Rincian Hukum Mimisan Sebelum Sholat

Jika darah mimisan masih mengalir, maka dirinci :

  1. Jika waktu Shalat masih panjang (masih memungkinkan sholat semua rokaat diwaktunya) dan ada harapan darah bisa berhenti, maka tunggu darahnya sampai berhenti sebelum sholat lalu ia shalat.
  2. Jika tidak demikian (tidak ada harapan darahnya berhenti), maka dia kerjakan sebagaimana seorang yang Salisul Baul (keluar air kencing terus menerus), yaitu dia bersihkan darah dari hidungnya, lalu ia sumpal dengan semacam kapas dan ikat dengan kain jika diperlukan.

Ada yang berpendapat menyamakan permasalahan ini dengan pakaian yang terkena najis, dimana ia menunda sholatnya untuk mencuci terlebih dahulu pakaiannya yang terkena najis meskipun waktu sholat habis.

Dua masalah tersebut tidak bisa disamakan karena pada masalah pakaian terkena najis, ada kemampuan orang tersebut untuk menghilangkan najis dari asalnya, maka wajib dia hilangkan najis tersebut. Ini berbeda dengan kasus mimisan, di mana tidak ada kemampuan untuk menghilangkan najis dari asalnya, karena tidak bisa dihentikan, sehingga tidak ada kewajiban harus menunggu sampai berhenti akan tetapi wajib ia shalat dengan melakukan langkah-langkah di atas.

(Fathul Mu’in, hal.73 bersama I’anatut Thalibin)

#Faedah Dars 13 Fathul Mu’in Ma’had Darussalam

Ditulis oleh: Zulkarnaen (santri angkatan 5 Ma’had Darussalam as-Syafii)

Dimuroja’ah dan edit: Agus Waluyo Abu Husain (pengajar Ma’had Darussalam as-Syafii)

—–

Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi’i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *