Sucinya Kucing (Fiqih Bulughul Maram)

‌Faedah dars ke-3 Fiqih Bulughul Maram karya Dr. Muhammad Musthafa az- Zuhaili
Sucinya Kucing (Hadits Ke 10 Kitab Thaharah Bab Air)

عن أبي قتادةَ رضي الله عنه أنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم قال – في الهرَّةِ- : ” إنها ليست بنجَسٍ، إنّما من الطَّوَّافين عليكم ” ( أخرجه الأربعة، وصححه التِّرمذيُّ وابن خزيمة )

Dari Abu Qotadah radiyallahuanhu sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang kucing. : “ Bahwasanya kucing itu bukan sesuatu yang najis, ia hanyalah termasuk yang suka berkeliling diantara kalian “ (diriwayatkan oleh Alarba’ah , dishahihkan Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)

Fawaid Lafadzh Hadits

  • Lafadzh الهرةُ : hewan yaitu kucing.
  • Lafadzh الطوافين : jamak dari طواف , diserupakan kucing itu dengan pembantu yang biasa lalu lalang di area rumah, sekitar rumah, diambil dari firman allah ta’ala : “طوّفون عليكم” (An Nur : 58), و الطائف : yaitu yang membantumu memberi perhatian dengan cara yang baik.

Fawaid Fiqh Hadits dan Hukum-hukumnya

1️⃣. Hadits ini menunjukkan tentang sucinya kucing, dan sucinya sisa air minum kucing yang tersisa di wadah setelah kucing minum meskipun kucing itu bersentuhan dengan najis dan tidak ada syarat sucinya mulut kucing tersebut dikaitkan dengan waktu. ( Namun yang disebutkan di dalam kitab fiqih, kucing ketika terkena najis semisal makan tikus sehingga mulutnya terkena darah tikus ( najis ), maka diberikan syarat berlalunya satu waktu kucing tersebut pergi ke satu tempat yang ada kemungkinan meskipun itu kecil mencelupkan mulutnya di air yang banyak sehingga mulutnya menjadi suci dan ketika kucing kembali dan minum di air yang sedikit, maka airnya dihukumi suci. *Diberi syarat di dalam fiqh yaitu berlalu satu waktu ada kemungkinan meskipun kecil kucing ini mencelupkan mulutnya di air yang banyak baik di sungai, kolam dan semisalnya sehingga menjadi suci mulutnya, kemudian ketika dia minum di air, maka airnya tetap dihukumi suci* )

2️⃣. Di dalam hadits tersebut ada ta’lil ( Alasan ) dan isyarat bahwasanya Allah ta’ala ketika menjadikan kucing seperti pembantu dari sisi banyaknya berinteraksi dengan penghuni rumah dan bersentuhan /aktifitas yang terkena langsung dengan mereka, maka allah itu memberikan keringanan pada hamba hambanya dengan menjadikan kucing itu bukan najis dalam rangka menghilangkan kesulitan.

✍🏻 Feri Nuriansyah (Santri Ma’had Darussalam angkatan 4)
Muraja’ah : Ustadz Agus Waluyo Abu Husain حفظه الله و ورعاه

—–

📩 Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *