Bismillah washsholatu wassalamu ‘ala rosulillah
Siapa yang menyangka bahwa dalam fiqih islam dijelaskan juga hukum-hukum dalam membela diri. Secara umum, hal ini disebutkan dalam Quran,
{.. فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَیۡكُمۡ فَٱعۡتَدُوا۟ عَلَیۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَیۡكُمۡۚ }
“..barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu.”[Surah Al-Baqarah: 194]
Kemudian, para ulama menjelaskannya secara detail apa yang perlu dilakukan ketika diserang: apakah perlu melawan ataukah justru harus mengalah. Berikut perinciannya dalam madzhab syafii.
🔘 Kondisi yang Wajib Melawan
- Orang kafir, muslim yang layak dihukum mati (ghoiru ma’shum ad dam, seperti orang yang tidak mau sholat), atau hewan, menyerang kita sampai mengancam nyawa kita.
Sehingga, jika yang menyerang adalah orang muslim yang terjaga darahnya, tidak wajib. Bahkan, bagusnya mengalah - Seseorang menyerang orang lain yang terjaga darahnya sampai mengancam nyawanya, jika yakin kita bisa selamat.
Sehingga jika tidak yakin, tidak wajib - Seseorang menyerang kehormatan kita (mohon maaf: hendak memperkosa) walaupun berdampak akhirnya harus mengorbankan nyawa kita.
- Seseorang menyerang kehormatan orang lain (baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa), jika yakin kita bisa selamat.
Sehingga, jika tidak yakin, tidak wajib. - Orang kafir atau muslim yang layak dihukum mati menyerang hewan (walau punya orang lain), jika yakin kita bisa selamat.
Sehingga jika tidak yakin, tidak wajib. - Seseorang menyerang (untuk mengambil) harta yang ditanggung jawabkan kepada kita, seperti dititipkan atau menjadi wakil.
Sehingga jika hartanya milik kita atau milik orang lain tapi tidak ditanggung jawabkan pada kita, tidak wajib.
🔘 Kondisi yang Haram Melawan
- Seseorang yang terpaksa menyerang sebatas untuk mengambil harta
- Seseorang yang kelaparan menyerang sebatas untuk mengambil makanan dan sejenisnya.
🔖 Masalah terkait: Apakah harus bertanggung jawab jika penyerang terluka atau terbunuh ketika membela?
Dalam membela, cara yang digunakan harus yang paling kecil dampaknya. Sebagai contoh, jika bisa dilawan cukup dengan pukulan, tidak boleh sampai membunuh. Jika malah sampai dibunuh, orang tersebut bertanggung jawab.
Untuk lebih jelasnya, gambaran urutannya sebagai berikut,
- Bisa menghindar dengan cara kabur
- memperingatkan
- meminta bantuan orang
- memukul dengan tangan
- memukul dengan alat
- melawan sampai melukai parah
- melawan sampai memotong
- melawan sampai membunuh
Akan tetapi, jika kondisinya tidak memungkinkan dirinya untuk memperkirakan cara melawan teringan, kemudian memilih cara apapun yang dapat dia lakukan, dirinya tidak perlu bertanggung jawab.
⚖️ Kasus di Pengadilan:
Jika pelaku penyerangan menyalahkan korban karena berlebihan dalam melawan, hakim tetap mengambil perkataan si korban asalkan korban mau bersumpah.
Sekian, semoga Allah menjaga diri penulis dan pembaca dari berbagai musibah.
Wallahu a’lam.
Penulis: Rifki Nur ( santri Ma’had Darussalam angkatan 4 )
Sumber: Imta’ul Asma:347-348. PDF, Yaqutun Nafis: 289. Darul Minhaj
——
📝 Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h