KURBAN JENIS INI HUKUMNYA WAJIB, NAMUN HARAM DIMAKAN OLEH PEMILIKNYA SENDIRI! Sudah Tahu Aturannya?
Sebagaimana sudah berlalu di pembahasan, hukum Kurban di bulan Dzulhijjah adalah sunnah muakkad alal kifayah. Dengan demikian, jika tidak ada yang melakukan, tidak ada dosa pada mereka meskipun tetap dihukumi makruh. (Hasyiyah I’anatut Tholibin, 2/375. Syamilah)
Akan tetapi, terdapat kondisi di mana kurban hukumnya menjadi wajib. Hal ini bisa terjadi karena dua sebab: nadzar dan ta’yin.
- Nadzar, contohnya adalah seseorang berkata, “Wajib atasku berkurban dengan hewan ini” atau “Wajib atasku berkurban” kemudian nanti dia menentukan hewannya.
- Ta’yin, contohnya adalah seseorang berkata, “Ini adalah hewan Kurbanku” atau “Aku jadikan hewan ini hewan Kurban”. (Hasyiyah Syarqowi, 4/417. Dar Kutub Ilmiyah)
🔰 Meski begitu, jika seseorang tidak tahu bahwa ucapannya ini berakibat pada wajibnya hewan Kurban, ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Dalam (Hasyiyah Jamal, 5/25 (Syamilah), beliau menyebutkan bahwa ini tetap menjadi Kurban yang wajib, sebagaimana juga disinggung oleh Al Bajuri.
Namun, Al Bajuri mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan hal itu diampuni bagi orang awam (sehingga tidak menjadi wajib), adalah pendapat yang mendekati kebenaran.
Bahkan, Sayyid Umar Al Bashri mengatakan jika niatnya mengkabarkan, kurban tidak menjadi wajib. (Mu’nisul Jalis, 2/43. Dar Dhiya)
Hal ini menyelisihi nukilan di Hasyiyah Jamal, tetapi didukung dengan nukilan di Fathul Wahhab Malik, 2/467 (Dar Dhiya), bahwa jika seseorang membeli hewan, kemudian berkata “Ini mau aku jadikan hewan kurban”, itu tidak menjadikan kurbannya wajib.
Al Bajuri (Mu’nisul Jalis, 2/438 (Dar Dhiya) kemudian memberikan solusi untuk menggunakan kalimat “Aku akan menyembelihnya di hari Ied” agar terbebas dari perbedaan pendapat tersebut.
🔰 Perlu diperhatikan juga ketika seseorang bernadzar dengan syarat karena terdapat perbedaan detail yang disebutkan oleh Syaikh Sulaiman Al Jamal (Hasyiyah Jamal, 5/251. Syamilah), sebagaimana berikut:
- Ketika seseorang berkata, “Jika aku punya domba ini, wajib atasku berKurban dengan domba tersebut”, maka tidak wajib atasnya berkurban, meskipun dia betul betul memilikinya. Ini berbeda dengan…
- Ketika seseorang berkata, “Jika aku punya seekor domba, wajib atasku berKurban dengan domba tersebut”, maka wajib atasnya berKurban ketika dia memiliki seekor domba.
🔰 Selain itu, penting untuk diketahui bahwa ketika hewan Kurban sudah menjadi wajib, tidak boleh bagi pemiliknya untuk makan sedikitpun dari hewan kurbannya dan wajib atasnya membagikan seluruhnya, termasuk tanduknya, kepada fakir miskin (Hasyiyah I’anatut Tholibin, 2/378. Syamilah). Akan tetapi, boleh baginya mencukur bulunya dan memanfaatkannya jika bulu tersebut membahayakannya (Fathul Wahhab Malik, 2/467. Dar Dhiya)
Adapun jika hewan yang sudah ditentukan sakit sehingga tidak memenuhi syarat hewan Kurban atau hilang, karena kelalaian yang bernadzar, wajib atasnya menggantinya dengan hewan yang serupa. Akan tetapi, jika itu terjadi tanpa kelalaiannya, maka dilihat…:
- Jika, ketika bernadzar, dia langsung menentukan hewan kurbannya, maka tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Contohnya seperti seseorang berkata, “Wajib atasku berkurban dengan hewan ini”.
- Jika, ketika bernadzar, dia tidak langsung menentukan hewan kurbannya, maka kewajibannya tetap ada dalam tanggungannya sehingga wajib atasnya membeli hewan yang lain. Contohnya seperti seseorang yang hanya berkata, “Wajib atasku berkurban”. (Tuhfatul Muhtaj, 9/359-360. Syamilah)
🌟 Melalui pemaparan ilmiah di atas, kita diingat kembali bahwa setiap patah kata yang keluar dari lisan kita memiliki konsekuensi hukum yang nyata dalam syariat. Perbedaan detail antara kurban sunnah dan kurban wajib bukanlah perkara sepele, terutama mengenai keharaman bagi pekurban untuk mencicipi dagingnya sendiri walau seujung kuku.
Mari terus belajar dan mendekat kepada ilmu, agar setiap ritual ibadah yang kita lakukan di dunia ini tegak di atas tuntunan syariat yang lurus. Semoga Allah Ta’ala menerima amal kurban kita dan menjadikannya timbangan kebaikan di akhirat kelak.
Wallahu’alam.
📚 REFERENSI
- Hasyiyah I’anatut Thalibin (2/375)
- Hasyiyah Asy-Syarqawi (4/417)
- Hasyiyah I’anatut Thalibin (2/378)
- Hasyiyah Al-Jamal (5/251)
- Mu’nisul Jalis (2/438)
- Fathul Wahhab Malik (2/467)
- Hasyiyah Al-Jamal (5/251)
- Tuhfatul Muhtaj (9/359-360)
____
Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma’had Darussalam Asy Syafi’i Angkatan 4)
Murajaah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy Syafi’i)
____
Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis
Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:
Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam
