Untuk santri silakan bertanya melalui dars.darussalam.or.id menu Tanya Ustadz. Barakallahu fikum.
]]>Ada pertanyaan dikitab Imta’ul asma’ halaman 36 alinea terakhir (mengusap sebagian kepala : “maka wajib mengusap sedikit dari kepala, kulit atau rambut dalam batasan kepala, memanjang ke bawah yg tdk keluar dari batasan kepala, jika seorang cewek melilitkan rambutnya di atas kepala dan dia mengusapnya, dimana jika apa yg dia usap itu jika di panjangkan (urai) diluar dari batas kepala, maka tidah sah usapannya”
Ana bingung memahaminya…
Mohon kiranya ustadz sudi menjelaskan dan mengoreksi kesalahan tarjamah yg menyebabkan salah faham
Baarakallahu fiikum wa ahsanallahu ilaikum
]]>