Seri Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah No. 0002
Ditanyakan kepada Izzudin bin Abdissalam:
Jika telah valid mazhab/pendapat dari Abu Bakar atau ulama sahabat lainnya atas suatu masalah. Lantas mengapa kita berpaling dari pendapat mereka?
Jawaban:
Jika telah valid pendapat sebagian sabahat Nabi atas suatu hukum, maka tidaklah boleh menyelisihi pendapat mereka, kecuali kita mendapatkan dalil yang lebih jelas dan terang daripada dalil yang mereka pakai.
Seorang mujtahid tidaklah harus berpegang (taqlid) pada pendapat sebagian sahabat pada masalah yang disana memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Bahkan terlarang bagi para mujtahid untuk taqlid pada sahabat, pada keadaan dalil yang dipakai mujtahid ini dirasa lebih kuat daripada dalil yang digunakan para sahabat. Hal ini karena Allah memerintahkan untuk mengikuti dalil-dalil (nash syariat) yang menunjukkan pada hukum.
Seseorang tidak wajib pula taqlid pada ulama kecuali dia adalah seorang awam yang tidak mengetahui dalil-dalil hukum syariat.
Wallahu ‘alam.
——–
Disandur dari Kitabul Fatawa li Imam Izzuddin bin Abdissalam.
Diterjemahkan oleh Dany Indra Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-Syafii angkatan 2.
———
Tulisan ini adalah serial “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah” yang diprakarsai oleh Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta.
Nantikan serial terjemah fatwa berikutnya ya.
Jika pemirsa sekalian merasa tulisan ini bermanfaat, yuuk share, komen, dan like postingan ini, Terimakasih.
——-
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h