Farid Fadhillah, Author at Darussalam Asy Syafii https://darussalam.or.id/author/fffadhillah/ Pusat Pembelajaran Fiqh Madzhab Asy-Syafi'i Tue, 25 May 2021 12:31:49 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.2 https://darussalam.or.id/wp-content/uploads/2019/08/cropped-ds-icon-32x32.png Farid Fadhillah, Author at Darussalam Asy Syafii https://darussalam.or.id/author/fffadhillah/ 32 32 Hukum Puasa Syawwal https://darussalam.or.id/2020/05/hukum-puasa-syawwal/ https://darussalam.or.id/2020/05/hukum-puasa-syawwal/#respond Wed, 27 May 2020 11:27:02 +0000 https://darussalam.or.id/?p=460 Bismillah Di antara puasa sunnah adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini hukumnya sunnah berdasarkan hadits, ( من

The post Hukum Puasa Syawwal appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Bismillah

Di antara puasa sunnah adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini hukumnya sunnah berdasarkan hadits,

( من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر )

“Barang siapa puasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti berpuasa sepanjang masa.” ( HR. Muslim : 1164 )

An Nawawi mengatakan,

فيه دلالة صريحة لمذهب الشافعي وأحمد وداود وموافقيهم في استحباب صوم هذه الستة وقال مالك وأبو حنيفة يكره ذلك قال مالك في الموطأ ما رأيت أحدا من أهل العلم يصومها قالوا فيكره لئلا يظن وجوبه ودليل الشافعي وموافقيه هذا الحديث الصحيح الصريح وإذا ثبتت السنة لا تترك لترك بعض الناس أو أكثرهم أو كلهم لها وقولهم قد يظن وجوبها ينتقض بصوم عرفة وعاشوراء وغيرهما من الصوم المندوب

Dalam hadis ini terdapat makna yang tegas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad dan Daud serta ulama lain yang sepaham bahwasanya disunnahkan puasa enam hari di bulan Syawwal.
Adapun imam Malik dan imam Abu Hanifah berpandangan makruh melakukannya. Imam Malik berkata dalam Al-Muwattha’, Saya tidak pernah melihat satupun ulama yang berpuasa enam hari bulan Syawal. Mereka mengatakan dimakruhkan agar tidak disangka hukumnya wajib.

Adapun dalil yang dipakai Imam Syafi’i dan ulama lain adalah hadis ini yang shahih dan tegas kandungan maknanya.
Jika telah ada keterangan dari sunnah Nabi, maka tidak boleh ditinggalkan hanya karena sebagian orang, kebanyakan bahkan semuanya meninggalkan sunnah tersebut. Adapun alasan dimakruhkan karena agar tidak disangka wajib terbantahkan dengan adanya puasa Arafah, Asyura’ dan yang lainnya yang hukumnya sunnah. ( Syarah Shahih Muslim )

Pahala puasa sepanjang masa

Keutamaan mendapat pahala puasa sepanjang masa yang dimaksud adalah pahala puasa fardhu sepanjang masa. Hal ini jika seseorang puasa Ramadhan setiap tahun dan dilanjutkan puasa Syawal.

Disebutkan oleh Ibnu Rif’ah,

قيل: المراد في الخبر: فكأنما صام الدهر فرضا، وهذا لا يكون في غير ما نص عليه صاحب الشرع.

“dikatakan, yang dimaksud dalam hadis adalah seperti puasa fardhu sepanjang masa yang hal ini tidaklah ada pada selain yang disebutkan pembuat syari’at.” ( Kifayatun Nabih syarah Tanbih )

Keterangan serupa juga disebutkan Syeikh Sulaiman Al-Jamal,

والمراد ثواب الفرض وإلا لم يكن لخصوصية ستة شوال معنى إذ من صام مع رمضان ستة غيرها يحصل له ثواب الدهر لما تقرر فلا تتميز تلك إلا بذلك انتهت.

” Yang dimaksudkan adalah pahala puasa fardhu, jika tidak demikian maka tidak ada faedah pengkhususan enam hari di bulan Syawwal. Hal ini karena orang yang puasa Ramadhan kemudian dilanjutkan puasa enam hari bukan di bulan Syawal juga dapat pahala puasa satu tahun sebagaimana keterangan yang telah lewat sehingga tidak ada bedanya antara puasa enam hari di bulan Syawal ataupun di bulan lainnya, selesai.” ( Hasyiah Al-Jamal )

Disunnahkan untuk dilakukan secara berturut-turut di awal bulan Syawal

Dianjurkan berpuasa Syawal langsung setelah hari raya untuk menyegerakan ibadah dan menghindari halangan yang muncul jika diakhirkan.

An Nawawi mengatakan,

فقال أصحابنا يستحب صوم ستة أيام من شوال لهذا الحديث قالوا ويستحب ان يصومها متتايعة في أول شوال فإن فرقها أو أخرها عن أول شوال جاز وكان فاعلا لأصل هذه السنة لعموم الحديث وإطلاقه وهذا لا خلاف فيه عندنا وبه قال أحمد وداود.

Fuqoha’ kami menyatakan, dianjurkan berpuasa enam hari bulan Syawal secara berturut-turut di awal bulan Syawal. Namun jika dilakukan secara terpisah atau tidak dilakukan di awal Syawal tidaklah mengapa dan sudah teranggap melakukan sunnah ini karena keumuman makna hadis dan kemutlakannya. Tidak ada perbedaan pendapat di antara kami dalam masalah ini. Pendapat senada juga dinyatakan oleh imam Ahmad dan Daud. ( Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab )

Jika tidak melakukan puasa Syawal langsung setelah hari id atau tidak berturut-turut, apakah mendapatkan keutamaan seperti dalam hadis ?

Keterangan dari An Nawawi dalam Al-Majmu’ yang telah disebutkan di atas mengisyaratkan didapatkannya pahala puasa sunnah jika dilakukan tidak langsung setelah hari id atau tidak berturut-turut. Juga keterangan dari Al-Khatib Asy Syirbini berikut,

وتحصل السنة بصومها متفرقة (و) لكن (تتابعها أفضل) عقب العيد مبادرة إلى العبادة ولما في التأخير من الآفات.

” Bisa mendapatkan pahala puasa sunnah walaupun dilakukan terpisah tetapi jika dikerjakan berturut-turut langsung setelah hari id lebih utama karena lebih segera dalam melakukan ibadah dan jika diakhirkan bisa muncul halangan.” ( Mughni Al-Muhtaj )

Demikian pula penjelasan dari Syamsuddin Ar-Romli dengan teks yang sama persis dengan pernyataan Al-Khatib Asy Syirbini,

وتحصل السنة بصومها متفرقة (و) لكن (تتابعها) واتصالها بيوم العيد (أفضل) مبادرة إلى العبادة ولما في التأخير من الآفات.

Apa yang dikatakan An Nawawi menunjukkan bahwa jika puasa Syawal dilakukan tidak langsung setelah hari id atau dilakukan tidak berturut-turut, maka hanya mendapat pahala puasa sunnah bukan pahala khusus yang disebut dalam hadis.

Keterangan yang maknanya lebih jelas disebutkan oleh Al-‘Allamah Mafhudz Termas . Beliau menjelaskan,

فيحصل أصل السنة بصومها غير متصلة بالعيد كما يحصل بصومها غير متتابعة بل متفرقة في جميع الشهر وتكون كلها أداء لأن الشهر كله محلها لكن فاته ثوابها الكامل.

“Seseorang bisa mendapatkan pahala sunnah dengan berpuasa tidak bersambung dengan hari id sebagaimana juga jika dilakukan tidak berturut-turut tapi dilakukan secara terpisah di bulan Syawal dan hal tersebut tetap teranggap ada’ ( bukan qadha’ ) karena semua hari di bulan Syawal adalah waktu puasa syawal akan tetapi tidak mendapatkan pahala yang sempurna. ( Hasyiah At-Tarmasi V : 794 )

Dari keterangan di atas, pahala sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadis hanya bisa didapatkan jika puasa Syawal dilakukan langsung setelah hari id dan berturut-turut.

Pendapat lain mengatkan tetap mendapatkan keutamaan seperti dalam hadis walaupun dilakukan tidak langsung setelah hari id ataupun tidak berturut-turut. Pendapat ini dipilih oleh Ar-Ruyani dalam Bahr nya sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rif’ah,

والأولى أن يصومها متتابعة عقيب الفطر كما قال في “البحر” وغيره، فإن أخرها وصامها في شوال متفرقات فقد حاز الفضيلة.

“Yang utama melakukannya berturut-turut dan langsung setelah hari id sebagaimana disebutkan dalam Al-Bahr dan lainnya. Jika ditunda namun masih di bulan Syawal dan dilakukan secara terpisah, tetap mendapatkan keutamaan.” ( Kifayatun Nabih Syarah Tanbih )

Siapa saja yang boleh melakukan puasa Syawal?

Puasa sunnah Syawal disunnahkan baik bagi yang telah berpuasa Ramadhan ataupun tidak. Al-Khatib As Syirbini mengatakan,

قضية إطلاق المصنف استحباب صومها لكل أحد، سواء أصام رمضان أم لا، كمن أفطر لمرض أو صبا أو كفر أو غير ذلك…

” Penulis matan Minhajut Thalibin tidak memberi batasan untuk siapa saja disunnahkan puasa Syawal tersebut, yang ini menunjukkan disunnahkannya bagi setiap orang baik yang telah berpuasa Ramadhan atau tidak seperti orang yang tidak puasa karena sakit, masih kecil, masih kafir dan sebab lainnya.” ( Mughni Al-Muhtaj )

Senada dengan Al-Khatib As Syirbini, dikatakan pula oleh Al-Allamah Ar Romli dalam pernyataan beliau,

وقضية كلام التنبيه وكثيرين أن من لم يصم رمضان لعذر أو سفر أو صبا أو جنون أو كفر لا يسن له صوم ستة من شوال. قال أبو زرعة: وليس كذلك: أي بل يحصل أصل سنة الصوم وإن لم يحصل الثواب المذكور لترتبه في الخبر على صيام رمضان.

” Pernyataan dalam At-Tanbih dan banyak fuqoha’ bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan tidak disunnahkan puasa enam hari di bulan Syawal. Abu Zur’ah mengatakan, “Tidaklah demikian”, artinya, ( tetap disunnahkan ) dan mendapat pahala puasa sunnah walaupun tidak mendapat pahala yang disebutkan dalam hadis ( pahala seperti puasa fardhu sepanjang masa ) karena tidak didahului dengan puasa Ramadhan.” ( Nihayatul Muhtaj )

Puasa qadha’ sekaligus puasa Syawal

Boleh puasa qadha’ atau nadzar di bulan Syawal dan mendapatkan pahala puasa sunnah. Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan,

ولو صام في شوال قضاء أو نذرا أو غير ذلك، هل تحصل له السنة أو لا؟ لم أر من ذكره، والظاهر الحصول. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم، ولذلك قال بعضهم: يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب اهـ.

“Jika seseorang puasa qadha’, nadzar atau yang lainnya di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa sunnah? saya tidak mendapati fuqoha’ yang menyatakan masalah ini, namun nampaknya bisa mendapat pahala puasa sunnah akan tetapi tidak mendapatkan pahala sebagaimana tersebut dalam hadis ( pahala puasa fardhu sepanjang masa ) khususnya bagi orang yang tidak melakukan puasa Ramadhan kemudian mengqadha’ di bulan Syawal. Hal ini karena tidak terpenuhinya syarat sebagaimana tersebut dalam hadis. Oleh karena itu, sebagian fuqoha’ berpandangan dalam keadaan ini ( tidak sempat puasa Syawal karena disubukkan dengan puasa qadha’ ) dianjurkan untuk puasa enam hari di bulan Dzul qa’dah karena dianjurkannya mengqadha’ puasa rawatib.” ( Mughni Al-Muhtaj )

Yang di haramkan dan di makruhkan puasa Syawal

Golonngan yang diharamkan puasa Syawal adalah yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa ada udzur, semisal tidak puasa Ramadhan karena malas-malasan. Haram baginya puasa Syawal karena yang menjadi kewajibannya adalah segera mengqadha’ puasa Ramadhan. Adapun golongan yang dimakruhkan puasa Syawal adalah yang meninggalkan puasa Ramadhan karena ada udzur semisal sakit, haid, safar dan yang lainnya. Yang lebih utama baginya adalah qadha’ dahulu kemudian puasa Syawal. Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan,

وقضية المتن ندبها حتى لمن أفطر رمضان وهو كذلك إلا فيمن تعدى بفطره؛ لأنه يلزمه القضاء فورا بل قال جمع متقدمون يكره لمن عليه قضاء رمضان أي: من غير تعد تطوع بصوم.

“Pernyataan penulis matan Minhajut thalibin menunjukkan disunnahkannya melakukan puasa Syawal walaupun bagi orang yang tidak puasa Ramadhan dan demikianlah adanya. Namun dikecualikan bagi orang yang tidak puasa Ramadhan karena kesalahannya sendiri ( tidak ada udzur ) karena wajib baginya mengqadha’ puasa Ramadhan dengan segera. Bahkan sejumlah fuqoha’ mutaqoddimin menyatakan makruhnya puasa Syawal bagi orang yang punya kewajiban qadha’ puasa Ramadhan yang tertinggal karena ada udzur.” ( Tuhfatul Muhtaj )

Orang yang mengqadha’ puasa Ramadhan ( yang ia tinggalkan tanpa udzur ) dengan segera tetap bisa mendapatkan pahala puasa sunnah sebagaimana keterangan dari Asy-Syarwani berikut,

قد يقال هذا لا يمنع ندبها وحصولها في ضمن القضاء الفوري فيثاب عليها إذا قصدها أيضا أو أطلق وكذا يقال بالأولى إذا كان فطر رمضان بعذر وما يأتي عن الجمع يمكن حمله على أن المراد أنه يكره تقديم التطوع على قضاء رمضان.

” ( haramnya puasa Syawal bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur ) tidaklah menghalangi disunnahkannya puasa Syawal dan mendapatkannya pahala puasa sunnah karena telah mengqadha’ dengan segera di bulan Syawal jika orang yang mengqadha’ tersebut juga meniatkan puasa Syawal atau hanya niat qadha’ saja. Hukum ini juga berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur. Adapun pernyataan fuqoha’ mutaqoddimin bahwa hukumnya makruh puasa Syawal bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur bisa dimaknai jika mendahulukan puasa Syawal dari pada qadha’ Ramadhan.” ( Hasyiah Syarwani )

Dari beberapa nukilan keterangan ulama Syafi’iyyah di atas, bisa kita buat beberapa kesimpulan berikut :

1⃣Hukum puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah.

2⃣Keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal seperti puasa fardhu satu tahun penuh bahkan seperti puasa sepanjang masa jika dilakukan tiap tahun dan terpenuhi syarat-syaratnya.

3⃣ Syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan keutamaan sebagaimana dalam hadis antara lain :
✔Sudah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna.
✔Dilakukan di bulan Syawal
✔Dilakukan secara bersambung setelah hari id.
✔dilakukan secara berturut-turut tidak dipisah.

4⃣Dianjurkan dilakukan di awal bulan Syawal dan berturut-turut sehingga mendapat keutamaannya.

5⃣Pendapat lain yang dinukil dari Ar-Ruyani oleh Ibnu Rif’ah menyatakan bahwa tidak dipersyaratkan langsung dilakukan setelah hari id dan berturut-turut agar mendapatkan keutamaan seperti dalam hadis.

6⃣Puasa Syawal disunnahkan bagi orang yang sudah melakukan puasa Ramadhan atau belum karena ada udzur.

7⃣Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur, haram baginya mendahulukan puasa Syawal dari pada puasa qadha’.

8⃣Orang yang mengqadha’ puasa Ramadhan sekaligus meniatkan puasa Syawal, maka mendapat pahala qadha’ dan pahala puasa sunnah tapi tidak mendapat pahala seperti dalam hadis. Demikian pula bagi yang niat puasa qadha’ saja di bulan Syawal.

9⃣Orang yang di bulan Syawal disibukkan dengan qadha’ puasa Ramadhan sehingga tidak sempat puasa enam hari Syawal, maka disunnahkan baginya untuk melakukannya di bulan Dzul qa’dah.

Allahu a’lam.

Abu Hussain Agus Waluyo

NB :
1. Referensi kami ambilkan dari maktabah Syamilah kecuali Hasyiah Tarmasi.
2. Pembahasan tentang syarat agar mendapat keutamaan puasa Syawal didapat dari isyarat ust Muhammad Kholil beserta referensinya.

The post Hukum Puasa Syawwal appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2020/05/hukum-puasa-syawwal/feed/ 0
Metode Penulisan ilmu ushũl al-fiqh dan Faidah Mempelajarinya. https://darussalam.or.id/2020/05/metode-penulisan-ilmu-ushul-al-fiqh-dan-faidah-mempelajarinya/ https://darussalam.or.id/2020/05/metode-penulisan-ilmu-ushul-al-fiqh-dan-faidah-mempelajarinya/#respond Thu, 14 May 2020 20:17:30 +0000 https://darussalam.or.id/?p=454 Setelah Al Imam Asy syafi’i Rahimahullah menulis kitabnya Ar risalah, maka para aimmah bangkit menulis kitab-kitab ushũl mengikuti apa yang

The post Metode Penulisan ilmu ushũl al-fiqh dan Faidah Mempelajarinya. appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Setelah Al Imam Asy syafi’i Rahimahullah menulis kitabnya Ar risalah, maka para aimmah bangkit menulis kitab-kitab ushũl mengikuti apa yang telah di tulis oleh Al Imam asy syafi’i tentunya dengan metode yang semakin baik dan pembahasan-pembahasan yang disusun dengan semakin rapi dan lengkap. Para ulama yang menulis kitab ushũl al-fiqh dapat dibagi menjadi dua metode (thoriqoh) yaitu

Thoriqoh al fuqoha’ atau thoriqoh al hanafiyah.

Para ulama’ yang menulis kitab ushũl al-fiqh dengan thoriqoh ini mengistinbath kaidah-kaidah ushũliyyah dari furu’ (cabang/masãil) fiqhiyyah yang difatwakan oleh imam madzhabnya. Mereka menetapkan ushũl yang diyakini merupakan ushũl yang di pegang dan diaplikasikan oleh imam mereka di dalam ijtihadãt dan fatãwa nya.

Keistimewaan metode ini adalah bahwa metode ini sifatnya berupa praktek dan penerapan langsung dari kaidah. Kekurangannya adalah rentan sekali dengan ta’ashshub madzhabiy karena memang ushũlnya dikeluarkan hanya semata-mata dari masãil fiqhiyyah yang dinukil dari fatãwa Imam madzhabnya.

Diantara kitab ushũl yang ditulis dengan metode ini:

  1. Al fushũl fil ushũl, karya Al imam Abu Bakar Ahmad bin Ali yang dikenal dengan julukan Al Imam Al Jashshosh (w. 370 H).
  2. Taqwimul Adillah, karya Al Imam Abu Zaid Abdullah Bin Umar Ad Dabuusi (w. 430 H)
  3. Ushũl As sarkhosi, karya Al Imam Abu Bakar Muhammad Bin Ahmad As Sarkhosi (w. 490 H).

Thoriqoh al mutakallimin atau thoriqoh asy syafi’iyyah.

Para ulama’ yang menulis dengan metode ini umumnya akan menetapkan kaidah-kaidah ushũliyyah dan cara-cara beristidlal dengan kaidah-kaidah tersebut melalui dalil-dalil ‘aqliyyah (logika) dan naqliyyah (penukilan) tanpa disertai dengan pembahasan furu’ fiqhiyyah. Jika ada disebutkan furu’ fiqhiyyah maka itu semata-mata sebagai contoh saja. Keistimewaan metode ini adalah kaidah-kaidah ushũliyyah yang dibangun lepas dari masalah-masalah furu’ dan umumnya jauh dari ta’ashshub madzhabiy..

Diantara kitab ushũl al-fiqh yang ditulis dengan metode ini:

  1. Al mu’tamad, karya Al Imam Abul Husain Al Bashri Al Mu’tazili (w. 436 H)
  2. Al Burhan, karya Al Imam Al Haromain Al Juwaini Asy syafi’I (w. 468 H)
  3. Al Mustashfa, karya Al Imam Abu Hamid Al Ghazãli (w. 505 H)
  4. Al Wãdhih fi Ushũlil fiqh, karya Al Imam Abul Wafa’ bin ‘uqail Al Hambali (w. 513 H)
  5. Al Mahshũl, karya Al Imam Fakhruddin Ar Raazi (w. 606 H).
  6. Al Ihkãm fi Ushũlil ahkãm, karya Al Imam Saifuddīn Al Ãmidi (w. 631 H).

setelah mengetahui metode penulisan, lantas faidah apa yang akan di dapatkan dari mempelajari ilmu ushũl al fiqh yang disebutkan oleh para ulama, diantaranya [1]:

  1. Seseorang dapat memahami kitabullah dan hadits-hadits Rasulullah. Karena pemahaman yang benar akan keduanya hanya di peroleh jika melalui kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama dan aimmah agama ini sejak zaman salafus sholih.
  2. Seseorang akan mendapati bahwa di dalam syariat ini tidak ada pertentangan. Mungkin awalnya, ia akan mendapati adanya pertentangan, namun bila ia memahami dengan baik kaidah-kaidah ta’arudh (pertentangan) dan tarjih maka akan tampak bahwa tidak ada pertentangan antara dalil-dalil yang ada, sehingga hilanglah kesamaran dan keraguan.
  3. Memahami ucapan para ulama dan mengetahui maksud mereka yang mana sering kali mereka menggunakan mustholahaat (terminologi) yang sangat khusus dalam ilmu fiqh maupun ushū Terminologi yang khusus ini tidak akan dapat dipahami dengan baik kecuali bagi orang yang telah mempelajari ilmu fiqh dan ushũlnya.
  4. Memahami hukum-hukum permasalahan-permasalahan kontemporer (nawaazil). Setiap tempat dan masa akan selalu muncul permasalahan-permasalahan baru yang tidak dijumpai di zaman sebelumnya apalagi di zaman Rasulullah dan para sahabatnya. Oleh karena itu dibutuhkan kemampuan untuk menerapkan dalil-dalil syar’i dalam permasalahan-permasalahan yang baru ini. Hal ini tentunya tidak mungkin bisa dilakukan melainkan jika seseorang benar-benar memahami kaidah-kaidah ushũl al fiqh dan penerapannya.
  5. Menyadari bahwa dengan ilmu inilah seorang baru bisa mencapai derajat mujtahid. Adalah kemustahilan, ada seorang mujtahid di setiap masa yang tidak menguasai dengan baik ilmu ushũl al fiqh. Disamping itu seseorang akan menyadari bahwa ijtihadaat dan ikhtilafaat para ulama’ itu bukan dibangun di atas “omong kosong” tapi benar-benar dibangun di atas dasar-dasar ilmiah, yang sangat bisa jadi berbeda antara satu ulama dari ulama lainnya sesuai latar belakang menuntut ilmunya dan madzhab fiqh yang diikutinya.
  6. Menyadari akan kadar diri dan kedudukan diri sendiri. Apakah ia termasuk seorang yang berhak berijtihad yang memang bisa mengambil hukum-hukum dari dalil-dalil secara langsung, ataukah ia hanya seorang awam yang tugasnya bertanya dan taqlid kepada para alim ulama’?

Setelah kita menyadari dan mengetahui akan faidah ilmu ini, maka bagaimana hukum mempelajari ilmu ushũl al fiqh ini? Para ulama’ mengatakan bahwa hukum belajar ilmu ushũl al fiqh adalah fardlu kifayah karena ilmu ini wajib atas sebagian dari kaum muslimin yang mampu untuk berijtihad dalam ilmu syar’i dan berfatwa dalam permasalahan-permasalahan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Oleh karenanya, para ulama’ yang diberi tanggung jawab sebagai qodhi dan mufti wajib atas mereka untuk mempelajari ilmu ini sehingga mereka mampu untuk sampai kepada kebenaran dengan dalil-dalilnya dan mengetahui bagaimana merojihkan perkataan antar ulama jika mereka berselisih.

[1] Syarh Al waroqoot lisy syaikh Sa’ad Ibn Nashir Asy syitsri : 11-13

Farid Fadhillah

Riyadh, 22/09/1441 H

The post Metode Penulisan ilmu ushũl al-fiqh dan Faidah Mempelajarinya. appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2020/05/metode-penulisan-ilmu-ushul-al-fiqh-dan-faidah-mempelajarinya/feed/ 0
Al Imam Abu Ibrahim Ismail Ibn Yahya Al Muzani (W. 264 H) https://darussalam.or.id/2020/05/al-imam-abu-ibrahim-ismail-ibn-yahya-al-muzani-w-264-h/ https://darussalam.or.id/2020/05/al-imam-abu-ibrahim-ismail-ibn-yahya-al-muzani-w-264-h/#respond Thu, 14 May 2020 02:36:09 +0000 https://darussalam.or.id/?p=446 Beliau adalah Ismail bin Yahya bin Ismail abu Ibrahim al muzani. Beliau dilahirkan pada tahun 175 H dan menuntut ilmu

The post Al Imam Abu Ibrahim Ismail Ibn Yahya Al Muzani (W. 264 H) appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Beliau adalah Ismail bin Yahya bin Ismail abu Ibrahim al muzani. Beliau dilahirkan pada tahun 175 H dan menuntut ilmu kepada Al Imam Asy syafi’i sejak masuknya Al imam ke mesir di akhir tahun 199 H. Al Imam Al Muzani merupakan salah satu murid spesial, seorang yang sangat faqih, kuat dalam berhujjah terutama ketika berdebat dan membela madzhab gurunya. Seorang yang sangat zuhud, wara’ dan banyak beribadah.
Al hafidz Ibnu Abdil Barr berkata tentang Al Imam Al Muzani: “ Adalah beliau (Al Muzani) termasuk murid Asy syafi’i yang paling alim, dalam pemahamannya lagi cerdas. Kitab-kitab dan mukhtashor (ringkasan fiqh asy syafi’i) nya tersebar ke seluruh penjuru dunia, timur dan barat. Seorang yang sangat bertaqwa, wara’, dan zuhud.”

Beliau menulis banyak kitab seperti al jaami’ al kabiir, al jaami’ ash shoghir, almantsur, syarhus sunnah dan lain-lainnya, namun yang paling masyhur adalah kitab mukhtashornya yaitu al mukhtashor ash shoghir atau yang masyhur dengan nama mukhtashor al muzani. Kitab inilah yang menjadi pokok pangkal penulisan kitab-kitab madzhab syafi’I dari masa beliau sampai masa kita ini. Para ulama’ syafi’iyyah yang datang kemudian menjelaskan panjang lebar kitab mukhtashor al muzani ini, diantaranya adalah nihayatul matlab fi diroyatil madzhab karya dari al imam al haromain abul ma’ali al juwaini dan juga kitab al hawi al kabir (w.419 H) karya dari Al imam ali bin Muhammad Al Mawardi (w. 450 H). Al Imam al juwaini sendiri termasuk dari syafi’iyyah yang kitab-kitab nya mengikuti metode khurosaniyyun sementara Al Imam Al Mawardi mengikuti metode ‘iroqiyyun. Sampai-sampai Al hafidz Al Baihaqi berkata: “ aku tidak mengetahui kitab yang ditulis di dalam islam yang lebih besar manfaatnya dan lebih luas barakahnya serta lebih banyak buahnya dari kitabnya tersebut (yakni mukhtashor Al Muzani)”.

Al Imam Al Muzani adalah pengganti Al Imam Al Buwaithi di halaqoh beliau. Al Hafidz Al Baihaqy berkata: “ ketika terjadi apa yang terjadi kepada Al Buwaithi (beliau mengisyaratkan kepada masalah fitnah al qur’an makhluq yang menyebabkan banyak ulama dan aimmah yang dipenjara saat itu, termasuk Al Buwaithi), maka Al Muzani lah yang menggantinya mengajar fiqh asy syafi’i.
Al Muzani memiliki ilmu yang sangat mendalam sehingga beliau sebenarnya mencapai derajat mujtahid mutlaq dan memiliki madzhab tersendiri di akhir hayatnya. Asy syaikh Dr. Muhammad Hasan Hitu mengatakan : “ ….kesimpulannya, bahwa apa saja dari perkataannya bersesuaian dengan pendapat Asy Syafi’i dan berjalan di atas kaidah-kaidah Asy Syafi’i maka itu termasuk dalam madzhab (Asy Syafi’i) adapun jika menyelisihi perkataan Asy Syafi’i maka itu termasuk madzhabnya sendiri. Dan beliau memang pantas memiliki madzhabnya sendiri.” Sebagai gambaran akan kepakaran dan kedalaman ilmu Al Muzani , disebutkan dalam sebuah risalah doctoral tentang Al Imam Abu Ibrahim Al muzani dan pengaruhnya di dalam fiqh asy syafi’iyyah karya dari Asy syaikh Dr. Mahmud Ali As Sarthowi, bahwa ada 340 masalah fiqh yang merupakan ikhtiyaroot (pilihan/pendapat fiqh) Al Muzani yang keluar dari pendapat Asy Syafi’i, ditambah ada 73 masalah yang dikeluarkan (takhrij) oleh Al Muzani dari ushul imamnya (yakni Asy Syafi’i) dan bahkan ada 13 masalah yang Al Muzani terang-terangan menyatakan bahwa Asy Syafi’i keliru.
Demikianlah sekilas tentang Al Imam Abu Ibrahim Al Muzani. Mudah-mudahan Allah senantiasa merahmati para ulama dan aimmah dan menempatkan mereka semua di jannah-Nya… amin.

Maroji : Al Madkhol ila madzhabisy syafi’i hal 102-104.

The post Al Imam Abu Ibrahim Ismail Ibn Yahya Al Muzani (W. 264 H) appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2020/05/al-imam-abu-ibrahim-ismail-ibn-yahya-al-muzani-w-264-h/feed/ 0
Permulaan lahirnya Ilmu Ushul Fiqh https://darussalam.or.id/2020/05/permulaan-lahirnya-ilmu-ushul-fiqh/ https://darussalam.or.id/2020/05/permulaan-lahirnya-ilmu-ushul-fiqh/#comments Thu, 14 May 2020 00:45:25 +0000 https://darussalam.or.id/?p=442 Ilmu ushūl al-fiqh adalah sebuah ilmu yang berkembang bersama dengan ilmu fiqh sehingga ilmu ini sebenarnya sudah ada sejak zamannya

The post Permulaan lahirnya Ilmu Ushul Fiqh appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Ilmu ushūl al-fiqh adalah sebuah ilmu yang berkembang bersama dengan ilmu fiqh sehingga ilmu ini sebenarnya sudah ada sejak zamannya Rasulullah. Rasulullah adalah asal muasal dan sumber dari hukum syar’i karena beliau adalah yang menyampaikan wahyu dari Allah yang berupa Al Qur’an dan juga melalui sunnah-sunnahnya. Namun demikian pada masa Rasulullah masih hidup, manusia tidak membutuhkan kepada kaidah-kaidah syar’iyyah, lughowiyyah (bahasa) ataupun manthiqiyyah (logika) secara khusus karena hal ini sudah ada di dalam diri mereka. [1]

Para sahabat radliyallahu ‘anhum memahami ucapan-ucapan Rasulullah dan maksud dari ucapan-ucapan tersebut, mereka hidup dengan bahasa Arab yang fasih sehingga mereka mengetahui dengan baik penunjukan-penunjukan lafadz-lafadz dan uslub-uslub di dalam Al-Qur’an dan juga di dalam hadits-hadits Nabi. Mereka mengetahui dengan pasti kapan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an dan apa yang menjadi sebab turunnya. Mereka mengetahui juga mana ayat yang telah dihapuskan (mansukh) dan ayat mana yang menghapuskannya (naasikh). Mereka mengetahui perkataan-perkataan nabi, kepada siapa perkataan itu ditujukan, apa sebab rasulullah mengucapkannya. Mereka mengetahui tafsir-tafsir dari Rasulullah atas ayat-ayat Al-Qur’an. Pendek kata, ilmu-ilmu yang dicakup dalam ilmu ushũl al-fiqh ini telah tertanam di dalam diri mereka. [2]

Para fuqoha’ shohabat yang mana dari mereka lahir fatwa-fatwa dan ijtihad sepeninggalan Rasulullah, tidak diragukan lagi, mereka semua memiliki dan menguasai ilmu tentang kaidah-kaidah dan dhowabit ushũl itu di dalam dada-dada mereka, yang dengannya mereka mampu untuk istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil. Manhaj mereka di dalam fatwa dan ijtihad secara umum adalah dengan melihat kepada nash-nash dalam al qur’an dan as-sunnah, jika mereka dapati adanya nash Al-Qur’an yang tidak dihapus (mansukh), atau hadits yang shohih maka mereka beramal dengannya. Dan jika mereka tidak mendapati di dalam kedua sumber di atas maka mereka berijtihad.[3]

Kemudian datang generasi tabi’in, mereka mengikuti manhajnya para sahabat. Jika mereka tidak mendapati di dalam nash al qur’an ataupun hadits nabi maka mereka melihat kepada ijtihad para shohabat. Jika para bersepakat akan suatu pendapat maka mereka beramal dengannya. Adapun jika mereka berselisih atas suatu perkara dan masing-masing memiliki dalil yang kuat maka mereka merojihkan dengan melihat kepada jumlah shohabat yang berpegang kepada suatu pendapat karena Rasulullah bersabda

                                      فإذا رأيتم اختلافا فعليكم بالسواد الأعظم

Jika kalian melihat perselisihan maka wajib bagi kalian berpegang kepada kelompok yang besar (H.R. Ibnu Majah No. 788 , di dho’ifkan oleh Al Albani dalam silsilah al ahaadits adh dho’iifah No. 2896)

Jika kemudian jumlah shohabat di kedua pendapat sama maka mereka mendahulukan pendapat yang dipilih oleh para aimmatus shohabah yakni al Khulafa’ Ar Rasyidin dengan dasar sabda Nabi

فعليكُم بسُنَّتِي ، و سُنَّةِ الخلفاءِ الرَّاشدين المهديِّين

Wajib atas kalian berpegang pada sunnahku dan sunnahnya al khulafa’ ar rasyidin  yang mendapat hidayah (H.R. Abu Dawud No. 4607, At tirmidzi No. 2676, Ibnu Majah No. 42, Ahmad No. 17144, dan lafadz ini bagi Ibnu majah, dishohihkan oleh Al Albani dalam Shohih At Targhib : 37 )

Bahkan sekiranya pendapat yang dipilih oleh lebih banyak sahabat namun tidak ada satupun aimmatush shohabah yang berpendapat dengan pendapat tersebut, sementara pendapat lainnya dipilih oleh lebih sedikit shohabat namun para aimmah ternyata berpendapat dengannya maka kedua pendapat ini menjadi sama kekuatannya. Ini menunjukkan bagaimana para aimmatush shohabat ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Diantara para aimmah ini, Abu Bakr Ash shiddiq dan Umar Ibnul khattab lebih di dahulukan perkataannya karena sabda Rasulullah:

اقتدوا باللَّذَيْنِ من بعدي ؛ أبي بكرٍ و عمرَ

Ikutilah dua orang sepeninggalanku, Abu Bakar dan Umar. (H.R. At tirmidzi No. 3662, Ibnu Majah No. 97, Ahmad No. 23293, di shohihkan oleh Al Albani dalam shohih al jami’ No. 1142)

Di dalam hadits ini khusus disebutkan syaikhoin (abu bakar dan Umar).[4] Dan jika mereka tidak mendapati pendapat para sahabat dalam suatu masalah barulah mereka berijtihad.

Hal ini berlangsung terus hingga datangnya Nãshirus Sunnah Al Imam Muhammad Ibn Idris Asy syafi’i radliyallahu ‘anhu (150 – 204 H). Beliau menulis suatu kitab yang merupakan kitab ushũl al-fiqh pertama yang pernah di tulis dan sampai kepada masa kita sekarang[5]. Kitab Ar-risalah -demikianlah para ulama menyebutnya- beliau tulis atas permintaan Al Imam Abdurrahman Ibn Mahdi radliyallahu ta’ala ‘anhu. Di dalam kitab Ar risalah ini tercakup dalil-dalil dan tertib-tertibnya, di bahas tentang Al-Qur’an dan penjelasan akan hukum-hukumnya, di bahas tentang as sunnah, kehujjahan khobar ahad dan qiyas, pengingkaran terhadap istihsan yang menjadi pegangan bagi madzhab hanafi ketika itu. Selain itu juga dibahas tentang an nãsikh dan al mansũkh, al mujmal dan al mubayyan, al mutlaq dan al muqoyyad, al amr dan an nahy, al ‘am dan al khos dan masih banyak lagi pembahasan ushũl al-fiqh. Tujuan dari penulisan kitab Ar risalah ini adalah karena keinginan beliau untuk meletakkan dasar kaidah-kaidah umum yang mana orang-orang yang berselisih bisa kembali merujuk kepadanya, mendekatkan wijhatun nadhor (sudut pandang) para fuqoha’. [6]

[1] Ta’lim Ilmil ushūl : 43

[2] Idhooaat ‘ala matnil waroqot : 21

[3] ushūl al-fiqh , fiah mutakhossis li ghoiril ‘ulumis syar’iyyah : 12

[4] Al Luma’ 195-197.

[5] Dikatakan bahwa Al Imam Abu Yusuf shohibul Imam Abi Hanifah yang pertama menulis kitab ushūl al-fiqh, atau bahkan Al Imam Abu Hanifah sendiri yang pertama kali menulisnya, namun demikian tidak sampai karya mereka tersebut kepada kita sehingga tetap relevan jika dikatakan Al Imam Asy syafi’i yang pertama kali menulis kitab ushūl al-fiqh. Itupun yang sampai kepada kita adalah kitab ar risalah yang berisi qoul jadid beliau bukan yang qodim. Allahua’lam bish showab.

[6] ushūl al-fiqh , fiah mutakhossis li ghoiril ‘ulumis syar’iyyah : 13

Farid Fadhillah,

Riyadh, 21/09/1441

The post Permulaan lahirnya Ilmu Ushul Fiqh appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2020/05/permulaan-lahirnya-ilmu-ushul-fiqh/feed/ 1
Dauroh Al-Mukhtashor Ash-Shaghir https://darussalam.or.id/2020/04/dauroh-al-mukhtashor-ash-shaghir/ https://darussalam.or.id/2020/04/dauroh-al-mukhtashor-ash-shaghir/#comments Mon, 27 Apr 2020 15:16:36 +0000 https://darussalam.or.id/?p=430 Pembahasan kitab “Al-Mukhtashar Ash-Shaghir” karya Al-‘Allamah Abdullah bin Abdurrahman Bafadl rahimahullahu. Penjelasan matan merujuk pada kitab Al-Bayan Wat-Ta’rif bi Ma’ani

The post Dauroh Al-Mukhtashor Ash-Shaghir appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Pembahasan kitab “Al-Mukhtashar Ash-Shaghir” karya Al-‘Allamah Abdullah bin Abdurrahman Bafadl rahimahullahu.

Penjelasan matan merujuk pada kitab Al-Bayan Wat-Ta’rif bi Ma’ani wa Masa`il wa Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif karya Dr. Ahmad Yusuf An-Nishf.

🎙 Bersama Abu Husain Agus (staf pengajar Ma’had Darussalam Yogyakarta)

🗓 Sabtu-Ahad, 14-15 Maret 2020

Sabtu
Sesi 1 : 06.00 – 07.30 WIB
Sesi 2 : 08.00 – 09.30 WIB
Sesi 3 : 10.00 – 11.30 WIB
Sesi 4 : 13.00 – 14.30 WIB
Sesi 5 : 15.30 – 17.00 WIB

Ahad
Sesi 6 : 06.00 – 07.30 WIB
Sesi 7 : 08.00 – 09.30 WiB
Sesi 8 : 10.00 – 11.30 WIB
Sesi 9 : 13.00 – 14.30 WIB

The post Dauroh Al-Mukhtashor Ash-Shaghir appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2020/04/dauroh-al-mukhtashor-ash-shaghir/feed/ 2
Daurah Ramadhan (Mukhtashor Abi Syuja’) https://darussalam.or.id/2020/04/daurah-ramadhan-mukhtashor-abi-syuja/ https://darussalam.or.id/2020/04/daurah-ramadhan-mukhtashor-abi-syuja/#comments Sun, 26 Apr 2020 14:59:43 +0000 https://darussalam.or.id/?p=417 Bismillah, Kajian ini merupakan program wajib bagi santri baru Ma’had Darussalam angkatan 1441/1442 H. Al ustadz Abu Husain Agus membahas

The post Daurah Ramadhan (Mukhtashor Abi Syuja’) appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Bismillah,

Kajian ini merupakan program wajib bagi santri baru Ma’had Darussalam angkatan 1441/1442 H. Al ustadz Abu Husain Agus membahas mukhtashor abi syuja’ dengan merujuk kepada kitab Al Imta’ bi Syarhi matni abi syuja’.

Hari ke 1 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 2 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 3 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 4 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 5 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 6 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 7 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 8 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 9 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 10 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 11 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 12: sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 13 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 14 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 15 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 16 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 17 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 18 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 19 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 20 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 21 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 22 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 23 : sesi pagi dan sesi sore

Hari ke 24 : sesi pagi dan sesi sore

 

The post Daurah Ramadhan (Mukhtashor Abi Syuja’) appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2020/04/daurah-ramadhan-mukhtashor-abi-syuja/feed/ 5
Al Imam Yusuf bin Yahya Abu Ya’qub Al Buwaithi (w. 231 H) https://darussalam.or.id/2020/04/yusuf-bin-yahya-abu-yaqub-al-buwaithi-w-231-h/ https://darussalam.or.id/2020/04/yusuf-bin-yahya-abu-yaqub-al-buwaithi-w-231-h/#comments Sun, 19 Apr 2020 14:40:31 +0000 https://darussalam.or.id/?p=410 Beliau adalah Yusuf bin Yahya , Abu Ya’qub Al Buwaithi, nisbah kepada sebuah desa yang bernama Buwaith. Beliau belajar kepada

The post Al Imam Yusuf bin Yahya Abu Ya’qub Al Buwaithi (w. 231 H) appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>

Beliau adalah Yusuf bin Yahya , Abu Ya’qub Al Buwaithi, nisbah kepada sebuah desa yang bernama Buwaith. Beliau belajar kepada Al Imam Asy syafi’i ketika al imam masuk ke mesir. Imam Al Buwaithi seorang mujtahid, ahli zuhud, dan sangat wara’. Namanya banyak disebut-sebut dikitab-kitab syafi’iyyah. Beliau adalah salah satu dari perawi utama yang meriwayatkan madzhab jadid dari Al Imam Asy syafi’i. Beliau memiliki kitab mukhtashor dari perkataan-perkataan gurunya yakni Asy syafi’i, yang merupakan salah satu rujukan untuk mengetahui qoul dari asy syafi’i.

Imam Al buwaithi termasuk murid yang diunggulkan oleh Al Imam Asy syafi’i di antara murid-muridnya yang lain. Oleh karenanya beliaulah yang menggantikan Al Imam Asy syafi’i di halaqohnya dan juga dalam berfatwa sepeninggalan asy syafi’i.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanadnya sampai kepada Ar Rabii’ bin Sulaiman Al Muroodi: “Bahwa Abu ya’qub memiliki kedudukan (tinggi) di sisi Asy syafi’i. Dahulu ada seorang lelaki bertanya kepada Asy Syafi’i tentang satu permasalahan maka Asy syafi’i berkata: “tanyakan kepada abu ya’qub.” Maka setelah abu ya’qub menjawabnya, lelaki tadi mengabari Asy syafi’i akan jawaban Abu Ya’qub. Kemudian beliau berkata: “(jawabnya) adalah sebagaimana perkataannya (abu ya’qub)”.

Suatu ketika pernah datang utusan dari polisi untuk meminta fatwa kepada Asy Syafi’i maka beliau mengarahkannya kepada Abu Ya’qub seraya berkata : “(dia) ini adalah lisanku”. Demikianlah, sehingga tidaklah mengherankan ketika Al Imam sakit, maka Abu ya’qub al buwaithi lah yang menggantikan tempat beliau dalam pelajaran dan dalam fatwa.

Diriwayatkan oleh Al Baihaqy dengan sanadnya sampai kepada Ar Rabii’ Al Murodi bahwa ketika Al Imam Asy syafi’i sakit yang mengantarkan kepada wafatnya datanglah Muhammad bin Abdillah bin Abdilhakim berselisih dengan Al Buwaithi untuk memegang “kursi syaikh” di majlisnya Al Imam Asy syafi’i. Maka datanglah Al Imam Al humaidi yang ketika itu berada di mesir, beliau berkata : “Berkata syafi’i: “Tidak ada seorangpun yang berhak atas majlisku dari pada Yusuf bin Yahya, dan tidak ada seorang dari ashab-ku yang lebih ‘alim darinya…”

Al Imam Abu Ya’qub seorang yang sangat Alim bahkan masih lebih unggul dari dua murid utama Asy syafi’i yang lainnya yakni Al Muzani dan Ar Rabii’ Al murodi, namun dua yang terakhir ini lebih banyak karyanya dan lebih sering disebutkan di dalam kitab-kitab syafi’iyyah. Hal ini dikarenakan Al buwaithi dipenjara oleh Khalifah Al waatsiq dan diseret dalam keadaan membawa belenggu yang berat dari mesir ke baghdad dikarenakan mempertahankan aqidah salaf bahwa Al qur’an kalamullah bukan makhluq. Sementara dua murid Asy syafi’i yang lain berusia cukup panjang, lebih dari 30 tahun dari usia Al buwaithi. Sehingga kesempatan untuk mengajarkan madzhab al imam asy syafi’i lebih banyak dan lebih banyak yang murid-murid yang meriwayatkan kitab-kitab al imam asy syafi’i kepada mereka berdua.

Sebagaimana disebutkan di atas, Abu Ya’qub Al Buwaithi di penjara di baghdad. Dikisahkan setiap kali adzan jum’at berkumandang maka beliau mandi dan mengenakan pakaiannya yang terbaik dan kemudian menuju pintu penjara untuk keluar sholat juma’t namun para penjaga penjara melarang beliau. Beliau berkata : “Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu namun mereka semua menghalangiku”. Demikianlah keadaan imam besar ini sampai kemudian beliau wafat di dalam penjara karena mempertahankan aqidahnya, rahimahullah ta’ala rahmatan wasi’atan..wa askanahu fasiha jannatih.

Maroji : Al Madkhol ila madzhabisy syafi’i hal 100-102.

The post Al Imam Yusuf bin Yahya Abu Ya’qub Al Buwaithi (w. 231 H) appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2020/04/yusuf-bin-yahya-abu-yaqub-al-buwaithi-w-231-h/feed/ 1
Air dan Macam-macamnya https://darussalam.or.id/2019/12/air-dan-macam-macamnya/ https://darussalam.or.id/2019/12/air-dan-macam-macamnya/#respond Mon, 23 Dec 2019 05:27:48 +0000 https://darussalam.or.id/?p=303 Air berdasarkan bisa tidaknya digunakan untuk bersuci, dibagi menjadi tiga macam : 1. Suci mensucikan, Jenis ini terbagi menjadi dua

The post Air dan Macam-macamnya appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Air berdasarkan bisa tidaknya digunakan untuk bersuci, dibagi menjadi tiga macam :

1. Suci mensucikan, Jenis ini terbagi menjadi dua macam berdasarkan hukum menggunakannya:

  • Tidak makruh, yaitu air mutlak ( air yang masih dalam kondisi aslinya sesuai asal penciptaannya yang keluar dari bumi atau turun dari langit ), seperti air hujan[1], air laut[2], air sumur[3], air sungai[4], air mata air[5], air salju dan air embun [6].
  • Makruh, yaitu air yang terkena panas terik matahari di daerah yang sangat panas ( sperti Hijaz dan hadromaut ) yang ditampung pada wadah terbuat dari logam dan digunakan untuk badan dalam kondisi air masih panas.[7]
  • Haram, seperti air rampasan atau curian dan air yang diwakafkan khusus untuk minum.

Air jenis pertama inilah yang sah digunakan untuk bersuci baik itu yang hukumnya tidak makruh, makruh ataupun haram.

2. Air suci namun tidak bisa mensucikan, jenis ini ada dua macam :

  • air musta`mal [8], yaitu air kurang dua qullah ( dua qullah = sekitar 200 liter ) bekas digunakan untuk bersuci wajib ( basuhan pertama untuk wudhu dan mandi, bukan basuhan kedua dan ketiga yang hukumnya sunnah )
  • Air yang kecampuran benda suci dan terjadi banyak perubahan pada salah satu sifatnya sehingga berubah namanya, contoh air yang kecampuran teh menjadi air teh.

3. Air Najis, terbagi dua macam:

  • Air sedikit ( kurang dari dua qullah ) kemasukkan najis yang tidak dimaafkan walaupun tidak mengalami perubahan[9].
  • Air dua qullah atau lebih yang kemasukan najis dan mengalami perubahan salah satu sifatnya walaupun perubahannya sedikit[10].

____________________________________________________________________________________________


[1]Q.S. Al anfal : 11

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءًۭ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.

[2] HR. Abu Dawud: 1/19, At tirmidziy : 1/224 dan an nasai : 1/44

سألَ رجلٌ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فقال يا رسولَ اللهِ إنَّا نركبُ البحرَ ونحملُ معَنا القليلَ مِنَ الماءِ فإنْ توضأْنا بِهِ عطِشْنا أفنتوضأُ بماءِ البحرِ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ هوَ الطهورُ ماؤُهُ الحلُّ ميتتُهُ

Seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ: wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berlayar di lautan dan kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudlu dengannya kami akan kehausan, maka apakah kami boleh berwudlu dengan air laut? Maka Rasulullah ﷺ  menjawab: Air laut itu suci airnya dan halal bangkainya.

[3] H.R Abu dawud : 66. At tirmidzi: 66, An nasai : 1/174 dan Ahmad : 11257:

hadits Abu Said Alkhudri radliyallahu ‘anhu:

أنَّه قيلَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أنتوضَّأُ من بئرِ بضاعةَ وَهيَ بئرٌ يطرحُ فيها الحيضُ ولحمُ الكلابِ والنَّتنُ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الماءُ طَهورٌ لا ينجِّسُه شيءٌ

Bahwasanya ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ : apakah kami berwudlu dari sumur budho’ah[3] sementara orang-orang membuang sisa-sisa haidh dan daging anjing dan barang-barang yang busuk ke dalamnya. Maka Rasulullahﷺ berkata: air tersebut suci dan mensucikan, tidak ada sesuatupun yang menajisinya

[4] Ijma’ dan juga firman Allah, Q.S. Fathir : 12

وَمَا يَسْتَوِى ٱلْبَحْرَانِ هَـٰذَا عَذْبٌۭ فُرَاتٌۭ سَآئِغٌۭ شَرَابُهُۥ وَهَـٰذَا مِلْحٌ أُجَاجٌۭ ۖ وَمِن كُلٍّۢ تَأْكُلُونَ لَحْمًۭا طَرِيًّۭا وَتَسْتَخْرِجُونَ حِلْيَةًۭ تَلْبَسُونَهَا ۖ وَتَرَى ٱلْفُلْكَ فِيهِ مَوَاخِرَ لِتَبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِهِۦ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur

[5] Diqiyaskan kepada air sumur dan air sungai.

[6] H.R. Albukhari : 744, Muslim: 598, Abu daud : 781, An nasai : 60, ibnu majah : 805, dan Ahmad : 10408

hadits Abu hurairoh radliyallahu ‘anhu :

كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا كَبَّرَ في الصَّلَاةِ، سَكَتَ هُنَيَّةً قَبْلَ أَنْ يَقْرَأَ، فَقُلتُ: يا رَسولَ اللهِ، بأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي أَرَأَيْتَ سُكُوتَكَ بيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ، ما تَقُولُ؟ قالَ أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وبيْنَ خَطَايَايَ كما بَاعَدْتَ بيْنَ المَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِن خَطَايَايَ كما يُنَقَّى الثَّوْبُ الأبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِن خَطَايَايَ بالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ

Bahwasanya Rasulullah jika bertakbir untuk sholat, beliau berdiam sebentar sebelum membaca Al Fatihah. Maka aku bertanya: wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku, aku melihat diammu diantara takbir dan alfatihah, apa yang engkau ucapkan? Maka Rasulullah menjawab: aku mengucapkan : Ya Allah jauhkanlah antara diriku dan dosaku sebagaimana engkau jauhkan antara timur dan barat. Yang Allah sucikan diriku dari dosa-dosaku sebagaimana baju putih disucikan dari kotoran. Ya Allah, cucilah diriku dari dosa-dosaku dengan salju dan air dan embun.

[7] H.R. Al baihaqi 1/6

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha:

أسخنتُ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ماءً في الشمسِ ليغتسلَ به فقال : يا  حُميراءُ!  لا تفعلي هذا فإنه  يورثُ البرصَ

Aku memanaskan air untuk Rasulullah ﷺ dengan sinar matahari agar beliau bisa mandi dengan air tersebut. Maka beliau berkata: “ wahai humairo’ jangan lakukan hal itu karena air itu menyebabkan lepra”

Hadits ini dho’if dan atsar-atsar terkait air musyammas ini juga tidak lepas dari kedho’ifan. Oleh karenanya Al Imam An nawawi mengatakan air musyammas tidak makruh sama sekali.

[8] H.R. Muslim : 283

لا يَغْتَسِلْ أحَدُكُمْ في الماءِ الدَّائِمِ وهو جُنُبٌ. فَقالَ: كيفَ يَفْعَلُ يا أبا هُرَيْرَةَ؟ قالَ: يَتَناوَلُهُ تَناوُلًا

Janganlah salah seorang diantara kalian mandi di dalam air yang diam sementara ia dalam keadaan junub. Maka bagaimana melakukannya wahai Abu Hurairah? Beliau berkata: ciduklah air tersebut.

[9] HR. Ibnu Khuzaimah : 146, Ad daruquthni : 1/49, al baihaqqy : 212

إذا استيقظَ أحدكُم من نومهِ فلا يدخِلْ يدهُ في الإناءِ حتى يغسِلَها ثلاثَ مراتٍ فإن أحدكُم لا يدري  أينَ  باتَتْ  يدهُ

Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai dia membasuh tangannya tiga kali karena ia tidak tahu dimana tangannya bermalam.

Dan juga hadits riwayat Abu dawud : 63, At tirmidziy : 67, an nasai : 52, dan ibnu majah : 517:

سُئل عن الماءِ يكون بالفلاةِ من الأرضِ وما ينوبهُ منَ الدوابِّ والسِّباعِ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا بلغ الماءُ قُلَّتَينِ لمْ ينجسْهُ شيءٌ

Nabi ﷺ ditanya tentang air yang berada di padang pasir dan apa-apa yang mengenai air tersebut dari hewan buas maupun hewan lainnya. Maka beliau berkata, jika air mencapai dua kullah maka tidak akan menajisinya sesuatu apapun.

[10] HR. Ibnu Majah : 521, Ath thobaroni : 8/123, Al Baihaqy: 1271:

الماءُ طَهورٌ لا ينجِّسُهُ شيءٌ إلَّا ما غلبَ على ريحِهِ وطعمِهِ ولونِهِ

Air itu thohur, tidak ada yang menajisinya sesuatu apapun kecuali apa-apa yang merubah bau, rasa dan warnanya.

Ditulis oleh Agus Abu Husain

Catatan kaki oleh Farid Fadhillah

The post Air dan Macam-macamnya appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2019/12/air-dan-macam-macamnya/feed/ 0
Wisma Darussalam https://darussalam.or.id/2019/07/wisma-darussalam/ https://darussalam.or.id/2019/07/wisma-darussalam/#comments Sun, 14 Jul 2019 10:40:13 +0000 https://darussalam.or.id/?p=178 Anda ingin: ⏳Kuliah lancar 📚Belajar islam, akhlaq dan dakwah 🕌Lingkungan islami dan kondusif Mari bergabung dengan Kami! 🏠 *WISMA MAHASISWA

The post Wisma Darussalam appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>

Anda ingin:

⏳Kuliah lancar
📚Belajar islam, akhlaq dan dakwah
🕌Lingkungan islami dan kondusif

Mari bergabung dengan Kami!

🏠 *WISMA MAHASISWA DARUSSALAM*

👤 *KHUSUS PUTRA*

🏠 *LOKASI WISMA*
Jl. Kaliurang km 7,5 , Kopen II
https://maps.app.goo.gl/gdt4A4k9YRvUjUFLA

📜 *FASILITAS WISMA*
• Kamar dengan ukuran 3 x 3 (Kondisi baru, jumlah kamar = 20, 2 lantai)
• 4 Kamar mandi
• Tempat jemur luas di lantai 3.
• Aula (ruang kajian+diskusi)
• Perpustakaan Darussalam
• Parkir motor
• Dekat kampus UGM (3 km), UII (7,5 km) , dan kampus lainnya.

📜 *PROGRAM WISMA*
1⃣ Kajian Islam & Akhlak
2⃣ Bahasa Arab
3⃣ Kegiatan Dakwah & Sosial Masyarakat

📝 *PERSYARATAN*
1⃣ Mahasiswa muslim.
2⃣ Bisa membaca Al-Quran
3⃣ Berkomitmen mengikuti peraturan yg berlaku di wisma.

💰Biaya Tinggal 3,5 juta per 6 bulan atau 6 juta pertahun.

Informasi lebih lanjut:
📞 +62 821-8354-8516 (Whatsapp)
______________

*PENYELENGGARA:*
• Wisma Mahasiswa Darussalam

The post Wisma Darussalam appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2019/07/wisma-darussalam/feed/ 1
Ushul Fiqh: Kandungan dan Faidahnya https://darussalam.or.id/2019/05/ushul-fiqh-kandungan-dan-faidahnya/ https://darussalam.or.id/2019/05/ushul-fiqh-kandungan-dan-faidahnya/#respond Sat, 18 May 2019 14:42:12 +0000 https://darussalam.or.id/?p=167 Allah subhanahu wa ta’ala sungguh telah mengaruniakan kepada kita dua karunia yang teramat besar yaitu dengan diutusnya Nabi yang mulia,

The post Ushul Fiqh: Kandungan dan Faidahnya appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Allah subhanahu wa ta’ala sungguh telah mengaruniakan kepada kita dua karunia yang teramat besar yaitu dengan diutusnya Nabi yang mulia, Nabiullah Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam dan yang kedua yaitu dengan diturunkannya al-qur’an al karim. Sebuah kitab yang sangat agung, yang merupakan kalamullah ‘azza wa jalla, yang mengandung seluruh kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تركتُ فيكم أيُّها الناس، ما إنِ اعتصمتم به، فلن تضلُّوا أبدًا: كتاب الله، وسُنَّة نبيِّه

Kutinggalkan pada kalian wahai manusia, apa yang jika kalian berpegang teguh padanya maka tidak akan tersesat selamanya: kitabullah dan sunnah nabi-Nya. (H.R. Al baihaqi dalam dalailun nubuwwah : 5/449, dishohihkan oleh Al Albani dalam shohih at targhib)

Oleh karena itu, sejak awal dienul islam ini tumbuh, para ulama’ dari kalangan sahabat, para aimmatus salaf dan para ulama’ dari zaman ke zaman menaruh perhatian yang sangat besar kepada kedua sumber pokok hukum islam ini yaitu al qur’an dan as sunnah an nabawiyyah. Perhatian mereka bukan hanya sekedar menjadikan kedua pokok ini untuk di hafal atau dibaca saja bahkan mereka berusaha keras untuk memahami dan merenungkan faidah-faidah apa dibalik keduanya. Faidah-faidah ini tidak bisa diperoleh kecuali dengan pemahaman yang benar terhadap al-qur’an dan as sunnah. Bertolak dari inilah para ulama’ merumuskan kaidah-kaidah baku yang dipakai untuk mengeluarkan hukum (istinbath) baik dari al qur’an maupun as sunnah. Kaidah-kaidah istinbath inilah yang menjadi salah satu pokok bahasan penting sebuah cabang ilmu islam yang sangat agung yaitu ilmu ushul fiqh.

Ilmu ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dengannya seseorang dapat mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syar’iyyah. Ilmu ushul fiqh terdiri dari empat bagian utama:

  1. Penggambaran hukum-hukum islam secara universal seperti apakah itu wajib, mandub, mubah, makruh, harom, shohih, faasid dll.
  2. Dalil dan berdalil (istidlal) yaitu meliputi hal-hal yang boleh dijadikan dalil, syarat-syaratnya, cara atau metode berdalil. Sebagai contoh jika datang seseorang kepada kita berdalil dengan mimpi atau kisah-kisah atau yang semisalnya apakah boleh berdalil dengannya?
  3. Kaidah-kaidah istinbath yaitu meliputi bagaimana kita memahami suatu kalimat. Masuk kedalam bagian ini pembahasan hakikat dan majaz, umum dan khusus, mutlaq dan muqoyyad, dll. Seperti lafadz an-naas (manusia) pada sebagian ayat, apakah yang dimaksud adalah seluruh manusia ataukah yang dimaksud adalah sebagian manusia saja?
  4. Ijtihad dan taklid yaitu meliputi pembahasan siapa yang berhak untuk berijtihad, apa yang harus dilakukan bagi orang-orang yang tidak berhak untuk berijtihad. Siapa ‘alim yang berhak untuk ditaqlidi, bagaimana mengambil pendapat-pendapatnya dll.

Diantara faidah-faidah yang bisa di dapatkan dari mempelajari ilmu ushul fiqh:

  1. Memahami kitabullah azza wa jalla dan sunnah-sunnah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Memahami bahwa syari’at ini tidak ada pertentangan satu sama lain, karena kadang-kadang seseorang mendapati sebagian nash itu seakan-akan bertentangan satu sama lainnya. Namun dengan mengaplikasikan kaidah-kaidah tarjih dan ta’arudh antara nash-nash yang seakan-akan bertentangan tersebut maka akan tampak bahwa nash-nash itu tidak bertentangan satu sama lain.
  3. Memahami perkataan dan maksud dari para ulama’ dengan baik. Yang demikian ini karena para ulama’ banyak sekali menggunakan istilah-istilah yang tidak akan dapat diketahui maknanya dengan benar kecuali setelah mempelajari ilmu ushul fiqh.
  4. Memahami perkataan dan maksud dari ucapan manusia, klaim-klaim dan wasiat-wasiat mereka.
  5. Mengetahui hukum-hukum masalah-masalah kontemporer (nawazil).
  6. Menggapai derajat mujtahid
  7. Mengetahui bahwa ikhtilaf diantara para ulama’ itu bukan didasarkan pada sesuatu yang kosong atau mengada-ada tetapi benar-benar hal itu didasari atas kaidah-kaidah baku yang mereka gunakan.
  8. Menyadari akan kadar dirinya sendiri, apakah ia termasuk orang yang pantas untuk berijtiihad, yang bisa mengeluarkan hukum dari dalil-dalil secara langsung, ataukah ia adalah seorang muqollid yang kewajibannya adalah bertanya kepada ulama’. Mengetahui kepada siapa ia harus bertanya dalam permasalahan-permasalahan agama ini, dan ketika terjadi perselisihan antara ulama’, ia tahu apa yang harus dilakukan.

Allahua’lam bish showab

Diringkas oleh Farid Fadhillah dari dars Syaikhuna, Ma’ali Asy syaikh Saad Ibn Nashir Asy syitsri hafidhohullah atas al waroqot fi ushulil fiqh

Riyadh, 11 ramadhan 1440 H

The post Ushul Fiqh: Kandungan dan Faidahnya appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2019/05/ushul-fiqh-kandungan-dan-faidahnya/feed/ 0