Hukum sholat dalam keadaan menahan buang air atau buang angin dapat dirinci sebagai berikut [1]:
1. Makruh, yaitu ketika masih ada waktu untuk sholat sempurna setelah membuang hajatnya. Alasannya karena ini akan menghilangkan kekhusyuan seseorang [2]. Oleh karena itu, justru dianjurkan bagi seseorang untuk menuntaskan hajatnya terlebih dahulu walaupun akhirnya tertinggal sholat berjamaah.
2. Wajib, yaitu ketika waktunya sudah sempit sehingga jika memilih membuang hajatnya dahulu, sholatnya akan melewat batas waktu. Maka dalam kondisi ini, wajib untuknya sholat dalam keadaan menahan hajatnya. Adapun hukum makruh, maka menjadi terangkat karena adanya udzur tersebut [2].
3. Haram, yaitu ketika ditakutkan mudhorot dari menahan hajatnya. Maka, dalam kondisi seperti ini, tidak boleh sholat dalam keadaan menahan buang air walaupun akhirnya, sholatnya melewati waktu.
Wallahu’alam
Penyusun: Rifki Nur (Angkatan 4)
Sumber:
[1] Busyrol Karim karya Syaikh Said Ba’isyan hal. 282. Darul Minhaj
[2] Al Hadiyatul Mardhiyyah karya Syaikh Mushtofa Al-Bugho hal. 234-235. Darul Mushtofa