Ada Kerugian Dalam Akad Mudharabah, Pengelola Modal Harus Ganti Rugi, Benarkah?

Dalam kitab
عمدة السالك وعدة الناسك
disampaikan definisi mudharabah atau nama lainnya qiradh :

القراض هو أن يدفع إلى رجل مالا ليتجر فيه، ويكون الربح بينهما

Mudharabah atau Qiradh adalah muamalah pemilik harta yang menyerahkan modal hartanya kepada pengelola modal untuk digunakan berdagang dan keuntungan dari dagang tersebut untuk pemilik harta dan pengelola modal.

Berdasarkan ketentuan fiqih Islam, pengelola modal dalam akad syirkah mudharabah (yakni amil mudharabah, عامل المضاربة) tidak berkewajiban ganti rugi harta modal ketika aktivitas dagang yang dijalankan mengalami kerugian, KECUALI jika pengelola modal itu berlaku zalim terhadap harta atau pengelola modal abai dan tidak amanah dalam mengelola harta. Ketika pengelola modal terbukti zalim atau abai dan tidak amanah maka pengelola modal berkewajiban melakukan ganti rugi harta modal.

Imam Taqiyuddin Al Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar menyampaikan :

العامل أمين؛ لأنه قبض المال بإذن مالكه، فأشبه سائر الأمناء، فلا ضمان عليه إلا بالتعدي لتقصيره كالأمناء

Pengelola modal adalah orang orang yang dapat dipercaya dikarenakan dia telah menerima harta (untuk digunakan berdagang) dengan seizin pemilik harta, maka ini serupa dengan orang-orang yang mendapat kepercayaan, sehingga tidak ada keharusan ganti rugi atas harta modal (ketika aktivitas dagang mengalami kerugian) kecuali jika pengelola modal terbukti melampaui batas karena keteledoran dan tidak amanah sebagaimana orang-orang yang mendapat kepercayaan (yang akan dituntut jika terbukti teledor & tidak amanah).

Lembaga fatwa Yordania menyatakan bahwa zalim, melampaui batas, teledor, abai, tidak amanah mengelola harta modal, secara umum dapat diketahui diantaranya :

  1. Adanya tindakan terhadap harta modal yang membahayakan aktivitas dagang sehingga menyebabkan kerugian.
  2. Adanya tindakan pengelola modal yang membahayakan harta modal.
  3. Adanya pelanggaran terkait konsekuensi akad syirkah mudharabah.
  4. Adanya pelanggaran terkait syarat-syarat yang sudah disepakati pada saat melakukan akad syirkah mudharabah.
  5. Pengelola tidak memperhatikan kemaslahatan harta modal yang sudah dipercayakan kepadanya.

Oleh sebab itu jika pengelola modal terbukti secara syar’i melampaui batas, zalim, teledor, abai, tidak amanah dalam mengelola harta modal maka wajib hukumnya melakukan ganti rugi atas harta modal yang telah dipercayakan kepadanya.

Adapun jika tidak ada bukti, maka pengelola modal pun sebenarnya juga merugi! Mengapa demikian? Karena pengelola modal tersebut telah rugi tenaga, rugi pikiran, rugi waktu dimana aktivitas dagang yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan! Pemilik harta alias pemodal pun juga merugi karena harta modal yang diserahkan malah mengalami kerugian. Baik pengelola modal maupun pemodal sama-sama merugi! Sehingga dalam keadaan ini pemodal tidak berhak menuntut apapun kepada pengelola modal.

Lalu pihak manakah yang menentukan tindakan terhadap harta modal ini terkategori zalim, melampaui batas, teledor, abai, tidak amanah? Jawabannya adalah tenaga ahli yang sudah memiliki banyak pengalaman atau pengetahuan terkait hal ini. Inilah yang dinyatakan oleh Lembaga fatwa Yordania :

والذي يقدر ذلك هم أهل الخبرة

Pihak yang menentukan tindakan terhadap harta modal ini terkategori zalim, melampaui batas, teledor, abai, tidak amanah adalah ahlul khibrah alias tenaga ahli yang sudah memiliki banyak pengalaman atau pengetahuan terkait hal ini.

والرأي في ذلك لأهل الخبرة

Dan pandangan yang dapat dijadikan acuan terkait hal ini adalah pandangan dari ahlul khibrah alias tenaga ahli yang sudah memiliki banyak pengalaman atau pengetahuan terkait hal ini.

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

الله تعالى أعلم بالصواب

Yurifa Iqbal (santri Ma’had Darussalam Asy Syafi’i angkatan 3)
Murajaah : ustaz Agus Abu Husain


Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *