Al Massu
↪️ Menyentuh farji (qubul & dubur) manusia dengan bagian dalam telapak tangan.
Al Lamsu
↪️ Bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan non mahram dan tanpa penghalang (langsung)
7 Poin Perbedaannya
Al Massu
- Hanya yang menyentuh yang batal wudhunya
- Tidak disyaratkan dengan lawan jenis
- Bisa batal karena sentuhan diri sendiri
- Batal khusus dengan sentuhan telapak tangan bagian dalam
- Tidak disyaratkan dengan non mahram ketika terjadi sentuhan dua pihak
- Batal meskipun berbentuk potongan (asal masih disebut kemaluan)
- Objek yang disentuh khusus farji (qubul & dubur)
Al Lamsu
- Yang disentuh dan yang menyentuh batal wudhu keduanya
- Disyaratkan sentuhan dengan lawan jenis
- Disyaratkan sentuhan oleh dua orang (laki-laki dengan perempuan)
- Batal dengan sentuhan dari kulit pada semua bagian tubuh
- Terjadinya sentuhan disyaratkan dengan non mahram
- Tidak batal jika berbentuk potongan badan
- Objek yang disentuh bisa semua bagian tubuh (kecuali rambut, gigi dan kuku)
Allahu a’lam
Sumber
📚 Kitab Nailur Roja Syarah Safinatun Najah
✍ Nilam CR Muninggar (Santri Mahad Darussalam)
Penyunting: Ustadz Agus Abu Husain
Barakallahu fiikum
Silahkan dibagikan semoga bermanfaat
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
website: darussalam.or.id
facebook: @darussalam.or.id
instagram: @darussalam.or.id
youtube: @MahadDarussalam
Jazakumullahu Khairan