Sebab-sebab tayamum “Serial Fawaid Dars ke-13 Umdatus Salik”

Sebab-sebab tayamum

Diantar sebab dibolehkannya tayamum adalah tidak mendapatkan air

Seandainya seseorang memghibahkan air atau menghutanginya air atau meminjamkan kepadanya gayung maka wajib menerimanya.

Jika dia menghibahkan atau meminjamkan alat bayar maka tidak wajib menerimanya.

Jika dia menemukan air atau gayung yang dijual dengan harga standar yaitu harganya standar pada tempat dan waktu tersebut maka wajib membelinya jika dia memiliki alat bayar sisa angsuran dari utang walaupun belum jatuh tempo atau sisa biaya perjalanan safar pulang pergi.

Jika pemilik air menolak untuk menjual airnya dan dia tidak butuh pada air tersebut maka jangan merampasnya kecuali butuh karena kehausan.

Jika dia menemuka sebagian air yang tidak cukup untuk bersuci maka wajib menggunakan air tersebut dan bertayammum untuk anggota wudhu yang lain.

Orang yang berhadats kecil bersuci pada wajahnya kemudian tangannya secara berurutan. Adapun bagi orang yang junub dia bisa memulainya dari mana saja, disunnahkan dari bagian atas badan.

2️⃣Sebab kedua
Kekhawatiran akan kehausan mengenai dirinya atau rombongannya atau hewan-hewan muhtarom ( tidak boleh dibunuh ) yang dia bawa meskipun untuk kepentingan yang akan datang, maka pada saat itu haram baginya berwudhu. Maka dia berbekal untuk rombongannya kemudian bertayammum tanpa mengulangi

3️⃣Orang sakit yang dikhawatirkan jika menggunakan air, dapat menyebabkan
✔️kehilangan jiwanya
✔️kehilangan anggota badannya
✔️kehilangan fungsi anggota badannya
✔️terjadi sakit yang dikhawatirkan
✔️bertambahnya sakit
✔️memperlambat penyembuhannya
✔️rasa sakit yang sangat
✔️ menimbulkan aib yang berat pada anggota badannya yang nampak

Dimana semua hal di atas didasarkan pada pengetahuan atau dokter yang diterima informasinya

Mengusap pada luka yang terbuka dan pada penutupnya

Jika khawatir menggunakan air di area luka dan tidak ada penutupnya, maka dia membasuh pada bagian tubuh yang tidak luka kemudian bertayammum untuk luka tersebut pada wajah dan tangannya bersamaan pada waktu membasuh bagian luka mengikuti urutan wudhu.

Bagi orang yang junub bertayammum kapan pun dia inginkan, bisa sebelum membasuh atau setelahnya. Bagi orang yang berhadats keci, tidak berpindah dari anggota wudhu sampai menyempurnakan pembasuhannya dan bertayammum dan boleh baginya mendahulukan tayamum atau membasuh.

Jika luka pada dua anggota wudhu maka bertayammum dua kali.
Tidak wajib mengusap luka dengan air meskipun tidak memudhorotkannya.
Jika luka terjadi di anggota tayammum maka wajib mengusapnya dengan debu dengan syarat tidak menimbulkan bahaya.

✍🏻Imam Syafrullah (Santri Ma’had Darussalam Yogyakarta )
Muraja’ah : Ustadz Agus Abu Husain Hafidzhahullah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *