Fardhu Wudhu

بسم الله الرحمن الرحيم

Fardhu maksudnya adalah apa yang diperintahkan oleh Allah dengan perintah yang tegas. Maka orang yang mengerjakannya akan diberi balasan, dan yang meninggalkannya akan diberi hukuman. Fardhu juga disebut dengan istilah Rukun atau Wajib. Wudhu adalah membasuh anggota tertentu dengan niat khusus.

Fardhu Wudhu adalah anggota-anggota wudhu yang wajib dibasuh. Wudhu seseorang sudah dikatakan sah apabila memenuhi fardhu wudhu ini. Apabila ditinggalkan semua atau sebagiannya, wudhunya tidak sah.

Fardhu-fardhu wudhu ada 6

1. Niat

Niat seseorang ketika akan berwudhu baik ia meniatkan untuk mengangkat hadats, wudhu untuk sholat, atau hanya ia niatkan untuk melakukan wudhu saja. Niat dilakukan bersamaan dengan membasuh wajah

2. Membasuh Wajah

Membasuh seluruh wajah. Batasan wajah dari atas ke bawah adalah dari tempat tumbuh rambut umumnya, sampai dagu. Batasan wajah dari samping adalah di antara 2 telinga. Apabila seseorang tidak memiliki rambut, maka batas atas wajahnya diambil dari tempat tumbuh rambut umumnya manusia. Semua yang ada di dalam batasan wajah ini harus dibasuh baik kulit maupun rambutnya. Maka rambut apapun yang tumbuh dibagian wajah harus dibasuh sampai ke bagian dalamnya kecuali jenggot dan jambang yang tebal. Jenggot dan jambang yang tebal hanya wajib dibasuh rambut bagian luar saja. Jenggot atau jambang dikatakan tebal apabila bagian dalam kulitnya tidak terlihat dari jarak orang yang sedang melakukan percakapan.

3. Membasuh Kedua Tangan sampai Siku

Membasuh kedua tangan mulai dari ujung jari hingga siku. Maka siku merupakan anggota wudhu yang harus ikut dibasuh. Membasuh kedua tangan hingga siku baik kulitnya maupun rambut yang tumbuh padanya. Apabila ada kotoran yang menmpel pada tangan, wajib untuk dihilangkan.

4. Mengusap Sebagian dari Kepala

Yang dimaksud dengan mengusap adalah menyampaikan basah (air) kebagian kepala. Maka bagian kepala cukup dengan diusap saja tanpa harus dibasuh. Mengusap Sebagian dari kepala artinya cukup apabila seseorang hanya mengusap sebagiannya saja, tidak semuanya. Apabila seseorang memiliki rambut yang panjang, usapan yang wajib adalah dibagian kepalanya. Tidak sah baginya mengusap bagian rambut yang melewati batas kepala, misalkan seperti membasuh rambut panjang yang berada di bahu.

5. Membasuh Kedua Kaki sampai Mata Kaki

Memasuh kedua kakinya mulai ujung jari hingga mata kaki. Maka mata kaki merupakan anggota wudhu yang wajib kena basuhan. Wajib baginya untuk menghilangkan kotoran yang menghalangi air untuk sampai ke kaki.

6. Tertib Sebagaimana yang Disebutkan

Yakni seseorang berwudhu dengan mengikuti urutan yang sudah disebutkan sebelumnya. Mulai dari niat bersamaan dengan membasuh wajah, kemudian membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, sampai membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Maka tidak sah apabila wudhu tanpa mengikuti urutan ini. Apabila seseorang lupa atau terluput dari satu fardhu wudhu, maka dia melanjutkan wudhu dari tempat terakhir sebelum dia lupa. Misalkan seseorang wudhu sampai selesai namun dia lupa membasuh kedua tangan, maka dia ulangi wudhu tersebut daru basuhan tangan, kemdian ia selesaikan wudhunya sampai akhir dengan mengikuti urutan wudhu yang sudah disebutkan.

✍🏻 Muhammad Wibisono (santri Ma’had Darussalam As-Syafi’i Yogyakarta)
Muraja’ah : Ustadz Agus Abu Husain

Barakallahu fiikum
Silahkan dibagikan semoga bermanfaat
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
website: darussalam.or.id
facebook: @darussalam.or.id
instagram: @darussalam.or.id
youtube: @MahadDarussalam

Jazakumullahu Khairan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *