BAB Mengenai Najis “Serial Fawaid Dars ke-17 Umdatus Salik”

Bab Mengenai Najis

Hal-hal yang termasuk dalam kategori najis adalah sebagai berikut:
1. Air kencing
2. Kotoran (Tinja atau Feses), yaitu sesuatu yang keluar dari dubur yang telah melalui proses pencernaan
3. Darah, kecuali hati dan limpa, adapun sisa-sisa darah yang masih menempel pada bagian leher atau daging hewan dimaafkan karena sulit dihilangkan
4. Nanah, yaitu cairan yang berbau busuk yang keluar dari luka, kudis, bisul, dan sebagiannya berwarna putih kehijauan
5. Muntahan, meskipun muntahan tersebut masih belum belum berubah atau belum melalui proses pencernaan sehingga bentuknya masih sama seperti makanan, adapun muntahan anak kecil yang berasal dari air susu ibunya maka dimaafkan bagi ibunya pada saat selesai muntah kemudian menyusu.
6. Khomer, yaitu minuman keras (minuman yang memabukan) yang berasal dari perasan anggur,
7. Nabiiz, yaitu minurman keras (minuman yang memabukan) yang berasal dari selain perasan anggur seperti perasan dari kurma dan lainnya,
8. Semua cairan yang memabukan,
9. Anjing,
10. Babi,
11. Hewan yang berasal dari keturunan anjing dan babi, baik berupa keturunan langsung atau hasil perkawinan silang dari keduanya.
12. Wadi, yaitu cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing atau mungkin setelah melakukan pekerjaan yang berat,
13. Madzi, yaitu air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket, keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan hubungan seksual atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan)
14. Sesuatu (daging dan lainnya) dari hewan yang tidak halal dimakan dagingnya setelah disembelih
15. Bangkai, yaitu tubuh yang sudah mati yang tidak disembelih secara syar’i, baik yang halal dimakan dagingnaya maupun haram dimakan dagingnya, dikecualikan untuk ikan, belalang, dan manusia,
16. Air susu yang berasal dari mahluk hidup yang tidak halal dimakan dagingnya kecuali air susu manusia,
17. Bulu atau rambut dari bangkai,
18. Bulu atau rambut dari hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti kucing dan himar, yang rontok atau terlepas dari tubuh hewan tersebut dalam kondisi masih hidup, jika jumlahnya sedikit maka dimaafkan,
19. Mani dari anjing dan babi,

Bab Mengenai Hal-hal yang Dimaafkan
Hal-hal yang termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan adalah sebagai berikut:
1. Infihah (enzim renet) itu suci dengan syarat berasal dari anak kambing yang ketika disembelih belum pernah makan sesuatu kecuali air susu, infihah (enzim renet) adalah enzim yang digunakan untuk mengentalkan susu pada pengolahan keju yang terdapat pada ruang lambung keempat (abomasum) anak hewan mamalia ( sapi, domba, dan kambing) yang masih menyusui,
2. Suatu cairan yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur terbagi menjadi dua yaitu:
• Jika berasal dari lambungnya, terus-menerus mengalir ketika tidurnya panjang, maka itu termasuk najis. Cairan ini biasanya berwarna kuning pucat dan berbau busuk
• Jika berasal dari anak lidah (daging kecil diujung kerongkongan) dan tidak mengalir terus-menerus maka tidak najis.
3. Bagian anggota tubuh yang terpisah atau terpotong dari tubuh yang masih hidup dihukumi sebagaimana hukum dari bangkainya, yaitu:
• Jika bangkainya hukumnya suci seperti ikan, maka bagian tubuh yang terpisah tadi hukumnya suci,
• Jika bangkainya hukumnya najis seperti himar, maka bagian tubuh yang terpisah tadi hukumnya najis
4. Alaqoh, yaitu darah yang menggumpal padat yang berasal dari mani dan merupakan cikal bakal janin, yang mengait pada rahim perempuan,
5. Mudgoh, yaitu potongan daging dari alaqoh seukuran daging yang langung dapat dikunyah,
6. Kelembaban atau basah yang ada pada kemaluan wanita, ini terbagi menjadi dua:
• Jika berasal dari area luar, maka dihukumi seperti keringat yang suci
• Jika berasal dari area kemaluan yang tidak wajib dibasuh saat mandi janaba, maka najis,
7. Telur dari hewan yang halal dimakan dagingnya ataupun haram dimakan dagingnya, seperti telur burung rajawali,
8. Susu dari hewan yang halal dimakan dagingnya,
9. Bulu pada umumnya, bulu wol domba, bulu roma, bulu unggas yang terlepas dari tubuh hewan yang masih dalam keadaan hidup atau setelah disembelih secara syar’i dari hewan yang halal dimakan dagingnya,
10. Keringat, air liur, dan air mata dari hewan-hewan yang tidak najis adalah suci, termasuk didalamnya adalah keringat, air liur, dan air mata yang berasal dari tikus,
11. Air susu dan cairan mani dari manusia tidak termasuk najis,
12. Air susu dan carian mani dari hewan tidak termasuk najis, kecuali yang berasala dari anjing dan babi. Pendapat ini yang paling kuat di dalam mazhab, meskipun ada pendapat yang lemah yang mengatakan bahwa air susu dan cairan mani dari hewan dianggap najis.

Allahu A’lamu bis showāb

✍ M. Daud Azzainuri (Santri Ma’had Darussalam Yogyakarta )
Muraja’ah : Ustadz Agus Abu Husain Hafidzhahullah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *