Faedah dars ke-3 Fiqih Bulughul Maram karya Dr. Muhammad Mushthafa az-Zuhaili
Hukum bagian terpotong dari hewan yang masih hidup (Bab Air hadis ke 14)
وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ
Dari Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anggota yang terputus dari hewan yang masih hidup termasuk bangkai.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, beliau menyatakannya hasan. Lafaz hadits ini menurut Tirmidzi).
[HR. Abu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Hadits ini hasan]
Faidah Fikih Hadits
1. Semua bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup maka bagian tersebut najis, karena bagian tersebut sama dengan bangkainya yang dihukumi najis. Catatan: Bangkai manusia, ikan, dan belalang bukanlah najis, maka bagian yang terpotong dari ketiganya tidak dihukumi najis
2. Dikecualikan dari pembahasan bagian terpotong adalah air susu hewan yang boleh dimakan dagingnya karena air susu tersebut suci. Juga air susu hewan yang boleh dimakan sama seperti dagingnya. Yaitu sesuatu yang Allah ta’ala ciptakan untuk manusia
3. Dikecualikan dari bagian terpotong adalah rambut, bulu, dan wol hewan yang halal dimakan dagingnya seperti unta, kambing dan domba.
✍ Imam Safrullah (santri Ma’had Darussalam angkatan 4)
Muraja’ah : Ustadz Agus Waluyo Abu Husain
—–
📩 Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h