🫵🏼Kapan jari telunjuk berisyarat saat tasyahud?
An-Nawawi rahimahullahu pernah ditanya kapan jari telunjuk berisyarat saat tasyahud, beliau menjawab,
“Disunnahkan berisyarat dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan ketika mengucapkan huruf hamzah pada ucapan إلّا الله satu kali saja dan tidak digerakkan. Seandainya digerakkan berulang ulang hukumnya makruh dan tidak membatalkan shalat menurut pendapat yang shahih. Tidak perlu berisyarat dengan jari telunjuk tangan kiri baik jari telunjuk tangan kanan normal ataupun terpotong. Jika berisyarat dengan jari telunjuk tangan kiri, hukumnya makruh dan shalatnya tidak batal.”
( Fatawa An-Nawawi, hlm. 50 )
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
Jazakumullahu Khairan
Barakallahu fiikum
Semoga bermanfaat