Apa saja yang Harus Ditempelkan ketika Sujud?

Bismillah, washsholatu wassalamu ‘ala rosulillah.

Beberapa dari kita mungkin ada yang bersujud dengan tidak menempelkan hidung, atau menyandarkan salah satu kaki untuk bersiap tasyahud, atau juga hanya menyentuhkan ujung jari kaki tanpa menekuknya ke arah kiblat. Bagaimana hukum bentuk sujud tersebut?

Sudah kita ketahui bersama, sujud merupakan salah satu dari rukun sholat. Dengan demikian, tidak terwujud keabsahan sholat, kecuali dengan melaksanakannya. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda
…ثم اسجد حتى تطمئن ساجدا ..
“Kemudian hendaklah engkau sujud, sampai engkau thuma’ninah dalam sujud” (HR. Bukhari No 760 dan Muslim 397) [1] .

Terkait sujud, Al Faqih Abdullah Bafadhl mengatakan, “Parameter minimal sujud dianggap sah adalah meletakan (1) sebagian dahi, (2 dan 3) sebagian dari masing-masing kedua telapak tangan bagian dalam, (4 dan 5) sebagian dari jari-jari masing-masing kedua telapak kaki bagian dalam, dan (6 dan 7) sebagian dari masing-masing kedua lutut ke tempat sholat…” [2].

Oleh karena itu, totalnya terdapat tujuh anggota badan yang harus mengenai tempat sholat. Perlu diperhatikan, bahwa yang menjadi parameter minimal adalah menempelkan sebagian dari ketujuh anggota tersebut sehingga, misalnya, seseorang hanya menempelkan satu bagian dalam jari pada masing-masing kakinya, sujudnya mencukupi dan sholatnya sah [3]. Di sisi lain, ketika seseorang tidak menekuk jari-jari kakinya ke arah kiblat sehingga ujung atau kuku jarinya yang justru menyentuh tempat sholat, sujudnya tidak mencukupi.

Khusus untuk bagian dahi, maka disyaratkan persentuhan sebagiannya dengan tempat sujud, tidak terhalangi sesuatu yang dibawa dan ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang sholat, seperti imamah, rambut, kopiah, dan lainnya. Tidak termasuk hal ini adalah sajadah, kasur, dan sesuatu di atas tangannya [3]. Perlu ditekankan, parameter minimal adalah sebagian dahi sehingga rambut yang menutup sebagiannya tetap sah digunakan untuk sujud. Selain itu, dahi juga perlu terbebani oleh tubuh sehingga jika kapas ada dibawahnya, akan mengempis karena tertekan olehnya [2, 3].

Berdasarkan penjelasan di atas, hidung tidak termasuk bagian yang wajib disentuhkan. Akan tetapi, disunnahkan untuk ikut ditempelkan dengan tempat sholat ketika sujud. Ibnu Naqib al-Mishri mengatakan, “Bentuk sujud paling sempurna adalah … meletakan kedua lututnya dahulu, kemudian kedua telapak tangannya diiringi dahi bersamaan dengan hidung. Telapak tangannya diposisikan sejajar dengan kedua bahu dalam keadaan tidak mengepal, tersingkap, rapat, dan menghadap kiblat. (Bagi laki-laki,) dianjurkan juga memberi jarak antara kedua lutut dan telapak kakinya sejauh satu jengkal…”[4]. Termasuk kesunnahan juga bagi laki-laki untuk menyingkap bagian telapak kaki yang mengenai tempat sholat [2, 3].

Penyusun: Rifki Nur (Santri Mahad Darussalam Angkatan 4)

Sumber:
[1] Alhadiyatul mardhiyah hal.157. Darul Mushtofa
[2] Albayan watta’rif hal.214. Darudh Dhiya’
[3] Nailur roja hal 246-248. Darul Minhaj
[4] Umdatus salik hal. 93-94. Dar Ibnu Hazm.

—–

📩 Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *