Hukum Menunda Upah atau Dibayarkan Setelah Pekerjaan Selesai

Hukum Menunda Upah atau Dibayarkan setelah Pekerjaan Selesai

Bismillah washsholatu wassalamu ‘ala rosulillah

Beberapa di antara kita mungkin biasa mendengar perkataan,
“Selesaikan dulu pekerjaannya, nanti baru saya bayar.”

Dalam fiqh, kasus ini disebut تأجيل الأجرة atau menunda upah. Lawannya adalah تعجيل الأجرة atau menyegerakan upah. Lantas bagaimana hukum menunda upah?

Dalam madzhab syafii, menunda upah dibolehkan selama disinggung dalam akad dan akadnya adalah ijaroh ‘ain [1]. Apa itu ijaroh ‘ain?

Menyewa barang atau (mempekerjakan) orang diistilahkan dengan ijaroh (إجارة) dalam fiqih Islam. Akad ini kemudian terbagi dua, ijaroh ‘ain dan ijaroh dzimmah

Ijaroh ‘ain adalah menyewa orang atau benda secara spesifik. Misalnya, seseorang berkata “saya meminta kamu (sudah tertentu) untuk melakukan hal demikian (oleh dirimu sendiri),” atau “saya sewa mobil ini (sudah tertentu”.

Dalam kasus di atas, boleh hukumnya seseorang menunda upah; dengan catatan upahnya berada ditanggungan penyewa dengan detail tertentu, seperti “Nanti setelah selesai, saya bayar kamu sekian rupiah”. Berbeda hukumnya jika upahnya sudah tertentu seperti, “Nanti setelah selesai, saya bayar kamu sekian rupiah yang ada di dompet ini”. Maka, dalam kasus ini, upah tetap perlu disegerakan [2].

Sementara itu, ijaroh dzimmah adalah menyewa orang atau barang dalam kriteria tertentu yang penentuannya dikembalikan pada tanggungan lawan akad kita. Misalnya, seseorang berkata, “saya minta kamu carikan orang untuk bangun rumah saya”. Dengan demikian, penyewaan orang yang membangun rumah berada pada tanggungan orang yang menjadi lawan akad pada kasus tersebut.

Menurut pendapat resmi madzhab Syafii, menunda pembayaran upah dalam ijaroh dzimmah hukumnya tidak sah, baik upahnya sudah tertentu maupun belum.

Al Bajuri mengatakan,
وأما إجارة الذمة فيشترط كون الأجرة حالة وتسليمها في المجلس، فلا تصح تأجيل الأجرة ولا تأخيرها عن مجلس العقد

Adapun ijaroh dzimmah, maka diharuskan upahnya sudah siap dan diberikan di majelis akad. Maka, tidak sah hukumnya menunda upah sehingga tidak diberikan di majelis akad.” [3].

Waallahu’alam.

Penyusun: Rifki Nur Angkatan 4

Sumber:
[1] Imta’ul Asma hal. 249. Darul Mushtofa
[2] Mu’nisul Jalis jilid 2 hal. 31-32. Dar Tsamarotil Ulum.
[3] Hasyiah Al Bajuri jilid 2 hal. 58. Al Maktabah Al Islamiyah

——
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *