Fikih Kurban Archives - Darussalam Asy Syafii https://darussalam.or.id/tag/fikih-kurban/ Pusat Pembelajaran Fiqh Madzhab Asy-Syafi'i Thu, 28 May 2026 13:25:04 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://darussalam.or.id/wp-content/uploads/2019/08/cropped-ds-icon-32x32.png Fikih Kurban Archives - Darussalam Asy Syafii https://darussalam.or.id/tag/fikih-kurban/ 32 32 Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari? https://darussalam.or.id/2026/05/bolehkah-menyimpan-daging-kurban-lebih-3-hari/ https://darussalam.or.id/2026/05/bolehkah-menyimpan-daging-kurban-lebih-3-hari/#respond Thu, 28 May 2026 12:56:43 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2552 RASULULLAH MELARANG MENYIMPAN DAGING KURBAN LEBIH DARI 3 HARI? Cek Faktanya! Kulkas dan freezer di rumah anda penuh sama kiriman

The post Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
RASULULLAH MELARANG MENYIMPAN DAGING KURBAN LEBIH DARI 3 HARI?
Cek Faktanya!

Kulkas dan freezer di rumah anda penuh sama kiriman daging kurban? Sampai saking banyaknya, nggak jarang daging-daging itu disimpan sampai berbulan-bulan buat stok masakan harian. Tapi, tahukah anda bahwa terdapat hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhori dan Muslim yang berisi larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari?

Mulai overthinking? ‘Waduh, jangan-jangan stok daging di kulkas rumah aku selama ini haram hukumnya?’

Tenang-tenang! Yuk, kita bedah bareng bimbingan ilmunya dari kitab-kitab muktabar, biar kita nggak salah paham dalam beribadah.

Adapun yang melatarbelakangi “larangan” tersebut yaitu pada tahun ke 9 Hijriyah terjadi paceklik dan kemarau panjang yang menimpa kaum muslimin. Padahal waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang memimpin ekspedisi militer dalam perang Tabuk untuk menyerang pasukan Romawi.

Pasukan kaum muslimin ini dikenal dengan sebutan Jaisyul ‘Usrah yang berarti pasukan serba sulit karena:

  • Musuh yang kuat.
  • Adanya kaum munafik yang merecoki.
  • Jarak tempuh yang sangat jauh dengan medan yang sulit dan cuaca panas yang ekstrim.
  • Kondisi paceklik dan kemarau panjang membuat persiapan dan perbekalan kaum muslimin sangat minim.

Kondisi krisis pangan dan kelaparan yang melanda tetap berlangsung hingga musim haji tiba bahkan keadaan semakin memburuk akibat semakin banyaknya pendatang yang memasuki kota Madinah dalam kondisi kesulitan dan kelaparan.

Maka pada tahun itu Rasulullah melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari agar daging bisa terdistribusi lebih banyak dan merata untuk membantu mengatasi krisis pangan yang sedang menimpa kaum muslimin.

Dari sahabat Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu:

مَن ضَحَّى منكم فلا يُصبِحَنَّ بَعدَ ثالِثةٍ وبَقيَ في بَيتِه منه شَيءٌ

Barangsiapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah sekali-kali menyisakan daging dirumahnya setelah hari ketiga. (HR Bukhori 5569, Muslim 1974 – dorar.net)

Larangan tersebut sifatnya hanya sementara karena pada tahun berikutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus larangan tersebut.

Hadits tersebut adalah potongan dari sebuah hadits yang lebih panjang dan masih ada lanjutannya sebagai berikut:

فلَمَّا كان العامُ المُقبِلُ، قالوا: يا رَسولَ اللهِ، نَفعَلُ كما فعَلنا عامَ الماضي؟ قال: كُلوا وأطعِموا وادَّخِروا؛ فإنَّ ذلك العامَ كان بالنَّاسِ جَهدٌ، فأرَدتُ أن تُعينوا فيها

Ketika tahun berikutnya tiba, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan seperti tahun lalu? (yaitu tidak menyisakan daging kurban setelah hari ketiga – pent)”. Maka beliau menjawab: Kalian sekarang makanlah, berilah makan orang-orang, dan juga simpanlah. Karena tahun lalu itu masyarakat benar-benar sedang mengalami kesulitan, sehingga aku berkeinginan supaya kalian menolong mereka untuk mengatasinya. (HR Bukhori 5569, Muslim 1974 – dorar.net)

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengomentari hadits ini:

يستفاد منه أن النهي كان سنة تسع لما دل عليه الذي قبله أن الإذن كان في سنة عشر

Dari hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sebagaimana ditunjukkan bahwa tahun larangan adalah tahun sebelumnya karena dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. (Fathul Bari, juz 10 hal. 28 – Islamweb.net)

Khotib Syirbini dalam Mughnil Muhtaj:

تَنْبِيهٌ: لَا يُكْرَهُ الِادِّخَارُ مِنْ لَحْمِ الْأُضْحِيَّةِ وَالْهَدْيِ، وَيُنْدَبُ إذَا أَرَادَ الِادِّخَارَ أَنْ يَكُونَ مِنْ ثُلُثِ الْأَكْلِ، وَقَدْ كَانَ الِادِّخَارُ مُحَرَّمًا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ. ثُمَّ أُبِيحَ بِقَوْلِهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَلَمَّا رَاجَعُوهُ فِيهِ «كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللَّهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوا مَا بَدَا لَكُمْ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

قَالَ الرَّافِعِيُّ: وَالدَّافَّةُ جَمَاعَةٌ كَانُوا قَدْ دَخَلُوا الْمَدِينَةَ قَدْ أَفْحَمَتْهُمْأَيْ أَهْلَكَتْهُمْالسَّنَةُ فِي الْبَادِيَةِ، وَقِيلَ الدَّافَّةُ النَّازِلَةُ

Perhatian: Tidak makruh menyimpan daging kurban dan hadyu. Jika ingin menyimpan maka dianjurkan dari sepertiga daging yang untuk dikonsumsi. Dahulu penyimpanan daging melebihi tiga hari pernah diharamkan namun kemudian diperbolehkan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika para sahabat bertanya kembali kepada beliau, “Dahulu aku melarang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan. Oleh karena itu, simpanlah apa yang telah dianugerahkan untuk kalian” diriwayatkan oleh imam Muslim.

Imam Rofi’i mengatakan, dāffah (tamu) yang dimaksud adalah sekelompok badui yang memasuki Kota Madinah. Mereka tidak berdaya karena dibinasakan oleh tahun sulit (paceklik dan kelaparan- pent) yang menimpa mereka di pedalaman. Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata dāffah adalah musibah yang melanda. (Mughnil Muhtaj Juz 6 : 135 – Syamilah)

Dari penjelasan ulama di atas bisa kita simpulkan :

  • Hadits larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari itu shahih namun muncul karena adanya sebab kaum muslimin sedang mengalami krisis pangan.
  • Larangan tersebut sudah dihapus oleh Rasulullah ketika krisis sudah teratasi.
  • Para ulama dengan keilmuan mereka juga sudah menjelaskan kebolehan untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Mari kita rayakan Idul Adha ini dengan keseimbangan: nikmati kelapangan syariat untuk keluarga kita, tanpa melupakan kepedulian sosial kepada sesama. Semoga Allah Ta’ala memberkahi setiap rizki kita dan menerima amal kurban kita dengan sempurna

Wallahu a’lam bishshowab.
Wa Shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad

____
Dirangkum oleh : Susilo (Santri Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i angkatan 4)
Murajaah : Al-Ustadz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i.


____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

 

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

The post Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2026/05/bolehkah-menyimpan-daging-kurban-lebih-3-hari/feed/ 0
Adab Menyembelih Kurban https://darussalam.or.id/2026/05/adab-menyembelih-kurban/ https://darussalam.or.id/2026/05/adab-menyembelih-kurban/#respond Tue, 26 May 2026 14:59:54 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2542 LUPA BACA BISMILLAH, APAKAH SEMBELIHAN KURBANNYA TETAP SAH? Catatan Penting untuk Jagal dan Panitia Kurban Jelang Idul Adha Bismillah, washshalatu

The post Adab Menyembelih Kurban appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
LUPA BACA BISMILLAH, APAKAH SEMBELIHAN KURBANNYA TETAP SAH?
Catatan Penting untuk Jagal dan Panitia Kurban Jelang Idul Adha

Bismillah, washshalatu wassalamu ‘ala rosulillah

Tidak jarang, karena kejar tayang dan terburu-buru, proses penyembelihan dilakukan secara asal-asalan tanpa mempedulikan kenyamanan si hewan. Padahal adab menyembelih bukan sekadar formalitas, melainkan ibadah ritual yang memiliki aturan. Mulai dari posisi berbaringnya hewan, arah hadap, hingga detail urat leher yang wajib terputus.

Yuk, kita evaluasi diri dan simak bimbingan ilmiahnya dari kitab-kitab mu’tabar berikut ini

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan penyembelihan:

[1] Menyembelih setelah pelaksanaan shalat Id

Hal ini sebagaimana dalam hadits Al Bara bin Azib

 إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ.

Sesungguhnya hal pertama yang kami lakukan di hari ini (yaitu Idul Adha), adalah melakukan shalat (Id), kemudian pulang untuk menyembelih kurban.
(HR. Bukhari & Muslim)

Jika dilakukan sebelum pelaksanaan shalat id, penyembelihan tetap sah asalkan sudah berlalu waktu seukuran mengerjakan dua rakaat dan dua khutbah ringan, dari terbitnya matahari. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

[2] Menyembelih dengan tangan sendiri.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih dengan tangannya sendiri. Para ulama juga menyebutkan bahwa karena kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah, lebih baik untuk dilakukan oleh yang bersangkutan langsung. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/252)

Secara urutan, laki-laki muslim adalah yang paling utama untuk menyembelih, kemudian disusul perempuan muslimah, kemudian anak kecil, kemudian ahlul kitab, kemudian orang gila dan orang mabuk (Al Majmu, 7/99. Syamilah). Oleh karena itu, jika perempuan ingin berkurban, lebih afdhol baginya untuk mewakilkannya ke laki-laki. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/252)

[3] Menyembelih di siang hari.

Makruh hukumnya menyembelih di malam hari karena bisa terjadi kesalahan dalam penyembelihan. Selain itu, di malam hari, orang fakir miskin yang hadir tidak sebanyak di siang hari. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

[4] Menajamkan pisau dan membuat hewan kurban nyaman

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

وإذا ذبَحْتُم فأحسِنوا الذَّبْحَ ولْيُحِدَّ أحدُكم شَفْرَتَه ولْيُرِحْ ذبيحتَه

“Ketika kalian menyembelih, berbuat baiklah ketika melakukannya, tajamkan pisau kalian dan buatlah hewan sembelihan kalian nyaman”
(HR. Muslim -dorar.net)

[5] Menyembelih di tempat yang tidak keras/kasar

(Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

[6] Jika hewannya bukan unta, jadikan dia berbaring di sisi sebelah kirinya dengan membiarkan kaki kanannya dan mengikat ketiga sisanya. Adapun jika unta, maka biarkan dia berdiri dengan mengingat lutut kirinya.

(Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath dan Al Majmu, 8/408. Syamilah)

[7] Menghadapkan dirinya dan hewannya ke arah kiblat

Imam An Nawawi menjelaskan bahwa kurban adalah bentuk ibadah yang membutuhkan arah, sedangkan kiblat adalah arah terbaik. (Al Majmu, 8/408. Syamilah)

[8] Mengucapkan basmallah dan bertakbir ketika menyembelih

Hal ini didasari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan nama Allah dan bertakbir ketika menyembelih.

Bentuknya bisa dengan mengucapkan “bismillah wallahu akbar”. Al Mawardi sendiri mengatakan bahwa takbir dibaca tiga kali sebelum dan setelah bismillah. (Al Majmu, 8/410-412. Syamilah)

Berhubung mengucapkan bismillah ini sunnah, dalam madzhab Syafi’i, jika seseorang tidak membacanya, sembelihannya tetap sah dan tidak berdosa, meskipun dilakukan dengan sengaja. Hal ini didasari beberapa alasan, di antaranya (Al Majmu, 8/410-412. Syamilah):

  • Pada Al Maidah ayat 4, Allah mengecualikan keharaman dengan semata-mata penyembelihan, yaitu (إلا ما ذكيتم) tanpa menyebutkan penyebutan bismillah.
  • Allah berfirman di surat Al Maidah ayat 5
    وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَكُمْ
    “Dan makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu”.
    Di sini, Allah menghalalkan penyembelihan mereka tanpa mensyaratkan bismillah.
  • Pada hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha ketika bertanya terkait daging yang tidak tahu disembelih dengan mengucapkan nama Allah atau tidak, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, سَمُّوا وَكُلُوا (bacalah bismillah, kemudian makanlah) (HR. Bukhari). Imam An Nawawi menjelaskan bahwa bacaan bismillah ini seperti bacaan bismillah lainnya yang disunnahkan ketika makan. (Al Majmu, 8/410-412. Syamilah)
  • Larangan memakan sembelihan yang tidak diucapkan nama Allah dipahami sebagai sembelihan yang ditujukan untuk berhala, atau dibawa ke larangan yang makruh.

 

[9] Bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori menjelaskan bahwa di mana disyariatkan menyebut nama Allah, maka disyariatkan juga menyebut nabinya sebagaimana pada adzan. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

[10] Membaca doa “Allahumma hadza minka wa-ilaika, fataqobbal minni”

Artinya adalah, “Ya Allah ini darimu dan untukmu, maka terimalah”. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca,

بسمِ اللهِ واللهُ أكبرُ، اللهم هذا منك ولك

Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma hadza minka walaka
(HR. Abu Dawud -dorar.net)

Adapun tambahan “fataqobbal minni”, maka berasal dari hadits Aisyah yang diriwayatkan dari Imam Muslim, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Bismillah, allahumma taqobbal min Muhammad”

[11] Berniat

Niat hukumnya wajib ketika menyembelih (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254). Lihat perinciannya di postingan “ATURAN MAIN NIAT KURBAN – Kapan Waktunya dan Siapa yang Wajib Mengucapkannya?”

[12] Menggerakan pisau maju mundur dengan kuat dan mantap, agar memudahkan proses penyembelihan

(Al Majmu, 8/408. Syamilah)

[13] Memotong jalur tenggorokan dan kerongkongan

Wajib hukumnya memutus sempurna jalur tenggorokan dan kerongkongan, sehingga jika masih tersisa, sembelihan menjadi tidak halal. Adapun dua urat, maka sunnah untuk dipotong. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/233-234)

[14] Menyembelih di daerah bawah dagu

Dosa hukumnya menyembelih dari leher belakang atau telinga, meskipun tetap halal sembelihannya karena tercapainya tindakan penyembelihan. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

[15] Tidak menyembelih sampai lehernya terputus

(Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

 

Membaca seluruh rincian di atas membuat kita sadar bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi ihsan dan kasih sayang, bahkan terhadap hewan yang hendak kita sembelih. Detail kecil seperti memastikan pisau bergerak maju mundur dengan kuat hingga larangan memutus leher sampai putus, menunjukkan betapa indahnya adab yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Nasihat penting bagi para panitia kurban dan tim jagal di masjid-masjid: mari jadikan sisa waktu ini untuk memeriksa kembali kesiapan mental dan ilmu kita. Jangan sampai ibadah kurban para jamaah yang sudah dinanti setahun penuh menjadi cacat atau bahkan tidak halal, hanya karena ketidaktahuan kita dalam memotong jalur tenggorokan dan kerongkongan.

Mari kita jaga kemurnian syiar Idul Adha ini dengan mempraktikkan ilmu yang lurus di lapangan nanti. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan, kekuatan, dan kelancaran bagi seluruh panitia kurban, serta menerima amal ibadah kita semua dengan pahala yang sempurna.

 

 Wallahu ‘alam 

 

Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Angkatan 4)
Murajaah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i.

 

____

[1] Tuhfatut Thullab (2/350-352). Dar Al Fath
[2] Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal (5/252)
[3] Al Majmu (7/99). Syamilah
[4] Al Majmu (8/408). Syamilah
[5] Al Majmu (8/410-412). Syamilah
[6] Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal (5/254)
[7] Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal (5/233-234)

____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

 

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

The post Adab Menyembelih Kurban appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2026/05/adab-menyembelih-kurban/feed/ 0
Kapan Niat Berkurban? https://darussalam.or.id/2026/05/kapan-niat-berkurban/ https://darussalam.or.id/2026/05/kapan-niat-berkurban/#respond Tue, 26 May 2026 13:17:08 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2537 ATURAN MAIN NIAT KURBAN Kapan Waktunya dan Siapa yang Wajib Mengucapkannya? Dalam setiap ibadah, niat bukan sekadar formalitas, melainkan penentu

The post Kapan Niat Berkurban? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
ATURAN MAIN NIAT KURBAN
Kapan Waktunya dan Siapa yang Wajib Mengucapkannya?

Dalam setiap ibadah, niat bukan sekadar formalitas, melainkan penentu utama apakah amalan kita sah atau hanya berakhir sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda 

إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya hanyalah amalan itu (sah) dengan niat”
(HR. Bukhari Muslim dalam Al-Muin ala Tafahhumil Arba’in, 84-86. Syamilah)

Ada di antara kita yang merasa cemas dan overthinking: ‘Kalau kita titip kurban lewat panitia atau aplikasi online, apakah kita harus stand by berniat tepat saat pisau jagal menyentuh leher hewan?’

Ternyata, para ulama Madzhab Syafi’i memiliki kelapangan aturan yang sangat taktis mengenai timing niat ini. Yuk, kita bedah rincian ilmiahnya berdasarkan kitab-kitab mu’tabar, agar ibadah setahun sekali ini bener-bener sah dan tenang di hati.

[1] Waktu Memulai Niat

Waktu niat secara asal adalah bersamaan dengan awal pelaksanaan ibadah (Idhohul Qowaidil Fiqhiyyah, 39-40. Madrasah As Saniyyah). Meski begitu, ibadah qurban termasuk ke dalam ibadah yang niatnya boleh dilakukan sebelum penyembelihan. (As Siroj ala Nukatil Minhaj, 8/90. Maktabah Ar Rusyd). 

Akan tetapi, disyaratkan:

  • Niat tersebut muncul ketika menentukan hewan sembelihannya atau setelahnya.
  • Tidak dianggap sah jika dilakukan jauh sebelum hewannya ada atau sebelum ditentukan.
    (Hasyiyah Asy Syirwani alat Tuhfah, 9/361. Syamilah)

 

[2] Kondisi di Mana Niat Tidak Diwajibkan

Ada satu kondisi unik di mana pekurban tidak perlu berniat lagi saat penyembelihan, yaitu ketika seseorang sejak awal melakukan kurban nazar dengan langsung menunjuk hewannya. Contohnya seperti mengatakan: “Wajib atasku berkurban dengan kambing ini.” (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254).

[3] Aturan Niat Jika Kurban Dititipkan (Wakalah)

Jika Anda mewakilkan kurban (lewat panitia atau lembaga), aturan main niatnya adalah:

  • Pekurban Sudah Niat di Awal: Wakil atau tukang jagal tidak perlu berniat lagi, asalkan orang yang mewakilkan sudah berniat ketika menyerahkan kurbannya kepada panitia. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254).
  • Niat Diserahkan ke Panitia: Jika pekurban memilih tidak berniat di awal, ia boleh memasrahkan kewajiban niat kepada panitia selaku wakilnya. Syaratnya, wakil tersebut harus seorang muslim dan mumayyiz*. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254)
  • Catatan Khusus: 
    • Jika karena suatu kondisi penyembelihan diserahkan kepada orang kafir (ahli kitab), maka niat yang mewakilkan harus ada ketika momen penyembelihan. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254)
    • dan, tidak bisa menyerahkan niat ke orang kafir (ahli kitab) meskipun bisa jadi wakil untuk penyembelihannya.

 

Belajar dari penjelasan para ulama di atas, kita jadi paham kalau aturan niat kurban dalam Fikih Syafi’i itu sangat memudahkan kita. Kita tidak harus tegang menunggu di samping hewan saat disembelih hanya untuk membaca niat, karena niat itu sudah sah “dicicil” sejak kita membeli atau menentukan hewan tersebut.

Nasihat penting buat kita semua, khususnya yang ikut kurban online atau titip ke panitia masjid: pastikan Anda sudah memantapkan niat di dalam hati saat menyerahkan hewan tersebut kepada panitia selaku wakil Anda. Bagi panitia atau jagal, jika pekurban sudah berniat di awal, Anda tidak perlu lagi menanggung beban niat tersebut di waktu penyembelihan.

Mari kita jaga kemurnian ibadah Idul Adha ini dengan bimbingan ilmu yang lurus. Semoga Allah Ta’ala memudahkan setiap urusan kita dan menerima amal kurban kita dengan pahala yang sempurna.

Wallahu’alam

*) Mumayyiz adalah ketika seseorang bisa makan, minum, dan cebok sendiri (Hasyiyah Asy Syirwani alat Tuhfah, 5/161. Syamilah)


_
Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Angkatan 4)
Murajaah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i.


____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

 

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

The post Kapan Niat Berkurban? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2026/05/kapan-niat-berkurban/feed/ 0
Bolehkah Menjual Daging Kurban? https://darussalam.or.id/2026/05/bolehkah-menjual-daging-kurban/ https://darussalam.or.id/2026/05/bolehkah-menjual-daging-kurban/#respond Sun, 24 May 2026 13:06:30 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2529 DAGING KURBAN NUMPUK TERUS DIJUAL? Ayo kenali Batas Hak Kepemilikan Daging Kurban Setiap kali Hari Raya Idul Adha tiba, ada

The post Bolehkah Menjual Daging Kurban? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
DAGING KURBAN NUMPUK TERUS DIJUAL?
Ayo kenali Batas Hak Kepemilikan Daging Kurban

Setiap kali Hari Raya Idul Adha tiba, ada pemandangan yang rutin berulang di media sosial maupun grup jual beli lokal. Banyak orang mulai menawarkan daging kurban, kepala, kaki, hingga kulit hewan untuk dijual kembali menjadi uang. Di kolom komentar, netizen pun langsung terbelah: ada yang  menghujat karena menganggapnya haram, ada pula yang membela karena alasan butuh uang.

Melihat fenomena ini, mungkin sebagian dari kita mulai merasa cemas dan overthinking: ‘Jangan-jangan kebiasaan kita atau orang di sekitar kita selama ini keliru? Di mana sebenarnya batasan hukum yang benar dalam Islam?’

Yuk, kita dudukkan masalah ini dengan jernih berdasarkan kitab-kitab fikih mu’tabar, biar kita nggak asal menghakimi dan tetap berada di atas tuntunan ilmu harian yang lurus.”

Kita coba melihat dari dua sisi:

[1] Dari sisi shohibul kurban

Bagi shohibul kurban haram hukumnya untuk menjual daging dan kulit hewan kurban. Haram juga hukumnya untuk menjadikan daging maupun kulit hewan kurban sebagai upah jagal ataupun upah distribusi daging karena ini juga termasuk transaksi jual beli antara barang dengan jasa.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda:

من باع جلدَ أُضحيتِه فلا أُضحيةَ له

“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbanya maka tidak ada kurban baginya”. (HR. Al-Hakim 2/422, Al-Baihaqi 19708, Ad-Dailami 5509 dalam Al-Firdaus. Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Targhib 1088 – dorar.net)

Dari sahabat ‘Ali bin abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

 أمَرَني رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن أقومَ على بُدنِه، وأن أتَصَدَّقَ بلَحمِها وجُلودِها وأجِلَّتِها، وأن لا أُعطيَ الجَزَّارَ منها، قال: نَحنُ نُعطيه مِن عِندِنا.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban hadyu beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya (penutup punggung unta). Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun dari kurban itu kepada tukang jagalnya. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami sendiri.”. (HR. Al- Bukhari 1717, Muslim 1317 – dorar.net)

Imam An-Nawawi menjelaskan hal ini menurut perspektif madzhab Syafi’i dalam kitabnya:

وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ لَا يجوز بيع شئ مِنْ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ اللَّحْمُ وَالشَّحْمُ وَالْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالصُّوفُ وَغَيْرُهُ وَلَا يَجُوزُ جَعْلُ الْجِلْدِ وَغَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي أَوْ يَتَّخِذُ مِنْهُ مَا يَنْتَفِعُ بِعَيْنِهِ كَسِقَاءٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ خُفٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“Penganut madzhab Syafi’i beserta para ashabnya (dari berbagai generasi) dalam berbagai redaksi bersepakat, tidak boleh menjual apapun dari hewan al-hadyu haji maupun kurban baik berupa nadzar atau kurban yang sunnah. Hal itu berlaku baik untuk daging, lemak, tanduk, rambut dan selainnya.

“Dan juga tidak boleh menjadikan kulit dan selainya itu sebagai upah bagi tukang jagal.

“Namun hendaknya shohibul kurban dan hadyu menyedekahkannya atau juga boleh mengambil bagian yang bermanfaat dengannya semisal dibuat untuk kantong air atau timba, khuff (sejenis sepatu) dan selainnya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab juz 8 hal 400 – Syamilah)

Larangan ini juga sudah maklum menjadi kesepakatan mayoritas ulama dari masa ke masa.

[2] Dari sisi fakir miskin penerima daging

Bagi fakir miskin penerima daging kurban maka mereka bebas memanfaatkan daging kurban mereka sesuai kehendaknya baik dimasak, disimpan, diberikan kepada orang lain, bahkan boleh juga menjualnya untuk dimanfaatkan hasilnya.

Syaikh Sayyid Abu Bakar Syatha dalam kitabnya I’anah:

(وقوله: نيئا) أي ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره. فلا يكفي جعله طعاما ودعاء الفقير إليه، لأن حقه في تملكه لا في أكله.

“Adapun tujuan dari diberikannya daging kurban dalam kondisi mentah yaitu agar fakir miskin bisa mempergunakannya sesuka hatinya baik menjualnya ataupun selainnya.

“Maka tidak cukup hanya dengan membuatnya menjadi makanan siap saji dan mengundang orang fakir untuk makan, karena haknya adalah dalam bentuk kepemilikan sempurna, bukan semata-mata untuk makan”. (Hasyiyah I’anatut Tholibin 2/379 – Syamilah)

Karena dalam kondisi mentah pilihan pemanfaatannya lebih fleksibel dan lebih banyak jika dibandingkan sudah dimasak menjadi menu tertentu.

Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah:

بأنه إذا أعطي جلد الأضحية للفقير، أو وكيله فلا مانع من بيعه وانتفاع الفقير بثمنه، وإنما الذي يمنع من بيعه هو المضحي فقط، وكذا لا مانع أن تبيع الجمعيات الخيرية ما تحصل لديها من جلود الأضاحي، وصرف القيمة لصالح الفقراء

Jika kulit sudah diberikan kepada orang faqir atau yang mewakilinya, maka tidak ada larangan baginya untuk menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualannya. Sesungguhnya larangan tersebut khusus bagi Mudhahhi saja (Pemilik hewan kurban). Demikian juga bagi yayasan-yayasan kebaikan, tidak ada larangan bagi mereka untuk menjual kulit yang mereka dapatkan, dan menyalurkannya ke kemaslahatan faqir miskin. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/446).

Kesimpulan

  1. Shohibul kurban dilarang menjual daging kurban dan kulitnya atau menggunakannya sebagai upah jagal.
  2. Bagi fakir miskin penerima daging kurbannya boleh memanfaatkan sesuai kebutuhannya, termasuk menjualnya kembali untuk mengambil hasilnya.

Nasihat buat kita semua, di hari raya nanti, mari lebih bijak dalam bersikap dan menjaga lisan. Jika melihat ada fakir miskin yang menjual bagian kurbannya, jangan buru-buru dihujat, karena syariat memperbolehkannya. Dan bagi para pekurban, mari jaga kemurnian ibadah kita dengan tidak mengambil keuntungan komersial sedikit pun dari hewan yang telah kita pasrahkan karena Allah. Semoga Allah Ta’ala menerima amal kurban kita semua.

Wallahu a’lam bishshowab.

Wa Shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad

 

_____

Dirangkum oleh: Susilo (Santri Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i angkatan 4)
Murajaah: Al-Ustadz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i.

____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

 

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

The post Bolehkah Menjual Daging Kurban? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2026/05/bolehkah-menjual-daging-kurban/feed/ 0
Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal menurut Fuqaha Syafiiyah https://darussalam.or.id/2026/05/berkurban-untuk-yang-sudah-meninggal/ https://darussalam.or.id/2026/05/berkurban-untuk-yang-sudah-meninggal/#respond Sat, 23 May 2026 04:33:48 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2525 NIATNYA BERBAKTI TAPI MALAH GAK SAH? CEK ATURAN KURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL! Menimbang Hukum Wasiat dan Batasan Pahala Sedekah untuk

The post Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal menurut Fuqaha Syafiiyah appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
NIATNYA BERBAKTI TAPI MALAH GAK SAH? CEK ATURAN KURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL!
Menimbang Hukum Wasiat dan Batasan Pahala Sedekah untuk Orang yang Telah Wafat

Sebagai seorang anak, rasa rindu dan cinta kepada orang tua yang sudah wafat tentu tidak akan pernah padam. Menjelang Idul Adha, sering kali muncul niat mulia di dalam hati kita: ‘Tahun ini, aku ingin membelikan hewan kurban atas nama mendiang Ayah atau Ibu.’ Kita berharap amalan ini bisa menjadi hadiah terbaik untuk mereka.

Namun, di sela-sela niat baik tersebut, sebagian dari kita mungkin mulai merasa cemas dan overthinking: ‘Apakah kurban untuk orang yang sudah meninggal itu otomatis sah?

Ternyata, para Fuqaha Asy Syafi’iyyah memiliki pembahasan yang sangat detail mengenai masalah ini, agar bakti kita kepada orang tua tetap tegak di atas ilmu yang lurus dan tidak salah langkah.

Di dalam kitab  المنهاج القويم على المقدمة الحضرمية terbitan Darul Kutub Ilmiah halaman 308 tertulis :

ولا يضحي أحد عن حي بلا إذنه ولا عن ميت لم يوص

Dan seseorang tidak boleh berqurban untuk orang yang masih hidup tanpa seizinnya dan tidak boleh pula seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa ada wasiat dari orang yang meninggal tersebut.

Keterangan yang hampir sama dapat juga kita temukan dalam kitab  إعانة الطالبين  terbitan Darul Kutub Islamiyah juz 2 halaman 590 sebagai berikut :

ولا يضحي أحد عن غيره بلا إذنه في الحي وبلا إيصائه في الميت. فإن فعل ولو جاهلا لم يقع عنه ولا عن المباشر

Dan seseorang tidak boleh berqurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa seizinnya dan tidak boleh pula seseorang berqurban untuk orang yang sudah wafat tanpa ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal tersebut. Jikalau qurban untuk mereka tetap dilakukan oleh seseorang tersebut meskipun dia sebetulnya dalam kedaaan tidak mengetahui bahwa hukumnya terlarang/tidak sah, maka tidak teranggap sebagai qurban baik untuk orang yang sudah meninggal maupun bagi orang yang melakukannya.

Namun ternyata ada juga pendapat dalam madzhab Imam Asy Syafi’i yang mengatakan qurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah meskipun tanpa ada wasiat sebelumnya.

Di dalam kitab  المعتمد في الفقه الشافعي terbitan Darul Qalam juz 2 halaman 490 dijelaskan :

ولا تصح التضحية عن ميت لم يوص بها فإن أوصى جاز، وقيل : تصح التضحية عن الميت و إن لم يوص بها لأنها ضرب من الصدقة فتصح عن الميت و تنفعه

Tidak diperkenankan (baca tidak sah) berqurban untuk orang yang sudah meninggal yang sebelumnya tidak memberikan wasiat, adapun jika sebelum meninggal ada wasiat, maka hukumnya boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal, tapi ada pendapat (meskipun redaksinya menggunakan قيل, dikatakan) yang menyatakan sah berqurban untuk orang yang sudah meninggal meskipun sebelumnya tidak ada wasiat, karena berqurban untuk orang yang sudah meninggal adalah salah satu jenis sedekah, sedangkan sedekah itu diperkenankan atas nama orang yang sudah meninggal serta bermanfaat untuknya.

Nah! Ternyata dalam madzhab Imam Asy Syafi’i ada juga ya yang membolehkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal, meskipun pendapat yang Mu’tamad, Allaahu A’lam adalah tidak diperkenankan (tidak sah).

Dalam kitab  مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج  juz 7 halaman 140 terbitan Syirkatul Quds dijelaskan :

ولا تَضْحِيَةَ (عَنْ مَيِّتٍ لَمْ يُوصِ بِهَا) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى} [النجم: ٣٩]

فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ، فَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُد وَالْبَيْهَقِيِّ وَالْحَاكِمِ «أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ كَان َيُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ عَنْ نَفْسِهِ وَكَبْشَيْنِ عَنْ النَّبِيِّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَوَقَالَ: إنَّ رَسُولَ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَأَمَرَنِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ، فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ أَبَدًا» ، لَكِنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ شَرِيكٍ الْقَاضِي وَهُوَ ضَعِيفٌ

Dan tidak boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal yang sebelumnya tidak memberikan wasiat berdasarkan firman Allah dan seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya (QS An Najm ayat 39).

Dan jika orang yang sudah meninggal tersebut telah berwasiat sebelum wafatnya maka boleh berqurban atasnya, di dalam Sunan Abu Daud, Al Baihaqy, dan Al Hakim sesungguhnya Ali bin Abi Thalib berqurban dengan dua domba untuk dirinya sendiri dan dua domba untuk Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم , dan Ali berkata sesungguhnya Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم memerintahkan ku untuk berqurban untuknya, maka aku berqurban untuknya selama-lamanya, akan tetapi itu berasal dari riwayat Qadhi Syarik yang dhoif.

وَقَدَّمْنَا أَنَّهُ إذَا ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ يَجِبُ عَلَيْهِ التصدقبجمیعها، وَقِيلَ تَصِحُّ التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ وإن لم یوص بها؛ لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ، وَهِيَ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ، وَتَقَدَّمَ فِي الْوَصَايَا أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ إِسْحَاقَ السَّرَّاجَ النَّيْسَابُورِيَّ أَحَدَ أَشْيَاخِ الْبُخَارِيِّ خَتَمَ عَنْ النَّبِيِّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَأَكْثَرَ مِنْ عَشْرَةِ آلَافِ خَتْمَةً وَضَحَّى عَنْهُ بِمِثْلِ ذَلِك

Dan telah kita singgung sebelumnya bahwa jika seseorang berqurban untuk orang lain (semisal untuk orang yang sudah meninggal, di halaman 134) maka wajib hukumnya untuk menyedekahkan semua qurban itu. Dan dikatakan juga (قيل) bahwa sah berqurban untuk orang yang sudah meninggal meskipun sebelumnya tidak memberikan wasiat, karena itu termasuk sedekah, dan sedekah itu sah atas nama orang yang sudah meninggal serta bermanfaat untuknya. Dan telah lewat penjelasan dalam bab wasiat bahwa Muhammad bin Ishaq as Siraj An Naisaburiy salah seorang guru Imam Al Bukhari mengkhatamkan Al Quran untuk Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم lebih dari puluhan ribu kali serta berqurban untuknya sebanyak itu pula!

Allaahu Akbar!

Demikianlah pendapat dalam madzhab Imam Asy Syafi’i yang dikemukakan Fuqaha Asy Syafi’iyyah terkait berqurban untuk orang yang sudah meninggal yang intinya sah jika memang ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal tersebut, sedangkan jika tidak ada wasiat maka tidak sah, meskipun ada pendapat juga dalam madzhab yang menyatakan sah.

Nasihat bagi kita semua, jika orang tua kita dulu tidak sempat berwasiat, jangan berkecil hati atau merasa bakti kita terputus. Ada solusi yang sangat indah dan disepakati kebolehannya: Berkurbanlah atas nama diri Anda sendiri, lalu niatkan atau hadiahkan pahalanya untuk orang tua Anda. Langkah ini jauh lebih aman, keluar dari khilafiyah ulama, dan pahala sedekahnya tetap mengalir serta bermanfaat untuk mereka.

Mari kita jadikan momen Idul Adha ini untuk memperdalam literasi fikih kita, agar semangat beramal kita selalu dibimbing oleh ilmu yang jernih. Semoga Allah Ta’ala mengampuni orang tua kita yang telah wafat dan menerima setiap ikhtiar ibadah kita.

والله أعلم

 

_____

Dirangkum oleh: Yurifa Iqbal (alumni Ma’had Darussalam Asy Syafii angkatan 3)
Murajaah: Al-Ustadz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i.

____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

 

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

The post Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal menurut Fuqaha Syafiiyah appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2026/05/berkurban-untuk-yang-sudah-meninggal/feed/ 0
Qurban yang Hukumnya Wajib https://darussalam.or.id/2026/05/qurban-yang-hukumnya-wajib/ https://darussalam.or.id/2026/05/qurban-yang-hukumnya-wajib/#respond Fri, 22 May 2026 13:18:03 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2520 KURBAN JENIS INI HUKUMNYA WAJIB, NAMUN HARAM DIMAKAN OLEH PEMILIKNYA SENDIRI! Sudah Tahu Aturannya? Sebagaimana sudah berlalu di pembahasan, hukum

The post Qurban yang Hukumnya Wajib appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
KURBAN JENIS INI HUKUMNYA WAJIB, NAMUN HARAM DIMAKAN OLEH PEMILIKNYA SENDIRI! Sudah Tahu Aturannya?

Sebagaimana sudah berlalu di pembahasan, hukum Kurban di bulan Dzulhijjah adalah sunnah muakkad alal kifayah. Dengan demikian, jika tidak ada yang melakukan, tidak ada dosa pada mereka meskipun tetap dihukumi makruh. (Hasyiyah I’anatut Tholibin, 2/375. Syamilah)

Akan tetapi, terdapat kondisi di mana kurban hukumnya menjadi wajib. Hal ini bisa terjadi karena dua sebab: nadzar dan ta’yin.

  1. Nadzar, contohnya adalah seseorang berkata, “Wajib atasku berkurban dengan hewan ini” atau “Wajib atasku berkurban” kemudian nanti dia menentukan hewannya.
  2. Ta’yin, contohnya adalah seseorang berkata, “Ini adalah hewan Kurbanku” atau “Aku jadikan hewan ini hewan Kurban”. (Hasyiyah Syarqowi, 4/417. Dar Kutub Ilmiyah)

🔰 Meski begitu, jika seseorang tidak tahu bahwa ucapannya ini berakibat pada wajibnya hewan Kurban, ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Dalam (Hasyiyah Jamal, 5/25 (Syamilah), beliau menyebutkan bahwa ini tetap menjadi Kurban yang wajib, sebagaimana juga disinggung oleh Al Bajuri.

Namun, Al Bajuri mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan hal itu diampuni bagi orang awam (sehingga tidak menjadi wajib), adalah pendapat yang mendekati kebenaran.

Bahkan, Sayyid Umar Al Bashri mengatakan jika niatnya mengkabarkan, kurban tidak menjadi wajib. (Mu’nisul Jalis, 2/43. Dar Dhiya)

Hal ini menyelisihi nukilan di Hasyiyah Jamal, tetapi didukung dengan nukilan di Fathul Wahhab Malik, 2/467 (Dar Dhiya), bahwa jika seseorang membeli hewan, kemudian berkata “Ini mau aku jadikan hewan kurban”, itu tidak menjadikan kurbannya wajib.

Al Bajuri (Mu’nisul Jalis, 2/438 (Dar Dhiya) kemudian memberikan solusi untuk menggunakan kalimat “Aku akan menyembelihnya di hari Ied” agar terbebas dari perbedaan pendapat tersebut.

🔰 Perlu diperhatikan juga ketika seseorang bernadzar dengan syarat karena terdapat perbedaan detail yang disebutkan oleh Syaikh Sulaiman Al Jamal (Hasyiyah Jamal, 5/251. Syamilah), sebagaimana berikut:

  • Ketika seseorang berkata, “Jika aku punya domba ini, wajib atasku berKurban dengan domba tersebut”, maka tidak wajib atasnya berkurban, meskipun dia betul betul memilikinya. Ini berbeda dengan…
  • Ketika seseorang berkata, “Jika aku punya seekor domba, wajib atasku berKurban dengan domba tersebut”, maka wajib atasnya berKurban ketika dia memiliki seekor domba.

🔰 Selain itu, penting untuk diketahui bahwa ketika hewan Kurban sudah menjadi wajib, tidak boleh bagi pemiliknya untuk makan sedikitpun dari hewan kurbannya dan wajib atasnya membagikan seluruhnya, termasuk tanduknya, kepada fakir miskin (Hasyiyah I’anatut Tholibin, 2/378. Syamilah). Akan tetapi, boleh baginya mencukur bulunya dan memanfaatkannya jika bulu tersebut membahayakannya (Fathul Wahhab Malik, 2/467. Dar Dhiya)

Adapun jika hewan yang sudah ditentukan sakit sehingga tidak memenuhi syarat hewan Kurban atau hilang, karena kelalaian yang bernadzar, wajib atasnya menggantinya dengan hewan yang serupa. Akan tetapi, jika itu terjadi tanpa kelalaiannya, maka dilihat…:

  • Jika, ketika bernadzar, dia langsung menentukan hewan kurbannya, maka tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Contohnya seperti seseorang berkata, “Wajib atasku berkurban dengan hewan ini”.
  • Jika, ketika bernadzar, dia tidak langsung menentukan hewan kurbannya, maka kewajibannya tetap ada dalam tanggungannya sehingga wajib atasnya membeli hewan yang lain. Contohnya seperti seseorang yang hanya berkata, “Wajib atasku berkurban”. (Tuhfatul Muhtaj, 9/359-360. Syamilah)

🌟 Melalui pemaparan ilmiah di atas, kita diingat kembali bahwa setiap patah kata yang keluar dari lisan kita memiliki konsekuensi hukum yang nyata dalam syariat. Perbedaan detail antara kurban sunnah dan kurban wajib bukanlah perkara sepele, terutama mengenai keharaman bagi pekurban untuk mencicipi dagingnya sendiri walau seujung kuku.

Mari terus belajar dan mendekat kepada ilmu, agar setiap ritual ibadah yang kita lakukan di dunia ini tegak di atas tuntunan syariat yang lurus. Semoga Allah Ta’ala menerima amal kurban kita dan menjadikannya timbangan kebaikan di akhirat kelak.

Wallahu’alam.

📚 REFERENSI

  1. Hasyiyah I’anatut Thalibin (2/375)
  2. Hasyiyah Asy-Syarqawi (4/417)
  3. Hasyiyah I’anatut Thalibin (2/378)
  4. Hasyiyah Al-Jamal (5/251)
  5. Mu’nisul Jalis (2/438)
  6. Fathul Wahhab Malik (2/467)
  7. Hasyiyah Al-Jamal (5/251)
  8. Tuhfatul Muhtaj (9/359-360)

____

Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma’had Darussalam Asy Syafi’i Angkatan 4)
Murajaah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy Syafi’i)

____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

The post Qurban yang Hukumnya Wajib appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2026/05/qurban-yang-hukumnya-wajib/feed/ 0
Layanan Kurban Online? https://darussalam.or.id/2026/05/layanan-kurban-online/ https://darussalam.or.id/2026/05/layanan-kurban-online/#respond Wed, 20 May 2026 14:12:22 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2513 “Kurban Online” Praktis Sih, tapi… Bagaimana Hukumnya?! Di era digital saat ini, layanan kurban daring (online) semakin diminati karena menawarkan

The post Layanan Kurban Online? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
“Kurban Online” Praktis Sih, tapi…
Bagaimana Hukumnya?!

Di era digital saat ini, layanan kurban daring (online) semakin diminati karena menawarkan kepraktisan yang luar biasa. Cukup melalui ponsel, kita bisa membeli, menyembelih, hingga mendistribusikan hewan kurban tanpa perlu hadir langsung di lokasi. Kemudahan ini tentu patut diapresiasi karena sangat membantu kaum muslimin untuk menunaikan syiar Idul Adha.

Namun dibalik kemudahan tersebut juga muncul pertanyaan apakah hal semacam ini diperbolehkan menurut hukum islam?

Dalam fikih kurban, tidak ada kewajiban secara individu bagi shohibul kurban untuk memilih, menyembelih ataupun mendistribusikan daging kurbannya sendiri. Dan kehadiran shohibul kurban saat penyembelihan pun hanyalah merupakan kesunahan bukan merupakan syarat sah ibadah kurban itu sendiri.

Tidak juga ada dalil khusus baik dari Al-Qur’an maupun hadits tentang boleh tidaknya penggunaan teknologi digital sebagai layanan untuk berkurban secara daring mengingat teknologi ini munculnya baru di era belakangan ini.

Menurut mayoritas ulama hukum kurban online adalah sah dan diperbolehkan (mubah) dalam Islam, selama memenuhi syarat dan rukun kurban, seperti hewan yang sehat, cukup umur, dan disembelih sesuai syariat. 

Praktik ini dianggap sebagai wakalah (perwakilan), di mana shohibul kurban mewakilkan pembelian, penyembelihan dan distribusi daging kurban kepada lembaga terpercaya.

Menurut perspektif dalam madzhab Syafi’i konsep kurban online ini bisa kita tinjau dari setidaknya tiga sisi:

[1] Wakalah Li syira’ atau perwakilan untuk membelikan sesuatu

Hal ini disepakati kebolehannya dalam hukum fikih selama si wakil dan muwakkil (pemberi perwakilan) memenuhi kriteria kelayakannya masing-masing.

[2] Wakalah li dzabhi atau perwakilan untuk menyembelih hewan kurban

Hal ini juga disepakati kebolehannya meskipun yang paling utama untuk menyembelih adalah shohibul Qurban sendiri.              

Ummul mu’minin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:

دَخَلَ عليَّ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بسَرِفَ وأنا أبكي، فقال: ما لَكِ أنَفِستِ؟ قُلتُ: نَعَم، قال: هذا أمرٌ كَتَبَه اللهُ على بَناتِ آدَمَ، اقضي ما يَقضي الحاجُّ غيرَ أن لا تَطوفي بالبَيتِ، وضَحَّى رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن نِسائِه بالبَقَرِ

Rasulullah masuk menemuiku saat sedang di Sarif saat aku sedang menangis, lantas beliau bertanya: ” Kenapa dirimu? Apakah engkau sedang haid?”

Aku menjawab: “Iya” maka rasulullah berkata: “Allah telah menetapkan hal ini untuk putri-putri Adam, maka lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang sedang berhaji namun janganlah berthawaf mengelilingi ka’bah

Dan kemudian Rasulullah menyembelihkan kurban sapi untuk istri-istrinya

(HR. Bukhori 5559, Muslim 1211 – dorar.net)

Dalam hadits tersebut Rasulullah mewakili istri-istrinya menyembelih hewan kurban untuk mereka. 

Dalam hadits Jabir bin Abdillah disebutkan:

 أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ساق معه مئةَ بدَنةٍ فلمَّا انصرَف إلى المنحَرِ نحَر ثلاثًا وستِّينَ بيدِه ثمَّ أعطى عليًّا فنحَر ما غبَر منها

Nabi membawa 100 ekor unta (hadyu), ketika sampai ke tempat penyembelihan beliau menyembelih sendiri 63 ekor dan berikutnya menyerahkan kepada ‘Ali (bin abi Thalib) yang kemudian menyembelih sisanya

(HR Muslim, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah – dorar.net)

Dalam hadits ini Rasulullah mewakilkan kepada Ali bin Abi Thalib.

 

[3] Lokasi Penyembelihan dan distribusi daging kurban

Imam An-Nawawi dalam kitabnya menyebutkan:

مَحِلُّ التَّضْحِيَةِ مَوْضِعُ الْمُضَحِّي سَوَاءٌ كَانَ بَلَدَهُ أَوْ مَوْضِعَهُ مِنْ السَّفَرِ بِخِلَافِ الْهَدْيِ فَإِنَّهُ يَخْتَصُّ بِالْحَرَمِ وَفِي نَقْلِ الْأُضْحِيَّةِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُ تَخْرِيجًا مِنْ نَقْلِ الزَّكَاةِ 

“Lokasi ibadah kurban adalah tempat pelaku kurban berada, baik itu di daerah tempat tinggalnya, atau di tempat dia berada ketika sedang bepergian jauh. Berbeda dengan *hadyu yang hanya khusus dibolehkan di tanah haram saja. Adapun hukum memindah lokasi penyembelihan hewan kurban terdapat dua pendapat, sebagaimana dikatakan oleh Imam Rafi’i dan selainnya, sebagaimana dalam permasalahan memindahkan lokasi zakat.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab Juz 8 hal 425 Maktabah Syamilah)

*hadyu (hewan sembelihan khusus jemaah haji di Makkah)

Imam Mawardi menyebutkan:

وَمَحِلُّ الضَّحَايَا فِي بَلَدِ الْمُضَحِّي، وَهَلْ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ ذَبْحُهَا فِيهِ أَمْ لَا؟ عَلَى وَجْهَيْنِ مُخَرَّجَيْنِ مِنِ اخْتِلَافِ قَوْلَيِ الشَّافِعِيِّ فِي تَفْرِيقِ الزَّكَاةِ فِي غَيْرِ بَلَدِ الْمَالِكِ هَلْ يُجْزِئُ أَمْ لَا؟ عَلَى قَوْلَيْنِ

“Lokasi penyembelihan kurban itu berada pada tempat di mana orang yang berkurban berada. Dan apakah penyembelihannya wajib di daerah tersebut atau tidak? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang muncul dari perbedaan pendapat Imam Syafi’I tentang membagikan zakat pada selain daerah orang yang memiliki harta zakat, apakah itu mencukupi atau tidak? Dalam hal ini juga terdapat dua pendapat.” (Al-Hawi al-Kabiir Imam Mawardi Juz 15 hal 115 Maktabah Syamilah)

Jadi menurut pendapat banyak ulama Syafi’iyah tentang boleh tidaknya memindah lokasi penyembelihan dan distribusi daging kurban itu diqiyaskan tentang boleh tidaknya memindah lokasi berzakat serta pendistribusiannya. Yang mana dalam hal ini memang terdapat dua pendapat yang berbeda.

Sayyid Bakri Syatha dalam kitab I’anah menjelaskan:

سئل شيخنا وأستاذناأطال الله بقاءهعن نقل زكاة المال من أرض الجاوة إلى مكة والميدينة رجاء ثواب التصدق على فقراء الحرمين، هل يوجد في مذهب الشافعي قول بجواز نقلها في ذلك ؟

 فأجاببما صورته.

(اعلم) – رحمك اللهإن مسألة نقل الزكاة فيها اختلاف كثير بين العلماء، والمشهور في مذهب الشافعي امتناع نقلها إذا وجد المستحقون لها في بلدها.

ومقابل المشهور جواز النقل، وهو مذهب الإمام أبي حنيفةرضي الله عنهوكثير من المجتهدين، منهم الامام البخاري،

فإنه نرجم المسألة بقوله: باب أخذ الصدقة من الاغنياءوترد على الفقراء حيث كانوا.

“Syaikh dan guru kami pernah ditanya tentang hukum memindahkan zakat mal dari bumi Jawa ke Makkah dan Madinah agar bisa mendapatkan pahala sedekah kepada fakir miskin di kedua tanah Haram. Apakah ada pendapat dalam madzhab Syafi’iyah yang membolehkannya? Maka beliau menjawab – sebagaimana yang nampak,

“Ketahuilah – semoga Allah merahmatimu – bahwa permasalahan memindahkan lokasi zakat diperdebatkan di antara banyak para ulama, pendapat populer dalam madzhab Syafi’iyah adalah tidak boleh ketika masih ditemukan adanya penerima zakat di daerahnya.

“Sedangkan lawan pembanding dari pendapat yang populer adalah memperbolehkannya, yaitu pendapat Imam Hanafi dan banyak dari kalangan mujtahid, diantaranya yaitu Imam Bukhori yang meringkas suatu permasalahan dengan judul “Bab mengambil zakat dari orang-orang kaya, dan mendistribusikannya kepada fakir-miskin dimanapun”.” (I’anatut Thalibin juz 2 hal 212 Maktabah Syamilah)

Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar:

 مَحل التَّضْحِيَة بلد المضحي وَفِي نقل الْأُضْحِية وَجْهَان تخريجاً من نقل الزَّكَاة وَالصَّحِيح هُنَا الْجَوَاز وَالله أعلم

“Lokasi ibadah kurban adalah daerah pelakunya, terkait memindah lokasi kurban, terdapat dua pendapat sebagaimana hukum naqlu zakat, dan yang sahih dalam masalah ini adalah boleh.” (Kifayatul Akhyar hal 534 – Maktabah Syamilah)

Kesimpulan

Melalui pemaparan para ulama di atas, kita dapat memahami bahwa layanan kurban online secara umum hukumnya adalah sah dan diperbolehkan, karena telah memenuhi prinsip wakalah (perwakilan) yang sah dalam Islam. Adapun mengenai pemindahan lokasi penyembelihan ke daerah lain, Fikih Syafi’iyah memberikan kelapangan dengan adanya sudut pandang ulama yang sama-sama memiliki landasan kuat.

Nasihat bagi kita, jika di lingkungan tempat tinggal Anda masih banyak fakir miskin yang membutuhkan, tentu menyembelih kurban secara langsung di daerah sendiri adalah hal yang jauh lebih utama (afdhal). Langkah ini membuat Anda bisa menjalankan sunnah menyaksikan penyembelihan secara langsung.

Namun, jika Anda memilih kurban online untuk disalurkan ke daerah pelosok yang gersang dan minim daging, pilihan itu pun memiliki sandaran hukum yang sah dalam madzhab kita. Kuncinya, pastikan Anda memilih lembaga kurban yang amanah, transparan, dan menerapkan standar syariat

 

Wallahua’lam bishowwab.

 

____

Dirangkum oleh: Susilo (Alumni Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i angkatan 4)
Muroja’ah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i)

____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

 

The post Layanan Kurban Online? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2026/05/layanan-kurban-online/feed/ 0
Apakah Ada Ketentuan Umur Hewan Kurban? https://darussalam.or.id/2026/05/apakah-ada-ketentuan-umur-hewan-kurban/ https://darussalam.or.id/2026/05/apakah-ada-ketentuan-umur-hewan-kurban/#respond Tue, 19 May 2026 11:45:38 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2505 Dalam Fikih Syafi’i, ukuran fisik dan berat daging ternyata bukanlah penentu utama keabsahan kurban. Syariat telah menetapkan batas minimal usia

The post Apakah Ada Ketentuan Umur Hewan Kurban? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Dalam Fikih Syafi’i, ukuran fisik dan berat daging ternyata bukanlah penentu utama keabsahan kurban. Syariat telah menetapkan batas minimal usia yang saklek dan wajib dipenuhi oleh setiap jenis hewan, baik domba, kambing, sapi, maupun unta.

Lantas, apa standarnya? Bagaimana pula cara akurat untuk mengetahuinya agar kita tidak keliru di lapangan? Simak penjelasan ilmiahnya berikut ini!

[1] Domba (berbulu tebal)

Adapun domba, maka sah salah satu dari dua kriteria dibawah ini.

  • Kriteria Pertama: Genap berumur 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua
  • Kriteria Kedua: Kurang dari 1 tahun, namun telah lewat dari 6 bulan dan gigi depannya telah tanggal.

Al-Imam Ibnu Qasim Al-Ghazzi rahimahullah berkata,

ويجزئ فيها الجذع من الضأن وهو ماله سنة وطعن في الثانية

“Dan sah berkurban dengan jadza’ dari domba, yaitu domba yang telah berumur genap 1 tahun, masuk tahun kedua.”

* Jadza’ (جَذَع) secara bahasa artinya hewan muda yang sudah memasuki usia tertentu dan mulai mengalami pergantian gigi

Al-Imam Ibrahim Al-Bajuri rahimahullah memberikan tambahan keterangan dalam Hasyiyahnya, ia berkata,

أي إن لم يجذع مقدم أسنانه قبلها، وإلا… أجزأ على الراجح، لكن بشرط أن يكون إجذاعه بعد ستة أشهر

“Hal ini (syarat usia domba adalah domba yang berumur satu tahun, masuk tahun kedua) jika gigi depannya belum tanggal sebelum umur satu tahun, akan tetapi jika gigi depannya sudah tanggal, maka sah dijadikan hewan kurban dengan syarat giginya telah tanggal setelah berumur 6 bulan.”

Dari ungkapan Al-Imam Ibrahim Al-Bajuri dapat kita simpulkan bahwa untuk umur domba, terdapat dua kriteria

  • Kriteria Pertama: Genap berumur 1 tahun, masuk tahun kedua, meskipun giginya belum tanggal.
  • Kriteria Kedua: Boleh kurang dari 1 tahun, dengan dua syarat
    • Syarat 1: Sudah tanggal gigi depannya
    • Syarat 2: Gigi depannya tanggal diatas umur 6 bulan

Kapanpun terpenuhi salah satu dari dua kriteria di atas, maka kurbannya dengan domba dianggap sah.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam

ضحوا بالجذع من الضأن فإنه جائز.

“Berkurbanlah dengan jadza’ dari domba, karena hal tersebut adalah perkara yang boleh.” (HR. Ahmad dan Thabarani)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

نعم أو نعمت الأضحية الجذع من الضأن

“Sebaik-baik kurban adalah jadza’ dari domba.” (HR. Ahmad)

[2] Kambing Kacang (bulunya tipis)

Adapun kambing kacang, maka umur yang sah dijadikan hewan kurban adalah genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

Al-Imam Ibnu Qasim Al-Ghazzi rahimahullah berkata,

والثني من المعز ما له سنتان وطعن في الثالثة

“Sudah sah berkurban dengan kambing kacang yang telah tanggal gigi depannya, yaitu kambing yang  genap berumur dua tahun, masuk tahun ketiga.”

[3] Sapi

Adapun sapi, maka ia sama seperi kambing kacang, yaitu telah genap berumur 2 tahun, masuk tahun ketiga.

Al-Imam Ibnu Qasim Al-Ghazzi rahimahullah berkata

والثني من البقر ما له سنتان وطعن في الثالثة

“Sudah sah berkurban dengan sapi yang telah tanggal gigi depannya, yaitu sapi yang genap berumur dua tahun, masuk tahun ketiga.”

[4] Unta

Adapun unta, maka umurnya mesti genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

Al-Imam Ibnu Qasim Al-Ghazzi rahimahullahu berkata,

والثني من الإبل ما له خمس سنين وطعن في السادسة

“Dan sah berkurban dengan unta yang telah tanggal gigi depannya, yaitu unta yang genap berumur lima tahun, masuk tahun keenam.”

Dalil untuk umur kambing kacang, sapi dan unta adalah riwayat dari Jabir radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, ia bersabda,

لا تذبحوا إلا مسنة

“Janganlah kalian menyembelih hewan kurban, kecuali yang Musinnah.”

Syaikh Musthofa Dib Al Bugha hafizhohullah ta’ala berkata,

المسنة هي ما ذكر في الإبل والبقر والمعز

“Musinnah adalah umur hewan unta, sapi dan kambing kacang yang telah disebutkan diatas.”

Demikian umur hewan kurban yang disebutkan oleh Ulama Syafi’iyyah.

Bagaimana jika umur hewan kurban kurang dari yang ditentukan?

Adapun jika seseorang berkurban dengan hewan kurban yang kurang dari umur yang ditetapkan diatas, maka tidak sah, meskipun hewannya lebih gemuk.

Syaikh Hisyam Al-Kamil hafizhahullah ta’ala berkata,

تنبيه : ولا تصح الأضحية بغير ذلك وإن زاد لحمها ووزنها كما في الحيوانات المسمنة بالعلف فتكبر قبل بلوغ السن المحدد لأن الغرض من الأضحية الشعيرة، وهذه الشعيرة محددة بسن معين.

“Peringatan: Tidak sah berkurban dengan hewan kurban selain itu (umur hewan kurban yang telah ditentukan diatas), meskipun daging dan beratnya lebih banyak, seperti hewan-hewan yang digemukkan dengan pakan ternak, ia membesar sebelum sampai diumur yang telah ditentukan, karena tujuan dari kurban itu sendiri adalah syiar Agama, dan syiar ini telah ditentukan pada umur tertentu.”

Cara mengetahui umur hewan kurban

Lantas, Bagaimana kita mengetahui umur hewan tersebut?

Syaikh Hisyam Al-Kamil hafizhahullah ta’ala berkata,

مسألة : الضابط لمعرفة سن الأضحية إخبار بالغ إن ولدت عنده، وإلا رجع إلى أهل الخبرة

“Permasalahan: Acuan untuk mengetahui umur hewan kurban adalah kabar dari orang yang telah baligh, jika hewan tersebut lahir disisinya. Jika tidak demikian, maka dikembalikan kepada orang yang telah berpengalaman.”

Dari ungkapan beliau, kita dapat menyimpulkan bahwa cara mengetahui umur hewan kurban adalah:

  1. Kabar dari orang yang sudah baligh, jika hewan kurban itu lahir di sisinya.
  2. Kabar dari orang yang memiliki keahlian dalam mengetahui usia hewan.

Oleh karena itu, bagi Anda calon pekurban maupun panitia di masjid-masjid, jangan ragu untuk bertanya secara detail kepada pedagang mengenai asal-usul dan usia hewan tersebut. Jika ragu, ajaklah orang yang berpengalaman atau dokter hewan untuk mengecek kondisi giginya secara langsung.

Mari kita jaga keabsahan ibadah ini dengan membeli hewan kurban secara cerdas dan berlandaskan ilmu.

Semoga Allah Ta’ala menerima ikhtiar kita dalam menegakkan syiar-Nya dengan sebaik-baiknya adab. Allahu A’lam

Referensi:

  1. Hasyiyah Al-Bajuri, karya Al-Imam Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri, Cetakan. Darul Minhaj, Jilid. 4, Hal. 362-365
  2. At-Tazhib Min Adillatit Taqrib, karya Syaikh Musthofa Dib Al-Bugha, hal. 243, Cetakan. Dar Ibn Katsir
  3. Ifadatur Ragibin, karya Syaikh Musthofa Dib Al-Bugha, Jilid. 3, hal. 1731, Cetakan. Darul Musthofa
  4. Is’adul Bariyyah Fi Ahkamil Udhhiyyah, karya Syaikh Hisyam Al-Kamil, Cetakan. 3, hal. 14

____

Ditulis oleh: Irham Abisono (Santri Ma’had Darussalam Angkatan 5)
Muroja’ah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i)

____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

 

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id

Facebook: fb.me/darussalam.or.id

Instagram: instagram.com/darussalam.or.id

YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam

WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

 

The post Apakah Ada Ketentuan Umur Hewan Kurban? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2026/05/apakah-ada-ketentuan-umur-hewan-kurban/feed/ 0
Hukum Patungan Kurban di Kantor https://darussalam.or.id/2026/05/hukum-patungan-kurban-di-kantor/ https://darussalam.or.id/2026/05/hukum-patungan-kurban-di-kantor/#respond Sun, 17 May 2026 23:16:47 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2498 SATU SAPI BUAT SEKANTOR? AWAS!!!Jangan Sampai Niat Kurban Berubah Jadi Sedekah Biasa! Semangat berkurban di lingkungan kerja atau sekolah sering

The post Hukum Patungan Kurban di Kantor appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
SATU SAPI BUAT SEKANTOR? AWAS!!!
Jangan Sampai Niat Kurban Berubah Jadi Sedekah Biasa!

Semangat berkurban di lingkungan kerja atau sekolah sering kali luar biasa. Muncul inisiatif patungan dana agar semua orang bisa terlibat dalam syiar Idul Adha. Ini adalah niat yang sangat mulia dan patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian sosial.

Namun, sebagai seorang muslim yang ingin ibadahnya sempurna, kita perlu meninjau kembali: “Bagaimana status patungan ini?” Apakah otomatis sah sebagai kurban, atau ada ‘kondisi’ tertentu yang harus kita penuhi agar pahala kurban itu benar-benar didapatkan?

Mari kita bedah rinciannya agar semangat kita berbuah pahala yang tepat sasaran!

Paling tidak dalam hal ini terdapat tiga kondisi:

  1. Patungan sesuai hitungan fikih misalnya patungan 7 orang untuk berkurban sapi maka ini BOLEH
  2. Perusahaan bersedekah kepada sejumlah karyawan yang ditunjuk lalu karyawan menggunakannya untuk berkurban ini juga SAH
  3. Patungan beramai-ramai di atas namakan sebagai kurban untuk semua maka ini yang menjadi “PERSOALAN

[1] Patungan sesuai hitungan fikih

Kondisi pertama: misalnya patungan 7 orang untuk berkurban sapi, ini sudah maklum sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.

[2] Perusahaan bersedekah kepada sejumlah karyawan yang ditunjuk lalu karyawan menggunakannya untuk berkurban

Kondisi kedua: yaitu jika sebuah perusahaan menyerahkan sejumlah dana atau membelikan hewan kurban untuk diberikan kepada karyawan yang ditunjuk kemudian karyawan menggunakannya sebagai kurban untuk dirinya maka hal ini diperbolehkan

Sedangkan kurban atas nama lembaga atau perusahaan maka ini tidak sah sebagai kurban namun hanya menjadi daging sedekah saja.

Salah seorang sahabat yaitu Zaid bin Khalid Al-Juhani menyampaikan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membagikan hewan kurban kepada sahabat-sahabatnya agar mereka bisa berkurban.

قسمَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ في أصحابِهِ ضحايا، فأعطاني عَتودًا جَذَعًا. قال: فرجعتُ بِهِ إليْهِ فقلتُ لَه: إنَّهُ جذَعٌ. قال: ضحِّ بِهِ فضحَّيتُ بِهِ
خلاصة حكم المحدث :حسن (dorar.net)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan hewan kurban kepada para sahabatnya. Beliau memberikan kepadaku seekor kambing kacang muda jadz’ah (poel). Aku lalu membawanya kembali menghadap beliau dan berkata: “Ini adalah seekor kambing muda jadz’ah”. Beliau berkata: “Kurbankanlah”. Maka aku menyembelihnya sebagai hewan kurban. (HR. Abu Dawud, Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa’i dengan kesimpulan hasan shahih – dorar.net)

[3] Patungan beramai-ramai untuk kurban atas nama semuanya

Kondisi ketiga: biasa terjadi di lingkungan sekolah maupun kantor dimana terjadi iuran sejumlah dana secara beramai-ramai untuk membeli hewan kurban untuk disembelih di hari raya Idul Adha. 

Ini tentunya didasari niat yang baik misalnya untuk latihan berkurban bagi para pelajar maupun karena keterbatasan dana para karyawan namun semangatnya membara untuk berkurban. Namun jika ditinjau dari segi fikih permasalahan ini membutuhkan perincian lebih lanjut. 

Jika setelah dana terkumpul kemudian diikrarkan bersama sebagai sedekah untuk satu orang tertentu lalu dia berkurban dengannya maka ini tidak menjadi masalah dan hukumnya SAH. Yang berkurban mendapatkan pahala kurban sedangkan yang selainnya mendapat pahala bersedekah.

Namun jika setelah dana terkumpul lalu dibelikan hewan dan diniatkan sebagai kurban untuk semua yang patungan maka hukumnya TIDAK SAH dan hanya berstatus sebagai sedekah daging saja.

Imam An-Nawawi menyebutkan:

الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لَا يُضَحَّى بِهَا إِلَّا عَنْ وَاحِدٍ، لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ، تَأَدَّى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيعِهِمْ

Satu ekor kambing hanya sah untuk kurban atas nama satu orang saja. Akan tetapi jika salah satu anggota keluarga telah menyembelih kambing kurban, maka syiar dan kesunnahan kurban telah tercapai untuk seluruh anggota keluarganya. (Imam An-Nawawi – Raudhah Ath-Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyyin Juz 3 hal 198, Maktabah Syamilah)

Dan untuk sapi dan unta secara fikih juga hanya SAH untuk patungan maksimal 7 orang saja, tidak sah jika melebihi jumlah tersebut.

Solusi Alternatif

Dalam hal ini ada pendapat alternatif yang mungkin bisa menjadi solusi agar semua yang ikut patungan juga bisa kebagian pahala yaitu apa yang dinyatakan okeh Khatib Asy-Syirbini:

تجزىء (الشَّاة) الْمعينَة من الضَّأْن أَو الْمعز (عَن وَاحِد) فَقَط فَإِن ذَبحهَا عَنهُ وَعَن أَهله أَو عَنهُ وأشرك غَيره فِي ثَوَابهَا جَازَ وَعَلِيهِ حمل خبر مُسلم ضحى رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم بكبشين وَقَالَ اللَّهُمَّ تقبل من مُحَمَّد وَآل مُحَمَّد وَمن أمة مُحَمَّد
(الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع)

Satu ekor kambing yang telah dipersiapkan untuk berkurban baik jenis domba maupun kambing kacang hanya sah untuk satu orang saja. Jika dia menyembelih atas namanya dan keluarganya, atau dia sembelih atas namanya sendiri dan mengikutsertakan orang lain dalam mendapatkan pahalanya maka hal ini diperbolehkanDan hal ini dibawa untuk penafsiran hadits riwayat Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing domba jantan dan beliau berkata: “Ya Allah terimalah kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari umatnya Muhammad”. (Al-Iqna’ Fii Halli Alfadzi Abi Syuja’ Juz 2 hal. 589 – Maktabah Syamilah)

Niat yang tulus adalah modal utama, namun ilmu adalah penuntunnya agar ibadah kita tidak meleset dari ketentuan syariat.

Wallahua’lam bisshowwab.

____

Penulis: Susilo (Alumni Ma’had Darussalam Angkatan – 4)
Muroja’ah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i)

____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis. Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami.

The post Hukum Patungan Kurban di Kantor appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2026/05/hukum-patungan-kurban-di-kantor/feed/ 0
Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga? https://darussalam.or.id/2026/05/kurban-satu-kambing-untuk-sekeluarga/ https://darussalam.or.id/2026/05/kurban-satu-kambing-untuk-sekeluarga/#respond Sun, 17 May 2026 00:49:44 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2492 Satu rumah isinya banyak KK (kepala keluarga). Boleh Gak Sih Kurbannya Cuma Satu Kambing? Di antara pertanyaan yang sering muncul

The post Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Satu rumah isinya banyak KK (kepala keluarga). Boleh Gak Sih Kurbannya Cuma Satu Kambing?

Di antara pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Adha adalah: Apakah satu kambing cukup untuk kurban satu keluarga?

Mayoritas ulama (selain mazhab Hanafiyah) berpandangan bahwa kurban seseorang untuk dirinya dan keluarganya sudah mencukupi sebagai sunnah kifayah bagi seluruh anggota keluarganya. Maksud sunnah kifayah adalah apabila sudah ada satu orang dalam sebuah keluarga yang melaksanakan kurban, maka tuntutan sunnah kurban bagi anggota keluarga lainnya dianggap telah terpenuhi.

Karena itu, satu kambing dapat mencukupi untuk satu keluarga, meskipun jumlah anggota keluarganya banyak. Pendapat ini didasarkan pada hadits berikut.

Dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata:

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu: Bagaimana pelaksanaan kurban pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau menjawab: ‘Dahulu seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya, lalu mereka memakannya dan memberi makan orang lain.’” (HR. At-Tirmidzi no. 1505, dishahihkan al-Albani, dorar.net)

Imam Al-Mubarakfuri (w. 1138 H) rahimahullah berkata:

واحتج هؤلاء الأئمة بحديث أبي أيوب المذكور في هذا الباب ، وهو نص صريح في أن الشاة الواحدة تجزئ عن الرجل وعن أهل بيته وإن كانوا كثيرين وهو الحق

“Para imam tersebut berdalil dengan hadits Abu Ayyub yang telah disebutkan dalam bab ini. Hadits tersebut merupakan nash yang jelas bahwa seekor kambing mencukupi untuk seseorang dan seluruh anggota keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Dan itulah pendapat yang benar.” (Tuhfatul Ahwadzi 5/75, Maktabah Islamweb)

🔰 Siapa Saja yang Termasuk Anggota Keluarga dalam Kurban?

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan “ahlul bait” (anggota keluarga) yang tercakup dalam satu sembelihan kurban. Bahkan dalam madzhab Syafi’i, terdapat perbedaan pendapat antara Ar Ramli (w. 1004 H) dan Ibnu Hajar Al Haitami (w. 974 H).

Ar-Ramli: Ahlul bait = seluruh penghuni rumah

Ar Ramli (w. 1004 H) berpendapat bahwa satu hewan kurban dapat mencukupi seluruh penghuni rumah, meskipun mereka tidak memiliki hubungan kekerabatan. Beliau pernah ditanya:

(سُئِلَ) هَلْ تَتَأَدَّى سُنَّةُ التَّضْحِيَةِ عَنْ جَمَاعَةٍ سَكَنُوا فِي بَيْتٍ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمْ قَرَابَةٌ بِتَضْحِيَةِ وَاحِدٍ مِنْهُمْ؟
(فَأَجَابَ) نَعَمْ تَتَأَدَّى، وَقَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ يُشْبِهُ أَنْ يَكُونَ فِي حَقِّ مَنْ فِي نَفَقَتِهِ مِنْهُمْ.

“Apakah sunnah kurban dianggap telah terlaksana untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, padahal tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka, dengan kurban salah satu dari mereka? Beliau menjawab: Ya, sunnah kurban tersebut terlaksana. Namun sebagian ulama mutaakhkhirin berpendapat bahwa hal itu tampaknya berlaku bagi orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya di antara mereka.” (Fatawa Ar-Ramli 4/67, Syamilah)

Ibnu Hajar: Ahlul bait punya beberapa kemungkinan makna

Berbeda dengan Ibnu Hajar Al Haitami (w. 974 H), di mana beliau menjelaskan bahwa makna “ahlul bait” dalam hadits kurban bisa dipahami dalam beberapa kemungkinan:

[1] Kerabatnya, baik laki-laki atau perempuan

لَمْ يُبَيِّنُوا الْمُرَادَ بِأَهْلِ الْبَيْتِ هُنَا لَكِنَّهُمْ بِينُوهُمْ فِي الْوَقْفِ فَقَالُوا لَوْ قَالَ وَقَفْت عَلَى أَهْلِ بَيْتِي فَهُمْ أَقَارِبُهُ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ فَيُحْتَمَلُ أَنَّ الْمُرَادَ هُنَا ذَلِكَ أَيْضًا

“Mereka tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan ‘ahlul bait’ di sini. Namun mereka telah menjelaskannya dalam pembahasan wakaf. Mereka berkata: ‘Jika seseorang berkata: Aku mewakafkan untuk keluargaku, maka yang dimaksud adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Maka ada kemungkinan yang dimaksud di sini juga demikian.”

[2] Setiap orang yang berada di dalam satu tanggungan nafkah yang sama

وَيَحْتَمِلُ أَنَّ الْمُرَادَ بِأَهْلِ الْبَيْتِ هُنَا مَا يَجْمَعُهُمْ نَفَقَةُ مُنْفِقٍ وَاحِدٍ وَلَوْ تَبَرُّعًا

“Dan ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan ‘ahlul bait’ di sini adalah orang-orang yang berada dalam satu tanggungan nafkah dari satu penanggung nafkah, meskipun nafkah tersebut diberikan secara sukarela.”

[3] Setiap orang yang berada dalam satu tempat tinggal

وَيَحْتَمِلُ أَنَّ الْمُرَادَ بِهِ ظَاهِرُهُ وَهُمْ السَّاكِنُونَ بِدَارِ وَاحِدٍ بِأَنْ اتَّحَدَتْ مَرَافِقُهَا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمْ قَرَابَةٌ وَبِهِ جَزَمَ بَعْضُهُمْ لَكِنَّهُ بَعِيدٌ

“Dan ada kemungkinan bahwa yang dimaksud adalah sesuai makna zhahirnya, yaitu orang-orang yang tinggal dalam satu rumah dengan fasilitas yang sama, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka. Sebagian ulama menegaskan pendapat ini, namun pendapat tersebut jauh (lemah).” (Tuhfatul Muhtaj 9/345, Syamilah)

Ar-Ramli (w. 1004 H) rahimahullah cenderung membolehkan satu kurban untuk seluruh penghuni rumah, meskipun tidak memiliki hubungan kekerabatan. Sementara itu, Ibnu Hajar Al Haitami (w. 974 H) rahimahullah menyebutkan beberapa kemungkinan makna “ahlul bait”, yaitu:

  1. Kerabat keluarga,
  2. Orang-orang yang berada dalam satu tanggungan nafkah,
  3. Atau seluruh penghuni satu rumah.

Namun beliau menilai pendapat ketiga yaitu sekadar tinggal serumah tanpa hubungan keluarga atau nafkah sebagai pendapat yang lemah.

Wallaahu a’lam.

__
Disadur dan disusun ulang dari Islamqa dan Islamweb oleh Adid Adep (Santri Ma’had Darussalam Asy Syafi’i Angkatan 4)
Murajaah : Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy Syafi’i)

The post Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2026/05/kurban-satu-kambing-untuk-sekeluarga/feed/ 0