The post Tawaduk kepada orang bodoh appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>و اعتقادك في نفسك أنك خير من غيرك جهل محض
Keyakinanmu bahwa dirimu lebih baik dari orang lain adalah kebodohan yang murni
بل ينبغي أن لا تنظر إلى أحد إلا و ترى أنه خير منك
Bahkan sudah seharusnya engkau tidak melihat seorangpun kecuali engkau pandang dia itu lebih baik darimu
Jika kita tawaduk terhadap orang yang lebih shalih, lebih berilmu, lebih senior, mungkin mudah dipahami karena mereka memiliki berbagai kelebihan yang tidak kita miliki. Lalu bagaimana jika kita berhadapan dengan orang bodoh? Apakah kita boleh menyombongkan diri di hadapan mereka? Maka beliau melanjutkan nasihatnya
و إن كان جاهلا .. قلت: هذا عصى الله تعالى بجهل. و أنا عصيت الله بعلم، فحجة الله تعالى علي أكبر، و ما أدري بم يختم لي و بم يختم له؟
Jika engkau melihat orang jahil (bodoh). Maka kau katakan “orang ini bermaksiat kepada Allah dengan kebodohannya (tidak tahu banyak tentang halal haram). Sedangkan aku bermaksiat kepada Allah dengan ilmu (mengetahui haramnya), sehingga hujjah Allah (untuk menghukum) lebih besar atasku (dibanding dirinya), dan aku tidak tahu bagaimana akhir kehidupanku dan dirinya? (Bisa jadi akhir hidupnya lebih baik)
(Bidayatul Hidayah, hal. 215-216, Darul Minhaj)
Ditulis oleh Mochamad Rido Rizki (Alumni Ma’had Darussalam angkatan 3)
—–
Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Tawaduk kepada orang bodoh appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Tanya Jawab Seputar Kelas Reguler appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Jawab:
Iya, KBM dilaksanakan secara online penuh menggunakan Zoom sesuai jadwalnya. Namun, sesekali dimungkinkan juga diadakan dars atau daurah offline, khususnya bagi yang berdomisili di Jogja
Jawab:
Minimal 17 tahun. Usia maksimal tidak ada.
Pendaftaran terbuka untuk umum, baik itu mahasiswa, yang sudah bekerja, bekeluarga, ataupun yang masih jomblo. Semua boleh mendaftar, asal bisa meluangkan waktunya minimal 1-2 jam per hari untuk belajar.
Jawab:
Bahasa pengantarnya menggunakan Bahasa Indonesia. Minimal calon santri sudah pernah belajar dasar Bahasa Arab dan bisa memahami kitab yang nantinya dibaca. Insyaallah akan ada tes masuknya.
Jawab:
Tes online sudah bisa langsung dikerjakan di web pendaftaran. Insyaallah akan kami informasikan kembali jika ada yang perlu disampaikan. Mohon ditunggu.
Jawab:
Khusus untuk akhwat tidak perlu upload foto.
Jawab:
Hampir setiap hari ada pelajaran. Biasanya sore jam 16.00, atau malam ba’da maghrib atau jam 20.00 WIB. Namun, bisa juga pagi jam 05.15 WIB.
Dalam 1 pekan ada 4 – 8 pertemuan, atau per harinya ada 1 – 2 pertemuan. Durasi tiap pertemuan adalah sekitar 1 jam.
Jadwal tetap pelajarannya insyaallah akan diinformasikan sebelum KBM dimulai.
Jawab:
Insyaallah ada. Disediakan rekaman video YouTube.
Jawab:
Jika berhalangan, wajib menyimak rekaman sambil mencatat atau coret-coret di kitabnya, kemudian difoto (1 halaman saja) dan upload di web sebagai ganti kehadiran.
Jawab:
Ada. Sebagian dars ada yang ujiannya bergantian tiap pekan. Ada juga yang ujiannya setiap tengah dan akhir semester.
Jawab:
Ada. Jika kehadiran santri minim atau tidak aktif maka akan dikeluarkan. Namun, santri tidak diizinkan untuk keluar atau mengundurkan diri. Keputusan DO ada di Mahad. Selama belum ada keputusan DO santri tetap diharuskan melaksanakan kewajibannya sebagai santri.
Jawab:
Ada. Grup WA ikhwan dan akhwat dipisah.
Jawab:
SPP Rp1.200.000 per tahun. Insyaallah bisa dicicil. Cicilan pertama sebesar Rp 400.000 dibayarkan setelah dinyatakan lolos seleksi.
Jawab:
Matan kitab tercetak wajib dimiliki oleh santri. Hanya saja, kitab diusahakan atau dibeli sendiri. Mahad tidak menjual.
Jawab:
Insyaallah ada ijazah atau sertifikat elektronik bagi santri yang mengikuti program sampai selesai. Namun perlu diperhatikan, program kami adalah nonformal, sehingga tidak atau belum tentu bisa digunakan untuk keperluan melanjutkan studi berikutnya atau untuk mendapatkan perkerjaan.
Semoaga jawaban pertanyaan ini bisa membantu.
The post Tanya Jawab Seputar Kelas Reguler appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Pendaftaran Kelas Baca Kitab Angkatan 7 appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Kelas ini khusus putra. Diperuntukkan bagi yang sudah belajar nahwu dan sharaf dasar. Peserta akan dibimbing cara membaca kitab gundul, mengi’rab, menganalisa kalimat, menerjemahkan, dan mengambil pesan yang terkandung dalam sebuah kalimat dan paragraf.
Syarh Makna Thaghut
Karya Syekh Shalih Al-Fauzan
Ustadz Agus Waluyo
(Mudir Mahad Darussalam)
Waktu belajar:Insyaallah mulai Juli 2025 selama 2 bulan
Batas Pendaftaran: 03 Juli 2025
SPP: Rp 75.000 per bulan
The post Pendaftaran Kelas Baca Kitab Angkatan 7 appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Daurah Intensif Fikih & Ushul Fikih Online 2025 appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]> Daurah Intensif Fikih & Ushul Fikih (Online 2 Bulan)
21 Juni – 20 Agustus 2025
Ma’had Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta menyediakan program khusus bagi para penuntut ilmu yang ingin menyelami ilmu fikih dari dasar hingga ke fondasi berpikirnya (ushul fikih) dalam suasana pembelajaran yang serius namun tetap fleksibel.
Kitab yang Akan Dikaji:
Fikih (hukum Islam) dalam madzhab Syafi’i
Pemateri: Ustadz Agus Waluyo
5 sesi per pekan:
Ushul Fikih (prinsip-prinsip metodologi hukum Islam)
Pemateri: Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.H.
2 sesi per pekan: Jumat pukul 16.00 dan 20.00 WIB
Semua pertemuan diadakan secara online via Zoom.
Formulir: https://dars.darussalam.or.id/register
Batas pendaftaran: 20 Juni 2025
Biaya: Rp 200.000
– Rp 100.000 saat mendaftar,
– Rp 100.000 di akhir Juli 2025
Pembayaran dilakukan via website resmi: https://dars.darussalam.or.id
Peserta diharapkan menyediakan kitab masing-masing.
Siapkan waktu. Kuatkan niat. Mari bergabung bersama para penuntut ilmu lainnya dalam Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta
barakallahu fiikum
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Daurah Intensif Fikih & Ushul Fikih Online 2025 appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Tanggung Jawab Orang Tua dalam Islam: Mengajarkan Perintah dan Larangan kepada Anak Sebelum Baligh appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Islam memberikan perhatian besar terhadap pendidikan anak-anak, terutama dalam hal ibadah dan kewajiban agama. Para ulama menjelaskan bahwa sebelum anak mencapai usia baligh, para orang tua wajib memberikan pendidikan agama, agar anak siap menunaikan beban taklif saat sudah menjadi baligh. Tugas ini bukan sekadar anjuran, melainkan sebuah kewajiban, sebagaimana keterangan menurut fuqaha Syafi’iyyah.
Ibnu Hajar Al Haitami berkata,
وَعَلَىٰ مَن ذُكِرَ أَيْضًا نَهْيُهُ عَنِ ٱلْمُحَرَّمَاتِ حَتَّى ٱلصَّغَائِرِ، وَتَعْلِيمُهُ ٱلْوَاجِبَاتِ وَنَحْوَهَا، وَأَمْرُهُ بِهَا كَالسِّوَاكِ، وَحُضُورِ ٱلْجَمَاعَاتِ، وَسَائِرِ ٱلْوَظَائِفِ ٱلدِّينِيَّةِ
“Termasuk kewajiban atas siapa pun yang telah disebutkan (yakni orang tua atau wali), adalah melarang anak-anak dari perkara yang haram -bahkan dosa-dosa kecil- dan mengajarkan kewajiban-kewajiban dan yang semisalnya, serta memerintahkan mereka untuk melaksanakannya; seperti bersiwak, menghadiri shalat berjamaah, dan seluruh tugas-tugas agama lainnya.”
(al-Minhāj al-Qawīm Syarḥ al-Muqaddimah al-Ḥaḍramiyyah, hal 69, Maktabah Syamilah Web)
An Nawawi berkata,
ودليل وجوب تعليم الولد الصغير ، والمملوك قول الله عز وجل : {يا أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا} قال علي بن أبي طالب رضي الله عنه ومجاهد وقتادة : (معناه علموهم ما ينجون به من النار) ، وهذا ظاهر ، وثبت في الصحيحين عن ابن عمر رضي الله عنهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ” قال : { كلكم راع ، ومسئول عن رعيته }
“Dalil wajibnya mengajarkan anak kecil dan hamba sahaya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla: ‘Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.’ Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Mujahid, dan Qatadah berkata: ‘Maknanya adalah: ajarilah mereka hal-hal yang dapat menyelamatkan mereka dari neraka.’ Dan ini jelas. Juga telah valid dalam Shahihain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: ‘Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.’ (al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhadzdzab, juz 1, hlm. 51, Library islamweb.net)
Apa yang wajib untuk diajarkan?
Perkara-perkara yang wajib untuk diajarkan kepada anak-anak yang sudah tamyiz, sebelum baligh-nya, ada 2 kategori:
Selain itu, wali (orang tua atau wali) wajib mengajarkan kepada anak bahwa nanti saat mereka sudah menjadi baligh, mereka sudah terbebani dengan taklif syariat. Oleh karena itu, anak-anak wajib dikenalkan tanda-tanda baligh, yang menurut fuqaha Syafi’iyyah ada 3 hal:
Dasarnya adalah hadits dari sahabat Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما, beliau berkata:
عَرَضَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ فِي الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي، وَعَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي وَفِي رِوَايَةٍ: فَلَمْ يُجِزْنِي، وَلَمْ يَرَنِي بَلَغْتُ
“Rasulullah ﷺ menampilkanku (untuk dilihat layak tidaknya ikut) pada perang Uhud saat aku berusia empat belas tahun, namun beliau tidak mengizinkanku. Kemudian beliau menampilkanku pada perang Khandaq saat aku berusia lima belas tahun, maka beliau mengizinkanku.” (HR. Al Bukhari 4097 dan Muslim 1868).
Dalam riwayat lain disebutkan: “Beliau tidak mengizinkanku, dan beliau tidak melihatku telah baligh.”
(HR. Ibnu Hibban 4727, 4728 dalam kitab Shahih-nya, Al Baihaqi 3/83 dalam As Sunan Al Kubra)
Tanda kedua adalah mengalami ihtilām (keluarnya mani), baik pada laki-laki maupun perempuan, yang terjadi setelah anak berusia sekitar usia sembilan tahun qamariyah. Dasarnya adalah hadits Nabi ﷺ:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena (pencatatan amal) dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia menjadi baligh, dan dari orang gila hingga ia sadar.”
(HR. Abu Dawud 4403, At Tirmidzi 1427, Ibnu Hibban 1496, Al Hakim 2397 dan beliau men-shahih-kannya sesuai dengan syarat Syaikhan).
Tanda ketiga ini khusus untuk Perempuan, yakni dengan datangnya haid ketika anak telah berusia sekitar sembilan tahun Qamariyyah. Jika darah keluar sebelum seorang perempuan sempurna usia sembilan tahun dengan sisa waktu yang tidak cukup untuk masa haid dan suci yang paling sedikit (16 hari), maka darah itu adalah haid. Adapun jika keluarnya sebelum itu, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. Hitungan 16 hari ini adalah periode minimal satu siklus haidh dan suci. Sebagai contoh:
Pihak yang Bertanggung Jawab atas Biaya Pengajaran Anak
Upah bagi guru yang mengajari anak kecil diambil dari harta anak tersebut jika ia memiliki harta. Dalam hal ini, walinya wajib memberikan upah dari harta si anak kepada guru yang mengajarnya.
Namun, jika anak tersebut tidak memiliki harta, maka kewajiban biaya pendidikan ditanggung oleh orang-orang yang berkewajiban menafkahinya, secara berurutan sebagai berikut: (1) Ayah dan seterusnya ke atas (kakek dst), kemudian (2) Ibu dan seterusnya ke atas (nenek dst), kemudian (3) Baitul Māl (kas negara), kemudian (4) Orang-orang kaya dari kalangan kaum Muslimin, bila Baitul Māl juga tidak ada.
Al-Bujairimī berkata,
وَمُؤْنَةُ تَعْلِيمِهِمْ لِفَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ: فِي مَالِهِمْ، ثُمَّ آبَائِهِمْ، ثُمَّ أُمَّهَاتِهِمْ، ثُمَّ بَيْتِ الْمَالِ، ثُمَّ أَغْنِيَاءِ الْمُسْلِمِينَ
“Dan biaya pengajaran mereka, baik untuk hal yang wajib maupun yang sunnah, diambil dari harta mereka, kemudian dari ayah-ayah mereka, lalu dari ibu-ibu mereka, kemudian dari Baitul mal (kas negara), dan selanjutnya dari orang-orang kaya kaum muslimin.”
(Hāsyiyah al-Bujairimī ‘ala al-Khāṭīb hal 598, web book Thahabi.org)
Sumber Rujukan: Al-Bayān wa at-Taʿrīf bi Maʿānī wa Masāʾil wa Aḥkām al-Mukhtaṣar al-Laṭīf, hlm. 186–191
Disadur oleh: Adid Adep Dwiatmoko Santri Angkatan 4
Mahad Darussalam Asy Syafii
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Tanggung Jawab Orang Tua dalam Islam: Mengajarkan Perintah dan Larangan kepada Anak Sebelum Baligh appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Pendaftaran Program Reguler Mahad Darussalam Angkatan 7 / 2025 appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Syaikh Ibnu Utsaimin pernah berwasiat, “Metode terbaik dalam mempelajari ilmu fiqh adalah dengan mempelajari satu mazhab tertentu sampai kokoh pemahamannya..” (Durus Syaikh Utsaimin 11/29 Asy-Syamilah)
Ada tiga pilihan program yang dibuka untuk umum (muslim dan muslimah)Peserta bisa memilih program yang diinginkan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Materi Pembelajaran
Kelas Dasar– Total KBM: 4-5 pertemuan per pekan
– Kelas dasar dibuka hanya untuk pendaftar program 3 tahun.
Kelas MenengahTotal KBM: 8 pertemuan per pekan
Kelas LanjutanTotal KBM: 7 pertemuan per pekan
Semua santri berkesempatan mengikuti daurah dan dars tambahan kitab lainnya (menyesuaikan keadaan).
Metode Pembelajaran: Online menggunakan Zoom Meeting
Batas Pendaftaran: 31 Juli 2025
SPP: Rp 1.200.000 / tahun (bisa dicicil, tidak termasuk kitab)
Syarat dan Prosedur Pendaftaran
Khusus pemegang sertifikat Daurah Ramadhan dan Kelas Bahasa Arab di Mahad Darussalam selama tahun 2025 berkesempatan DITERIMA TANPA TES.
PengajarPengumuman dan informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui website darussalam.or.id atau melalui narahubung.
Narahubung: wa.me/6289652988762
The post Pendaftaran Program Reguler Mahad Darussalam Angkatan 7 / 2025 appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Daurah Online Ramadhan 1446 H appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Ma’had Darussalam insyaallah akan menyelenggarakan Daurah Fikih Syafii Dasar selama bulan Ramadhan 1446 H.
Pembahasan kitab
Al-Madd Al-Mustatha’ li Maqashid Mukhtashar Abi Syuja’
Bersama Ustadz Agus Abu Husain
(Mudir Ma’had Darussalam Yogyakarta)
Form Pendaftaran
https://dars.darussalam.or.id/register
Narahubung
wa.me/6289652988762
The post Daurah Online Ramadhan 1446 H appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Hukum Menunda Upah atau Dibayarkan Setelah Pekerjaan Selesai appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Bismillah washsholatu wassalamu ‘ala rosulillah
Beberapa di antara kita mungkin biasa mendengar perkataan,
“Selesaikan dulu pekerjaannya, nanti baru saya bayar.”
Dalam fiqh, kasus ini disebut تأجيل الأجرة atau menunda upah. Lawannya adalah تعجيل الأجرة atau menyegerakan upah. Lantas bagaimana hukum menunda upah?
Dalam madzhab syafii, menunda upah dibolehkan selama disinggung dalam akad dan akadnya adalah ijaroh ‘ain [1]. Apa itu ijaroh ‘ain?
Menyewa barang atau (mempekerjakan) orang diistilahkan dengan ijaroh (إجارة) dalam fiqih Islam. Akad ini kemudian terbagi dua, ijaroh ‘ain dan ijaroh dzimmah
Ijaroh ‘ain adalah menyewa orang atau benda secara spesifik. Misalnya, seseorang berkata “saya meminta kamu (sudah tertentu) untuk melakukan hal demikian (oleh dirimu sendiri),” atau “saya sewa mobil ini (sudah tertentu”.
Dalam kasus di atas, boleh hukumnya seseorang menunda upah; dengan catatan upahnya berada ditanggungan penyewa dengan detail tertentu, seperti “Nanti setelah selesai, saya bayar kamu sekian rupiah”. Berbeda hukumnya jika upahnya sudah tertentu seperti, “Nanti setelah selesai, saya bayar kamu sekian rupiah yang ada di dompet ini”. Maka, dalam kasus ini, upah tetap perlu disegerakan [2].
Sementara itu, ijaroh dzimmah adalah menyewa orang atau barang dalam kriteria tertentu yang penentuannya dikembalikan pada tanggungan lawan akad kita. Misalnya, seseorang berkata, “saya minta kamu carikan orang untuk bangun rumah saya”. Dengan demikian, penyewaan orang yang membangun rumah berada pada tanggungan orang yang menjadi lawan akad pada kasus tersebut.
Menurut pendapat resmi madzhab Syafii, menunda pembayaran upah dalam ijaroh dzimmah hukumnya tidak sah, baik upahnya sudah tertentu maupun belum.
Al Bajuri mengatakan,
وأما إجارة الذمة فيشترط كون الأجرة حالة وتسليمها في المجلس، فلا تصح تأجيل الأجرة ولا تأخيرها عن مجلس العقد
“Adapun ijaroh dzimmah, maka diharuskan upahnya sudah siap dan diberikan di majelis akad. Maka, tidak sah hukumnya menunda upah sehingga tidak diberikan di majelis akad.” [3].
Waallahu’alam.
Penyusun: Rifki Nur Angkatan 4
Sumber:
[1] Imta’ul Asma hal. 249. Darul Mushtofa
[2] Mu’nisul Jalis jilid 2 hal. 31-32. Dar Tsamarotil Ulum.
[3] Hasyiah Al Bajuri jilid 2 hal. 58. Al Maktabah Al Islamiyah
——
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
The post Hukum Menunda Upah atau Dibayarkan Setelah Pekerjaan Selesai appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Pembukaan Kelas Online Nahwu Sharaf 2024 appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>Bismillah. Kabar gembira untuk para penuntut ilmu bahwasanya Ma’had Darussalam akan membuka beberapa kelas dengan beberapa level. Berikut rincian kelas yang dibuka pada periode ini.
Kelas ini diperuntukkan untuk para penuntut ilmu yang belum memiliki pengalaman belajar bahasa Arab sama sekali atau bagi yang ingin mengulangi level dasar belajar bahasa Arab khususnya di bidang Nahwu. Rincian keterangan kelas sebagai berikut,
Kelas ini diperuntukkan untuk penuntut ilmu yang belum memiliki dasar-dasar bahasa Arab khsusunya di bidang Sharaf ataupun yang telah mempelajari Nahwu dengan materi dasar. Kelas terdiri dari satu materi pembelajaran sharaf. Adapun rincian kelas sebagai berikut
Kelas ini diperuntukkan untuk penuntut ilmu yang sudah memiliki bekal belakar nahwu tingkat dasar semisal pernah mengkaji Kitab Al-Ajurumiyyah, Al-Muyassar, dan sebagainya. Kelas terdiri dari satu materi pembelajaran nahwu. Rincian keterangan kelas sebagai berikut.
Kelas ini diperuntukkan bagi penuntut ilmu yang telah mempelajari ilmu-ilmu nahwu level menengah seperti Mutammimah, Qathrun Nada, dan sebagainya. Rincian keterangan kelas sebagai berikut.

The post Pembukaan Kelas Online Nahwu Sharaf 2024 appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>The post Pendaftaran Kelas Sharaf dan Baca Kitab appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>
Kitab Panduan: Kitabut Tashrif
Pengajar:
Ustadz Risqi Awaludin
(Alumni PP Minhajus Sunnah, Magelang)
Waktu belajar:
Rabu dan Kamis pukul 05:15 – 06.15 WIB
Insyaallah mulai Juli 2024 selama dua bulan
Pengajar:
Ustadz Agus Waluyo
(Mudir Mahad Darussalam)
Waktu belajar:
Fasilitas
The post Pendaftaran Kelas Sharaf dan Baca Kitab appeared first on Darussalam Asy Syafii.
]]>