Sutrah adalah pembatas yang berada di depan orang yang sholat untuk menghalangi seseorang melintas antara dia dan sutrah tsb.
Hukum sholat dengan menghadap sutrah adalah sunnah. Maksimal, jarak antara musholli (orang yang sholat) dengan sutrahnya sekitar 3 dhira’ (hasta atau sekitar 1,2 meter) dan tinggi sutrah minimal sekitar 2/3 hasta atau 40 cm
Pilihan Pertama
Orang yang sholat disunnahkan menghadap dinding atau tiang masjid. Ini adalah pilhan pertama sebelum yang lainnya.
Pilihan Kedua
Jika pilihan pertama tidak ada atau tidak ditemukan, maka bisa menggunakan TONGKAT yang ditegakkan atau sejenisnya.
Pilihan Ketiga
Jika tidak ada atau tidak bisa menemukan pilihan kedua, maka bisa menggunakan sesuatu yang bisa dihamparkan seperti SAJADAH.
Pilihan Terakhir
Jika sajadah pun tidak ada, maka bisa dengan membuat garis di depannya dengan panjang dan lebar sekitar 3 hasta atau 1,2 meter.
Posisi Sutrah
Disunnahkan untuk menempatkan atau memposisikan sutrah tidak tepat di depan kepalanya namun agak berada di sebelah kanan atau kiri nya.
Sutrah Imam
Sutrahnya imam juga menjadi sutrah bagi makmum di belakangnya. Demkian pula, barisan atau shof depan menjadi sutrah bagi shof dibelakangnya
Teranggapnya Sutrah
Jika pilihan pertama sutrahnya ada, tapi musholli lebih memilih pilihan kedua atau ketiga, maka sutrah yang dipakai tidak teranggap.
Maraji’ : Fathul mu’in hal 129