Ketika Gadis Meminta Untuk Dinikahkan

Ketika Gadis Meminta Untuk Dinikahkan

Jika seorang perawan yang sudah baligh meminta untuk dinikahkan dan telah dilamar oleh laki-laki yang sekufu, maka wajib bagi bapak dan kakeknya memenuhi permintaan tersebut. Jika tidak mau memenuhi permintaan tersebut, maka penguasa (wali hakim) yang menikahkannya.

📚(Raudhatut Tholibin 7/54)

Barakallahu fiikum
Semoga bermanfaat
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
website: darussalam.or.id
facebook: darussalam.or.id
instagram: darussalam.or.id
youtube: mahaddarussalam

Jazakumullahu Khairan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *