Seri Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyan No. 0003.
Ditanyakan kepada Imam Izzuddin bin Abdissalam:
Apakah boleh mengerjakan sholat zhuhur di waktu ashar karena sedang mendapatkan urusan penting berkaitan akhirat atau dunia yang mubah. Padahal saat itu kondisi tidak sedang safar, hujan, atau sakit?
Seandainya mengakhirkan ini boleh dan sah, apakah teranggap ada’ atau qodho?
Jawaban:
Tidak boleh mengakhirkan sholat zhuhur hingga sudah masuk waktu ashar tanpa adanya sebab seperti rasa takut (khouf), hujan, sakit, atau safar menurut matoritas ulama. Hal ini menyelisihi pendapat mazhab Zhahiri dan Ibnu Abbas.
Memang benar terdapat hadits shohih yang menyatakan hal ini (dimana Nabi pernah menjamak sholat zhuhur dan ashar tanpa ada sebab khouf atau safar). Akan tetapi mayoritas ulama memaknai (melakukan takwil) atas hadits ini, yaitu Nabi mengakhirkan sholat zhuhur sampai mepet di akhir waktu, kemudian langsung beliau sambung dengan sholat ashar di awal waktu. Maka kedua sholat ini (sekaan) dilakukan secara sholat jamak.
Wallahu ‘alam.
——–
Disandur dari Kitabul Fatawa li Imam Izzuddin bin Abdissalam.
Diterjemahkan oleh Dany Indra Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-Syafii angkatan 2.
———
Tulisan ini adalah serial “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah” yang diprakarsai oleh Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta.
Nantikan serial terjemah fatwa berikutnya ya.
Jika pemirsa sekalian merasa tulisan ini bermanfaat, yuuk share, komen, dan like postingan ini, Terimakasih.
——-
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h