Hukum Terbukanya Area di Bawah Dagu Wanita ketika Sholat

🔖 _Masalah ke 12_
✒️ *Hukum Terbukanya Area di Bawah Dagu Wanita ketika Sholat*

Masalah ini dapat kembali kepada dua permasalahan, yaitu

  1. Apakah area bawah dagu termasuk aurat sholat bagi wanita dan
  2. Apa batasan terbukanya aurat yang membatalkan sholat.

1️⃣ Apakah Area di Bawah Dagu termasuk Aurat bagi Wanita?

Madzhab Hanafi [1], Maliki [2], Syafi’i [3], dan Hanbali [4] sepakat bahwa wajah bukanlah aurat bagi wanita dalam sholat. Dengan demikian, sholatnya tetap sah jika bagian tersebut tersingkap.

Sementara itu, jika merujuk kepada pengertian wajah di kitab para ulama kita, area bawah dagu tidak termasuk bagian wajah. Dalam al Mausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah [5] diterangkan:

الوجه في الإنسان ما بين منابت شعر الرأس غالبا وإلى أسفل ذقنه طولا
(Batasan wajah manusia secara vertikal adalah daerah *antara* tempat umumnya tumbuh rambut dan bawah dagu)

Batasan ini juga disebutkan dalam kitab-kitab fiqh madzhab, baik Hanafi [6], Maliki [7], Syafi’i [8,9,10], maupun Hambali [11]. Dalam Nihayah al Mathlab [12], bahkan ditegaskan bahwa batasan tersebut adalah yang dimaksudkan dalam pembahasan aurat dan wudhu.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah area bawah dagu termasuk aurat ketika sholat bagi wanita. Namun, terkait batal tidak sholatnya jika bagian tersebut terbuka, ulama berbeda pendapat.

2️⃣ Apa Batasan Terbukanya Aurat yang Membatalkan Sholat?

Dalam al Majmu’ [13], an Nawawi merangkum sejumlah pendapat dalam perkara ini,

  1. Jika aurat yang terbuka lebih dari seperempat anggota atau satu dirham (khusus bagian qubul atau dubur), sholatnya batal. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah.
  2. Muridnya sendiri, Abu Yusuf berpendapat jika yang terbuka lebih dari setengah anggota, baru membatalkan sholat.
  3. Sementara itu, pendapat masyhur dalam madzhab Maliki mengatakan bahwa jika terbukanya aurat karena tidak mampu atau lupa, sholatnya tidak batal.
  4. Adapun Imam Ahmad berpendapat bahwa terbuka sedikit aurat tidak membatalkan sholat. Dalam Kasyaf al Qina diterangkan lebih lanjut bahwa batasan “sedikit” kembali kepada urf tergantung bagian mana yang terbuka dan salah satu syarat tidak sampai membatalkan sholat adalah jika terbuka tanpa sengaja [14].

Wallahu a’lam.

Dirangkum oleh Rifki Nur (Santri Angkatan 4)
Forum diskusi santri Ma’had Darussalam asy Syafi’i

📚 Sumber:
[1] Fath al Qodir li al Kamal ibn al Hamam, Juz 1: 258
[2] Bulghoh al Salik li Aqrob al Masalik, Juz 1: 287
[3] al Majmu’ syarh al Muhadzdzab, Juz 3: 168
[4] al Mughni, Juz 2: 326
[5] al Mausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, Juz 42: 364
[6] Bada’i ash Shanai’, Juz 1: 4
[7] Hasyiah ad Dasuqi ‘ala Syarh al Kabir, Juz 1: 85-86
[8] Fath al Mu’in
[9] al Majmu syarh al Muhadzdzab, Juz 1: 406
[10] al Iqna’ fi Halli Alfazh Abi Syuja’, Juz 1: 41
[11] Kasyaf al Qina, Juz 1: 95
[12] Nihayah al Mathlab, Juz 4: 239
[13] al Majmu syarh al Muhadzdzab, Juz 3: 167
[14] Kasyaf al Qina, Juz 1: 268

——
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *