Seri Terjemah Fafwa Ulama Syafi’iyah Nomer 0004
Imam Nawawi ditanya:
Apa hukumnya mewarnai jenggot yang telah memutih?
Beliau jawab:
Mewarnai jenggot dengan warna merah atau kuning merupakan sunnah. Adapun mewarnainya dengan warna hitam hukumnya haram menurut pendapat ash-shohih. Namun ada juga ulama yang berpendapat dengan warna hitam hukumnya makruh.
Hukum diatas berlaku bagi laki-laki dan wanita. Adapun bagi laki-laki mujahid (yang sedang berjihad), maka hukumnya tidak haram menurut imam Mawardi.
Landasannya adalah hadits shohib riwayat Imam Muslim dari sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan bahwa Nabi pernah melihat jenggot Abu Quhafah (yaitu ayah dari Abu Bakr) telah memutih. Nabi katakan (artinya) “Tolong warna jenggot itu diubah, tapi jangan menggunakan warna hitam”.
——–
Disandur dari Kitab Fatawa Al-imam An-Nawawi yang dikenal juga dengan nama “Masail Al-Mantsurah”
Diterjemahkan oleh Dany Indra Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-Syafii angkatan 2.
———
Tulisan ini adalah serial “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah” yang diprakarsai oleh Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta.
Nantikan serial terjemah fatwa berikutnya ya.
Jika pemirsa sekalian merasa tulisan ini bermanfaat, yuuk share, komen, dan like postingan ini, Terimakasih.
——
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h