Perbedaan Fakir dan Miskin
Seseorang dikatakan fakir ketika tidak dapat memenuhi setengah dari kebutuhan harian dirinya dan orang lain yang menjadi tanggungannya [1,2,3]. Bentuknya bisa seseorang tidak memiliki harta dan pekerjaan layak sekaligus [1,2] atau memiliki salah satunya, bahkan keduanya, tapi jika dirata-ratakan untuk kebutuhan harian selama umur gholib (sampai berumur 60 tahun [4]), tidak mencapai setengahnya [1].
Adapun miskin, maka harta atau penghasilan yang dimiliki belum memenuhi kebutuhan, tetapi sudah melebihi setengahnya [3]. Misalnya seseorang perhari berpenghasilan 80 ribu atau 70 ribu, sedangkan kebutuhannya adalah 100 ribu [5].
Apa yang Dimaksud Kebutuhan?
Ibrohim al-Bajuri [1] menjelaskan bahwa kebutuhan mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan hal lain yang memang harus dipenuhi sesuai keadaannya dan keadaan tanggungannya masing-masing selama umur gholib mereka.
Perkara yang Menghalangi Fakir atau Miskin Mendapat Zakat [5]
- Mendapat nafkah yang cukup dari suami atau kerabatnya,
- Mempunyai harta untuk membeli tempat tinggal, baju, atau alat untuk bekerja. Termasuk dalam hal ini, barang-barang yang tidak dibutuhkan seperti buku hiburan, televisi, radio, komputer (bukan untuk kerja) yang jika dijual bisa memenuhi kebutuhannya [6].
- Mempunyai tempat tinggal, tapi terbiasa ngontrak (menurut ar Romli [7]).
Perkara yang Tidak Menghalangi Fakir atau Miskin Mendapat Zakat [3,5]
- Memiliki tempat tinggal yang dibutuhkan dan layak untuknya, walaupun di samping itu juga terbiasa mengontrak (menurut Ibnu Hajar al-Haitami [8]).
- Memiliki baju (walaupun untuk bergaya) [2,9]
- Mempunyai alat untuk bekerja
- Mendapat nafkah dari pihak yang tidak tidak wajib menafkahinya
- Memiliki perabotan yang layak
- Memiliki perhiasan yang layak untuk istrinya
- Memiliki buku-buku yang dibutuhkan ahli ilmu atau pengajar walaupun sekali dalam setahun
- Memiliki harta yang berada di lokasi yang jauh (dua marhalah atau lebih)
- Memiliki piutang belum jatuh tempo
- Memiliki pekerjaan yang haram, tidak layak, atau tidak dianggap sebagai pekerjaan di masyarakat
- Memiliki kesibukan belajar atau mengajarkan al Quran atau ilmu agama
- Tidak adanya seseorang yang bekerja di sisinya, atau ada tetapi hartanya haram.
📚 Sumber:
[1] Hasyiyah al Bajuri ‘ala Fath al Qorib, Jilid 1: 634. Maktabah Islamiyah
[2] Fath al Mu’in. 248-249
[3] Bughyatul Mustarsyidin, 106. Nurul Ilmi
[4] Fatawa ar Romli, Jilid 3: 137.
[5] al Mu-nis al Jalis, Jilid 1: 407-408.
[6] Imta’ al Asma’, 123.
[7] Nihayah al Muhtaj, Jilid 6: 152.
[8] Tuhfatul Muhtaj, Jilid 5: 150.
[9] al Majmu, Jilid 6: 190.
Dirangkum oleh Rifki Nur (Santri Angkatan 4)
Forum diskusi santri Ma’had Darussalam as-Syafii ( masalah ke-11 )