Kriteria Fakir Miskin yang Berhak Mendapatkan Zakat

Perbedaan Fakir dan Miskin

Seseorang dikatakan fakir ketika tidak dapat memenuhi setengah dari kebutuhan harian dirinya dan orang lain yang menjadi tanggungannya [1,2,3]. Bentuknya bisa seseorang tidak memiliki harta dan pekerjaan layak sekaligus [1,2] atau memiliki salah satunya, bahkan keduanya, tapi jika dirata-ratakan untuk kebutuhan harian selama umur gholib (sampai berumur 60 tahun [4]), tidak mencapai setengahnya [1].

Adapun miskin, maka harta atau penghasilan yang dimiliki belum memenuhi kebutuhan, tetapi sudah melebihi setengahnya [3]. Misalnya seseorang perhari berpenghasilan 80 ribu atau 70 ribu, sedangkan kebutuhannya adalah 100 ribu [5].

Apa yang Dimaksud Kebutuhan?

Ibrohim al-Bajuri [1] menjelaskan bahwa kebutuhan mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan hal lain yang memang harus dipenuhi sesuai keadaannya dan keadaan tanggungannya masing-masing selama umur gholib mereka.

Perkara yang Menghalangi Fakir atau Miskin Mendapat Zakat [5]

  1. Mendapat nafkah yang cukup dari suami atau kerabatnya,
  2. Mempunyai harta untuk membeli tempat tinggal, baju, atau alat untuk bekerja. Termasuk dalam hal ini, barang-barang yang tidak dibutuhkan seperti buku hiburan, televisi, radio, komputer (bukan untuk kerja) yang jika dijual bisa memenuhi kebutuhannya [6].
  3. Mempunyai tempat tinggal, tapi terbiasa ngontrak (menurut ar Romli [7]).

Perkara yang Tidak Menghalangi Fakir atau Miskin Mendapat Zakat [3,5]

  1. Memiliki tempat tinggal yang dibutuhkan dan layak untuknya, walaupun di samping itu juga terbiasa mengontrak (menurut Ibnu Hajar al-Haitami [8]).
  2. Memiliki baju (walaupun untuk bergaya) [2,9]
  3. Mempunyai alat untuk bekerja
  4. Mendapat nafkah dari pihak yang tidak tidak wajib menafkahinya
  5. Memiliki perabotan yang layak
  6. Memiliki perhiasan yang layak untuk istrinya
  7. Memiliki buku-buku yang dibutuhkan ahli ilmu atau pengajar walaupun sekali dalam setahun
  8. Memiliki harta yang berada di lokasi yang jauh (dua marhalah atau lebih)
  9. Memiliki piutang belum jatuh tempo
  10. Memiliki pekerjaan yang haram, tidak layak, atau tidak dianggap sebagai pekerjaan di masyarakat
  11. Memiliki kesibukan belajar atau mengajarkan al Quran atau ilmu agama
  12. Tidak adanya seseorang yang bekerja di sisinya, atau ada tetapi hartanya haram.

📚 Sumber:
[1] Hasyiyah al Bajuri ‘ala Fath al Qorib, Jilid 1: 634. Maktabah Islamiyah
[2] Fath al Mu’in. 248-249
[3] Bughyatul Mustarsyidin, 106. Nurul Ilmi
[4] Fatawa ar Romli, Jilid 3: 137.
[5] al Mu-nis al Jalis, Jilid 1: 407-408.
[6] Imta’ al Asma’, 123.
[7] Nihayah al Muhtaj, Jilid 6: 152.
[8] Tuhfatul Muhtaj, Jilid 5: 150.
[9] al Majmu, Jilid 6: 190.

Dirangkum oleh Rifki Nur (Santri Angkatan 4)
Forum diskusi santri Ma’had Darussalam as-Syafii ( masalah ke-11 )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *