Memahami Kembali Batasan Aurat Kita

Aurat merupakan bagian penting yang perlu menjadi perhatian bagi setiap muslim. Bagi seorang mukallaf, hendaknya dia mengetahui bagian-bagian mana saja dari tubuhnya yang harus dia tutupi, dan kapan dia dibolehkan atau dilarang untuk menyingkap aurat tersebut. Sebab aurat merupakan satu dari delapan syarat sah-nya sholat. Sebagaimana kami kutip dari Matn Safinatun-Najah berikut:

  1. Suci dari 2 hadats;
  2. Kesucian tempat sholat, pakaian, maupun badan orang yang sholat;
  3. Menutup aurat;
  4. Menghadap kiblat;
  5. Masuk pada waktu sholat;
  6. Ilmu (mengetahui dengan pasti) rukun-rukun sholat;
  7. Tidak menganggap rukun sholat sebagai sunnah;
  8. Menghindari pembatal Sholat.

Pengertian aurat dalam syariat mencakup dua definisi. Yaitu:

  1. Sesuatu yang tak boleh disingkap;
  2. Sesuatu yang tak boleh dipandang.

Penggolongan aurat berbeda berdasarkan subjek (orang yang menutup aurat) dan situasi yang mengharuskannya menutup aurat. Sehingga berbeda pula aurat laki-laki dan perempuan, yang merdeka dengan budak, serta ketika di hadapan lelaki atau perempuan.

Pembagian tersebut dapat diringkas menjadi empat, sebagai berikut:

1. Aurat Laki-laki secara Mutlak, dan Budak Perempuan saat Sholat

  • Aurat lelaki secara mutlak ini merupakan bagian yang wajib ditutup oleh lelaki (baik merdeka maupun budak) ketika sedang sholat maupun diluar sholat, serta di hadapan perempuan mahram maupun non-mahram. Bagian yang wajib ditutup adalah antara pusar dan kedua lutut.
  • Aurat budak perempuan wajib ditutup ketika sedang sholat dalam hal ini disamakan dengan lelaki, yakni antara pusar dan kedua lutut. Dengan catatan tidak ada lelaki asing yang melihatnya. Jika ada laki-laki asing yang melihatnya, sholatnya tetap sah, tetapi ia berdosa disebabkan tak menutup auratnya.

2. Aurat Perempuan Merdeka ketika Sholat

Aurat perempuan merdeka yang wajib ditutup ketika sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Bagian wajah yang dimaksud di sini adalah bagian yang terlihat saat dipandang dari depan. Sehingga, bagian lain, seperti bagian bawah dagu, termasuk aurat.
Adapun telapak tangan yang dimaksud adalah bagian luar dan dalam telapak tangan hingga batas pergelangan tangan.

Kriteria di atas berlaku apabila seorang perempuan merdeka sholat sendiri, adapun apabila ada lelaki asing non-mahrom, maka wajib menutup seluruh tubuhnya tanpa terkecuali.

3. Aurat Perempuan Merdeka dan Budak Perempuan saat di Hadapan Laki-laki Asing

Aurat semua perempuan dalam kondisi ini disamakan, baik merdeka maupun budak, baik ketika sholat maupun tidak, selama ada lelaki asing (non-mahrom) maka bagian yang wajib ditutup adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali.

4. Aurat Perempuan Merdeka dan Budak Perempuan di Hadapan Perempuan Lain, dan Lelaki Mahramnya

Aurat perempuan merdeka di hadapan mahram atau sesama perempuan Muslim merdeka adalah antara pusar dan lutut. Adapun bila di hadapan perempuan kafir adalah seluruh badan kecuali yang biasa terlihat ketika beraktifitas (kepala, leher, dua tangan dan kaki).

Demikian pula budak perempuan di hadapan tuannya dan sesama budak perempuan adalah antara pusar dan kedua lutut.

Untuk mempermudah pemahaman, maka dapat mengacu pada tabel berikut

Referensi:
– Nailur-Roja bi-Syarhi Safinah An-Najaah
– Imta’ al-Asma’ fii Syarhi Matni Abi Syujaa’

Oleh: Thoriq Marzuki – Santri Ma’had Darussalam Angkatan 5

——
📝
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *