Perbedaan Pembatal Wudhu Al Massu dan Al Lamsu

Al Massu
↪️ Menyentuh farji (qubul & dubur) manusia dengan bagian dalam telapak tangan.

Al Lamsu
↪️ Bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan non mahram dan tanpa penghalang (langsung)

7 Poin Perbedaannya

Al Massu

  1. Hanya yang menyentuh yang batal wudhunya
  2. Tidak disyaratkan dengan lawan jenis
  3. Bisa batal karena sentuhan diri sendiri
  4. Batal khusus dengan sentuhan telapak tangan bagian dalam
  5. Tidak disyaratkan dengan non mahram ketika terjadi sentuhan dua pihak
  6. Batal meskipun berbentuk potongan (asal masih disebut kemaluan)
  7. Objek yang disentuh khusus farji (qubul & dubur)

Al Lamsu

  1. Yang disentuh dan yang menyentuh batal wudhu keduanya
  2. Disyaratkan sentuhan dengan lawan jenis
  3. Disyaratkan sentuhan oleh dua orang (laki-laki dengan perempuan)
  4. Batal dengan sentuhan dari kulit pada semua bagian tubuh
  5. Terjadinya sentuhan disyaratkan dengan non mahram
  6. Tidak batal jika berbentuk potongan badan
  7. Objek yang disentuh bisa semua bagian tubuh (kecuali rambut, gigi dan kuku)

Allahu a’lam

Sumber
📚 Kitab Nailur Roja Syarah Safinatun Najah

✍ Nilam CR Muninggar (Santri Mahad Darussalam)
Penyunting: Ustadz Agus Abu Husain

Barakallahu fiikum
Silahkan dibagikan semoga bermanfaat
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
website: darussalam.or.id
facebook: @darussalam.or.id
instagram: @darussalam.or.id
youtube: @MahadDarussalam

Jazakumullahu Khairan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *