The post Haruskah Mengetahui Fardhu dan Sunnah Dalam Shalat Agar Shalatnya Sah? appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Selain lima syarat di atas, ternyata para fuqaha menyebutkan setidaknya ada tiga syarat lain agar shalatnya sah, salah satunya adalah harus bisa membedakan bagian mana yang fardhu dan mana yang sunnah dalam shalat. Ketiga syarat tambahan tersebut adalah:
1️⃣ Mengetahui bahwa salat itu fardhu (wajib)
Termasuk syarat sah shalat adalah mengetahui bahwa salat merupakan kewajiban. Jika seseorang sama sekali tidak mengetahui bahwa shalat itu fardhu, atau tidak mengetahui bahwa salat tertentu yang ia lakukan hukumnya wajib (misalnya Dhuhur, Ashar, dan lainnya), maka shalatnya tidak sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmū‘ dan ar-Raudhah.
2️⃣ Mampu membedakan antara fardhu dan sunnah.
Seseorang juga dituntut untuk dapat membedakan antara bagian-bagian shalat yang fardhu dan yang sunnah. Oleh sebab itu, jika seseorang meyakini satu fardhu di dalam shalat sebagai sunnah, maka shalatnya tidak sah, semisal dia meyakini bahwa rukuk itu hukumnya sunnah. Namun demikian apabila seorang awam, atau bahkan seorang alim (menurut pendapat yang kuat), menganggap semua bagian shalat sebagai fardhu, maka shalatnya tetap sah. Berbeda halnya jika ia menganggap semuanya sebagai sunnah, maka shalatnya tidak sah.
3️⃣ Mengetahui tata cara salat
Termasuk syarat sah shalat pula adalah mengetahui tata cara pelaksanaannya.
(Fathul Mu’in, hal.81 beserta Hasyiah I’anatut Thalibin)
#Faedah Dars 13 Fathul Mu’in Ma’had Darussalam
Ditulis oleh: Zulkarnaen (santri angkatan 5 Ma’had Darussalam as-Syafii)
Dimuroja’ah dan edit: Agus Waluyo Abu Husain (pengajar Ma’had Darussalam as-Syafii)
—–
Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Haruskah Mengetahui Fardhu dan Sunnah Dalam Shalat Agar Shalatnya Sah? appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Rincian Hukum Mimisan Sebelum Sholat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Ada yang berpendapat menyamakan permasalahan ini dengan pakaian yang terkena najis, dimana ia menunda sholatnya untuk mencuci terlebih dahulu pakaiannya yang terkena najis meskipun waktu sholat habis.
Dua masalah tersebut tidak bisa disamakan karena pada masalah pakaian terkena najis, ada kemampuan orang tersebut untuk menghilangkan najis dari asalnya, maka wajib dia hilangkan najis tersebut. Ini berbeda dengan kasus mimisan, di mana tidak ada kemampuan untuk menghilangkan najis dari asalnya, karena tidak bisa dihentikan, sehingga tidak ada kewajiban harus menunggu sampai berhenti akan tetapi wajib ia shalat dengan melakukan langkah-langkah di atas.
(Fathul Mu’in, hal.73 bersama I’anatut Thalibin)
#Faedah Dars 13 Fathul Mu’in Ma’had Darussalam
Ditulis oleh: Zulkarnaen (santri angkatan 5 Ma’had Darussalam as-Syafii)
Dimuroja’ah dan edit: Agus Waluyo Abu Husain (pengajar Ma’had Darussalam as-Syafii)
—–
Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Rincian Hukum Mimisan Sebelum Sholat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Rincian Afdholiyyah Waktu Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Disunnahkan menyegerakan shalat di awal waktu. Akan tetapi apabila dia yakin atau dzon (sangkaan kuat) akan ada jamaah apabila dia tunda**, maka afdholnya menunda. Namun, kalau ragu-ragu maka tidak boleh menunda secara mutlak.
Catatan:
(**) Kalau yakin akan ada jamaah maka boleh dia menunda lama asalkan tidak sampai waktu sempit pengerjaan shalat(ما لم يضق الصلاة), yaitu waktu yang tidak mencukupi untuk bisa mengerjakan seluruh rakaat di waktunya.
Adapun jika dzon boleh menunda tapi tidak dalam waktu lama secara urf ( menunda sampai melebihi separuh waktu shalat).
الله أعلم بالصواب
(Fathul Mu’in, hal.79)
#Faedah Dars 15 Fathul Mu’in Ma’had Ma’had Darussalam
Ditulis oleh: Agus Setiawan (Santri Ma’had Darussalam as-Syafii angkatan 5).
Dimuroja’ah oleh Ustadz Agus Waluyo Abu Husain Hafidzahullaah (pengajar Ma’had Darussalam as-Syafii)
—–
Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Rincian Afdholiyyah Waktu Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Hukum tidur ketika telah masuk waktu sholat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Persangkaan (dzon) tersebut dapat dilihat dengan cara:
Jika syarat tersebut (persangkaan bisa bangun sebelum waktu sholat menjadi sempit) tidak terpenuhi, maka menjadi haram (tidur setelah masuknya waktu sholat dan belum mengerjakannya) jika memang dia masih bisa mengalahkan/menahan rasa kantuk. Jika dia terkalahkan oleh tidur (tidak bisa menahan kantuk dan sudah diluar batas kemampuannya, dengan ciri kesadarannya sudah menghilang), maka tidak haram dan juga tidak makruh, dengan syarat dia punya tekad untuk mengerjakannya.
Hukum tidur setelah masuk waktu sholat terbagi menjadi :
Hukum Membangunkan orang yang tidur untuk mengerjakan sholat :(Fathul Mu’in, hal 80)
#Faedah Dars 16 Fathul Mu’in Ma’had Darussalam
Ditulis oleh : Muhammad Tsani (Santri Ma’had Darussalam asy-Syafi’i angkatan 5)
Dimurojaah oleh Ustadz Agus Waluyo Abu Husain (pengajar Ma’had Darussalam as-syafi’i)
—–
Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Hukum tidur ketika telah masuk waktu sholat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Sudah Berobat Ke Dokter Tidak Kunjung Sembuh, Biaya Berobat Bisakah Diminta Kembali? appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Dalam madzhab Imam Asy Syafi’i pembahasan ini dapat kita temukan dalam bab Ijarah, contohnya di dalam kitab Fathul Muin beserta Hasyiyah Ianah Ath Thalibin pada juz 3 halaman 144 – 145 dijelaskan sebagai berikut :
إن الطبيب الماهر، أي بأن كان خطوه نادرا، لو شرطت له أجرة، وأعطي ثمن الادوية أي زيادة على الأجرة فعالجه بها أي فعالج الطبيب المريض بالأدوية التي أخذ ثمنها، فلم يبرأ أي المريض بمعالجة الطبيب, استحق المسمى أي الأجرة التي سميت في العقد، إن صحت الاجارة كأن قدرت بزمان معلوم
Sesungguhnya dokter yang mahir, ahli, berkompeten dimana dokter tersebut jarang salah, apabila disyaratkan ada biaya, juga ditambah biaya pembayaran obat, kemudian dokter ini melakukan pengobatan dengan obat yang telah dibayar pasien, malah pasien tidak sembuh padahal dokter sudah mengobatinya, maka dokter tetap berhak mendapatkan biaya yang telah disepakati ketika terjadi akad dengan catatan jika akad ijarahnya sah misalnya ditetapkan dengan waktu tertentu.
وإلا فأجرة المثل أي وإن لم تصح استحق أجرة المثل
Adapun jika akad ijarahnya tidak sah maka dokter mendapatkan ujrah mitsl yakni upah standar.
وليس للعليل الرجوع عليه أي على الطبيب بشئ، لان المستأجر عليه المعالجة لا الشفاء، بل إن شرط أي الشفاء في عقد الإجارة، بطلت الاجارة، لانه أي الشفاء بيد الله تعالى لا غير
Sedangkan orang yang sakit tidak berhak menarik sedikitpun bayaran yang telah diserahkan ke dokter, karena objek yang dibayarkan pasien adalah jasa pengobatan bukan kesembuhan, bahkan kalau dalam akad ijarah ini disyaratkan pasien harus sembuh maka akad ijarah menjadi batal, karena kesembuhan dari penyakit hanyalah di tangan Allah semata bukan yang lain.
أما غير الماهر، فلا يستحق أجرة ويرجع عليه بثمن الادوية، لتقصيره بمباشرته بما ليس له بأهل
Adapun dokter yang tidak mahir, tidak ahli, tidak kompeten maka tidak berhak mendapatkan biaya dari pasien, dan pasien bisa menarik kembali biaya obat yang telah dibayarkan dikarenakan kecerobohan dokter tersebut dimana dia melakukan pengobatan padahal dia sama sekali tidak berkompeten!
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب
Disadur: Yurifa Iqbal santri Ma’had Darussalam Asy Syafi’i angkatan 3
Murajaah : Ustaz Agus Waluyo Abu Husain
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Sudah Berobat Ke Dokter Tidak Kunjung Sembuh, Biaya Berobat Bisakah Diminta Kembali? appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Memahami Kembali Batasan Aurat Kita appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Penggolongan aurat berbeda berdasarkan subjek (orang yang menutup aurat) dan situasi yang mengharuskannya menutup aurat. Sehingga berbeda pula aurat laki-laki dan perempuan, yang merdeka dengan budak, serta ketika di hadapan lelaki atau perempuan.
Aurat perempuan merdeka yang wajib ditutup ketika sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Bagian wajah yang dimaksud di sini adalah bagian yang terlihat saat dipandang dari depan. Sehingga, bagian lain, seperti bagian bawah dagu, termasuk aurat.
Adapun telapak tangan yang dimaksud adalah bagian luar dan dalam telapak tangan hingga batas pergelangan tangan.
Kriteria di atas berlaku apabila seorang perempuan merdeka sholat sendiri, adapun apabila ada lelaki asing non-mahrom, maka wajib menutup seluruh tubuhnya tanpa terkecuali.
Aurat semua perempuan dalam kondisi ini disamakan, baik merdeka maupun budak, baik ketika sholat maupun tidak, selama ada lelaki asing (non-mahrom) maka bagian yang wajib ditutup adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali.
Aurat perempuan merdeka di hadapan mahram atau sesama perempuan Muslim merdeka adalah antara pusar dan lutut. Adapun bila di hadapan perempuan kafir adalah seluruh badan kecuali yang biasa terlihat ketika beraktifitas (kepala, leher, dua tangan dan kaki).
Demikian pula budak perempuan di hadapan tuannya dan sesama budak perempuan adalah antara pusar dan kedua lutut.
Untuk mempermudah pemahaman, maka dapat mengacu pada tabel berikut

Referensi:
– Nailur-Roja bi-Syarhi Safinah An-Najaah
– Imta’ al-Asma’ fii Syarhi Matni Abi Syujaa’
Oleh: Thoriq Marzuki – Santri Ma’had Darussalam Angkatan 5
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Memahami Kembali Batasan Aurat Kita appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Rincian Hukum Ketika Penghalang Shalat Muncul atau Hilang dalam Rentang Waktu Shalat: Panduan tentang Kewajiban dan Qadha appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>
Apabila seseorang mengalami hilangnya penghalang yang sebelumnya menggugurkan kewajiban shalat, seperti:
sebelum waktu shalat berakhir, maka ia wajib menunaikan shalat tersebut, dengan syarat waktu yang tersisa masih cukup untuk takbiratul ihram (yakni takbir pertama dalam shalat).
Contoh:
Seorang wanita suci dari haid menjelang akhir waktu Subuh, meskipun hanya cukup untuk takbiratul ihram, maka ia wajib menunaikan shalat Subuh. Jika dilakukan setelah matahari terbit, maka statusnya adalah qadha.
Ketentuan tambahan: Jika Shalatnya Bisa Dijamak, Maka Wajib Qadha Shalat Sebelumnya
Apabila shalat yang wajib ditunaikan tersebut termasuk shalat yang bisa dijamak dengan shalat sebelumnya, seperti Ashar (yang bisa dijamak dengan Zhuhur) atau Isya (yang bisa dijamak dengan Maghrib), maka wajib pula menunaikan shalat sebelumnya, walaupun waktu shalat itu telah lewat saat masih ada penghalang.
Contoh:
Syarat Tambahan bagi yang Sembuh dari Hilang Akal
Bagi orang yang sembuh dari gila, pingsan, atau mabuk, ada syarat tambahan: Ia tidak kembali mengalami hilang akal dalam rentang waktu yang cukup untuk bersuci dan melaksanakan shalat.
Jika setelah sadar, ia kembali hilang akal di rentang waktu yang tidak memungkinkan untuk bersuci dan shalat, maka ia tidak wajib menunaikan shalat tersebut, karena tidak ada waktu sadar yang cukup untuk menjalankan kewajiban.
Jika seseorang terkena penghalang setelah masuk waktu shalat, maka perlu dilihat apakah sebelum penghalang itu datang, sempat berlalu waktu yang cukup untuk menunaikan shalat fardhu secara minimal? Jika ya, maka ia wajib mengqadha shalat tersebut setelah penghalang hilang, karena sudah ada kesempatan menunaikannya sebelumnya.
Contoh:
Catatan:
Yang dijadikan ukuran adalah adanya waktu setelah masuk waktu shalat yang cukup untuk menunaikan shalat secara sah, meskipun hanya fardhu dan tanpa sunnah tambahan.
Bagi orang yang memiliki penyakit seperti inkontinensia urin (salasul baul) atau wanita istihadhah, maka ukuran waktu setelah masuk waktu shalat adalah seukuran bersuci dan shalat minimal, karena kategori orang seperti ini baru boleh melakukan thaharah setelah masuk waktu shalat.
Sumber Rujukan: Al-Bayān wa at-Taʿrīf bi Maʿānī wa Masāʾil wa Aḥkām al-Mukhtaṣar al-Laṭīf, hlm. 184–186
Disadur oleh:
Adid Adep Dwiatmoko, Santri Angkatan 4, Mahad Darussalam Asy Syafii
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Rincian Hukum Ketika Penghalang Shalat Muncul atau Hilang dalam Rentang Waktu Shalat: Panduan tentang Kewajiban dan Qadha appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Fiqih Islam dalam Membela Diri appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Siapa yang menyangka bahwa dalam fiqih islam dijelaskan juga hukum-hukum dalam membela diri. Secara umum, hal ini disebutkan dalam Quran,
{.. فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَیۡكُمۡ فَٱعۡتَدُوا۟ عَلَیۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَیۡكُمۡۚ }
“..barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu.”[Surah Al-Baqarah: 194]
Kemudian, para ulama menjelaskannya secara detail apa yang perlu dilakukan ketika diserang: apakah perlu melawan ataukah justru harus mengalah. Berikut perinciannya dalam madzhab syafii.
Kondisi yang Wajib Melawan
Kondisi yang Haram Melawan
Masalah terkait: Apakah harus bertanggung jawab jika penyerang terluka atau terbunuh ketika membela?Dalam membela, cara yang digunakan harus yang paling kecil dampaknya. Sebagai contoh, jika bisa dilawan cukup dengan pukulan, tidak boleh sampai membunuh. Jika malah sampai dibunuh, orang tersebut bertanggung jawab.
Untuk lebih jelasnya, gambaran urutannya sebagai berikut,
Akan tetapi, jika kondisinya tidak memungkinkan dirinya untuk memperkirakan cara melawan teringan, kemudian memilih cara apapun yang dapat dia lakukan, dirinya tidak perlu bertanggung jawab.
Kasus di Pengadilan: Jika pelaku penyerangan menyalahkan korban karena berlebihan dalam melawan, hakim tetap mengambil perkataan si korban asalkan korban mau bersumpah.
Sekian, semoga Allah menjaga diri penulis dan pembaca dari berbagai musibah.
Wallahu a’lam.
Penulis: Rifki Nur ( santri Ma’had Darussalam angkatan 4 )
Sumber: Imta’ul Asma:347-348. PDF, Yaqutun Nafis: 289. Darul Minhaj
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Fiqih Islam dalam Membela Diri appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Kewajiban Memerintahkan Anak untuk Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا
“Perintahkanlah anakmu untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkannya) ketika berumur sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud 495, At Tirmidzi 407 dan beliau berkata: hadits hasan shahih, Al Hakim 984 dan beliau menshahihkannya berdasarkan syarat Al Bukhari dan Muslim, dan hadits ini dishahihkan oleh Imam An Nawawi di Al Majmu’).
Beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
Seorang wali—baik orang tua, kakek, atau nenek— wajib memerintahkan anak kecil untuk menunaikan shalat ketika anak tersebut telah berusia tujuh tahun dan sudah mumayyiz. Jika anak belum berusia tujuh tahun, atau sudah tujuh tahun tetapi belum tamyiz, maka belum ada kewajiban bagi wali untuk memerintahkannya shalat.
Kewajiban memerintah ini termasuk fardhu kifayah, artinya jika salah satu wali telah melakukannya, maka gugur kewajiban bagi wali lainnya.
Kriteria anak yang sudah tamyiz menurut ulama adalah:
Menurut Hasyiyah at-Turmusi: Anak sudah mampu makan dan minum sendiri, serta membersihkan diri setelah buang hajat secara mandiri. Dan ini adalah kriteria yang paling bagus.
Menurut pendapat lain dari para fuqaha: Anak dianggap mumayyiz jika sudah bisa:
Seorang wali wajib memukul anak yang telah berusia 10 tahun apabila anak tersebut masih meninggalkan shalat. Pukulan ini bukanlah bentuk kekerasan atau pelampiasan emosi, melainkan pukulan edukatif sebagai bagian dari latihan agar anak terbiasa dalam beribadah dan tidak meremehkan shalat.
Pukulan boleh diberikan lebih dari tiga kali apabila memang diperlukan, selama tidak menimbulkan luka atau membahayakan anak. Jika satu-satunya cara agar anak mau shalat adalah dengan pukulan yang melukai, maka dalam kondisi seperti itu pukulan tidak dilakukan.
Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan batasan usia “10 tahun” yang dimaksud dalam hadits:
——-
Sumber:
Disadur dari Al-Bayān wa at-Taʿrīf bi Maʿānī wa Masāʾil wa Aḥkām al-Mukhtaṣar al-Laṭīf hal. 183-184
Adid Adep Dwiatmoko
Santri Mahad Darussalam Angkatan 4
The post Kewajiban Memerintahkan Anak untuk Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>
Forum Diskusi Santri, Masalah ke-15
Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah
Sebelum melihat perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini, kata “daerah” dalam kitab kitab fiqh, secara asal diistilahkan dengan 3 istilah [1,2,3]
Perbedaan pendapat ulama dalam masalah berbilangnya jumatan
Pendapat pertama:Pendapat ini dinisbatkan pada ulama Hanabilah (istilah daerah: balad kabir, mishr) [4,6], Syafiiyyah (istilah daerah: balad, qoryah) [5,7,8], dan masyhur Malikiyah (istilah daerah: balad) [7,11]
Beberapa gambaran kesulitan yang dimaksud adalah
Malikiyah menambah syarat bolehnya berbilang jika hakim memutuskan sah shalat jumat di masjid yang baru [11].
Pendapat keduaIni merupakan salah satu qoul dalam madzhab Hanbali [15].
Pendapat ketigaPendapat ini dinisbatkan kepada kalangan hanafiyah (istilah daerah: mishr, balad) [7, 12,13]. Muridnya, Muhammad bin al Hasan juga mengambil pendapat ini [10,14]. Imam Nawawi juga menyebutkan Atho dan Dawud adz dzhori berpendapat serupa [10].
Wallahu a’lam
Sumber
1. Almausuah alfiqhiyyah alkuwaitiyyah, Juz 38: 26
2. Taliq alhamawi ala matan abi syuja: 81
3. Qutul habibil ghorib: 158
4. Umdatul lfiqh: 31
5. Nailur roja’: 252
6. Almughni, Juz 2:248
7. Alfiqh al-islamiy wa-adillatuh, Juz 2: 1294-1302
8. Almu’tamad: 507
9. Asysyarh alkabir liddardir wa-hasyiyah addasuqi, Juz 1: 374
10. Almajmu, Juz 4: 591
11. Alfiqh alal madzahibil arba’ah, Juz 1:350
12. Almausuah alfiqhiyyah alkuwaitiyyah, Juz 12: 235
13. Addurol Mukhtaar syarh tanwirul abshor wajaami’ul bihaar: 108
14. Almabsuth lissarkhosiy , Juz 2:120.
15. Syarh azzarkasyi ‘ala mukhtashor al khorqi, Juz 2: 196
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>