‌Minumnya Anjing (Fiqih Bulughul Maram)

‌Faedah dars ke-2 Fiqih Bulughul Maram karya Dr. Muhammad Mushthafa az-Zuhaili
Minumnya Anjing (bab air, hadis ke-9)

عن أبي هريرةَ رضي الله عنه قال : قال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : ”طهورُ إناءِ أحدِكمْ إذا ولغَ فيه الكلبُ أن يغسلَه سبعَ مرّتٍ، أولاهنَّ بالتُّرابِ” ( أخرجه مسلمٌ)، و في لفظٍ له : “فليرقْه”, و الترمذيِّ : “أخراهنَّ، أو أولاهنَّ بالتُّراب”

Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu : Rasullullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” Sucinya wadah salah satu diantara kalian ketika terkena minuman anjing adalah membasuh wadah tersebut 7 kali, yang pertama dengan tanah ( HR. Muslim ) dan pada lafadz yang lain “tumpahkanlah”, dan pada Lafadz Tirmidzi : “yang terakhir atau yang pertama dengan tanah”

Fawaid Lafadz Hadits

  • Lafadz “طهورٌ” dengan mendhomahkan ُالطاء , atau memfathahkannya. Disini ada 2 Lughoh.
  • Lafadz ولغَ – يَلغُ : Ketika anjing minum itu dengan menggunakan ujung lidahnya.

Fawaid Fikih Hadits dan Hukumnya

  1. Bahwasanya najis anjing itu najis mugholazoh atau berat, dan karena demikian itulah mensucikan najisnya menggunakan 7 kali basuhan salah satunya dengan tanah.
  2. Bahwasanya jika makanan berbentuk cair dan diminum anjing maka haram memakannya karena telah menjadi najis dan wajib ditumpahkan.
  3. Tidak ada perbedaan antara anjing yang diizinkan untuk dimiliki seperti untuk keperluan memburu menjaga dengan anjing lain ( yang tidak dibolehkan untuk dimiliki ). Tidak ada pula perbedaan antara anjing di pelosok dengan di pemukiman.
  4. Wajib menumpahkan sesuatu yang ada dalam wadah dengan segera jika diminum oleh anjing meskipun tidak ada keinginan menggunakan wadah tersebut saat itu karena kemutlakan perintah untuk ditumpahkan.
  5. Adanya penetapan membasuh dengan tanah pada awal atau pada akhir atau pada salah diantara 7 basuhan tersebut tidaklah berpengaruh karena berbilangnya riwayat yang shahih karena yang dimaksudkan adalah salah satunya ( dicampur dengan tanah ).
  6. Tidak ada bedanya antara minumnya anjing dengan lidahnya ataupun ( terkena ) bagian-bagian tubuh yang lain seperti air kencing, berak, darah, keringat atau rambut, ataupun anggota tubuh anjing yang lain dalam keadaan basah. Ini semua berkonsekuensi wajib dibasuh 7 kali, salah satunya dicampur tanah.
  7. Jika ada 2 anjing atau lebih, atau anjingnya satu tetapi berkali kali minumnya, maka cukup untuk seluruhnya itu 7 kali basuhan.
  8. Sabun, usynan ( sejenis tumbuhan untuk mencuci tangan ) dan yang lainnya tidak bisa menggantikan tanah menurut pendapat ashah ( terkuat ) dalam madzhab Syafi’i.

✍🏻Feri Nuriansyah (Santri Ma’had Darussalam angkatan 4)
Muraja’ah : Agus Waluyo Abu Husain حفظه الله و ورعاه

—–

📩 Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *