Hukum Kencing di Air Tergenang (Fiqh Bulughul Maram)

‌Faidah dars ke-1 Fiqh Bulughul Maram karya Dr. Muhammad Mushthafa az-Zuhaili
Hukum Kencing di air tergenang (bab Air hadis ke-5)

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” (Dikeluarkan oleh Imam Muslim). [HR. Muslim, no. 283]

وَلِلْبُخَارِيِّ: «لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ».

Menurut riwayat Imam Bukhari, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian kencing dalam air yang tergenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” [HR. Bukhari, no. 239]

وَلِمُسْلِمٍ: «مِنْهُ»
وَلِأَبِي دَاوُدَ: «وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ»

Menurut riwayat Muslim disebutkan, “(kemudian dia mandi) darinya.” [HR. Muslim, no. 282]
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.” [HR. Abu Daud, no. 70]

Faedah Lafadz

  1. Makna لَا يَغْتَسِل adalah jangan engkau kencing pada air tergenang kemudian engkau mandi darinya. Kencing terlarang di air tergenang sama saja apakah dia ingin mandi (dengan menciduk atau berendam) atau tidak ingin mandi di situ.
  2. Makna الجنب adalah diambil dari kata الجنابة yaitu hadats besar, sama saja apakah disebabkan oleh jima’, keluarnya mani, haid atau nifas.
  3. Makna الدَّائِمِ adalah menggenang yang tidak mengalir.

Fikih Hadits

1. Makruh hukumnya mandi di air tergenang baik sedikit maupun banyak

2. Haram hukumnya kencing di air tergenang karena hal tersebut dapat mengotori dan menajisi air tersebut menurut pendapat yang masyhur, juga dapat mengecoh orang lain sehingga orang tersebut menggunakan air yang ternyata sudah menjadi najis.

3. Lebih buruk dari kencing adalah buang air besar di air tergenang, maka hukumnya haram

4. Jika seseorang kencing atau buang air besar di sebuah wadah kemudian menuangkannya ke air tergenang maka ini hukumnya haram. Begitu pula jika seseorang kencing di dekat air tergenang kemudian kencingnya tadi mengalir ke air tergenang maka ini juga haram. Semua hal yang kita sebutkan tadi tercela, kotor dan terlarang.

5. Jika airnya banyak dan mengalir maka tidak diharamkan kencing di air tersebut, akan tetapi lebih utama untuk tidak melakukannya. Sebaliknya jika airnya sedikit dan mengalir maka diharamkan kencing di air sedikit tersebut karena dapat mengotori dan menajisi air tersebut.

✍️ Imam Safrullah (Santri Ma’had Darussalam angkatan 4)

Muroja’ah : Al Ustadz Agus Waluyo hafidzahullahu

—–

📩 Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *