Rincian Hukum Adanya Lubang Tambahan Untuk Saluran Pembuangan Kotoran Air Seni dan Berak

Rincian Hukum Adanya Lubang Tambahan Untuk Saluran Pembuangan Kotoran Air Seni dan Berak

  1. Jika lubang asli tertutup karena bawaan lahir,
  • Menurut Ar Romly:

Batal wudhu jika keluar sesuatu dari lubang yang baru, baik posisinya diatas maupun dibawah pusar.

  • Menurut ibnu hajar:

Batal sebagaimana pendapat Ar Romly ditambah jika keluar sesuatu dari manaafidz(lubang yang lain seperti telinga dan hidung).

2. Jika lubang asli tertutup bukan bawaan lahir ( ditutup sementara )

  • Posisi lubang tambahan dibawah pusar: batal wudhunya dengan keluarnya sesuatu dari lubang tersebut.
  • Posisi lubang tambahan diatas pusar: wudhunya tidak batal dengan keluarnya sesuatu dari lubang tersebut.

3. Jika lubang asli terbuka(aktif) dan lubang baru terbuka juga.

  • Tidak batal wudhu kalau keluar sesuatu dari lubang baru, baik posisinya di atas maupun dibawah pusar.

Wallaahu Ta’aalaa A’lam.

Penulis: Agus Setiawan ( santri Ma’had Darussalam as-Syafii angkatan 5 )
M
urojaah: Ustadz Agus Waluyo Hafizahullaah.

_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

Jazakumullahu Khairan
Barakallahu fiikum
Semoga bermanfaat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *