Menunda sholat, kemudian haidh, apa sholatnya nanti harus di qodho?

Seorang wanita yang menunda-nunda sholat karena berbagai hal, seperti sedang mengerjakan tugas kuliah, memasak, atau mungkin sedang mijat suaminya. Kemudian kedatangan tamu bulanan, yaitu haidh, nah apakah sholat yang ditunda ini wajib diganti (qodho) ketika nanti haid selesai?

Yuk simak penjelasan Imam Ibnu Naqib dalam kitab Umdatus Salik berdasarkan prespektif Syafi’iyah. Beliau mengatakan

و إن مضى من أول الوقت ما يمكن فيه الصلاة فجن أو حاضت ،،،، وجب القضاء

Terjemah bebas :
Seandainya ada orang yang menunda mengerjakan sholat, dimana waktu menunda ini sudah cukup untuk mengerjakan satu sholat (anggaplah menunda sekitar 5 menit). Kemudian di tengah penundaan ini ternyata dia hilang akalnya (gila atau pingsan) atau tiba-tiba haidh.

Maka menurut prespektif mazhab Syafi’i, sholat yang ditunda ini harus diqodho atau diganti ketika nanti telah suci.

——-

Ternyata jawabannya wajib di qodho.

Jadi sebaiknya memang langsung segera sholat ketika sudah masuk waktu. Jika kita tunda, lalu muncul halangan-halangan sholat, maka harus kita ganti sholat tersebut.

Terimakasih, jazakumullahu khairan.
Salam Mu’tamad.

Ditulis oleh Dany Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i angkatan 2.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *