Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullahu pernah ditanya tentang gambaran orang yang diharamkan baginya membaca Alquran di dalam shalatnya.
Beliau menjawab, orang tersebut adalah orang yang shalat tanpa wudhu karena tidak mendapatkan air tidak pula melakukan tayamum dikarenakan tidak mendapatkan debu. Orang seperti ini haram membaca Alquran di dalam shalatnya kecuali hanya surat Alfatihah saja.
( Fatawa Fiqhiyyah Kubra I/67 )