Rincian Hukum Adanya Lubang Tambahan Untuk Saluran Pembuangan Kotoran Air Seni dan Berak
- Jika lubang asli tertutup karena bawaan lahir,
- Menurut Ar Romly:
Batal wudhu jika keluar sesuatu dari lubang yang baru, baik posisinya diatas maupun dibawah pusar.
- Menurut ibnu hajar:
Batal sebagaimana pendapat Ar Romly ditambah jika keluar sesuatu dari manaafidz(lubang yang lain seperti telinga dan hidung).
2. Jika lubang asli tertutup bukan bawaan lahir ( ditutup sementara )
- Posisi lubang tambahan dibawah pusar: batal wudhunya dengan keluarnya sesuatu dari lubang tersebut.
- Posisi lubang tambahan diatas pusar: wudhunya tidak batal dengan keluarnya sesuatu dari lubang tersebut.
3. Jika lubang asli terbuka(aktif) dan lubang baru terbuka juga.
- Tidak batal wudhu kalau keluar sesuatu dari lubang baru, baik posisinya di atas maupun dibawah pusar.
Wallaahu Ta’aalaa A’lam.
Penulis: Agus Setiawan ( santri Ma’had Darussalam as-Syafii angkatan 5 )
Murojaah: Ustadz Agus Waluyo Hafizahullaah.
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
Jazakumullahu Khairan
Barakallahu fiikum
Semoga bermanfaat