Faedah dars ke-3 Fiqih Bulughul Maram karya Dr. Muhammad Musthafa az- Zuhaili
Najisnya kencing dan membersihkan nya dengan air (Hadits Ke 11 Kitab Thaharah Bab Air)
عن أنسِ بن مالكِ رضي الله عنه قال : ” جاءَ أعرابيٌّ فبالَ في طائفةِ المسجد ، فزجرَهُ الناسُ،فنهاهمُ النّبيُّ صلى الله عليه وسلم فلما قضى بولَهُ، أمرَ النّبيُّ صلى الله عليه وسلم بذَنوبٍ من ماَءٍ؛ فأُهريقَ عليه” ( متفق عليه)
Dari Anas bin Malik radiyallahuanhu dan dia berkata : “ Seorang Arab badui datang kencing di salah satu pojok di area mesjid, maka manusiapun menghardiknya, kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka ( menghardik arab badui ). Maka ketika Arab badui tersebut telah menyelesaikan kencingnya, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk mengguyur ( area yang terkena kencing ) dengan air : maka dituangkanlah “ ( Mutafaqun ‘alaihi )
Faedah Lafadzh Hadits
- Lafadzh الأعرابي : Orang yang tinggal dipelosok arab.
- Lafadzh الذَنوب : Ember yang besar yang terpenuhi dengan air.
- Lafadzh أهريقَ، و هريقوا : Diguyurkan/ dituangkan.
- Lafadzh طائفة المسجد : Pojok atau suatu tempat di dalam mesjid.
Fawaid Fiqih Hadits dan Hukum-hukumnya
1️⃣. Ditetapkan najisnya kencing manusia, dan ini ijma’, tidak ada beda antara orang dewasa dan anak kecil, akan tetapi kencingnya anak kecil ( maksudnya kencing anak laki –laki yang kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali ASI) cukup diperciki air saja berdasarkan hadits yang lain.
2️⃣. Wajibnya menghormati mesjid dan membersihkannya dari kotoran
3️⃣. Tanah menjadi suci dengan diguyur air diatasnya, dan tidak disyaratkan digali tanah tersebut.
4️⃣. Air sisa bekas menghilangkan najis hukumnya dirinci,
Pertama, jika berubah rasa, warna atau baunya maka air tersebut menjadi najis, sama saja apakah perubahan tersebut sedikit atau banyak.
Kedua, jika tidak berubah dan air telah terpisah dengan benda yang terkena najis dan benda yang terkena najis tersebut sudah suci, maka air tersebut tetap suci.
Ketiga, jika tidak berubah dan air telah terpisah dengan benda yang terkena najis dan tersebut belum suci, maka air tersebut masih tetap najis pendapat yang paling kuat.
Faedah tambahan:
– Hadits ini menjadi dalil oleh ulama syafi’iyah terdapat perbedaan antara air yang mendatangi najis dengan najis yang mendatangi air.
Diantara gambaran air mendatangi najis adalah kain yang terkena najis diguyur air untuk mensucikannya. Air yang sudah digunakan untuk membersihkan najis tersebut hukumnya dirinci sebagaimana rincian di atas.
Bisa kita simpulkan bahwa status air yang digunakan untuk menghilangkan najis itu bisa tetap suci dan bisa pula berubah menjadi najis. Air yang tetap suci tersebut tidak bisa digunakan untuk mensucikan benda lain karena dihukumi air musta’mal dari bekas membersihkan najis.
Air musta’mal bisa kita bagi menjadi dua macam:
Pertama, air musta’mal karena telah digunakan untuk mengangkat hadas, seperti air bekas wudhu
Kedua, air musta’mal karena telah digunakan untuk membersihkan najis sebagaimana contoh di atas.
5️⃣ Didalam hadits ini terdapat faedah berlemah lembut dengan orang jahil ( awam, tidak tau hukum ) mengajarkan mereka sesuatu yang wajib diketahui tanpa kekerasan dan tanpa menyakiti jika orang yang berbuat salah tersebut bukan orang yang meremehkan syariat atau membangkang.
6️⃣ didalam hadis ini ada faedah dari kaidah :
” دفع أعظم الضررين باحتمال أخفهما ”
“ Menolak 2 mudhorat yang lebih besar dengan memilih kemungkinan salah satu mudhorat yang lebih ringan “
Disini Rasullullah shallallahu alaihi wasallam memperlakukan arab badui tersebut dengan lembut berbeda dengan yang disebutkan dalam salah satu hadis yaitu orang yang tidak mau makan dengan tangan kanan karena meremehkan atau membangkang perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu beliau didoakan kejelekan dan orang tersebut akhirnya tidak bisa mengangkat tangan kanannya.
✍🏻 Feri Nuriansyah (Santri Ma’had Darussalam angkatan 4)
Muraja’ah : Ustadz Agus Waluyo Abu Husain حفظه الله و ورعاه
—–
📩 Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h