The post Haruskah Mengetahui Fardhu dan Sunnah Dalam Shalat Agar Shalatnya Sah? appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Selain lima syarat di atas, ternyata para fuqaha menyebutkan setidaknya ada tiga syarat lain agar shalatnya sah, salah satunya adalah harus bisa membedakan bagian mana yang fardhu dan mana yang sunnah dalam shalat. Ketiga syarat tambahan tersebut adalah:
1️⃣ Mengetahui bahwa salat itu fardhu (wajib)
Termasuk syarat sah shalat adalah mengetahui bahwa salat merupakan kewajiban. Jika seseorang sama sekali tidak mengetahui bahwa shalat itu fardhu, atau tidak mengetahui bahwa salat tertentu yang ia lakukan hukumnya wajib (misalnya Dhuhur, Ashar, dan lainnya), maka shalatnya tidak sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmū‘ dan ar-Raudhah.
2️⃣ Mampu membedakan antara fardhu dan sunnah.
Seseorang juga dituntut untuk dapat membedakan antara bagian-bagian shalat yang fardhu dan yang sunnah. Oleh sebab itu, jika seseorang meyakini satu fardhu di dalam shalat sebagai sunnah, maka shalatnya tidak sah, semisal dia meyakini bahwa rukuk itu hukumnya sunnah. Namun demikian apabila seorang awam, atau bahkan seorang alim (menurut pendapat yang kuat), menganggap semua bagian shalat sebagai fardhu, maka shalatnya tetap sah. Berbeda halnya jika ia menganggap semuanya sebagai sunnah, maka shalatnya tidak sah.
3️⃣ Mengetahui tata cara salat
Termasuk syarat sah shalat pula adalah mengetahui tata cara pelaksanaannya.
(Fathul Mu’in, hal.81 beserta Hasyiah I’anatut Thalibin)
#Faedah Dars 13 Fathul Mu’in Ma’had Darussalam
Ditulis oleh: Zulkarnaen (santri angkatan 5 Ma’had Darussalam as-Syafii)
Dimuroja’ah dan edit: Agus Waluyo Abu Husain (pengajar Ma’had Darussalam as-Syafii)
—–
Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Haruskah Mengetahui Fardhu dan Sunnah Dalam Shalat Agar Shalatnya Sah? appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Rincian Hukum Mimisan Sebelum Sholat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Ada yang berpendapat menyamakan permasalahan ini dengan pakaian yang terkena najis, dimana ia menunda sholatnya untuk mencuci terlebih dahulu pakaiannya yang terkena najis meskipun waktu sholat habis.
Dua masalah tersebut tidak bisa disamakan karena pada masalah pakaian terkena najis, ada kemampuan orang tersebut untuk menghilangkan najis dari asalnya, maka wajib dia hilangkan najis tersebut. Ini berbeda dengan kasus mimisan, di mana tidak ada kemampuan untuk menghilangkan najis dari asalnya, karena tidak bisa dihentikan, sehingga tidak ada kewajiban harus menunggu sampai berhenti akan tetapi wajib ia shalat dengan melakukan langkah-langkah di atas.
(Fathul Mu’in, hal.73 bersama I’anatut Thalibin)
#Faedah Dars 13 Fathul Mu’in Ma’had Darussalam
Ditulis oleh: Zulkarnaen (santri angkatan 5 Ma’had Darussalam as-Syafii)
Dimuroja’ah dan edit: Agus Waluyo Abu Husain (pengajar Ma’had Darussalam as-Syafii)
—–
Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Rincian Hukum Mimisan Sebelum Sholat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Rincian Afdholiyyah Waktu Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Disunnahkan menyegerakan shalat di awal waktu. Akan tetapi apabila dia yakin atau dzon (sangkaan kuat) akan ada jamaah apabila dia tunda**, maka afdholnya menunda. Namun, kalau ragu-ragu maka tidak boleh menunda secara mutlak.
Catatan:
(**) Kalau yakin akan ada jamaah maka boleh dia menunda lama asalkan tidak sampai waktu sempit pengerjaan shalat(ما لم يضق الصلاة), yaitu waktu yang tidak mencukupi untuk bisa mengerjakan seluruh rakaat di waktunya.
Adapun jika dzon boleh menunda tapi tidak dalam waktu lama secara urf ( menunda sampai melebihi separuh waktu shalat).
الله أعلم بالصواب
(Fathul Mu’in, hal.79)
#Faedah Dars 15 Fathul Mu’in Ma’had Ma’had Darussalam
Ditulis oleh: Agus Setiawan (Santri Ma’had Darussalam as-Syafii angkatan 5).
Dimuroja’ah oleh Ustadz Agus Waluyo Abu Husain Hafidzahullaah (pengajar Ma’had Darussalam as-Syafii)
—–
Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Rincian Afdholiyyah Waktu Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Tawaduk kepada orang bodoh appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>و اعتقادك في نفسك أنك خير من غيرك جهل محض
Keyakinanmu bahwa dirimu lebih baik dari orang lain adalah kebodohan yang murni
بل ينبغي أن لا تنظر إلى أحد إلا و ترى أنه خير منك
Bahkan sudah seharusnya engkau tidak melihat seorangpun kecuali engkau pandang dia itu lebih baik darimu
Jika kita tawaduk terhadap orang yang lebih shalih, lebih berilmu, lebih senior, mungkin mudah dipahami karena mereka memiliki berbagai kelebihan yang tidak kita miliki. Lalu bagaimana jika kita berhadapan dengan orang bodoh? Apakah kita boleh menyombongkan diri di hadapan mereka? Maka beliau melanjutkan nasihatnya
و إن كان جاهلا .. قلت: هذا عصى الله تعالى بجهل. و أنا عصيت الله بعلم، فحجة الله تعالى علي أكبر، و ما أدري بم يختم لي و بم يختم له؟
Jika engkau melihat orang jahil (bodoh). Maka kau katakan “orang ini bermaksiat kepada Allah dengan kebodohannya (tidak tahu banyak tentang halal haram). Sedangkan aku bermaksiat kepada Allah dengan ilmu (mengetahui haramnya), sehingga hujjah Allah (untuk menghukum) lebih besar atasku (dibanding dirinya), dan aku tidak tahu bagaimana akhir kehidupanku dan dirinya? (Bisa jadi akhir hidupnya lebih baik)
(Bidayatul Hidayah, hal. 215-216, Darul Minhaj)
Ditulis oleh Mochamad Rido Rizki (Alumni Ma’had Darussalam angkatan 3)
—–
Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Tawaduk kepada orang bodoh appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Masing-masing dari ketiga keadaan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Berikut penjelasannya menurut madzhab Syafi’i.
Barang siapa yang telah memenuhi syarat wajib shalat yaitu seorang Muslim, berakal, telah baligh (dewasa), suci dari haid dan nifas (bagi perempuan), serta tinggal di negeri kaum Muslimin lalu ia meninggalkan shalat, menolak untuk melaksanakannya, dan mengingkari kewajibannya dengan sikap meremehkan, maka ia dihukumi kafir berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Hal ini disebabkan karena kewajiban shalat telah ditetapkan dengan dalil-dalil qath‘ī (قطعي) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta merupakan ajaran yang diketahui oleh setiap Muslim tanpa pengecualian. Oleh karena itu, shalat termasuk dalam perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama (مَعْلُومٌ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ). Orang yang berada dalam kategori ini dianggap kafir karena telah mendustakan perintah Allah dan menolak ajaran serta teladan Rasulullah ﷺ. Bahkan, Rasulullah ﷺ mewasiatkan kepada umat Islam agar menjaga shalat, khususnya pada saat-saat terakhir menjelang wafat beliau.
Adapun hukum bagi orang yang meninggalkan shalat dalam keadaan seperti ini adalah bahwa ia ditangkap oleh hakim, kemudian diperintahkan untuk bertaubat kepada Allah, melaksanakan shalat, dan berkomitmen menjaga kewajibannya. Jika ia menerima perintah tersebut dan bertaubat, maka tobatnya diterima. Namun jika ia menolak, maka ia dihukum mati sebagai orang kafir, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.” (Shahihul Bukhari 3854)
Jika ia meninggal dalam keadaan tersebut, maka ia tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin, karena ia tidak lagi termasuk dalam golongan mereka.
Adapun orang yang mengingkari kewajiban shalat dalam keadaan tidak mengetahui hukumnya karena baru masuk Islam atau berada dalam kondisi serupa, maka ia dikecualikan dari ketentuan hukum dikafirkan ini.
Keadaan kedua adalah seseorang meninggalkan shalat karena lalai dan malas, namun tetap meyakini kewajibannya. Orang seperti ini tidak dihukumi kafir, tetapi telah melakukan dosa besar.
Dalam kasus ini, hakim (penguasa) akan memerintahkannya untuk segera melaksanakan shalat dan mengqodho shalat-shalat yang telah ditinggalkan, serta bertaubat dari kemaksiatan tersebut. Jika ia mau bertaubat, maka itu adalah hal yang sangat baik. Namun, apabila ia menolak bertaubat dan terus-menerus meninggalkan shalat, maka ia dikenai hukuman mati oleh hakim. Hukuman ini bukan karena ia dianggap kafir, tetapi sebagai bentuk hukuman had atas kemaksiatan besar yang dilakukannya.
Sebelum hukuman mati dilaksanakan, orang tersebut terlebih dahulu diminta untuk bertaubat. Jika tetap menolak, barulah hukuman dijatuhkan. Setelah eksekusi, jenazahnya tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Harta peninggalannya tetap diwariskan kepada ahli warisnya sebagaimana ketentuan syariat.
Dasar dari hukuman ini adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ، حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَٰلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ، إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, serta menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, maka darah dan harta mereka menjadi haram (tidak boleh ditumpahkan), kecuali dengan hak Islam, dan hisab mereka di tangan Allah.” (Shahih al-Bukhari 25 dan Shahih Muslim 22)
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim tetap dapat diperangi jika meninggalkan shalat, meskipun ia telah mengucapkan syahadat. Namun, selama ia tidak mengingkari kewajiban shalat, ia tidak dihukumi kafir. Hal ini dipertegas oleh hadits dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا ٱسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ ٱللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ ٱلْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ، فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ ٱللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أدْخِلَه الجنة
“Lima shalat telah diwajibkan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya. Barang siapa yang menjaga pelaksanaannya dan tidak meremehkan sedikit pun dari hak-haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah untuk dimasukkan ke dalam surga. Dan barang siapa yang tidak menjaganya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah; jika Allah menghendaki, Dia akan mengazabnya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan memasukkannya ke dalam surga.” (Sunan Abu Dawud 1420, Sunan An Nasa-i 461, Sunan Ibnu Majah 1401, Imam An Nawawi menyatakan bahwa hadits ini shahih di Al Majmu’ 3/516)
Sementara itu, hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berikut ini:
إنّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشرك والْكُفْرِ تَرْك الصَّلَاةِ
“(Pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim 82)
dipahami sebagai ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat dalam keadaan menentang, mengingkari, meremehkan, atau bahkan mengolok-olok kewajiban shalat. Dalam kondisi seperti itu, barulah seseorang dihukumi kafir.
Keadaan ketiga yang menyebabkan seseorang meninggalkan shalat adalah karena adanya uzur syar’i di luar kehendaknya, seperti sakit, lupa, tertidur, pingsan, gila, atau kondisi serupa lainnya. Dalam situasi seperti ini, orang tersebut tidak berdosa. Namun, ia tetap wajib mengganti (mengqodho) shalat yang tertinggal tersebut.
Pelaksanaan qodho shalat ini bersifat muwassa’, artinya bisa dilakukan kapan saja, selama tidak disertai sikap meremehkan atau menunda-nunda secara sengaja. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَن نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذلكَ
“Barang siapa yang lupa dari suatu shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia ingat. Tidak ada kafarah baginya selain itu.” (Shahih Muslim 684)
Berikut ini adalah penjelasan beberapa jenis uzur yang menjadikan seseorang tidak berdosa jika tidak melaksanakan shalat pada waktunya:
Yang dimaksud dengan uzur tidur adalah:
Lupa dianggap sebagai uzur syar’i jika tidak disebabkan oleh perbuatan haram (misalnya mabuk akibat konsumsi minuman keras) atau perbuatan makruh (seperti bermain catur). Contoh lupa yang menjadi udzur adalah seseorang sedang membaca buku yang bermanfaat atau sedang sibuk dengan pekerjaan yang mubah (diperbolehkan secara syariat).
Meninggalkan shalat di suatu waktu dan mengakhirkannya di waktu shalat setelahnya diperbolehkan dalam alasan menjamak, seperti karena rukhshah tertentu, misalnya sakit (berdasarkan pendapat pilihan Imam An-Nawawi) atau safar. Dalam kondisi ini, menjamak shalat bukan berarti meninggalkannya, namun menyengaja memindahkan waktu pelaksanaannya dengan alasan yang dibenarkan.
Orang yang dipaksa untuk melakukan sesuatu yang menafikan shalat (sesuatu yang membatalkan shalat), maka ia tidak berdosa jika tidak bisa melaksanakannya pada waktunya. Namun, jika masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat dengan isyarat (seperti menggunakan kepala atau mata), maka ia tetap wajib melaksanakannya tepat waktu dalam rangka menghormati waktu shalat. Setelah itu, ia tetap diperintahkan untuk mengulangi shalat tersebut.
Sumber:
Fiqh as-Sunnah ‘ala al-Mazhab asy-Syafi’i, hal. 204–207.
Al-Bayān wa at-Taʿrīf bi Maʿānī wa Masāʾil wa Aḥkām al-Mukhtaṣar al-Laṭīf, hal. 167
Disadur oleh:
Adid Adep Dwiatmoko
Santri Mahad Darussalam Asy Syafii Angkatan 4
Murajaáh: Ustadz Abu Husain Agus Waluyo hafizhahullah.
—–
Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Sudah Berobat Ke Dokter Tidak Kunjung Sembuh, Biaya Berobat Bisakah Diminta Kembali? appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Dalam madzhab Imam Asy Syafi’i pembahasan ini dapat kita temukan dalam bab Ijarah, contohnya di dalam kitab Fathul Muin beserta Hasyiyah Ianah Ath Thalibin pada juz 3 halaman 144 – 145 dijelaskan sebagai berikut :
إن الطبيب الماهر، أي بأن كان خطوه نادرا، لو شرطت له أجرة، وأعطي ثمن الادوية أي زيادة على الأجرة فعالجه بها أي فعالج الطبيب المريض بالأدوية التي أخذ ثمنها، فلم يبرأ أي المريض بمعالجة الطبيب, استحق المسمى أي الأجرة التي سميت في العقد، إن صحت الاجارة كأن قدرت بزمان معلوم
Sesungguhnya dokter yang mahir, ahli, berkompeten dimana dokter tersebut jarang salah, apabila disyaratkan ada biaya, juga ditambah biaya pembayaran obat, kemudian dokter ini melakukan pengobatan dengan obat yang telah dibayar pasien, malah pasien tidak sembuh padahal dokter sudah mengobatinya, maka dokter tetap berhak mendapatkan biaya yang telah disepakati ketika terjadi akad dengan catatan jika akad ijarahnya sah misalnya ditetapkan dengan waktu tertentu.
وإلا فأجرة المثل أي وإن لم تصح استحق أجرة المثل
Adapun jika akad ijarahnya tidak sah maka dokter mendapatkan ujrah mitsl yakni upah standar.
وليس للعليل الرجوع عليه أي على الطبيب بشئ، لان المستأجر عليه المعالجة لا الشفاء، بل إن شرط أي الشفاء في عقد الإجارة، بطلت الاجارة، لانه أي الشفاء بيد الله تعالى لا غير
Sedangkan orang yang sakit tidak berhak menarik sedikitpun bayaran yang telah diserahkan ke dokter, karena objek yang dibayarkan pasien adalah jasa pengobatan bukan kesembuhan, bahkan kalau dalam akad ijarah ini disyaratkan pasien harus sembuh maka akad ijarah menjadi batal, karena kesembuhan dari penyakit hanyalah di tangan Allah semata bukan yang lain.
أما غير الماهر، فلا يستحق أجرة ويرجع عليه بثمن الادوية، لتقصيره بمباشرته بما ليس له بأهل
Adapun dokter yang tidak mahir, tidak ahli, tidak kompeten maka tidak berhak mendapatkan biaya dari pasien, dan pasien bisa menarik kembali biaya obat yang telah dibayarkan dikarenakan kecerobohan dokter tersebut dimana dia melakukan pengobatan padahal dia sama sekali tidak berkompeten!
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب
Disadur: Yurifa Iqbal santri Ma’had Darussalam Asy Syafi’i angkatan 3
Murajaah : Ustaz Agus Waluyo Abu Husain
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Sudah Berobat Ke Dokter Tidak Kunjung Sembuh, Biaya Berobat Bisakah Diminta Kembali? appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Tanggung Jawab Orang Tua dalam Islam: Mengajarkan Perintah dan Larangan kepada Anak Sebelum Baligh appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Islam memberikan perhatian besar terhadap pendidikan anak-anak, terutama dalam hal ibadah dan kewajiban agama. Para ulama menjelaskan bahwa sebelum anak mencapai usia baligh, para orang tua wajib memberikan pendidikan agama, agar anak siap menunaikan beban taklif saat sudah menjadi baligh. Tugas ini bukan sekadar anjuran, melainkan sebuah kewajiban, sebagaimana keterangan menurut fuqaha Syafi’iyyah.
Ibnu Hajar Al Haitami berkata,
وَعَلَىٰ مَن ذُكِرَ أَيْضًا نَهْيُهُ عَنِ ٱلْمُحَرَّمَاتِ حَتَّى ٱلصَّغَائِرِ، وَتَعْلِيمُهُ ٱلْوَاجِبَاتِ وَنَحْوَهَا، وَأَمْرُهُ بِهَا كَالسِّوَاكِ، وَحُضُورِ ٱلْجَمَاعَاتِ، وَسَائِرِ ٱلْوَظَائِفِ ٱلدِّينِيَّةِ
“Termasuk kewajiban atas siapa pun yang telah disebutkan (yakni orang tua atau wali), adalah melarang anak-anak dari perkara yang haram -bahkan dosa-dosa kecil- dan mengajarkan kewajiban-kewajiban dan yang semisalnya, serta memerintahkan mereka untuk melaksanakannya; seperti bersiwak, menghadiri shalat berjamaah, dan seluruh tugas-tugas agama lainnya.”
(al-Minhāj al-Qawīm Syarḥ al-Muqaddimah al-Ḥaḍramiyyah, hal 69, Maktabah Syamilah Web)
An Nawawi berkata,
ودليل وجوب تعليم الولد الصغير ، والمملوك قول الله عز وجل : {يا أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا} قال علي بن أبي طالب رضي الله عنه ومجاهد وقتادة : (معناه علموهم ما ينجون به من النار) ، وهذا ظاهر ، وثبت في الصحيحين عن ابن عمر رضي الله عنهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ” قال : { كلكم راع ، ومسئول عن رعيته }
“Dalil wajibnya mengajarkan anak kecil dan hamba sahaya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla: ‘Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.’ Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Mujahid, dan Qatadah berkata: ‘Maknanya adalah: ajarilah mereka hal-hal yang dapat menyelamatkan mereka dari neraka.’ Dan ini jelas. Juga telah valid dalam Shahihain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: ‘Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.’ (al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhadzdzab, juz 1, hlm. 51, Library islamweb.net)
Apa yang wajib untuk diajarkan?
Perkara-perkara yang wajib untuk diajarkan kepada anak-anak yang sudah tamyiz, sebelum baligh-nya, ada 2 kategori:
Selain itu, wali (orang tua atau wali) wajib mengajarkan kepada anak bahwa nanti saat mereka sudah menjadi baligh, mereka sudah terbebani dengan taklif syariat. Oleh karena itu, anak-anak wajib dikenalkan tanda-tanda baligh, yang menurut fuqaha Syafi’iyyah ada 3 hal:
Dasarnya adalah hadits dari sahabat Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما, beliau berkata:
عَرَضَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ فِي الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي، وَعَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي وَفِي رِوَايَةٍ: فَلَمْ يُجِزْنِي، وَلَمْ يَرَنِي بَلَغْتُ
“Rasulullah ﷺ menampilkanku (untuk dilihat layak tidaknya ikut) pada perang Uhud saat aku berusia empat belas tahun, namun beliau tidak mengizinkanku. Kemudian beliau menampilkanku pada perang Khandaq saat aku berusia lima belas tahun, maka beliau mengizinkanku.” (HR. Al Bukhari 4097 dan Muslim 1868).
Dalam riwayat lain disebutkan: “Beliau tidak mengizinkanku, dan beliau tidak melihatku telah baligh.”
(HR. Ibnu Hibban 4727, 4728 dalam kitab Shahih-nya, Al Baihaqi 3/83 dalam As Sunan Al Kubra)
Tanda kedua adalah mengalami ihtilām (keluarnya mani), baik pada laki-laki maupun perempuan, yang terjadi setelah anak berusia sekitar usia sembilan tahun qamariyah. Dasarnya adalah hadits Nabi ﷺ:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena (pencatatan amal) dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia menjadi baligh, dan dari orang gila hingga ia sadar.”
(HR. Abu Dawud 4403, At Tirmidzi 1427, Ibnu Hibban 1496, Al Hakim 2397 dan beliau men-shahih-kannya sesuai dengan syarat Syaikhan).
Tanda ketiga ini khusus untuk Perempuan, yakni dengan datangnya haid ketika anak telah berusia sekitar sembilan tahun Qamariyyah. Jika darah keluar sebelum seorang perempuan sempurna usia sembilan tahun dengan sisa waktu yang tidak cukup untuk masa haid dan suci yang paling sedikit (16 hari), maka darah itu adalah haid. Adapun jika keluarnya sebelum itu, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. Hitungan 16 hari ini adalah periode minimal satu siklus haidh dan suci. Sebagai contoh:
Pihak yang Bertanggung Jawab atas Biaya Pengajaran Anak
Upah bagi guru yang mengajari anak kecil diambil dari harta anak tersebut jika ia memiliki harta. Dalam hal ini, walinya wajib memberikan upah dari harta si anak kepada guru yang mengajarnya.
Namun, jika anak tersebut tidak memiliki harta, maka kewajiban biaya pendidikan ditanggung oleh orang-orang yang berkewajiban menafkahinya, secara berurutan sebagai berikut: (1) Ayah dan seterusnya ke atas (kakek dst), kemudian (2) Ibu dan seterusnya ke atas (nenek dst), kemudian (3) Baitul Māl (kas negara), kemudian (4) Orang-orang kaya dari kalangan kaum Muslimin, bila Baitul Māl juga tidak ada.
Al-Bujairimī berkata,
وَمُؤْنَةُ تَعْلِيمِهِمْ لِفَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ: فِي مَالِهِمْ، ثُمَّ آبَائِهِمْ، ثُمَّ أُمَّهَاتِهِمْ، ثُمَّ بَيْتِ الْمَالِ، ثُمَّ أَغْنِيَاءِ الْمُسْلِمِينَ
“Dan biaya pengajaran mereka, baik untuk hal yang wajib maupun yang sunnah, diambil dari harta mereka, kemudian dari ayah-ayah mereka, lalu dari ibu-ibu mereka, kemudian dari Baitul mal (kas negara), dan selanjutnya dari orang-orang kaya kaum muslimin.”
(Hāsyiyah al-Bujairimī ‘ala al-Khāṭīb hal 598, web book Thahabi.org)
Sumber Rujukan: Al-Bayān wa at-Taʿrīf bi Maʿānī wa Masāʾil wa Aḥkām al-Mukhtaṣar al-Laṭīf, hlm. 186–191
Disadur oleh: Adid Adep Dwiatmoko Santri Angkatan 4
Mahad Darussalam Asy Syafii
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Tanggung Jawab Orang Tua dalam Islam: Mengajarkan Perintah dan Larangan kepada Anak Sebelum Baligh appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Penjelasan tentang Syarat-syarat Sah Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Dalam konteks ini, syarat sah sholat adalah segala hal yang harus dipenuhi oleh seorang sebelum atau selama melaksanakan sholat, agar sholatnya sah menurut syariat Islam. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka sholat tersebut tidak dianggap sah. Berikut adalah sebelas (11) syarat-syarat sahnya shalat menurut penulis Al Bayan wat Ta’rif:
Pengetahuan tentang masuknya waktu shalat bisa didapat melalui dua cara:
Jika seseorang memulai shalat tanpa mengetahui apakah waktu telah masuk, baik secara yakin maupun ijtihad, maka shalatnya tidak sah, walaupun ternyata ia berada dalam waktu shalat.
Bila seseorang tidak mampu mengetahui waktu shalat secara mandiri, maka ia wajib menerima informasi dari orang yang terpercaya, seperti adzan dari muadzin yang diketahui ketepatannya. Jika tidak menemukannya, maka wajib berijtihad, misalnya dengan memperkirakan dari lamanya membaca Al-Qur’an atau aktivitas tertentu.
Maksudnya adalah menghadap ke arah Ka’bah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144).
An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Masjidil Haram” di ayat ini adalah Ka’bah itu sendiri. Beliau berkata:
وَالْمُرَادُ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ هُنَا: الْكَعْبَةُ نَفْسُهَا. وَشَطْرُ الشَّيْءِ يُطْلَقُ عَلَى جِهَتِهِ وَنَحْوِهِ، وَيُطْلَقُ عَلَى نِصْفِهِ. وَالْمُرَادُ هُنَا: الْأَوَّلُ
“Yang dimaksud dengan al-Masjid al-Haram dalam konteks ayat ini adalah Ka’bah itu sendiri. Kata syathr (شطر) dapat digunakan untuk menunjukkan arah suatu benda atau yang semisalnya, dan juga dapat digunakan untuk menunjukkan separuh dari sesuatu. Namun yang dimaksud dalam konteks ayat ini adalah makna pertama (yaitu arah)…”
(Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, juz 3, hal. 193, Library islamweb.net)
Ketentuan menghadap kiblat:
Pengecualian:
Ada dua keadaan yang dikecualikan dalam kewajiban menghadap kiblat ini:
Pengecualian 1: Shalat sunnah dalam perjalanan.
Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ، نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
” Rasulullah ﷺ dahulu mengerjakan shalat (sunnah) di atas tunggangannya ke arah mana pun tunggangannya menghadap. Namun jika beliau hendak melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraannya, menghadap kiblat.” (HR. Al Bukhari 400).
Tata cara shalat sunnah di saat perjalanan dalam kaitannya dengan menghadap kiblat adalah sebagai berikut:
Perlu diingat, perjalanan yang dibolehkan shalat sunnah dengan tidak menghadap kiblat adalah perjalanan yang bukan dalam rangka tujuan maksiat.
Pengecualian 2: Dalam shalat dalam keadaan sangat takut (صَلَاةُ شِدَّةِ الْخَوْفِ).
Allah Ta’ala berfirman;
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا
” Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. Al-Baqarah: 239).
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma jika ditanya tentang shalat dalam keadaan takut, ia menjawab:
فَإِنْ كَانَ خَوْفًا أَشَدَّ مِنْ ذَلِكَ صَلَّوْا رِجَالًا قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِمْ، أَوْ رُكْبَانًا عَلَى دَوَابِّهِمْ مُسْتَقْبِلِي الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِي الْقِبْلَةِ
“…jika (keadaan) takut itu lebih besar dari itu, maka mereka shalat sambil berjalan kaki dalam keadaan berdiri di atas kaki mereka, atau di atas tunggangan mereka, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.” Imam Malik berkata, “Nafi’ mengatakan:
لَا أَرَى عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ ذَكَرَ ذَٰلِكَ إِلَّا عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ
‘Aku tidak melihat Abdullah bin Umar menyebutkan hal itu kecuali dari Rasulullah ﷺ’. (HR. Al Bukhari 4535).
Maka orang yang shalat dalam kondisi sangat takut —seperti ketika menghadapi musuh atau dalam situasi bahaya yang semisalnya— diberi keringanan untuk tidak menghadap kiblat. Ia juga diperbolehkan melakukan banyak gerakan berturut-turut yang diperlukan, seperti memukul, menusuk, atau melompat secara terus-menerus demi menjaga keselamatan.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang sudah haid (baligh) kecuali dengan mengenakan kerudung.”
(HR. Abu Dawud 641, at-Tirmidzi 377 dan beliau berkata: hadits hasan, Ibnu Majah 655, Al Hakimi 956 dan beliau menshahihkannya).
Syarat penutup aurat:
Jika seseorang tidak memiliki pakaian yang menutup aurat, maka dia shalat dalam keadaan telanjang dan tidak wajib mengulangi shalatnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Shalat tidak diterima tanpa bersuci.” (HR. Muslim 224)
Bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan air atau, jika tidak memungkinkan, dengan tanah. Jika menggunakan air, hadats kecil dihilangkan dengan wudhu, sedangkan hadats besar dihilangkan dengan mandi wajib. Namun, jika seseorang tidak menemukan air atau tidak mampu menggunakannya karena alasan syar’i, maka ia boleh bertayamum menggunakan tanah yang suci. Jika tidak tersedia air maupun tanah untuk bersuci, maka ia tetap wajib melaksanakan shalat sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu shalat, dan ia harus mengulanginya setelah memungkinkan bersuci.
Yakni suci dari najis yang tidak dimaafkan, baik pada pakaian, badan, maupun tempat yang digunakan untuk shalat. Yang menegaskan hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ kepada Fathimah binti Abu Hubaisy radhiyallahu ‘anha:
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ، وَصَلِّي
“Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika haid sudah berhenti, maka cucilah darah darimu, lalu shalatlah.” (HR. Al Bukhari 306, Muslim 333)
Barang-barang yang dibawa oleh seseorang saat shalat memiliki hukum yang sama seperti pakaian yang dikenakannya, sehingga wajib bebas dari najis. Hal yang sama berlaku untuk anggota badan, yang harus disucikan dari najis, termasuk bagian dalam mata, rongga mulut, dan hidung. Adapun yang dimaksud dengan tempat shalat adalah bagian permukaan yang bersentuhan langsung dengan tubuh orang yang shalat atau dengan benda yang dipakainya, seperti sajadah atau pakaian.
Yang dimaksud di sini adalah seseorang yang tidak meyakini bahwa suatu rukun shalat adalah rukun, melainkan menganggapnya hanya sebagai sunnah. Misalnya, ia mengira bahwa ruku’ hanyalah sunnah, padahal ruku’ adalah salah satu rukun/fardhu dalam shalat. Lalu bagaimana jika seseorang meyakini bahwa seluruh gerakan dalam shalat adalah fardhu, atau meyakini bahwa sebagian fardhu dan sebagian lainnya sunnah—tanpa menyebutkan secara spesifik bahwa suatu rukun tertentu adalah sunnah? Dalam hal ini, jika ia adalah orang awam, maka shalatnya tetap sah.
Namun jika ia adalah penuntut ilmu yang telah cukup waktu belajar sehingga seharusnya mampu membedakan antara rukun dan sunnah dalam shalat, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Ibnu Hajar, shalatnya tetap sah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, shalatnya tidak sah.
Sumber Rujukan: Al-Bayān wa at-Taʿrīf bi Maʿānī wa Masāʾil wa Aḥkām al-Mukhtaṣar al-Laṭīf, hlm. 192–197
Disadur oleh: Adid Adep Dwiatmoko
Santri Angkatan 4 Mahad Darussalam Asy Syafii
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Penjelasan tentang Syarat-syarat Sah Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Kapan Menghapus ‘Aid (عائد) pada Shilah Maushul appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Ibnu Aqil menjelaskan, baik ism maupun huruf maushul harus memiliki shilah yang menjelaskan makna maushul tersebut. Tidak hanya itu, disyaratkan juga pada shilahnya terkandung dhomir yang cocok dengan maushul; atau yang dinamakan dengan aid (عائد). Ibnu Malik mengatakan dalam alfiyahnya:
وكلها يلزم بعده صله
— على ضمير لائق مشتمله
Sebagai gambaran, Allah berfirman:
{ صِرَ ٰطَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ }
[Surah Al-Fātihah: 7]
Maka, الذين merupakan ism maushul untuk jama mudzakkar. Pada kalimat setelahnya, terdapat dhomir yang cocok yaitu ـهم pada kata عليهم. Dengan demikian, itulah ‘aidnya.
Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi dihapusnya ‘aid tersebut. Ada yang wajib, ada yang boleh.
Akan tetapi disyaratkan dalam hal ini, khobarnya adalah mufrod. Jika khobarnya jumlah atau syibhul jumlah, maka tidak boleh dihapus mubtada pada shilah. Contohnya pada kalimat جاء الذي هو يقوم atau جاء الذي هو عندك. Tidak boleh menjadi الذي يقوم atau الذي عندك.
Akan tetapi, terdapat syarat juga bolehnya dihapus aid ini, yaitu tidak adanya dhomir lain pada shilah yang bisa menjadi aid baru. Contohnya, جاء الذي ضربته في داره. Maka, tidak boleh dhomir ha pada ضربته dihapus karena terdapat dhomir lain yang menggantikannya itu ha pada داره.
Namun, terdapat syarat dihapusnya aid dalam kondisi ini, yaitu ism failnya harus bermakna haal atau mustaqbal. Dengan demikian jika masa lampau, tidak boleh aid dihapus. Contohnya, جاء الذي أنا ضاربه أمس.
Maka, seperti pada contoh, disyaratkan bolehnya dihapus aid, jika huruf jar pada aid ( *من* ـه), itu sama dengan huruf jar pada maushul ( *من* ـما) dan keduanya pun muta’alliq dengan fi’il yang memiliki akar kata yang sama (يشرب dengan تشربون).
Dengan demikian, terdapat satu kondisi aid wajib dihapus dan empat kondisi aid boleh dihapus. Adapun diluar 5 kondisi tadi, aid tetap harus muncul pada shilah maushul.
Wallahu’alam
Sumber: Syarah Ibnu Aqil Juz 1: 113-121. Dar Ibnu Katsir|
Rifki Nur ( Santri Ma’had Darussalam angkatan 4 )
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Kapan Menghapus ‘Aid (عائد) pada Shilah Maushul appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Memahami Kembali Batasan Aurat Kita appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Penggolongan aurat berbeda berdasarkan subjek (orang yang menutup aurat) dan situasi yang mengharuskannya menutup aurat. Sehingga berbeda pula aurat laki-laki dan perempuan, yang merdeka dengan budak, serta ketika di hadapan lelaki atau perempuan.
Aurat perempuan merdeka yang wajib ditutup ketika sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Bagian wajah yang dimaksud di sini adalah bagian yang terlihat saat dipandang dari depan. Sehingga, bagian lain, seperti bagian bawah dagu, termasuk aurat.
Adapun telapak tangan yang dimaksud adalah bagian luar dan dalam telapak tangan hingga batas pergelangan tangan.
Kriteria di atas berlaku apabila seorang perempuan merdeka sholat sendiri, adapun apabila ada lelaki asing non-mahrom, maka wajib menutup seluruh tubuhnya tanpa terkecuali.
Aurat semua perempuan dalam kondisi ini disamakan, baik merdeka maupun budak, baik ketika sholat maupun tidak, selama ada lelaki asing (non-mahrom) maka bagian yang wajib ditutup adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali.
Aurat perempuan merdeka di hadapan mahram atau sesama perempuan Muslim merdeka adalah antara pusar dan lutut. Adapun bila di hadapan perempuan kafir adalah seluruh badan kecuali yang biasa terlihat ketika beraktifitas (kepala, leher, dua tangan dan kaki).
Demikian pula budak perempuan di hadapan tuannya dan sesama budak perempuan adalah antara pusar dan kedua lutut.
Untuk mempermudah pemahaman, maka dapat mengacu pada tabel berikut

Referensi:
– Nailur-Roja bi-Syarhi Safinah An-Najaah
– Imta’ al-Asma’ fii Syarhi Matni Abi Syujaa’
Oleh: Thoriq Marzuki – Santri Ma’had Darussalam Angkatan 5
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Memahami Kembali Batasan Aurat Kita appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>