Ketika Gadis Meminta Untuk Dinikahkan
Jika seorang perawan yang sudah baligh meminta untuk dinikahkan dan telah dilamar oleh laki-laki yang sekufu, maka wajib bagi bapak dan kakeknya memenuhi permintaan tersebut. Jika tidak mau memenuhi permintaan tersebut, maka penguasa (wali hakim) yang menikahkannya.
📚(Raudhatut Tholibin 7/54)
Barakallahu fiikum
Semoga bermanfaat
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
website: darussalam.or.id
facebook: darussalam.or.id
instagram: darussalam.or.id
youtube: mahaddarussalam
Jazakumullahu Khairan