Barangkali kita cukup mengernyitkan dahi ketika membaca judul tersebut. Benarkah jika di negeri kaum muslimin ada anak terlantar di jalan kemudian juga orang gila di tepi jalan wajib diambil kemudian dirawat dan dipelihara oleh kaum muslimin?
Anak Terlantar dan Orang Gila = Laqith?
Perlu diketahui bersama bahwa di Fiqih Islam ada suatu pembahasan yang menyangkut anak terlantar dan orang gila ini. Bab yang membahas hal tersebut adalah Laqith (اللقيط). Lalu apakah yang dimaksud dengan Laqith ini?
Di dalam kitab مؤنس الجليس بشرح الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس juz 2 halaman 88 disampaikan makna Laqith:
وهو شرعا صبي أو صبية ولو مميزين أو مجنون ولو بالغا مطروح على أبواب المساجد و نحوها و لا كافل له أصلا أو لا كافل له معلوم من أب أو جد أو وصي أو قيم
Laqith secara syar’i adalah anak kecil baik laki-laki maupun perempuan (yang belum baligh) meskipun keduanya sudah mumayyiz (bisa makan sendiri, minum sendiri dan istinja sendiri) atau orang gila meskipun sudah baligh yang terlantar di pintu-pintu Masjid atau di tempat lainnya dan sama sekali tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab atasnya atau tidak diketahui pihak tertentu yang bertanggung jawab atasnya entah itu ayah, atau kakek, atau pelaksana wasiat, atau qayyim (pihak yang ditunjuk penguasa untuk melaksanakan wasiat atau mengurus anak terlantar serta orang gila).
Hukum Merawat Laqith
Para ulama fiqih kemudian juga membahas hukum mengambil Laqith ini dalam kitab-kitab mereka. Masih dalam kitab, juz dan halaman yang sama disampaikan:
حكم لقط اللقيط أي أخذه وكفالته الوجوب الكفائي : إن علم به أكثر من واحد
Hukum mengambil Laqith serta menanggung dan menjamin hidupnya adalah wajib kifayah/fardhu kifayah atas kaum muslimin dengan catatan jika yang mengetahui Laqith itu lebih dari satu orang.
فإن قام بلقطه أحدهم سقط الإثم عن الباقي وإلا أثم الجميع
Sehingga jika ada salah seorang kaum muslimin yang mengambil Laqith dan menjamin hidupnya, maka gugurlah dosa atas kaum muslimin lainnya. Sedangkan jika tidak ada satupun kaum muslimin yang melakukan hal tersebut maka seluruh kaum muslimin berdosa!
وإلا بأن لم يعلم به إلا واحد فقط فالتقاطه فرض عين عليه
Sedangkan jika tidak ada yang mengetahui Laqith itu kecuali hanya satu orang saja, maka hukum mengambil Laqith itu menjadi fardhu ‘ain atas dirinya.
Dari keterangan ini kita dapat suatu informasi bahwa ternyata fardhu kifayah atas kaum muslimin bukan hanya terbatas pada mengurus dan menyelenggarakan jenazah saja! Namun masih banyak pula fardhu kifayah lainnya, diantaranya adalah mengambil Laqith serta menanggung dan menjamin hidupnya!
Lalu Apa Dalil Dan Argumentasi Hukum Fardhu Kifayah Dalam Bahasan Ini?
Di dalam kitab إكمال التدريس بالتعليق على الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس juz 1 halaman 576 disampaikan:
لقوله سبحانه و تعالى : وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا، إذ في ذلك حفظ للنفس المحترمة عن الهلاك لأنه آدمي محترم فوجب حفظه كالمضطر إلى طعام غيره بل أولى
Dalilnya adalah firman Allah dalam Qur’an surat Al Maidah ayat 32: Dan siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Karena pada aktivitas tersebut terdapat penjagaan terhadap jiwa muhtaram (jiwa yang tidak boleh dibunuh) dari kebinasaan. Dikarenakan manusia yang terjaga jiwanya inilah maka wajib betul-betul harus dijaga, sebagaimana kasus orang kelaparan yang terdesak untuk mengkonsumsi makanan orang lain dalam rangka menyelamatkan jiwanya, bahkan memelihara Laqith itu jauh lebih utama.
ولأنه بإحيائه يسقط الحرج عن الناس فكأنه يحييهم بالنجاة من العذاب
Dan karena dalam memelihara serta menjamin kehidupan Laqith itu akan menghilangkan kesusahan publik sehingga seakan-akan aktivitas memelihara Laqith tersebut menyelamatkan kaum muslimin dari adzab.
Demikianlah pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dirangkum oleh: Yurifa Iqbal (alumni Ma’had Darussalam Asy Syafi’i angkatan 3)
Murajaah: Al Ustaz Abu Husain Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy Syafi’i
____
Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis
Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:
Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam
