Serial Fikih Al-Imta’ Syarah Matan Abi Syuja’ Bagian 1
Macam-macam Air💧
Al-Imam Al-Faqih Abu Syuja rahimahullahu rahmatan wasiah menulis dalam matan ghoyah wa taqrib (artinya)
“Air” yang boleh digunakan untuk bersuci (thoharoh) ada 7 macam, yaitu
- Air hujan
- Air laut
- Air sungai
- Air sumur
- Air dari mata air
- Air salju (yang telah meleleh menjadi air)
- Air hujan es (yang telah meleleh menjadi air)
———
Syarah (Penjelasan)
Syaikh Doktor Hisyam Al-Kamil Hamid Musa Asy-Syafi’i Al-Azhariy memberikan penjelasan (syarah) dalam kitab Imta An-Najib, beliau jelaskan matan di atas dengan penjelasan:
“Thoharoh” dalam bahasa arab bermakna “kebersihan” dan “terbebas” dari berbagai kotoran berupa fisik (yaitu najis) dan kotoran yang bersifat abstrak (yaitu berbagai penyakit hati seperti sombong atau hasad)
“Thoharoh” dalam istilah syariat bermakna suatu perbuatan yang membolehkan sholat dan yang semisalnya ( seperti sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah Jum’at ) dimana “thoharoh” ini mencakup wudhu, mandi, tayammum, dan menghilangkan najis. (Maka seterusnya thoharoh akan diartikan dengan bersuci)
“Air” yang dimaksud di dalam matan ghoyah wa taqrib adalah sarana (wasilah) utama untuk bersuci. Allah ta’ala berfirman dalam Q.S. Al-Anfal ayat 11,
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
“dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.”
Kalimat dalam matan “ yang boleh digunakan untuk bersuci” bermakna sah digunakan untuk mengangkat hadast dan menghilangkan najis dengan air tersebut. Jika seseorang yang berhadats atau wudhunya batal, maka dia harus menggunakan air untuk mengangkat hadats, jadilah dia pada saat ini dalam keadaan suci. Oleh karena itu setelah bersuci ini, seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan sholat atau menyetuh mushaf.
Jika ada seseorang yang terkena najis, contohnya pakaiannya terkena air seni, maka harus disucikan dengan dicuci, dan sarana mencuci ini adalah air.
Faidah :
Pengkhususan hanya air saja yang dapat digunakan untuk bersuci, menghilangkan najis, dan mengangkat hadats sebabnya adalah “ta’abbudiy”. Ta’abbudiy maknanya adalah alasan seorang hamba melakukan ibadah adalah semata-mata patuh dan menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Dalil yang mendasari bahwa hanya air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah sabda Nabi, ketika suatu hari ada orang arab badui kencing di masjid, Nabi bersabda,
صُبُّوا عَلَيْهِ ذَنُوبًا مِن ماءٍ
“Siramlah di tempat kencing tersebut dengan seember air”, hadits riwayat Abu Dawud nomer 380 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Seandainya benda selain air diperbolehkan untuk bersuci, maka pastilah Nabi pernah memerintahkannya.
✍ Dany Permana (santri Ma’had Darussalam As-Syafi’i)
Penyunting : Ustadz Agus Abu Husain
Barakallahu fiikum
Silahkan dibagikan semoga bermanfaat
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
website: darussalam.or.id
facebook: @darussalam.or.id
instagram: @darussalam.or.id
youtube: @MahadDarussalam
Jazakumullahu Khairan