Hukum Mencari Air Untuk Tayammum
1️⃣ Wajib, dalam dua keadaan :
✅ Ketika ada prasangka kuat atau ragu-ragu atau prasangka lemah tentang keberadaan air, wajib mencari air sejauh haddul ghauts ( sekitar 150 meter ) semisal di rumah atau rombongan dan melihat ke 4 arah mata angin jika tanahnya datar dan bolak-balik jika dibutuhkan.
✅ Ketika yakin ada air dalam jarak haddul qurb ( 9000 hasta atau sekitar 4,5 KM )
2️⃣Tidak wajib dalam dua keadaan :
✅Tidak yakin ada air dalam jarak haddul qurb ( sekitar 4,5 KM )
✅Yakin ada air dalam jarak haddul bu’ud ( lebih dari 4,5 KM )
Catatan:
1️⃣Tidak wajib mencari air dalam kondisi di atas jika :
✅Takut terhadap keselamatan jiwa, anggota badan, harta, ikhtishash muharramah ( benda berharga yang tidak boleh dijual belikan dan dibunuh, seperti anjing yang terlatih ) dan takut dirusak kehormatan ( semisal kehormatan mahramnya dari ancaman dinodai )
✅ Takut tertinggal rombongan safar meskipun tidak mengkhawatirkan
✅Takut habis waktu shalat jika mencari air dahulu
2️⃣ Jika yakin ada air dalam haddul ghauts dan haddul qurb, tetap wajib mencari air meskipun takut terhadap keselamatan ikhtishash ( semisal anjing terlatih ) dan harta yang wajib ia keluarkan untuk mendapatkan air.
3️⃣Jika yakin ada air dalam jarak haddul ghauts ( sekitar 150m ), tetap wajib mencari air meskipun takut habis waktu shalat.
Sumber : Nailurraja syarah Safinatun Najah, hal.132-133
Penyusunan : M Al Rasyid NM( santri Ma’had Darussalam angkatan 5 )
Muraja’ah: Ustadz Agus Abu Husain
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
Jazakumullahu Khairan
Barakallahu fiikum
Semoga bermanfaat