Faedah Fiqih Syafi’i dars Umdatus Salik (5a)
[Adab-Adab dan Hukum Istinja/Bersuci dari Buang Hajat]
Hal-hal yang disunnahkan bagi orang yang hendak ke tempat buang hajat:
1. Menggunakan sandal atau alas kaki lainnya, kecuali jika terdapat udzur (seperti sakit atau yang lainnya). Tujuannya adalah agar kaki terjaga dari kotoran dan air.
2. Menutup kepalanya. Hal ini berdasarkan hadits yang mursal dari Habib bin Shalih rahimahullaahu taálaa, bahwasannya beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الخَلَاءَ لَبِسَ خِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ
“Dahulu Rasulullaah shallallaahu álaihi wa sallam memakai sandalnya dan menutup kepalanya jika masuk ke tempat buang hajat.” (HR. Al Baihaqi 96/1).
Selain itu, terdapat pula riwayat shahih dari Abu Bakar As Shiddiq bahwasannya beliau menutup kepala tatkala beliau membuang hajat.
3. Menjauhkan sesuatu yang di dalamnya terdapat penyebutan nama Allah dan Rasul-Nya, dan nama-nama yang diagungkan (seperti nama-nama Allah, nabi atau malaikat). Sehingga, jika seseorang masuk membawa cincin yang bertuliskan tulisan-tulisan tersebut (dan tidak bisa dilepas sebelum masuk), maka telapak tangannya digabungkan agar tulisan tersebut tertutup. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas radhiyallaahu ánhu,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الخَلَاءَ نَزَعَ خَاتَمَهُ
“Dahulu Rasulullaah shallallaahu álaihi wa sallam melepas cincinnya jika hendak masuk tempat buang hajat.” (HR. Abu Dawud 19, At Tirmidzi 1746 dan beliau berkata : hasan shahih).
Beliau shallallaahu álaihi wa sallam melepas cincinnya karena terdapat tulisan Muhammad adalah rasulullaah, sebagaimana dalam hadits dari Anas radhiyallaahu ánhu berikut.
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ ، ثَلَاثَة أَسْطُرٍ
“(Tulisan) Muhammad adalah Rasulullaah, sebanyak tiga baris.” (HR. Al Bukhari 5878 dan Muslim 2092)
4. Menyiapkan batu-batu untuk istinja (bersuci dari buang hajat) sebelum buang hajat, berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallaahu ánhaa,
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ ، فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
“Jika salah seorang dari kalian hendak buang hajat, hendaknya dia membawa tiga batu untuk bersuci dari buang hajat, karena hal tersebut sudah mencukupi.” (HR. Abu Dawud 40)
5. Sebelum masuk tempat buang hajat membaca basmalah dan doa berikut, sebagaimana riwayat dari Anas radhiyallaahu ánhu,
بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
“Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR Al Bukhari 142 dan Muslim 375 dari Anas radhiyallaahu ánhu tanpa penyebutan basmalah).
6. Membaca bacaan berikut tatkala keluar dari tempat buang hajat,
غُفْرَانَكَ
“(Ya Allah aku memohon) ampunan-Mu.” (HR. Abu Dawud 30 dan At Tirmidzi 7 dan beliau menghasankannya, dari Aisyah radhiyallaahu ánhaa)
الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَذْهَبَ عَنِّى اْلاَذَى وَعَافَانِي
“Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dari diriku dan menjagaku.” (HR. Ibnu Majah 300 dan 301 dari Anas radhiyallaahu ánhu).
7. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk tempat buang hajat,
8. Mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari tempat buang hajat. Berbeda dengan sunnah masuk masjid, yakni mendahulukan kaki kanan ketika masuk dan mendahulukan kaki kiri ketika keluar, dalam rangka memuliakan masjid.
Penyebutan dzikir ketika masuk tempat buang hajat dan ketika keluarnya, mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar, serta menjauhkan penyebutan nama Allah dan Rasul-nya, tidak hanya dikhususkan pada tempat buang hajat di dalam bangunan. Akan tetapi, disyariatkan juga untuk tempat yang lapang/kosong. Pada asalnya tempat yang lapang adalah bukan tempat setan, karena bukan tempat buang hajat. Namun, dengan meniatkan untuk buang hajat di tempat tersebut, maka menjadi tempat setan, sehingga disyariatkan hal-hal tersebut.
9. Tidak mengangkat bajunya, hingga sampai mendekat ke tanah, dalam rangka untuk menutup aurat semaksimal mungkin. Berdasarkan keterangan dari Ibnu Umar radhiyallaahu ánhumaa,
أَنَّ النَبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَرْفَعْ ثَوْبَهُ – حِينَ رَآهُ مِنْ فَوقِ سَطْحِ بَيْتِ حَفْصَةَ – حَتَّى دَنَا مِنَ الأَرْضِ
“Bahwasannya Nabi shallallaahu álaihi wa sallam tidak mengangkat baju beliau – tatkala Ibnu Umar melihat beliau dari atas atap rumah Hafshah – hingga beliau mendekat ke tanah.” (HR. Abu Dawud 14)
10. Menjulurkan bajunya sebelum berdiri setelah selesai buang hajat, dalam rangka semaksimal mungkin untuk menutup aurat.
11. Bertumpu pada kaki kiri saat buang hajat, dan menegakkan kaki kanannya. Ini adalah posisi untuk memudahkan keluarnya kotoran. Hal ini berdasarkan keterangan dari Suraqah bin Malik radhiyallaahu ánhu,
عَلَّمَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ أَحَدُنَا الخَلَاءَ ، أَنْ يَعْتَمِدَ اليُسْرَى وَيَنْصُبَ اليُمْنَى
“Rasulullaah shallallaahu álaihi wa sallam mengajari kami untuk bertumpu pada kaki kiri dan menegakkan kaki kanan, jika salah seorang dari kami hendak buang hajat.”(HR. Al Baihaqi 96/1. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam At Talkhis (118/1): At Thabrani dan Al Baihaqi meriwayatkan hadits tersebut. Dan beliau menukil perkataan Al Hazimi: Kami tidak mengetahui dalam masalah ini selain hadits tersebut, dan di dalam sanadnya terdapat perawi yang kami tidak ketahui).
12. Tidak memperpanjang/berlama-lama saat buang hajat. Hal ini bisa memberikan madharat bagi hati atau menyebabkan penyakit bawasir.
13. Tidak berbicara/berbincang-bincang saat buang hajat, kecuali karena darurat seperti meminta air untuk bersuci. Hal ini berdasarkan keterangan dari Ibnu Umar radhiyallaahu ánhumaa,
أَنَّ رَجُلًا مَرَّ رَسُولَ اللهِ يَبُولُ ، فَسَلَّمَ عَلَيهِ … فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيهِ
“Ada seorang laki-laki yang melewati Rasulullaah dan mengucapkan salam kepada beliau, ketika beliau sedang buang air kecil, maka beliau tidak membalas salam laki-laki tersebut.” (HR. Muslim 380).
Selain itu, terdapat hadits dari Abu Said radhiyallaahu ánhu,
لَا يَخْرُجُ الرَجُلَانِ يَضْرِبَانِ الغَائِطَ كَاشِفَينِ عَنْ عَورَتِهِمَا يَتَحَدَّثَانِ فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ
“Tidaklah pergi dua orang untuk membuang hajat, dalam keadaan tersingkap aurat keduanya dan saling bercakap-cakap, maka sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Taáalaa akan murka akan hal tersebut.” (HR. Abu Dawud 15 dan Al Hakim 157/1, dan dishahihkan dan disepakati oleh Adz Dzahabi).
14. Jika buang air kecil sudah berhenti, hendaknya mengusap dengan menggunakan tangan kirinya mulai dari bagian duburnya (pangkal kemaluan) hingga kepala dzakarnya. Hal ini bertujuan untuk mengeluarkan apa yang tersisa di saluran kencing.
15. Kemudian mengurut bagian tadi, dengan lemah lembut sebanyak tiga kali untuk menyempurnakan istibra (keluarnya semua air kencing). Hal ini tidak boleh berlebih-lebihan karena bisa menimbulkan was-was. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ánhumaa,
إنَّهُما ليُعذبانِ ، وما يُعذبانِ في كبيرٍ : كان أحدُهما لا يستبرئ من البولِ
“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang diadzab oleh Allah. Dan tidaklah keduanya diazab karena perkara yang besar (di pandangan manusia). Salah satu dari keduanya dahulu tidak istibra (menyempurnakan keluarnya air kecing) saat buang air kecil.” (HR. Al Bukhari 218 dan Muslim 292).
Terdapat pula hadits dari Yazdad Al Yamani radhiyallaahu ánhu,
إذا بالَ أحدُكم فلينثُرْ ذَكرَه ثلاثَ نَتَراتٍ
“Jika salah seorang dari kalian telah selesai buang air kecil, hendaknya dia mengurut dzakar (kemaluan)-nya tiga kali.” (HR. Ahmad 347/4).
Ada beberapa cara lain yang bisa dilakukan untuk menyempurnakan istibra, yakni seperti berdehem/batuk, mengubah posisi dari duduk ke berdiri, dan cara-cara lainnya sesuai dengan kondisi masing-masing. Sebagian fuqaha, menganjurkan untuk memerciki bagian dalam untuk menghilangkan was-was, yang mana jika terdapat basah, itu adalah dari air percikan.
16. Tidak buang air kecil sambil berdiri kecuali karena udzur. Hukum buang air kecil sambil berdiri tanpa udzur adalah makruh. Hal ini berdasarkan keterangan dari Abu Hurairah radhiyallaahu ánhu,
أنَّ النبي صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ بالَ قائمًا لعِلَّةٍ بمأبَضِهِ
“Sesungguhnya Nabi shallallaahu álaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri karena sakit di sebelah dalam lutut beliau.“ (HR. Al Hakim 182/1 dan Al Baihaqi 101/1).
Begitu pula keterangan dari Hudzaifah radhiyallaahu ánhu, beliau berkata
أَتَى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا، ثُمَّ دَعَا بمَاءٍ فَجِئْتُهُ بمَاءٍ فَتَوَضَّأَ
“Nabi shallallaahu álaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, dan beliau buang air kecil sambil berdiri. Kemudian beliau meminta diambilkan air, maka aku pun membawakan air kepada beliau, lalu beliau berwudhu.” (HR. Al Bukhari 224 dan Muslim 273).
17. Tidak beristinja menggunakan air di tempat buang hajatnya jika khawatir terkena percikan (najis), jika memang tempat buang hajatnya adalah biasanya bukan tempat khusus buang hajat. Dianjurkan untuk berpindah ke tempat yang lebih aman dari terkena percikan najis. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Mughoffal radhiyallaahu ánhu,
لا يَبولَنَّ أحدُكم في مُستَحَمِّه ثمَّ يتوضَّأُ فيه؛ فإنَّ عامَّةَ الوَسْوَاسِ منه
“Janganlah salah seorang dari kalian berwudhu di tempat mandinya, kemudian berwudhu di situ. Karena sesungguhnya keumuman was-was dari hal tersebut.” (HR. Abu Dawud 27 dan At Tirmidzi 21 dengan sanad yang hasan).
18. Tidak berpindah dari tempat buang hajatnya jika dia di tempat yang khusus untuk buang hajat (toilet/WC), karena aman dari percikan. Dan tidak disyariatkan untuk pindah jika dia bersuci menggunakan batu, karena aman dari percikan.
19. Menjauhkan diri tatkala buang hajat di tempat lapang, berdasarkan keterangan dari Al Mughirah radhiyallaahu ánhu,
أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ كانَ إذا ذَهَبَ المذهَبَ أبعدَ
“Sesungguhnya dahulu Nabi shallallaahu álaihi wa sallam jika hendak keluar ke suatu tempat untuk buang hajat, beliau menjauh.” (HR. Abu Dawud 1 dan At Tirmidzi 20, dan beliau berkata hasan shahih).
20. Memasang sutrah (penutup), yang tinggi minimalnya adalah 2/3 (dua per tiga) hasta (jika 1 hasta sekitar 60 cm, sehingga 2/3 hasta adalah sekitar 40 cm), yang jarak maksimal antara sutrah tersebut dengan orang yang buang hajat adalah 3 hasta (tidak boleh lebih dari jarak ini). Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu ánhu,
من أتى الغائطَ فليستترْ
“Barangsiapa yang hendak buang hajat, hendaknya dia memasang sutrah (penutup).” (HR. Abu Dawud 35, Ahmad 371/2 dan yang lainnya).
21. Tidak buang air kecil di lubang-lubang. Hal ini juga berlaku untuk buang air besar. Berdasarkan keterangan dari Abdullah bin Sarjas radhiyallaahu ánhu,
أَنَّ النَبِيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نَهَى عَنِ البَوْلِ في الجُحرِ. قال: قالوا لقتادةَ: ما يُكرَهُ مِنَ البَولِ في الجُحْرِ؟ قال: كان يُقالُ: إنَّها مَساكِنُ الجِنِّ
“Sesungguhnya Nabi shallallaahu álaihi wa sallam melarang dari buang air kecil di lubang-lubang.” Beliau berkata, mereka bertanya kepada Qatadah, “Apa yang membuat buang air kecil di lubang itu dibenci?” Qatadah menjawab, “Karena lubang-lubang tersebut adalah tempat tinggal jin.” (HR. Abu Dawud 29, An Nasa-i 34, dan dishahihkan oleh Al Hakim 186/1).
22. Tidak buang pula buang air kecil di tempat yang keras, dikhawatirkan ada percikan ke badan atau bajunya.
23. Tidak buang air kecil di tempat berhembusnya angin, karena dikhawatirkan bisa balik ke tubuh/bajunya. Berdasarkan hadits dari Abu Musa Al Ásyári radhiyallaahu ánhu,
إذا أراد أحدُكُمْ أن يبولَ فلْيَرْتَدْ لِبَوْلِهِ ، ولا يَستَقبِلِ الرِّيحَ ، فإنها ترد عليه
“Jika salah seorang dari kalian hendak buang air kecil, hendaknya menyiapkan tempat (agar air kencingnya tidak terciprat kepadanya). Dan janganlah menghadap ke angin (yang berhembus), karena angin memantulkan kembali (percikan najis) kepadanya.”(HR. Ahmad 399/4 dan Abu Dawud 3, dan di dalamnya terdapat kelemahan).
24. Tidak buang hajat di tempat aliran/saluran air.
25. Tidak buang hajat di tempat berbincang-bincang manusia, seperti tempat yang teduh.
26. Tidak buang hajat di jalan (tempat orang lewat).
27. Tidak buang hajat di bawah pohon yang memiliki buah, meski belum musim berbuah. Karena nanti dikhawatirkan buah yang jatuh akan terkena najis. Hukumnya makruh jika pohon tersebut milik sendiri. Namun, jika pohon tersebut adalah milik orang lain, maka hukumnya menjadi haram jika tidak diketahui keridhaan orang tersebut. Larangan ini tidak harus berada persis di bawah pohon, akan tetapi berlaku juga di lokasi sekitarnya, dimana ada kemungkinan buah yang jatuh mencapai tempat tersebut. Berdasarkan hadits dari Muádz radhiyallaahu ánhu,
اتَّقُوا المَلَاعِنَ الثَلَاثَةَ : البرازَ فِي المَوَارِدِ ، وَقَارعةَ الطَرِيقِ ، وَالظِّلَّ المَمْدُوْدَ
“Jauhilah (buang hajat) di tiga tempat yang penuh laknat; buang hajat di tempat sumber air, di tengah jalan, tempat teduh yang terbentang.” (HR. Abu Dawud 26 dan Ibnu Majah 328, dan dishahihkan oleh Al Hakim 126/1).
28. Tidak buang hajat di sisi/dekat kuburan, karena mayit dan orang yang berziarah akan terganggu.
29. Tidak buang hajat di air yang menggenang (tidak mengalir), berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ánhu,
لا يَبُولَنَّ أحَدُكُمْ في الماءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ منه
“Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil di air yang menggenang (tidak mengalir), kemudian mandi dari air tersebut.” (HR. Al Bukhari 239 dan Muslim 282).
30. Tidak buang hajat di air yang sedikit, tapi mengalir. Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ menghukumi haram tentang hal tersebut, baik kondisinya mengalir ataupun diam, karena merusak/menyia-nyiakan air.
31. Tidak dalam posisi menghadap matahari dan bulan. Berdasarkan keterangan di Fathul Ilahil Malik Qasim An Nuri (hal. 55), Menurut pendapat mu’tamad, tidak makruh menghadap atau membelakangi matahari dan bulan.
32. Tidak menghadap Baitul Maqdis dan membelakanginya, kecuali jika di tempat yang dikhususkan untuk buang hajat (toilet/WC), maka tidak mengapa. Hal ini berdasarkan keterangan dari Ibnu Umar radhiyallaahu ánhumaa,
لَقَدِ ارْتَقَيْتُ يَوْمًا علَى ظَهْرِ بَيْتٍ لَنَا، فَرَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى لَبِنَتَيْنِ، مُسْتَقْبِلًا بَيْتَ المَقْدِسِ لِحَاجَتِهِ
“Suatu hari, aku sungguh pernah naik kea tap rumah kami, dan aku melihat Rasulullaah shallallaahu álaihi wa sallam di atas dua batu bata sedang membuang hajat dalam keadaan menghadap Baitul Maqdis.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang buang hajat:
1. Buang air kecil di makanan, baik makanan untuk manusia atau makanan untuk jin.
2. Buang air kecil di tulang, baik tulang manusia atau tulang hewan.
3. Buang air kecil di benda yang diagungkan, seperti nama-nama Allah, nama-nama nabi, nama-nama malaikat, dan segala sesuatu yang dimuliakan sesuai syariat.
4. Buang air kecil di atas kubur, karena akan menyakiti mayit dan terdapat bentuk penghinaan dan perendahan dan pelecehan.
5. Buang air kecil di dalam masjid, meskipun ditampung dalam wadah
6. Buang hajat (baik buang air besar atau buang air kecil) dalam kondisi menghadap dan membelakangi kiblat di tempat lapang jika tanpa penghalang, berdasarkan keterangan dari Abu Ayyub radhiyallaahu ánhu, bahwasannya Nabi shallallaahu álaihi wa sallam bersabda,
إذا أتَيْتُمُ الغائِطَ فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولا تَسْتَدْبِرُوها ببَوْلٍ ولا غائِطٍ، ولَكِنْ شَرِّقُوا، أوْ غَرِّبُوا
“Jika salah seorang dari kalian buang hajat, maka janganlah menghadap atau membelakangi arah kiblat, baik untuk buang air kecil atau buang air besar. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur dan barat (karena arah kiblat kota Madinah adalah selatan-pent.).” (HR. Al Bukhari 394 dan Muslim 264).
Adapun, jika berada di dalam bangunan, maka diperbolehkan untuk menghadap atau membelakangi kiblat, dengan syarat adanya penutup (sutrah/satir), yang jaraknya dekat, yakni maksimalnya sekitar 3 hasta (sekitar 150 cm, Fathul Ilahil Malik – Qasim An Nuri), dan tingginya minimal adalah 2/3 hasta (sekitar 34 cm, Fathul Ilahil Malik – Qasim An Nuri). Penutup ini bisa berupa dinding, cekungan/tanah rendah, hewan tunggangan (sapi/unta yang menderum atau kambing yang berdiri), atau ujung baju yang terjulur yang berada di arah kiblat. Jadi, yang menjadi patokan bolehnya menghadap atau membelakangi kiblat, baik di tempat lapang atau di bangunan adalah keberadaan sutrah (yang jarak maksimalnya dan tinggi minimalnya sudah disebutkan sebelumnya). Jika tidak dijumpai adanya sutrah tersebut, maka hukumnya menjadi haram.
Terkait point nomor 6 ini, demikian adalah pendapat penulis Umdatus Salik wa Uddatun Nasik (Imam Ibnu An Naqib Al Mishri) terkait hukum menghadap dan membelakangi kiblat, namun, pendapat yang lebih detil adalah patokan boleh tidaknya menghadap kiblat adalah apakah tempat tersebut disiapkan untuk tempat buang hajat atau tidak, meskipun di tanah lapang. Jika memang disiapkan untuk tempat buang hajat, maka hukumnya mubah, tidak haram dan tidak makruh. Suatu tempat mencukupi disebut sebagai tempat yang disiapkan untuk buang hajat jika sudah pernah dipakai, meskipun hanya 1 kali, dan akan dipakai lagi untuk buang hajat.
Penulis Umdatus Salik wa Uddatun Nasik (Imam Ibnu An Naqib Al Mishri) juga menyebutkan bahwa hukum membuang hajat di marakhid (toilet-toilet) yang jaraknya jauh (lebih dari 3 hasta) atau tingginya kurang dari 2/3 hasta adalah makruh. Akan tetapi, pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafii, hukum menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat di marakhid (toilet-toilet) adalah mubah dan tidak makruh. Terdapat pula pendapat lain yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah khilaful aula (menyesilihi yang lebih utama), tidak sampai makruh.
___
Ditulis oleh Adid Adep Widiatmoko (santri Ma’had Darussalam)
Dimurojaah oleh Agus Abu Husain