Suami Ragu Apakah Telah Menjatuhkan Thalaq Ke Istrinya, Atau Ragu Berapa Jumlah Thalaq Yang Telah Dijatuhkan, Manakah Yang Diambil?

Suami Ragu Apakah Telah Menjatuhkan Thalaq Ke Istrinya, Atau Ragu Berapa Jumlah Thalaq Yang Telah Dijatuhkan, Manakah Yang Diambil?

Kaum muslimin wajib menyelaraskan seluruh aktivitasnya baik itu ibadah maupun bukan ibadah sesuai dengan tuntunan Syariah. Dimana mereka mau tidak mau harus mengilmui tuntunan Syariah terkait suatu aktivitas sebelum melakukannya.

Di dalam kitab إمتاع الأسماع في شرح متن أبي شجاع halaman 9 Penerbit Darul Mushtafa disampaikan :

فلا يجب تعلمه إلا على من أراد الإقدام على فعل شيء من بابه، فمن أراد الإقدام على البيع و الشراء و نحوها من المعاملات المالية وجب عليه أن يتعلم فقه المعاملات، و من أراد النكاح وجب عليه تعلم فقه النكاح

Maka tidaklah wajib mempelajari ilmunya kecuali bagi siapa saja yang akan melakukan suatu aktivitas tertentu sesuai dengan babnya, maka siapa pun yang ingin melakukan aktivitas jual beli dan semisalnya dalam cakupan muamalah maliyah wajib atasnya mempelajari fiqih muamalah maliyah, dan siapa saja yang ingin menikah wajib atasnya mempelajari fiqih nikah.

Idealnya pasangan suami istri telah khatam bab fiqih nikah sebelum mereka berumah tangga. Bukankah mengilmui dan memahami fiqih nikah sebelum berumah tangga adalah suatu kewajiban? Termasuk fiqih nikah adalah bahasan terkait thalaq alias cerai.

Dalam berumah tangga tentu tidak lepas dari ketidakharmonisan, perselisihan, pertengkaran, & gesekan yang terjadi diantara pasangan suami istri. Ketika terjadi cekcok tersebut bisa jadi karena kesal suami mengucapkan redaksi thalaq alias cerai kepada istrinya, namun bisa jadi juga tidak mengucapkannya.

Yang menjadi problem adalah jika suami ragu apakah telah menjatuhkan thalaq kepada istrinya? Atau ragu berapakah jumlah thalaq yang telah dijatuhkan kepada istrinya? Manakah yang harus diambil?

Pembahasan ini telah dijelaskan oleh para Fuqaha Asy Syafiiyah رحمهم الله تعالى di dalam kitab-kitab mereka.

Di dalam kitab فتح الإله المالك على عمدة السالك و عدة الناسك Penerbit Darul Fajr halaman 624 disampaikan :

و يملك الحر ثلاث تطليقات، و العبد طلقتين

Seorang suami merdeka memiliki jatah tiga kali menjatuhkan thalaq sedangkan suami dengan status budak memiliki jatah dua kali menjatuhkan thalaq.

Jelas sekali bahwa seorang suami merdeka memiliki jatah menjatuhkan thalaq kepada istrinya sebanyak tiga kali dan tidak lebih!

Kemudian masih di kitab yang sama pada halaman 634 disampaikan :

من شك هل طلق أم لا لم تطلق

Siapa saja yang ragu apakah telah menjatuhkan thalaq kepada istrinya atau belum menjatuhkan thalaq, maka istrinya tidak terthalaq (yaitu masih berstatus sebagai istri sah).

لأن الأصل عدم الطلاق و بقاء النكاح، و النكاح ثابت بيقين، فلا يرتفع بالشك

Karena hukum asalnya adalah istrinya tidak terthalaq & status pernikahan masih tetap ada, status pernikahan masih ada dengan keyakinan, maka status pernikahan itu tidak bisa terangkat/hilang karena ada keraguan.

والورع أن يراجع

Dan yang lebih wara’ (berhati-hati) suami merujuk istrinya.

و إن شك هل طلق طلقة أو أكثر وقع الأقل

Sedangkan jika suami ragu apakah telah menjatuhkan thalaq satu atau bahkan lebih kepada istrinya maka yang diambil adalah angka yang lebih kecil.

أي : عليه دون الزائد، لأن الأصل عدمه

Yaitu thalaq yang lebih sedikit tanpa ada tambahan karena kaidah fiqih menyatakan hukum asal tambahan tersebut tidak ada.

Sehingga dari pembahasan ini para Fuqaha Asy Syafiiyah merumuskan kaidah fiqih yang bunyinya :

من شك هل فعل شيئا أو لا؟ فالأصل أنه لم يفعله

Siapa pun yang ragu apakah telah melakukan suatu aktivitas atau belum melakukan, maka hukum asalnya dia belum melakukan.

Kaidah fiqih ini terdapat di dalam kitab إيضاح القواعد الفقيه halaman 53 Penerbit Darudh Dhiya. Disampaikan pada catatan kaki di halaman yang sama :

أي كطلاق امرأته، إذا شك هل طلق أو لا؟ فلا يقع الطلاق لأن الأصل أنه لم يفعله

Contoh kasus seorang suami menjatuhkan thalaq kepada istrinya, bilamana suami ragu apakah telah menjatuhkan thalaq atau belum? Maka tidak terjadi thalaq karena hukum asalnya adalah suami belum melakukan thalaq kepada istrinya.

Kaidah fiqih ini kemudian melahirkan kaidah fiqih lainnya yang berbunyi : من تيقن الفعل و شك في القليل أو الكثير حمل على القليل لأنه المتيقن

Siapa saja yang yakin telah melakukan suatu aktivitas namun ragu terkait sedikit atau banyaknya maka dimaknai & dibawa kepada yang sedikit karena sedikit itulah yang yakin.

Kemudian pada halaman 54 disampaikan terkait penerapan kaidah fiqih diatas :

و منها : شك، هل طلق واحدة أو أكثر؟ بنى على الأقل, و لا يخفى الورع

Suami ragu entah telah menjatuhkan thalaq sekali atau lebih dari sekali atas istrinya? Maka rumah tangga nya tetap dilanjutkan dengan angka thalaq yang lebih kecil, dan tidak samar akan pentingnya wara’ dalam hal ini.

Sehingga dari sini dapat kita pahami jikalau suami ragu apakah thalaq yang dia jatuhkan kepada istrinya thalaq 1 atau thalaq 2? Maka yang diambil adalah thalaq 1. Jika suami ragu apakah telah menjatuhkan thalaq 2 atau thalaq 3 kepada istrinya, maka yang diambil adalah thalaq 2.

Demikian pembahasan ringkas terkait ini. Semoga bermanfaat.

و الله تعالى أعلم بالصواب

Yurifa Iqbal (santri Ma’hadd Darussalam Asy Syafi’i angkatan 3)
Murajaah : Ustadz Agus Abu Husain

—–

📩 Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: http://fb.me/darussalam.or.id
IG: http://instagram.com/darussalam.or.id
YT: http://youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *