Kriteria Orang yang Disyariatkan untuk Berkurban

Menurut mayoritas ulama, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:

إذا رَأيتُم هِلالَ ذي الحِجَّةِ، وأرادَ أحَدُكُم أن يُضَحِّيَ، فليُمسِكْ عن شَعرِه وأظفارِه

“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” (Shahih Muslim 1977, dorar.net)

Imam Syafii berkata, “Hadis ini merupakan dalil bahwa berkurban tidaklah wajib. Lafaz ‘dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban’ menunjukkan bahwa perkara tersebut diserahkan kepada kehendaknya…” (Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab 8/352, Maktabah Islamweb).

Hal ini menunjukkan bahwa hukum asal kurban bukanlah wajib. Para ulama juga berdalil bahwa Nabi ﷺ pernah berkurban atas nama umatnya, serta sabda beliau:

ثلاثٌ هنَّ عليَّ فرائضٌ وهنَّ لكم تطوعُ : النحرُ ، والوترُ ، وركعتا الضحى

“Tiga perkara diwajibkan atasku, sedangkan bagi kalian hukumnya sunnah: menyembelih kurban, salat witir, dan dua rakaat salat dhuha.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra 2/468, dhaíf, dorar.net)

🔰 Pertanyaan selanjutnya, siapakah yang terkena tuntutan berkurban?
Para ulama menyebutkan bahwa kurban disyariatkan bagi orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Beragama Islam.
  2. Mukallaf, yakni baligh dan berakal.
  3. Memiliki kemampuan, yaitu memiliki biaya kurban yang melebihi kebutuhan nafkah dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Nafkah ini mencakup makanan, pakaian, dan tempat tinggal, selama hari raya Idul adha dan hari-hari tasyrik. (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi‘i 1/232, Syamilah web)

__
Dirangkum oleh Adid Adep (Santri Mahad Darussalam As Syafii Angkatan 4)
Murajaah : Ustadz Abu Husain Agus Waluyo (Mudir Mahad Darussalam As Syafii)
Barakallahu fiikum…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *