Fikih Ringkas Seputar Ibadah Kurban dari Kitab Umdatussalik

Fikih Ringkas Seputar Ibadah Kurban dari kitab Umdatusalik Karya Imam Ibnu Naqib Al Mishri Asy Syafi’i rahimahullah

Bab Udhiyah (Kurban)

A. Hukum Kurban dan Larangan Bagi yang Berniat Kurban

Berkata Ibnu Naqib Al Mishri rahimahullah:

Hukum Udhiyah adalah sunah muakadah, disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak mencukur rambut, tidak pula memotong kuku pada 10 awal bulan Dzulhijjah hingga ia menyembelihnya.

Berdasarkan dalil hadits dari Ummu Salamah, Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam bersabda:

(إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) رواه مسلم (1977 ( وفي رواية : ( فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا .)

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”. (HR. Muslim no. 1977). Dan dalam riwayat yang lain: “Maka jangan ‘menyentuh’ (mencukur) sedikitpun rambut kepala dan rambut pada permukaan kulitnya”.

Catatan:

1. Hukum asal kurban adalah sunah dan ini merupakan pendapat jumhur (sebagaimana dalam kitab Lu’lu wal Marjan hal. 408) kecuali pada orang yang bernadzar maka hukumnya menjadi wajib. (Kanzu Raghibin hal. 379)

2. Maka memotong rambut dan kuku hukumnya ialah makruh, sedangkan Imam Ahmad menganggapnya haram.

3. Hikmah dibalik tidak mencukur atau memotong rambut ialah agar sempurnanya seluruh anggota badan (termasuk kuku, bulu dan rambut) sejak ia berniat kurban hingga ia menyembelih dalam hal mendapatkan ampunan dan terhindar dari siksa neraka.

4. Tidak mengapa bagi orang ada udzur untuk memotong rambut dan kuku (misal karena kecelakaan atau penyakit pada kulit kepala). (Kanzur Raghibin hal 379)

B. Waktu Pelaksanaan Kurban

Kemudian Ibnu Naqib Al Mishri rahimahullah melanjutkan:

Masuk waktu dilakukannya kurban itu ialah ketika matahari terbit setelah lewat kadar waktu shalat ‘Ied dan dua khutbah, dan keluar waktunya dengan berakhirnya hari tasyrik yaitu 3 hari setelah hari ‘ied.

Dalilnya adalah hadits Al Bara’ bin Azib:

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِ قَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ثُمَّ قَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Al Barra` bin ‘Azib radliallahu ‘anhu dia berkata; Pamanku yaitu Abu Burdah pernah menyembelih binatang kurban sebelum shalat (ied), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Kambingmu hanya berupa daging biasa (bukan daging kurban)”. Lantas pamanku berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku hanya memiliki seekor jad’ah (anak kambing yang berusia dua tahun).” Beliau bersabda: “Berkurbanlah dengan kambing tersebut, namun hal itu tidak sah untuk selain kamu.” Kemudian beliau melanjutkan sabdanya, “Barang siapa berkurban sebelum shalat (Iedul Adlha), dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih setelah shalat (Iedul Adlha), maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat. (HR. Bukhari No. 5130).

C. Hewan yang Boleh Digunakan untuk Berkurban

Berkata Ibnu Naqib Al Mishri rahimahullah:

Dan tidak boleh kecuali berkurban dengan unta, atau sapi, atau kambing. Dan umur minimal untuk unta adalah 5 tahun dan masuk tahun yang ke-6.
Dan untuk sapi dan kambing jawa adalah dua tahun dan masuk tahun ke-3.
Dan untuk domba adalah 1 tahun masuk tahun yang kedua. Majid Hamawi berkata : boleh juga jika telah tanggal gigi yang depan (karena umur), walaupun kurang dari satu tahun. (Umdatusalik tahqiq Majid Hamawi hal 251)

— Batas minimal umur hewan kurban ialah sebagai berikut:

  1. Unta: 5 tahun
  2. Sapi dan kambing jawa: 2 tahun
  3. Domba: 1 tahun.

D. Bolehnya Berserikat dalam Berkurban

Ibnu Naqib rahimahullah berkata:

Dan mencukupi satu ekor onta untuk 7 orang, dan satu sapi untuk 7 orang, dan tidak boleh seekor kambing kecuali hanya untuk satu orang (tidak boleh berserikat). Dan seekor kambing lebih afdhol daripada berserikatnya satu onta (untuk 7 orang).

Dan hewan kurban yang afdhol ialah yang pertama yaitu unta, kemudian, sapi, kemudian domba, kemudian kambing jawa. (Yang dimaksud disini ialah jika tidak berserikat (mandiri) sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiah Kanzu Raghibin hal 381).

Catatan: Bagi yang berkurban, maka kurbannya itu sudah mencukupi (kadar sunah kurban dan pahalanya) untuk seluruh anggota keluarganya (orang-orang yang ditanggung nafkah olehnya). (Hasyiah Kanzu Raghibin 381).

Dalil bolehnya berserikat dalam kurban:

“Pada peritiwa Hudaibiyah pernah kami berkurban bersama Rasulullah

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; “Pada peristiwa Hudaibiyah kami pernah berkurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang.” (Muslim no. 1318, Al Muwatho’ Imam Malik no. 920)

E. Jenis Kambing yang Afdhol

Ibnu Naqib rahimahullah berkata:

Dan yang paling afdhol dari kambing ialah putih, kemudian kekuning-kuningan, kemudian balqo’ (kombinasi warna hitam dengan warna kemerahan atau hitam dengan putih, kemudian hitam. Majid Hamawi berkata : jantan lebih utama dari betina. (Umdatusalik tahqiq Majid Hamawi hal 252).

F. Syarat Hewan Kurban

Ibnu Naqib rahimahullah berkata:

Disyaratkan selamat hewan kurban dari aib-aib yang dapat mengurangi (kualitas) daging, maka tidak boleh hewan yang pincang, dan buta, dan yang sakit, namun jika sedikit (aib-aib tersebut) maka masih dibolehkan, dan tidak boleh hewan yang sangat kurus (tinggal tulang belulang), hewan yang gila, berkudis, yang terpotong sebagian telinganya dan hilang bagian telinganya walaupun sedikit, atau terpotong pahanya atau yang semisalnya dari anggota badan yang besar (termasuk tidak boleh yang terpotong ekornya, Majid Hamawi).

Sebagaimana dalam hadits:

َ أَرْبَعٌ لَا يَجُزْنَ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي قُلْتُ إِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ فِي الْقَرْنِ نَقْصٌ وَأَنْ يَكُونَ فِي السِّنِّ نَقْصٌ قَالَ مَا كَرِهْتَهُ فَدَعْهُ وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ

Empat sifat yang tidak boleh (dari hewan kurban), yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.” Saya katakan; saya tidak suka pada tanduknya terdapat cacat, dan pada giginya terdapat cacat. Ia berkata; apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan jangan engkau haramkan atas seseorang.

(HR. Nasa’i No 4293 dari shahabat Al Bara’bin Azib Radhiyallahu)

G. Yang Ditoleransi dari Hewan Kurban

Ibnu Naqib rahimahullah berkata:

Dibolehkan hewan yang robek telinganya (ataupun berlubang), yang patah tanduknya atau patah sebagiannya. (Dan boleh untuk kurban hewan yang sudah dikebiri, Majid Hamawi).

H. Yang Dianjurkan dalam Kurban

Ibnu Naqib rahimahullah berkata:
Yang utama ialah (bagi yang berkurban) menyembelih dengan tangannya sendiri,

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri.” (HR.Bukhori No. 5132 dari shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu)

Dan wajib ia berniat ketika hendak menyembelih.
Karena tidak teranggap suatu amalan ibadah kecuali dengan niat.

Sebagaimana dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari sahabat Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya amalan amalan itu tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan”.

(Bukhori No. 1 dan Muslim No. 1907)

Catatan: Disunnahkan membaca tasmiyah (Bismillah) kemudian membaca shalawat Nabi, kemudian takbir kemudian menghadap kiblat yang menyembelih berikut sembelihannya kemudian berdoa dengan doa:

“Allahuma Hadza Minka wa ilaika fataqobal minni”

“Yaa Allah ini dariMu dan untuk Mu, maka terimalah dari (ibadah)ku.”

(Hasyiah Kanzu Raghibin hal 377)

I. Pembagian Daging Kurban

Ibnu Naqib rahimahullah berkata:
Dianjurkan untuk memakan 1/3 bagian kurban, dan menghadiahkan 1/3 sisanya, dan menyedekahkan 1/3 sisanya.

Sebagaimana firman Allah:

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al Hajj 22:28)

Dan wajib menyedekahkan dengan sesuatu (dari bagian dagingnya), meskipun sedikit, adapun kulit maka disedekahkan atau dimanfaatkan untuk di rumah, dan tidak boleh dijual.
Dan tidak boleh menjual dari daging (tidak boleh pula sebagai upah jagal).

J. Larangan Makan Bagi yang Bernadzar

Ibnu Naqib rahimahullah berkata:

dan tidak boleh untuk makan daging kurban bagi orang yang bernadzar.

Wallahu A’lam.
Washallallahu ‘ala nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala alihi wasohbihi wassalam.

✒️ Santri Ma’had Darusalam : Nur Arifin

Murajaah oleh : Ustadzuna Abu Husain Agus Waluyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *