Fiqh Archives - Darussalam Asy Syafii https://darussalam.or.id/category/fiqh/ilmu-fiqh/ Pusat Pembelajaran Fiqh Madzhab Asy-Syafi'i Tue, 23 Dec 2025 08:02:45 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9 https://darussalam.or.id/wp-content/uploads/2019/08/cropped-ds-icon-32x32.png Fiqh Archives - Darussalam Asy Syafii https://darussalam.or.id/category/fiqh/ilmu-fiqh/ 32 32 Haruskah Mengetahui Fardhu dan Sunnah Dalam Shalat Agar Shalatnya Sah? https://darussalam.or.id/2025/12/haruskah-mengetahui-fardhu-dan-sunnah-agar-shalatnya-sah/ https://darussalam.or.id/2025/12/haruskah-mengetahui-fardhu-dan-sunnah-agar-shalatnya-sah/#respond Sun, 21 Dec 2025 23:00:44 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2346 Diantara syarat sah shalat adalah suci dari hadas kecil dan besar, suci dari najis, menutup aurat, mengetahui masuknya waktu shalat

The post Haruskah Mengetahui Fardhu dan Sunnah Dalam Shalat Agar Shalatnya Sah? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Diantara syarat sah shalat adalah

  1. suci dari hadas kecil dan besar,
  2. suci dari najis,
  3. menutup aurat,
  4. mengetahui masuknya waktu shalat dan
  5. menghadap kiblat.

Selain lima syarat di atas, ternyata para fuqaha menyebutkan setidaknya ada tiga syarat lain agar shalatnya sah, salah satunya adalah harus bisa membedakan bagian mana yang fardhu dan mana yang sunnah dalam shalat. Ketiga syarat tambahan tersebut adalah:

1️⃣ Mengetahui bahwa salat itu fardhu (wajib)

Termasuk syarat sah shalat adalah mengetahui bahwa salat merupakan kewajiban. Jika seseorang sama sekali tidak mengetahui bahwa shalat itu fardhu, atau tidak mengetahui bahwa salat tertentu yang ia lakukan hukumnya wajib (misalnya Dhuhur, Ashar, dan lainnya), maka shalatnya tidak sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmū‘ dan ar-Raudhah.

2️⃣ Mampu membedakan antara fardhu dan sunnah.

Seseorang juga dituntut untuk dapat membedakan antara bagian-bagian shalat yang fardhu dan yang sunnah. Oleh sebab itu, jika seseorang meyakini satu fardhu di dalam shalat sebagai sunnah, maka shalatnya tidak sah, semisal dia meyakini bahwa rukuk itu hukumnya sunnah. Namun demikian apabila seorang awam, atau bahkan seorang alim (menurut pendapat yang kuat), menganggap semua bagian shalat sebagai fardhu, maka shalatnya tetap sah. Berbeda halnya jika ia menganggap semuanya sebagai sunnah, maka shalatnya tidak sah.

3️⃣ Mengetahui tata cara salat

Termasuk syarat sah shalat pula adalah mengetahui tata cara pelaksanaannya.

 

(Fathul Mu’in, hal.81 beserta Hasyiah I’anatut Thalibin)
#Faedah Dars 13 Fathul Mu’in Ma’had Darussalam

Ditulis oleh: Zulkarnaen (santri angkatan 5 Ma’had Darussalam as-Syafii)
Dimuroja’ah dan edit: Agus Waluyo Abu Husain (pengajar Ma’had Darussalam as-Syafii)

—–

Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Haruskah Mengetahui Fardhu dan Sunnah Dalam Shalat Agar Shalatnya Sah? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/12/haruskah-mengetahui-fardhu-dan-sunnah-agar-shalatnya-sah/feed/ 0
Rincian Hukum Mimisan Sebelum Sholat https://darussalam.or.id/2025/12/rincian-hukum-mimisan-sebelum-sholat/ https://darussalam.or.id/2025/12/rincian-hukum-mimisan-sebelum-sholat/#respond Sun, 14 Dec 2025 23:00:01 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2294 Jika darah mimisan masih mengalir, maka dirinci : Jika waktu Shalat masih panjang (masih memungkinkan sholat semua rokaat diwaktunya) dan

The post Rincian Hukum Mimisan Sebelum Sholat appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Jika darah mimisan masih mengalir, maka dirinci :

  1. Jika waktu Shalat masih panjang (masih memungkinkan sholat semua rokaat diwaktunya) dan ada harapan darah bisa berhenti, maka tunggu darahnya sampai berhenti sebelum sholat lalu ia shalat.
  2. Jika tidak demikian (tidak ada harapan darahnya berhenti), maka dia kerjakan sebagaimana seorang yang Salisul Baul (keluar air kencing terus menerus), yaitu dia bersihkan darah dari hidungnya, lalu ia sumpal dengan semacam kapas dan ikat dengan kain jika diperlukan.

Ada yang berpendapat menyamakan permasalahan ini dengan pakaian yang terkena najis, dimana ia menunda sholatnya untuk mencuci terlebih dahulu pakaiannya yang terkena najis meskipun waktu sholat habis.

Dua masalah tersebut tidak bisa disamakan karena pada masalah pakaian terkena najis, ada kemampuan orang tersebut untuk menghilangkan najis dari asalnya, maka wajib dia hilangkan najis tersebut. Ini berbeda dengan kasus mimisan, di mana tidak ada kemampuan untuk menghilangkan najis dari asalnya, karena tidak bisa dihentikan, sehingga tidak ada kewajiban harus menunggu sampai berhenti akan tetapi wajib ia shalat dengan melakukan langkah-langkah di atas.

(Fathul Mu’in, hal.73 bersama I’anatut Thalibin)

#Faedah Dars 13 Fathul Mu’in Ma’had Darussalam

Ditulis oleh: Zulkarnaen (santri angkatan 5 Ma’had Darussalam as-Syafii)

Dimuroja’ah dan edit: Agus Waluyo Abu Husain (pengajar Ma’had Darussalam as-Syafii)

—–

Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Rincian Hukum Mimisan Sebelum Sholat appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/12/rincian-hukum-mimisan-sebelum-sholat/feed/ 0
Rincian Afdholiyyah Waktu Shalat https://darussalam.or.id/2025/12/rincian-afdholiyyah-waktu-shalat/ https://darussalam.or.id/2025/12/rincian-afdholiyyah-waktu-shalat/#respond Sun, 07 Dec 2025 23:00:41 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2291 Hukum asalnya wajib melakukan shalat di dalam waktu wajib yang muwassa’ (terbentang). Boleh ditunda sampai waktu ma yasaa’uha (mencukupi melakukan

The post Rincian Afdholiyyah Waktu Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Hukum asalnya wajib melakukan shalat di dalam waktu wajib yang muwassa’ (terbentang). Boleh ditunda sampai waktu ma yasaa’uha (mencukupi melakukan shalat secara sempurna di waktunya) dengan syarat ada ‘azzam (tekad) melakukan di waktunya.

Disunnahkan menyegerakan shalat di awal waktu. Akan tetapi apabila dia yakin atau dzon (sangkaan kuat) akan ada jamaah apabila dia tunda**, maka afdholnya menunda. Namun, kalau ragu-ragu maka tidak boleh menunda secara mutlak.

Catatan:

(**) Kalau yakin akan ada jamaah maka boleh dia menunda lama asalkan tidak sampai waktu sempit pengerjaan shalat(ما لم يضق الصلاة), yaitu waktu yang tidak mencukupi untuk bisa mengerjakan seluruh rakaat di waktunya.

Adapun jika dzon boleh menunda tapi tidak dalam waktu lama secara urf ( menunda sampai melebihi separuh waktu shalat).

الله أعلم بالصواب

(Fathul Mu’in, hal.79)

#Faedah Dars 15 Fathul Mu’in Ma’had Ma’had Darussalam

Ditulis oleh: Agus Setiawan (Santri Ma’had Darussalam as-Syafii angkatan 5).

Dimuroja’ah oleh Ustadz Agus Waluyo Abu Husain Hafidzahullaah (pengajar Ma’had Darussalam as-Syafii)

—–

Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Rincian Afdholiyyah Waktu Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/12/rincian-afdholiyyah-waktu-shalat/feed/ 0
Hukum tidur ketika telah masuk waktu sholat https://darussalam.or.id/2025/10/hukum-tidur-ketika-telah-masuk-waktu-sholat/ https://darussalam.or.id/2025/10/hukum-tidur-ketika-telah-masuk-waktu-sholat/#respond Thu, 02 Oct 2025 15:08:49 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2220 Dimakruhkan bagi seseorang untuk tidur setelah masuk waktu sholat sedangkan dia belum mengerjakan sholat tersebut. Hukum makruh ini berlaku apabila

The post Hukum tidur ketika telah masuk waktu sholat appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Dimakruhkan bagi seseorang untuk tidur setelah masuk waktu sholat sedangkan dia belum mengerjakan sholat tersebut. Hukum makruh ini berlaku apabila dia mempunyai persangkaan (dzon) bisa terbangun sebelum waktu sholat menjadi sempit (tersisa waktu yang tidak mencukupi untuk melakukan semua rakaat sholat dalam waktunya).

Persangkaan (dzon) tersebut dapat dilihat dengan cara:

  • Dia punya kebiasaan bisa bangun sebelum waktu sholat menjadi sempit
  • Mempunyai dzon akan dibangunkan oleh orang lain (misal sebelum tidur dia berpesan kepada temannya untuk dibangunkan)
  • Atau dengan cara yang lainnya, misal mengatur alarm

Jika syarat tersebut (persangkaan bisa bangun sebelum waktu sholat menjadi sempit) tidak terpenuhi, maka menjadi haram (tidur setelah masuknya waktu sholat dan belum mengerjakannya) jika memang dia masih bisa mengalahkan/menahan rasa kantuk. Jika dia terkalahkan oleh tidur (tidak bisa menahan kantuk dan sudah diluar batas kemampuannya, dengan ciri kesadarannya sudah menghilang), maka tidak haram dan juga tidak makruh, dengan syarat dia punya tekad untuk mengerjakannya.

Kesimpulan

Hukum tidur setelah masuk waktu sholat terbagi menjadi :

  1. Makruh : Yaitu jika belum mengerjakan sholat dan punya persangkaan (dzon) untuk bisa bangun sebelum waktu sholat menjadi sempit (tersisa waktu yang tidak mencukupi untuk melakukan semua rakaat shalat di dalam waktunya)
  2. Haram : Yaitu jika belum mengerjakan sholat dan tidak punya persangkaan (dzon) untuk bisa bangun sebelum waktu sholat menjadi sempit, serta dia masih bisa mengalahkan rasa kantuk (masih bisa menjaga kesadarannya)
  3. Tidak haram & tidak makruh : Belum mengerjakan sholat, dan dia dalam keadaan terkalahkan oleh tidur, dimana kesadaran nya sudah mulai menghilang, dengan syarat dia punya tekad untuk mengerjakannya

✅ Hukum Membangunkan orang yang tidur untuk mengerjakan sholat :

  • Wajib : Wajib membangunkan orang yang tidur jika diketahui bahwa orang tersebut tidur dalam keadaan muta’addi, misal diyakini bahwa orang yang tidur tersebut tidak akan bisa bangun untuk mengerjakan sholat pada waktunya
  • Sunnah : Disunnahkan untuk membangunkan  orang yang tidur untuk melaksanakan sholat, jika memang diketahui orang tersebut tidur dalam keadaan tidak muta’addi.

(Fathul Mu’in, hal 80)

#Faedah Dars 16 Fathul Mu’in Ma’had Darussalam

Ditulis oleh : Muhammad Tsani (Santri Ma’had Darussalam asy-Syafi’i angkatan 5)
Dimurojaah oleh Ustadz Agus Waluyo Abu Husain (pengajar Ma’had Darussalam as-syafi’i)

—–

Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Hukum tidur ketika telah masuk waktu sholat appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/10/hukum-tidur-ketika-telah-masuk-waktu-sholat/feed/ 0
Sudah Berobat Ke Dokter Tidak Kunjung Sembuh, Biaya Berobat Bisakah Diminta Kembali? https://darussalam.or.id/2025/06/sudah-berobat-ke-dokter-tidak-kunjung-sembuh-biaya-berobat-bisakah-diminta-kembali/ https://darussalam.or.id/2025/06/sudah-berobat-ke-dokter-tidak-kunjung-sembuh-biaya-berobat-bisakah-diminta-kembali/#respond Mon, 16 Jun 2025 01:00:58 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2155 Pembahasan mengenai hal ini ada rinciannya pada turats alias kitab klasik alias kitab kuning. Dalam madzhab Imam Asy Syafi’i pembahasan

The post Sudah Berobat Ke Dokter Tidak Kunjung Sembuh, Biaya Berobat Bisakah Diminta Kembali? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Pembahasan mengenai hal ini ada rinciannya pada turats alias kitab klasik alias kitab kuning.

Dalam madzhab Imam Asy Syafi’i pembahasan ini dapat kita temukan dalam bab Ijarah, contohnya di dalam kitab Fathul Muin beserta Hasyiyah Ianah Ath Thalibin pada juz 3 halaman 144 – 145 dijelaskan sebagai berikut :

إن الطبيب الماهر، أي بأن كان خطوه نادرا، لو شرطت له أجرة، وأعطي ثمن الادوية أي زيادة على الأجرة فعالجه بها أي فعالج الطبيب المريض بالأدوية التي أخذ ثمنها، فلم يبرأ أي المريض بمعالجة الطبيب, استحق المسمى أي الأجرة التي سميت في العقد، إن صحت الاجارة كأن قدرت بزمان معلوم

Sesungguhnya dokter yang mahir, ahli, berkompeten dimana dokter tersebut jarang salah, apabila disyaratkan ada biaya, juga ditambah biaya pembayaran obat, kemudian dokter ini melakukan pengobatan dengan obat yang telah dibayar pasien, malah pasien tidak sembuh padahal dokter sudah mengobatinya, maka dokter tetap berhak mendapatkan biaya yang telah disepakati ketika terjadi akad dengan catatan jika akad ijarahnya sah misalnya ditetapkan dengan waktu tertentu.

وإلا فأجرة المثل أي وإن لم تصح استحق أجرة المثل

Adapun jika akad ijarahnya tidak sah maka dokter mendapatkan ujrah mitsl yakni upah standar.

وليس للعليل الرجوع عليه أي على الطبيب بشئ، لان المستأجر عليه المعالجة لا الشفاء، بل إن شرط أي الشفاء في عقد الإجارة، بطلت الاجارة، لانه أي الشفاء بيد الله تعالى لا غير

Sedangkan orang yang sakit tidak berhak menarik sedikitpun bayaran yang telah diserahkan ke dokter, karena objek yang dibayarkan pasien adalah jasa pengobatan bukan kesembuhan, bahkan kalau dalam akad ijarah ini disyaratkan pasien harus sembuh maka akad ijarah menjadi batal, karena kesembuhan dari penyakit hanyalah di tangan Allah semata bukan yang lain.

أما غير الماهر، فلا يستحق أجرة ويرجع عليه بثمن الادوية، لتقصيره بمباشرته بما ليس له بأهل

Adapun dokter yang tidak mahir, tidak ahli, tidak kompeten maka tidak berhak mendapatkan biaya dari pasien, dan pasien bisa menarik kembali biaya obat yang telah dibayarkan dikarenakan kecerobohan dokter tersebut dimana dia melakukan pengobatan padahal dia sama sekali tidak berkompeten!

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب

Disadur: Yurifa Iqbal santri Ma’had Darussalam Asy Syafi’i angkatan 3

Murajaah : Ustaz Agus Waluyo Abu Husain

——
📝
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Sudah Berobat Ke Dokter Tidak Kunjung Sembuh, Biaya Berobat Bisakah Diminta Kembali? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/06/sudah-berobat-ke-dokter-tidak-kunjung-sembuh-biaya-berobat-bisakah-diminta-kembali/feed/ 0
Memahami Kembali Batasan Aurat Kita https://darussalam.or.id/2025/06/memahami-kembali-batasan-aurat-kita/ https://darussalam.or.id/2025/06/memahami-kembali-batasan-aurat-kita/#comments Mon, 02 Jun 2025 01:00:07 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2128 Aurat merupakan bagian penting yang perlu menjadi perhatian bagi setiap muslim. Bagi seorang mukallaf, hendaknya dia mengetahui bagian-bagian mana saja

The post Memahami Kembali Batasan Aurat Kita appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Aurat merupakan bagian penting yang perlu menjadi perhatian bagi setiap muslim. Bagi seorang mukallaf, hendaknya dia mengetahui bagian-bagian mana saja dari tubuhnya yang harus dia tutupi, dan kapan dia dibolehkan atau dilarang untuk menyingkap aurat tersebut. Sebab aurat merupakan satu dari delapan syarat sah-nya sholat. Sebagaimana kami kutip dari Matn Safinatun-Najah berikut:

  1. Suci dari 2 hadats;
  2. Kesucian tempat sholat, pakaian, maupun badan orang yang sholat;
  3. Menutup aurat;
  4. Menghadap kiblat;
  5. Masuk pada waktu sholat;
  6. Ilmu (mengetahui dengan pasti) rukun-rukun sholat;
  7. Tidak menganggap rukun sholat sebagai sunnah;
  8. Menghindari pembatal Sholat.

Pengertian aurat dalam syariat mencakup dua definisi. Yaitu:

  1. Sesuatu yang tak boleh disingkap;
  2. Sesuatu yang tak boleh dipandang.

Penggolongan aurat berbeda berdasarkan subjek (orang yang menutup aurat) dan situasi yang mengharuskannya menutup aurat. Sehingga berbeda pula aurat laki-laki dan perempuan, yang merdeka dengan budak, serta ketika di hadapan lelaki atau perempuan.

Pembagian tersebut dapat diringkas menjadi empat, sebagai berikut:

1. Aurat Laki-laki secara Mutlak, dan Budak Perempuan saat Sholat

  • Aurat lelaki secara mutlak ini merupakan bagian yang wajib ditutup oleh lelaki (baik merdeka maupun budak) ketika sedang sholat maupun diluar sholat, serta di hadapan perempuan mahram maupun non-mahram. Bagian yang wajib ditutup adalah antara pusar dan kedua lutut.
  • Aurat budak perempuan wajib ditutup ketika sedang sholat dalam hal ini disamakan dengan lelaki, yakni antara pusar dan kedua lutut. Dengan catatan tidak ada lelaki asing yang melihatnya. Jika ada laki-laki asing yang melihatnya, sholatnya tetap sah, tetapi ia berdosa disebabkan tak menutup auratnya.

2. Aurat Perempuan Merdeka ketika Sholat

Aurat perempuan merdeka yang wajib ditutup ketika sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Bagian wajah yang dimaksud di sini adalah bagian yang terlihat saat dipandang dari depan. Sehingga, bagian lain, seperti bagian bawah dagu, termasuk aurat.
Adapun telapak tangan yang dimaksud adalah bagian luar dan dalam telapak tangan hingga batas pergelangan tangan.

Kriteria di atas berlaku apabila seorang perempuan merdeka sholat sendiri, adapun apabila ada lelaki asing non-mahrom, maka wajib menutup seluruh tubuhnya tanpa terkecuali.

3. Aurat Perempuan Merdeka dan Budak Perempuan saat di Hadapan Laki-laki Asing

Aurat semua perempuan dalam kondisi ini disamakan, baik merdeka maupun budak, baik ketika sholat maupun tidak, selama ada lelaki asing (non-mahrom) maka bagian yang wajib ditutup adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali.

4. Aurat Perempuan Merdeka dan Budak Perempuan di Hadapan Perempuan Lain, dan Lelaki Mahramnya

Aurat perempuan merdeka di hadapan mahram atau sesama perempuan Muslim merdeka adalah antara pusar dan lutut. Adapun bila di hadapan perempuan kafir adalah seluruh badan kecuali yang biasa terlihat ketika beraktifitas (kepala, leher, dua tangan dan kaki).

Demikian pula budak perempuan di hadapan tuannya dan sesama budak perempuan adalah antara pusar dan kedua lutut.

Untuk mempermudah pemahaman, maka dapat mengacu pada tabel berikut

Referensi:
– Nailur-Roja bi-Syarhi Safinah An-Najaah
– Imta’ al-Asma’ fii Syarhi Matni Abi Syujaa’

Oleh: Thoriq Marzuki – Santri Ma’had Darussalam Angkatan 5

——
📝
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

 

The post Memahami Kembali Batasan Aurat Kita appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/06/memahami-kembali-batasan-aurat-kita/feed/ 1
Rincian Hukum Ketika Penghalang Shalat Muncul atau Hilang dalam Rentang Waktu Shalat: Panduan tentang Kewajiban dan Qadha https://darussalam.or.id/2025/05/ketika-penghalang-muncul-hilang-dalam-rentang-waktu-shalat-kewajiban-dan-qadha/ https://darussalam.or.id/2025/05/ketika-penghalang-muncul-hilang-dalam-rentang-waktu-shalat-kewajiban-dan-qadha/#respond Fri, 30 May 2025 01:00:07 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2106 Shalat merupakan salah satu kewajiban agung dalam Islam. Kewajiban ini disyariatkan untuk seluruh hamba yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya atau tidak

The post Rincian Hukum Ketika Penghalang Shalat Muncul atau Hilang dalam Rentang Waktu Shalat: Panduan tentang Kewajiban dan Qadha appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Shalat merupakan salah satu kewajiban agung dalam Islam. Kewajiban ini disyariatkan untuk seluruh hamba yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya atau tidak memiliki penghalang-penghalang. Dalam fikih mazhab Syafi‘i, terdapat pembahasan mendetail tentang hukum shalat ketika seseorang memiliki penghalang (المانع), yang menghalangi kewajiban shalat, seperti haid, nifas, keadaan belum baligh, atau kehilangan akal. Artikel ini merangkum dua kondisi, yakni saat munculnya penghalang dan saat hilangnya penghalang tersebut dalam rentang waktu shalat, serta menjelaskan kapan shalat wajib ditunaikan atau diqadha menurut pendapat ulama Syafi‘iyah.

1. Hilangnya Penghalang Sebelum Waktu Shalat Berakhir

Apabila seseorang mengalami hilangnya penghalang yang sebelumnya menggugurkan kewajiban shalat, seperti:

  • Anak kecil yang menjadi baligh
  • Wanita yang menjadi suci dari haid atau nifas
  • Orang yang sadar dari hilang akal (gila, pingsan, mabuk)

sebelum waktu shalat berakhir, maka ia wajib menunaikan shalat tersebut, dengan syarat waktu yang tersisa masih cukup untuk takbiratul ihram (yakni takbir pertama dalam shalat).

Contoh:

Seorang wanita suci dari haid menjelang akhir waktu Subuh, meskipun hanya cukup untuk takbiratul ihram, maka ia wajib menunaikan shalat Subuh. Jika dilakukan setelah matahari terbit, maka statusnya adalah qadha.

Ketentuan tambahan: Jika Shalatnya Bisa Dijamak, Maka Wajib Qadha Shalat Sebelumnya

Apabila shalat yang wajib ditunaikan tersebut termasuk shalat yang bisa dijamak dengan shalat sebelumnya, seperti Ashar (yang bisa dijamak dengan Zhuhur) atau Isya (yang bisa dijamak dengan Maghrib), maka wajib pula menunaikan shalat sebelumnya, walaupun waktu shalat itu telah lewat saat masih ada penghalang.

Contoh:

  • Wanita yang suci dari haid di akhir waktu Ashar, maka ia wajib menunaikan shalat Ashar (karena waktunya masih tersisa), dan Zhuhur (karena keduanya bisa dijamak).
  • Orang yang sadar dari gila di akhir waktu Isya, maka ia wajib menunaikan shalat Isya (dalam waktu), dan juga Maghrib.

Syarat Tambahan bagi yang Sembuh dari Hilang Akal

Bagi orang yang sembuh dari gila, pingsan, atau mabuk, ada syarat tambahan: Ia tidak kembali mengalami hilang akal dalam rentang waktu yang cukup untuk bersuci dan melaksanakan shalat.

Jika setelah sadar, ia kembali hilang akal di rentang waktu yang tidak memungkinkan untuk bersuci dan shalat, maka ia tidak wajib menunaikan shalat tersebut, karena tidak ada waktu sadar yang cukup untuk menjalankan kewajiban.

2. Datangnya Penghalang setelah Masuk Waktu Shalat

Jika seseorang terkena penghalang setelah masuk waktu shalat, maka perlu dilihat apakah sebelum penghalang itu datang, sempat berlalu waktu yang cukup untuk menunaikan shalat fardhu secara minimal? Jika ya, maka ia wajib mengqadha shalat tersebut setelah penghalang hilang, karena sudah ada kesempatan menunaikannya sebelumnya.

Contoh:

  • Seorang wanita yang mengalami haid 10 menit setelah masuk waktu Zhuhur,  maka dia wajib mengqadha shalat Zhuhur tersebut setelah sucinya. Karena 10 menit ini mencukupi untuk shalat zhuhur minimal sah.
  • Seseorang menjadi gila setelah masuk waktu Maghrib, padahal sempat sadar sebelumnya seukuran waktu untuk shalat, maka dia wajib mengqadha setelah sembuh.
  • Wanita melahirkan dan mengalami nifas beberapa saat setelah masuk Subuh, dan sempat ada waktu cukup untuk menunaikan shalat, maka dia wajib mengqadha shalat Shubuh tersebut setelah suci.

Catatan:

Yang dijadikan ukuran adalah adanya waktu setelah masuk waktu shalat yang cukup untuk menunaikan shalat secara sah, meskipun hanya fardhu dan tanpa sunnah tambahan.

Bagi orang yang memiliki penyakit seperti inkontinensia urin (salasul baul) atau wanita istihadhah, maka ukuran waktu  setelah masuk waktu shalat adalah seukuran bersuci dan shalat minimal, karena kategori orang seperti ini baru boleh melakukan thaharah setelah masuk waktu shalat.

 

📚 Sumber Rujukan: Al-Bayān wa at-Taʿrīf bi Maʿānī wa Masāʾil wa Aḥkām al-Mukhtaṣar al-Laṭīf, hlm. 184–186

Disadur oleh:
Adid Adep Dwiatmoko, Santri Angkatan 4, Mahad Darussalam Asy Syafii

——
📝
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Rincian Hukum Ketika Penghalang Shalat Muncul atau Hilang dalam Rentang Waktu Shalat: Panduan tentang Kewajiban dan Qadha appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/05/ketika-penghalang-muncul-hilang-dalam-rentang-waktu-shalat-kewajiban-dan-qadha/feed/ 0
Fiqih Islam dalam Membela Diri https://darussalam.or.id/2025/05/fiqih-islam-dalam-membela-diri/ https://darussalam.or.id/2025/05/fiqih-islam-dalam-membela-diri/#respond Thu, 22 May 2025 23:00:44 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2092 Bismillah washsholatu wassalamu ‘ala rosulillah Siapa yang menyangka bahwa dalam fiqih islam dijelaskan juga hukum-hukum dalam membela diri. Secara umum,

The post Fiqih Islam dalam Membela Diri appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Bismillah washsholatu wassalamu ‘ala rosulillah

Siapa yang menyangka bahwa dalam fiqih islam dijelaskan juga hukum-hukum dalam membela diri. Secara umum, hal ini disebutkan dalam Quran,

{.. فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَیۡكُمۡ فَٱعۡتَدُوا۟ عَلَیۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَیۡكُمۡۚ }

“..barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu.”[Surah Al-Baqarah: 194]

Kemudian, para ulama menjelaskannya secara detail apa yang perlu dilakukan ketika diserang: apakah perlu melawan ataukah justru harus mengalah. Berikut perinciannya dalam madzhab syafii.

🔘 Kondisi yang Wajib Melawan

  • Orang kafir, muslim yang layak dihukum mati (ghoiru ma’shum ad dam, seperti orang yang tidak mau sholat), atau hewan, menyerang kita sampai mengancam nyawa kita.
    Sehingga, jika yang menyerang adalah orang muslim yang terjaga darahnya, tidak wajib. Bahkan, bagusnya mengalah
  • Seseorang menyerang orang lain yang terjaga darahnya sampai mengancam nyawanya, jika yakin kita bisa selamat.
    Sehingga jika tidak yakin, tidak wajib
  • Seseorang menyerang kehormatan kita (mohon maaf: hendak memperkosa) walaupun berdampak akhirnya harus mengorbankan nyawa kita.
  • Seseorang menyerang kehormatan orang lain (baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa), jika yakin kita bisa selamat.
    Sehingga, jika tidak yakin, tidak wajib.
  • Orang kafir atau muslim yang layak dihukum mati menyerang hewan (walau punya orang lain), jika yakin kita bisa selamat.
    Sehingga jika tidak yakin, tidak wajib.
  • Seseorang menyerang (untuk mengambil) harta yang ditanggung jawabkan kepada kita, seperti dititipkan atau menjadi wakil.
    Sehingga jika hartanya milik kita atau milik orang lain tapi tidak ditanggung jawabkan pada kita, tidak wajib.

🔘 Kondisi yang Haram Melawan

  • Seseorang yang terpaksa menyerang sebatas untuk mengambil harta
  • Seseorang yang kelaparan menyerang sebatas untuk mengambil makanan dan sejenisnya.

 

🔖 Masalah terkait: Apakah harus bertanggung jawab jika penyerang terluka atau terbunuh ketika membela?

Dalam membela, cara yang digunakan harus yang paling kecil dampaknya. Sebagai contoh, jika bisa dilawan cukup dengan pukulan, tidak boleh sampai membunuh. Jika malah sampai dibunuh, orang tersebut bertanggung jawab.

Untuk lebih jelasnya, gambaran urutannya sebagai berikut,

  • Bisa menghindar dengan cara kabur
  • memperingatkan
  • meminta bantuan orang
  • memukul dengan tangan
  • memukul dengan alat
  • melawan sampai melukai parah
  • melawan sampai memotong
  • melawan sampai membunuh

Akan tetapi, jika kondisinya tidak memungkinkan dirinya untuk memperkirakan cara melawan teringan, kemudian memilih cara apapun yang dapat dia lakukan, dirinya tidak perlu bertanggung jawab.

⚖ Kasus di Pengadilan:

Jika pelaku penyerangan menyalahkan korban karena berlebihan dalam melawan, hakim tetap mengambil perkataan si korban asalkan korban mau bersumpah.

Sekian, semoga Allah menjaga diri penulis dan pembaca dari berbagai musibah.

Wallahu a’lam.

 

Penulis: Rifki Nur ( santri Ma’had Darussalam angkatan 4 )

Sumber: Imta’ul Asma:347-348. PDF, Yaqutun Nafis: 289. Darul Minhaj

 

——
📝
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Fiqih Islam dalam Membela Diri appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/05/fiqih-islam-dalam-membela-diri/feed/ 0
Kewajiban Memerintahkan Anak untuk Shalat https://darussalam.or.id/2025/05/kewajiban-memerintahkan-anak-untuk-shalat/ https://darussalam.or.id/2025/05/kewajiban-memerintahkan-anak-untuk-shalat/#respond Fri, 16 May 2025 12:48:51 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2074 Rasulullah ﷺ bersabda مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkanlah anakmu untuk shalat

The post Kewajiban Memerintahkan Anak untuk Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Rasulullah ﷺ bersabda

مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا

“Perintahkanlah anakmu untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkannya) ketika berumur sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud 495, At Tirmidzi 407 dan beliau berkata: hadits hasan shahih, Al Hakim 984 dan beliau menshahihkannya berdasarkan syarat Al Bukhari dan Muslim, dan hadits ini dishahihkan oleh Imam An Nawawi di Al Majmu’).

Beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

[1] Kewajiban Wali untuk Memerintahkan Anak Shalat

Seorang wali—baik orang tua, kakek, atau nenek— wajib memerintahkan anak kecil untuk menunaikan shalat ketika anak tersebut telah berusia tujuh tahun dan sudah mumayyiz. Jika anak belum berusia tujuh tahun, atau sudah tujuh tahun tetapi belum tamyiz, maka belum ada kewajiban bagi wali untuk memerintahkannya shalat.

Kewajiban memerintah ini termasuk fardhu kifayah, artinya jika salah satu wali telah melakukannya, maka gugur kewajiban bagi wali lainnya.

[2] Kriteria Anak yang Mumayyiz (Tamyiz)

Kriteria anak yang sudah tamyiz menurut ulama adalah:

Menurut Hasyiyah at-Turmusi: Anak sudah mampu makan dan minum sendiri, serta membersihkan diri setelah buang hajat secara mandiri. Dan ini adalah kriteria yang paling bagus.

Menurut pendapat lain dari para fuqaha: Anak dianggap mumayyiz jika sudah bisa:

  • Membedakan kanan dan kiri,
  • Memahami dan membalas perkataan,
  • Mengetahui mana yang bermanfaat dan mana yang membahayakan.

[3] Kewajiban Wali untuk Memukul Anak yang Meninggalkan Shalat Setelah Usia 10 Tahun

Seorang wali wajib memukul anak yang telah berusia 10 tahun apabila anak tersebut masih meninggalkan shalat. Pukulan ini bukanlah bentuk kekerasan atau pelampiasan emosi, melainkan pukulan edukatif sebagai bagian dari latihan agar anak terbiasa dalam beribadah dan tidak meremehkan shalat.

Pukulan boleh diberikan lebih dari tiga kali apabila memang diperlukan, selama tidak menimbulkan luka atau membahayakan anak. Jika satu-satunya cara agar anak mau shalat adalah dengan pukulan yang melukai, maka dalam kondisi seperti itu pukulan tidak dilakukan.

Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan batasan usia “10 tahun” yang dimaksud dalam hadits:

  • Ibnu Hajar: Anak dianggap berusia 10 tahun ketika telah sempurna 10 tahun (masuk tahun ke-11).
  • Ar-Ramli: Anak dianggap masuk usia 10 tahun saat sedang berada dalam usia 10 tahun (masih berjalan di tahun ke-10).

——-
📚 Sumber:
Disadur dari Al-Bayān wa at-Taʿrīf bi Maʿānī wa Masāʾil wa Aḥkām al-Mukhtaṣar al-Laṭīf hal. 183-184

Adid Adep Dwiatmoko
Santri Mahad Darussalam Angkatan 4

The post Kewajiban Memerintahkan Anak untuk Shalat appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/05/kewajiban-memerintahkan-anak-untuk-shalat/feed/ 0
Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah https://darussalam.or.id/2025/02/hukum-berbilangnya-shalat-jumat-dalam-satu-daerah/ https://darussalam.or.id/2025/02/hukum-berbilangnya-shalat-jumat-dalam-satu-daerah/#respond Mon, 17 Feb 2025 01:45:45 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2048 🔖 Forum Diskusi Santri, Masalah ke-15 ✒️ Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah Sebelum melihat perbedaan pendapat ulama dalam

The post Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
🔖 Forum Diskusi Santri, Masalah ke-15
✒ Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah

Sebelum melihat perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini, kata “daerah” dalam kitab kitab fiqh, secara asal diistilahkan dengan 3 istilah [1,2,3]

  • Mishr (مصر) : daerah yang di dalamnya terdapat 3 hal: pasar, pengadilan, dan kantor polisi
  • Balad (بلد) : daerah yang di dalamnya hanya terdapat satu atau dua saja dari 3 hal tadi, seperti hanya terdapat kantor polisi dan/atau pasar.
  • Qoryah (قرية) : daerah yang di dalamnya tidak ada satupun dari 3 hal tersebut.

📜 Perbedaan pendapat ulama dalam masalah berbilangnya jumatan

🏷 Pendapat pertama:
Secara asal, satu daerah didirikan satu jumatan. Namun, jika sulit, boleh berbilang sesuai kebutuhan.

Pendapat ini dinisbatkan pada ulama Hanabilah (istilah daerah: balad kabir, mishr) [4,6], Syafiiyyah (istilah daerah: balad, qoryah) [5,7,8], dan masyhur Malikiyah (istilah daerah: balad) [7,11]

Beberapa gambaran kesulitan yang dimaksud adalah

  • tempatnya sempit
  • adanya permusuhan antara penduduk
  • daerahnya terlalu luas
  • lokasinya berjauhan (ujung dengan ujung) [5]. Alasan ini juga yang membolehkan jumatan berbilang menurut Yahya bin Umar dari malikiyah [9] dan Abu Yusuf [10].

Malikiyah menambah syarat bolehnya berbilang jika hakim memutuskan sah shalat jumat di masjid yang baru [11].

🏷 Pendapat kedua
Satu daerah hanya boleh mendirikan satu jumatan walaupun sulit.

Ini merupakan salah satu qoul dalam madzhab Hanbali [15].

🏷 Pendapat ketiga
Boleh berbilang jumatan dalam satu daerah secara mutlak

Pendapat ini dinisbatkan kepada kalangan hanafiyah (istilah daerah: mishr, balad) [7, 12,13]. Muridnya, Muhammad bin al Hasan juga mengambil pendapat ini [10,14]. Imam Nawawi juga menyebutkan Atho dan Dawud adz dzhori berpendapat serupa [10].

Wallahu a’lam

📚 Sumber
1. Almausuah alfiqhiyyah alkuwaitiyyah, Juz 38: 26
2. Taliq alhamawi ala matan abi syuja: 81
3. Qutul habibil ghorib: 158
4. Umdatul lfiqh: 31
5. Nailur roja’: 252
6. Almughni, Juz 2:248
7. Alfiqh al-islamiy wa-adillatuh, Juz 2: 1294-1302
8. Almu’tamad: 507
9. Asysyarh alkabir liddardir wa-hasyiyah addasuqi, Juz 1: 374
10. Almajmu, Juz 4: 591
11. Alfiqh alal madzahibil arba’ah, Juz 1:350
12. Almausuah alfiqhiyyah alkuwaitiyyah, Juz 12: 235
13. Addurol Mukhtaar syarh tanwirul abshor wajaami’ul bihaar: 108
14. Almabsuth lissarkhosiy , Juz 2:120.
15. Syarh azzarkasyi ‘ala mukhtashor al khorqi, Juz 2: 196

——
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/02/hukum-berbilangnya-shalat-jumat-dalam-satu-daerah/feed/ 0