Bulan Agustus identik dengan perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Ada bermacam-macam aktivitas yang dilakukan rakyat dalam mengekspresikan hari kemerdekaan Indonesia di bulan tersebut. Ada dengan memasang bendera, ada dengan upacara, dan ada juga dengan melakukan berbagai perlombaan.
Berkaitan dengan perlombaan atau pertandingan atau kompetisi maka ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh kaum muslimin.
Perlombaan itu sendiri dalam bahasan fiqih Islam bisa dikatakan terbagi menjadi dua, yakni
- Perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang.
- Perlombaan yang sama sekali tidak berkaitan dengan alat-alat perang dan persiapan perang.
🔰 A. Perlombaan Yang Ada Kaitannya Dengan Alat-Alat Perang Dan Persiapan Perang
Perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang maka diantara syaratnya adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGANDUNG UNSUR JUDI! Para ulama fiqih diantaranya Syafiiyah telah membahas hal ini dengan detail.
Syaikh Mustafa Abdun Nabi Abu Hamzah Asy Syafi’i di dalam kitab Mu’nisul Jalis Bi Syarhil Yaqut An Nafis Fi Madzhab Ibn Idris juz 2 halaman 467 – 468 cetakan Dar Adh Dhiya menyampaikan :
وَالشَّرْطُ الْحَادِي عَشَرَ: أَلَا تَكُونَ الْمُسَابَقَةُ قِمَارًا
Syarat kesebelas dalam aktivitas perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGANDUNG UNSUR JUDI!
Syaikh Mustafa Abdun Nabi kemudian melanjutkan penjelasan empat keadaan berkaitan dengan hadiah dalam perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang ini. Ada yang boleh dan ada juga yang tidak diperbolehkan karena mengandung judi yang diharamkan dalam Islam. Berikut ini rinciannya.
الْأُولَى: أَنْ يَدْفَعَهُ شَخْصٌ غَيْرُ الْمُتَسَابِقِينَ، كَأَنْ يَتَسَابَقَ فَرِيقَانِ فِي الرَّمْيِ، وَيَدْفَعَ رَئِيسُ الدَّوْلَةِ الْجَائِزَةَ لِلْفَائِزِ مِنْهُمَا، وَهَذَا جَائِزٌ
1️⃣ Ada seseorang bukan peserta lomba yang menanggung hadiah, misalnya ada 2 regu yang berlomba memanah, sementara hadiah lomba ditanggung oleh kepala negara yang akan diberikan kepada pemenang. Gambaran lomba seperti ini hukumnya boleh.
وَالثَّانِيَةُ: أَنْ يَدْفَعَهُ أَحَدُ الْمُتَسَابِقِينَ، كَأَنْ يَقُولَ زَيْدٌ لِبَكْرٍ: نَاضَلْتُكَ عَلَى أَنْ يَرْمِيَ كُلٌّ مِنَّا عِشْرِينَ سَهْمًا، فَإِنْ أَصَبْتَ خَمْسَةً مِنْهَا .. فَلَكَ دِينَارٌ، وَإِنْ سَبَقْتُكَ .. فَلَا شَيْءَ عَلَيْكَ؛ فَيَقُولُ بَكْرٌ: قَبِلْتُ، وَهَذَا جَائِزٌ
2️⃣ Hadiah lomba ditanggung oleh salah satu pihak yang berlomba, gambarannya Zaid berkata kepada Bakar : ‘saya berlomba memanah denganmu dimana masing-masing dari kita akan memanah 20 kali, jika engkau tepat sasaran sebanyak 5 kali maka engkau mendapatkan satu dinar, namun jika saya yang unggul darimu maka engkau tidak terkena kewajiban apapun’! Lalu Bakar merespon : ‘baik saya terima’. Gambaran lomba seperti ini juga hukumnya boleh.
وَالثَّالِثَةُ: أَنْ يَدْفَعَ الْمَالَ كُلٌّ مِنَ الْمُتَسَابِقِينَ، كَأَنْ يَتَسَابَقَ زَيْدٌ وَعَمْرٌو عَلَى خَيْلٍ، فَيَقُولُ زَيْدٌ: إِنْ سَبَقْتُكَ .. فَلِي عَلَيْكَ مِائَةُ دِينَارٍ، وَإِنْ سَبَقْتَنِي .. فَلَكَ مِنِّي مِائَةُ دِينَارٍ، وَهَذَا حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ عَلَى صُورَةِ الْقِمَارِ، وَهُوَ التَّرَدُّدُ بَيْنَ الْغُرْمِ وَالْغُنْمِ
3️⃣ Masing-masing pihak yang berlomba menyerahkan harta untuk hadiah lomba, gambarannya Zaid dan Amar berlomba pacuan kuda, lalu Zaid berkata : jika aku mengalahkanmu maka engkau harus memberikanku 100 dinar kepadaku, adapun jika engkau yang mengalahkanku, maka wajib atasku memberikanmu 100 dinar. Model perlombaan seperti ini HUKUMNYA HARAM karena merupakan judi, dimana ada peluang menderita kerugian berupa kekalahan serta tidak dapat hadiah dan juga ada peluang mendapat hadiah dengan sebab menang perlombaan.
الْحَالُ الرَّابِعَةُ: (وَأَنْ) يَدْفَعَ كُلٌّ مِنَ الْمُتَسَابِقِينَ الْمَالَ، وَ(يُدْخِلَا) أَيْ: يدْخُلُ الْمُتَسَابِقَانِ فِي الْمُسَابَقَةِ – (إِذَا كَانَ الْعِوَضُ مِنْهُمَا – مُحَلِّلًا) وَيَكُونُ هَذَا الْمُحَلِّلُ (كُفْؤًا لَهُمَا) فِي الْمَهَارَةِ وَالْحَذَقِ بِحَيْثُ يُمْكِنُ أَنْ يَفُوزَ عَلَيْهِمَا بِلَا نُدور (وَ) تَكُونَ (دَابَّتُهُ كُفْؤًا
لِدَابَّتَيْهِمَا) وَهَذَا الْمُحَلِّلُ لَا يَدْفَعُ شَيْئًا، بَلْ (يَأْخُذُ مَا أَخْرَجَاهُ) مِنَ الْمَالِ (إِذَا سَبَقَهُمَا، وَلَا يَغْرَمُ شَيْئًا إِذَا سَبَقَاهُ)؛ فَيَخْرُجُ الْعَقْدُ بِذَلِكَ عَنْ صُورَةِ الْقِمَارِ
4️⃣ Masing-masing pihak yang berlomba menyerahkan harta untuk hadiah lomba (membayar) kemudian karena para peserta lomba membayar maka mereka menggabungkan satu orang peserta sebagai muhallil yang harus selevel dengan peserta lomba baik dari segi skill keterampilan dan kemahiran dimana muhallil ada peluang menang atas peserta lomba lain, kendaraan tunggangan yang digunakan muhallil juga harus sama bagusnya dengan milik peserta lomba. Muhallil ini tidak membayar apapun dalam perlombaan, bahkan jika menang muhallil akan mengambil semua hadiah lomba yang dibayarkan peserta, dan muhallil juga tidak merugi sedikitpun ketika kalah dari peserta lomba. Sehingga dengan adanya muhallil yang tidak membayar apapun dalam perlombaan ini menjadikan unsur judi hilang.
Dari uraian diatas dapat dipahami apabila hadiah perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang diambil dari uang para peserta dimana pihak yang akan memenangkan perlombaan berhak mendapatkan hadiah maka itu adalah judi yang hukumnya haram dalam Islam! Adapun tiga model perlombaan lainnya masih diperbolehkan ada hadiah.
Perlu diketahui bahwa meskipun para peserta lomba ada seratus orang dan mereka semua menyerahkan uang, namun muhallil yang tidak menyerahkan uang hanyalah satu orang, maka itu sudah mencukupi untuk menghilangkan unsur judi.
Maka perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang betul-betul harus dipastikan tidak sedikitpun mengandung unsur judi yang diharamkan dalam Islam!
Sekali lagi pembahasan diatas berkaitan dengan perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang dimana pada keterangan kitab Mu’nisul Jalis Bi Syarhil Yaqut An Nafis Fi Madzhab Ibn Idris disebutkan dua jenis lomba, yakni memanah dan pacuan kuda. Lomba model inilah yang disebutkan dalam dalil berkaitan dengan alat perang dan persiapan perang.
🔰 B. Perlombaan Yang Sama Sekali Tidak Berkaitan Dengan Alat-Alat Perang Dan Persiapan Perang
Sedangkan hukum hadiah perlombaan YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN ALAT-ALAT PERANG DAN PERSIAPAN PERANG maka hukumnya berbeda. Berikut dua keterangan dari fuqaha Syafiiyah.
Imam Syamsuddin Ramli menyampaikan :
وإن كان من أحدهما ليبذله إن غلب ويمسكه إن غلب فليس بقمار لكنه عقد مسابقة على غير آلة قتال فهو محرم من جهته، إذ تعاطي العقود الفاسدة حرام وهذا كما قبله صغيرة، لكن أخذ المال كبيرة
Adapun jika hadiah lomba berasal dari salah satu peserta dimana jika dia kalah hadiah akan diserahkan ke lawannya sedangkan apabila dia menang maka hadiah tetap di tangannya tidak berpindah ke lawannya, maka yang demikian bukan judi. Akan tetapi yang demikian merupakan akad PERLOMBAAN YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN ALAT-ALAT PERANG dimana HUKUMNYA HARAM dari sisinya. Karena melakukan akad-akad fasid hukumnya haram dan sebagaimana disampaikan sebelumnya termasuk dosa kecil, namun mengambil harta dari akad-akad fasid termasuk dosa besar! (Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj juz 8 halaman 296).
Imam An Nawawi juga menyampaikan :
وإنما يكون قمارا إذا شرط المال من الجانبين، فإن أخرج أحدهما ليبذله إن غلب، ويمسكه إن غلب، فليس بقمار، ولا ترد به شهادة، لكنه عقد مسابقة على غير آلة قتال، فلا يصح
Hanyalah yang disebut judi jika disyaratkan ada harta yang dikeluarkan oleh dua pihak yang berlomba, adapun jika hadiah lomba berasal dari salah satu peserta dimana jika dia kalah akan diserahkan ke lawannya sedangkan apabila dia menang maka hadiah tetap di tangannya tidak berpindah ke lawannya, maka yang demikian bukan judi dan persaksiannya tidaklah ditolak, akan tetapi yang demikian merupakan akad PERLOMBAAN YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN ALAT-ALAT PERANG maka akad tersebut dihukumi TIDAK SAH/TIDAK DIPERKENANKAN. (Raudhah Thalibin Wa Umdatul Muftin juz 11 halaman 225 – 226).
Jelas sekali bukan dari dua keterangan Syafiiyah ini bahwa lomba apapun yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat perang maupun persiapan perang maka hukumnya haram dan tidak sah! Sehingga tidak boleh ada hadiah atau kompensasi apapun bagi pemenang dalam lomba yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat perang maupun persiapan perang!
Sebagai tambahan informasi, tidak boleh ada hadiah atau harta apapun bagi pemenang lomba yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat perang maupun persiapan perang juga MERUPAKAN PENDAPAT 3 MADZHAB LAINNYA SELAIN SYAFIIYAH! BAHKAN JUGA PENDAPAT ZHAHIRIYAH! Bayangkan, 5 madzhab fiqih punya pandangan yang sama dalam bahasan ini! Jelas sangat kuat.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Syaikh Khalid bin Abdullah Al Mushlih dalam kitab Al Hawafiz At Tijariyah At Taswiqiyah Wa Ahkamuha Fil Fiqh Al Islamiy pada halaman 139.
Lalu bagaimana solusi untuk kebiasaan masyarakat negeri kita yang mengadakan acara perlombaan Agustusan yang tentu saja perlombaannya sama sekali tidak ada kaitan dengan alat-alat perang dan persiapan perang? Bagaimana dengan hadiahnya?
🌟 Jawabannya bisa ikut ke satu pendapat (satu qaul) dalam madzhab Malikiyah! Dimana menurut sebagian ulama Malikiyah lomba yang tidak ada kaitannya dengan alat perang dan persiapan perang maka dibolehkan ada hadiah dari pihak luar bukan peserta lomba meskipun tetap dihukumi makruh!
Imam Al Hattab Ar Ru’yani Al Maliki menyampaikan :
قال الزناتي: واختلف فيمن تطوع بإخراج شيء للمتصارعين وللمتسابقين على أرجلهما، أو على حماريهما، أو على غير ذلك مما لم ترد به سنة بالجواز والكراهة
Imam Az Zanati mengatakan : para ulama Malikiyah berbeda pandangan terkait dengan seseorang yang secara sukarela mengeluarkan sesuatu sebagai hadiah bagi dua orang yang bergulat atau dua orang yang lomba lari atau lomba pacuan keledai ataupun LOMBA LAINNYA YANG TIDAK DISEBUT DALAM AS SUNNAH, maka hukumnya BOLEH meskipun tetap mengandung KEMAKRUHAN. (Mawahibul Jalil Fi Syarhi Mukhtasar Qalil juz 3 halaman 393).
Sehingga perlombaan yang tidak berkaitan dengan alat perang dan persiapan perang dalam madzhab Syafiiyah tidak boleh ada harta atau hadiah atau kompensasi! Sedangkan menurut satu pendapat (satu qaul) dalam madzhab Malikiyah dibolehkan ada hadiah dari pihak luar bukan peserta lomba meski tetap tidak lepas dari unsur makruh!
🌟 Solusi lainnya untuk perlombaan Agustusan agar dibolehkan adalah lomba diadakan TANPA ADA HADIAH SAMA SEKALI.
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب
Ditulis oleh : Yurifa Iqbal – alumni Ma’had Darussalam Asy Syafii angkatan 3
Murajaah : Ustaz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy Syafii
____
Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis
Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:
Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam
