Faedah Fiqih Syafi’i dars Umdatus Salik (1)
AIR SUCI TAPI TIDAK MENSUCIKAN
Diantara jenis air dilihat dari hukumnya adalah air suci namun tidak mensucikan. Air tersebut suci sehingga jika mengenai benda lain tidak menjadikan benda tersebut najis. Meskipun demikian, air ini tidak bisa mensucikan sehingga tidak bisa digunakan untuk thaharah.
Ada dua macam dari jenis air ini yaitu :
[1] Air yang berubah disebabkan tercampur dengan dengan benda suci lain sehingga kehilangan sifat kemutlakaannya (tidak bisa lagi disebut air saja).
Contoh : air murni yang tercampur dengan teh sehingga menjadi air teh, air murni yang tercampur dengan sabun sehingga menjadi air sabun.
Ibnu Naqib al-Mishri rahimahullahu mengatakan,
وإذا تغيّر الماء تغيرا بحيث يُسلبُ عنه اسم الماء بمخالطة شيءٍ طاهرٍ يمكِنُ الصون عنه
(كدقيق او زعفران)؛…..لم تجزِ الطهارة به
“Jika air berubah banyak dimana tidak dapat dinamakan lagi air murni karena sebab menyatunya benda suci yang dapat dihindarkan dari air (seperti tepung atau safron) … maka tidak sah bersuci dengan air tersebut.” (Umdatus Salik : 18, tahqiq : Majid al-Hamawi)
Meskipun air tercampur dengan benda suci lain namun tetap dihukumi suci dan mensucikan dengan syarat :
(a) Perubahan air tidak banyak sehingga tidak hilang sifat kemutlakannya (masih bisa disebut air saja)
Contoh : air murni tercampuri air teh namun tidak berubah warna, bau atau rasa atau hanya berubah tetapi sedikit sehingga masih bisa disebut air saja.
(b) Benda yang mencampuri air tersebut termasuk benda mujawarah yaitu benda yang bisa dipisah dari air setelah mencampuri air atau bisa dibedakan dengan air. Benda mujawarah juga bisa membuat sifat air berubah dengan hanya sekedar berdekatan dengan air.
Contoh : air tercelup kayu gaharu, air berdekatan dengan benda yang menyengat baunya sehingga bau air berubah.
(c) Tercampuri dengan benda yang tidak bisa terhindarkan dari air.
Contoh : ganggang, lumut, daun berguruan, tanah, atau air terlalu lama menggenang.
Ibnu Naqib al-Mishri rahimahullahu berkata,
وإن تغيّر بزعْفَران ونحوِه يسيرا أو بمُجاورةٍ
(كعودٍ ودهنٍ مطيّبين)، أو بما لا يمكنُ الصوْنُ عنه
(كطحلُبٍ ووَرَقِ شجرٍ تَنَاثر فيه وترابٍ وطولِ مكثٍ)… جَازتِ الطهارة بهِ
“Adapun jika air berubah karena safron dan yang semisalnya dalam jumlah yang sedikit, atau tercampur dengan benda mujawarah (seperti kayu atau minyak yang wangi), atau tercampur dengam benda yang tidak bisa dihindarkan dari air (seperti ganggang, dedaunan yang berguguran, tanah, air yang lama menggenang), …maka sah thaharah dengan air tersebut. ”
[2] Air Musta’mal yaitu air bekas digunakan untuk bersuci (thaharah) yang wajib dari hadas atau najis.
Ibnu Naqib al-Mishri rahimahullahu mengatakan,
أو اُستعمِلَ دون القلَّتينِ في فرض طهارةِ الحدث (ولو لصبيٍّ) أو النجس (ولو لم يتغيّر) لم تجزِ الطهارة به
“… atau air kurang dari dua qullah bekas digunakan bersuci yang wajib untuk mengangkat hadas (walaupun dilakukan oleh anak kecil) atau bekas digunakan untuk menghilangkan najis (jika air tidak berubah) maka tidak sah bersuci dengan air tersebut.” (Umdatus Salik : 18, tahqiq : Majid al-Hamawi)
Dari pengertian air musta’mal di atas, maka tidak termasuk air musta’mal :
(a) Bekas thaharah yang sunnah
Contoh : berkumur-kumur, memperbarui wudhu, dan mandi jum’at.
(b) Air musta’mal yang mencapai dua qullah
Ibnu Naqib al-Mishri rahimahullahu berkata,
….، أو استُعْملَ في النفْل (كمضْمَضَةٍ وتجديد وضوءٍ وغسلٍ مسنونٍ)، أو جُمِعَ المُستعْملُ فَبلغَ قلَّتَيْنِ جَازتِ الطهارة بهِ
“…atau air bekas thaharah sunnah (seperti berkumur-kumur, memperbaharui wudlu, mandi sunnah), atau air musta’mal yang digabungkan sehingga mencapai dua qullah maka sah thaharoh dengan air tersebut.
(Umdatus Salik : 18 tahqiq : Majid al-Hamawi)
—
Ditulis oleh Sakti Putra Mahardika (santri Ma’had Darussalam as-Syafi’i)
Dimuraja’ah oleh Ustaz Agus Waluyo Abu Husain
1. Air suci tidak mensucikan apakakh bileh dibut untuk menghilangkan najis yg da diantai ato tempat yg lain dikarnakan ad kotaran Ayam
2. Klo misal ada air satu ember dan cara menghilangkan najis terseut pakek gayung ato yg lain apakah sisa nya bisa dibuat lagy.
3. Klo misal kan kita wudhu wajah tidak dimasukkan ke ember namun pas tangan ato kaki langsung dimasukkan ke ember apakah boleh?