Kewajiban Memerintahkan Anak untuk Shalat

Rasulullah ﷺ bersabda

مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا

“Perintahkanlah anakmu untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkannya) ketika berumur sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud 495, At Tirmidzi 407 dan beliau berkata: hadits hasan shahih, Al Hakim 984 dan beliau menshahihkannya berdasarkan syarat Al Bukhari dan Muslim, dan hadits ini dishahihkan oleh Imam An Nawawi di Al Majmu’).

Beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

[1] Kewajiban Wali untuk Memerintahkan Anak Shalat

Seorang wali—baik orang tua, kakek, atau nenek— wajib memerintahkan anak kecil untuk menunaikan shalat ketika anak tersebut telah berusia tujuh tahun dan sudah mumayyiz. Jika anak belum berusia tujuh tahun, atau sudah tujuh tahun tetapi belum tamyiz, maka belum ada kewajiban bagi wali untuk memerintahkannya shalat.

Kewajiban memerintah ini termasuk fardhu kifayah, artinya jika salah satu wali telah melakukannya, maka gugur kewajiban bagi wali lainnya.

[2] Kriteria Anak yang Mumayyiz (Tamyiz)

Kriteria anak yang sudah tamyiz menurut ulama adalah:

Menurut Hasyiyah at-Turmusi: Anak sudah mampu makan dan minum sendiri, serta membersihkan diri setelah buang hajat secara mandiri. Dan ini adalah kriteria yang paling bagus.

Menurut pendapat lain dari para fuqaha: Anak dianggap mumayyiz jika sudah bisa:

  • Membedakan kanan dan kiri,
  • Memahami dan membalas perkataan,
  • Mengetahui mana yang bermanfaat dan mana yang membahayakan.

[3] Kewajiban Wali untuk Memukul Anak yang Meninggalkan Shalat Setelah Usia 10 Tahun

Seorang wali wajib memukul anak yang telah berusia 10 tahun apabila anak tersebut masih meninggalkan shalat. Pukulan ini bukanlah bentuk kekerasan atau pelampiasan emosi, melainkan pukulan edukatif sebagai bagian dari latihan agar anak terbiasa dalam beribadah dan tidak meremehkan shalat.

Pukulan boleh diberikan lebih dari tiga kali apabila memang diperlukan, selama tidak menimbulkan luka atau membahayakan anak. Jika satu-satunya cara agar anak mau shalat adalah dengan pukulan yang melukai, maka dalam kondisi seperti itu pukulan tidak dilakukan.

Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan batasan usia “10 tahun” yang dimaksud dalam hadits:

  • Ibnu Hajar: Anak dianggap berusia 10 tahun ketika telah sempurna 10 tahun (masuk tahun ke-11).
  • Ar-Ramli: Anak dianggap masuk usia 10 tahun saat sedang berada dalam usia 10 tahun (masih berjalan di tahun ke-10).

——-
📚 Sumber:
Disadur dari Al-Bayān wa at-Taʿrīf bi Maʿānī wa Masāʾil wa Aḥkām al-Mukhtaṣar al-Laṭīf hal. 183-184

Adid Adep Dwiatmoko
Santri Mahad Darussalam Angkatan 4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *