Satu Puasa Dua Pahala, Boleh Ngga?

Bismillah, washalatu wassalamu ‘ala Rasulillah,
Sebentar lagi kita akan bertemu dengan hari Asyura, yaitu 10 Muharram. Bagi yang masih memiliki utang qadha Ramadhan, mungkin terpikir untuk meniatkan qadha sekaligus puasa sunnah Asyura. Bisakah hal ini dilakukan?

Masalah ini dalam fikih disebut dengan istilah “tasyrik niat” (menggabungkan niat). Dalam kitab Idhahul Qawa’id Al-Fiqhiyyah [1], Syaikh Abdullah bin Said Al-Lahji menjelaskan beberapa model tasyrik niat. Dua di antaranya berkaitan dengan kasus ini:

1️⃣ Menggabungkan Niat Ibadah Fardhu dengan Ibadah Sunnah

Dalam model ini, sebagian kasus bisa membatalkan keduanya, semisal seseorang meniatkan shalat dua rakaat untuk shalat subuh dan shalat qabliyah subuh sekaligus. Namun di sebagian kasus yang lain, meniatkan dua ibadah dapat tercapai keduanya, semisal menggabungkan niat shalat subuh dan shalat tahiyyatul masjid.

Untuk kasus puasa sendiri, terdapat perbedaan pendapat di internal madzhab Syafi’i:

  • Ulama belakangan seperti Zakariya Al-Anshari, Ibnu Hajar Al-Haitami, dan Ar-Ramli berpendapat bahwa seseorang bisa meniatkan puasa qadha bersamaan dengan puasa sunnah, sehingga ia mendapatkan pahala untuk keduanya [2,3]. Hal ini karena puasa sunnah disamakan dengan shalat tahiyyatul masjid.
  • Sementara itu, Al-Isnawi dan Al-Iraqi tidak sependapat. Beliau berdua menyatakan bahwa puasanya tidak sah jika seseorang meniatkan qadha dan puasa sunnah secara bersamaan [2].

2️⃣ Menggabungkan Niat Ibadah Sunnah dengan Ibadah Sunnah Lainnya

Hal ini semisal seseorang meniatkan satu puasa untuk dua momentum sunnah sekaligus: puasa sunnah Asyura dan puasa sunnah hari Kamis. Pada kasus seperti ini, para ulama sepakat bahwa puasanya sah dan pelakunya mendapatkan pahala dari kedua amalan sunnah tersebut. [1]

Wallahu a’lam.
Demikian, semoga Allah mudahkan kita semua dalam menjalankan ibadah kepada-Nya.

Sumber:
[1]. Idhohul Qowaid Al Fiqhiyyah (34-37), Abdullah bin Said Al Lahjiy. Madrasah Saniyyah
[2]. Ahkam Asyuro (19-20), Muhammad Barro Aliy.
[3]. Fathul Mu’in (281), Ahmad Al Malibariy. Ibnu Hazm

____
Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma’had Darussalam Asy Syafi’i Angkatan 4)
Muroja’ah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i)
____
Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:
Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *