Fatwa Archives - Darussalam Asy Syafii https://darussalam.or.id/category/fatwa/ Pusat Pembelajaran Fiqh Madzhab Asy-Syafi'i Sat, 07 Jun 2025 05:22:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://darussalam.or.id/wp-content/uploads/2019/08/cropped-ds-icon-32x32.png Fatwa Archives - Darussalam Asy Syafii https://darussalam.or.id/category/fatwa/ 32 32 Tanggung Jawab Orang Tua dalam Islam: Mengajarkan Perintah dan Larangan kepada Anak Sebelum Baligh https://darussalam.or.id/2025/06/tanggung-jawab-orang-tua-dalam-islam-mengajarkan-perintah-dan-larangan-kepada-anak-sebelum-baligh/ https://darussalam.or.id/2025/06/tanggung-jawab-orang-tua-dalam-islam-mengajarkan-perintah-dan-larangan-kepada-anak-sebelum-baligh/#respond Fri, 13 Jun 2025 01:00:59 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2152 Tanggung Jawab Orang Tua dalam Islam: Mengajarkan Perintah dan Larangan kepada Anak Sebelum Baligh Islam memberikan perhatian besar terhadap pendidikan

The post Tanggung Jawab Orang Tua dalam Islam: Mengajarkan Perintah dan Larangan kepada Anak Sebelum Baligh appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Tanggung Jawab Orang Tua dalam Islam: Mengajarkan Perintah dan Larangan kepada Anak Sebelum Baligh

Islam memberikan perhatian besar terhadap pendidikan anak-anak, terutama dalam hal ibadah dan kewajiban agama. Para ulama menjelaskan bahwa sebelum anak mencapai usia baligh, para orang tua wajib memberikan pendidikan agama, agar anak siap menunaikan beban taklif saat sudah menjadi baligh. Tugas ini bukan sekadar anjuran, melainkan sebuah kewajiban, sebagaimana keterangan menurut fuqaha Syafi’iyyah.

Ibnu Hajar Al Haitami berkata,

وَعَلَىٰ مَن ذُكِرَ أَيْضًا نَهْيُهُ عَنِ ٱلْمُحَرَّمَاتِ حَتَّى ٱلصَّغَائِرِ، وَتَعْلِيمُهُ ٱلْوَاجِبَاتِ وَنَحْوَهَا، وَأَمْرُهُ بِهَا كَالسِّوَاكِ، وَحُضُورِ ٱلْجَمَاعَاتِ، وَسَائِرِ ٱلْوَظَائِفِ ٱلدِّينِيَّةِ

“Termasuk kewajiban atas siapa pun yang telah disebutkan (yakni orang tua atau wali), adalah melarang anak-anak dari perkara yang haram -bahkan dosa-dosa kecil- dan mengajarkan kewajiban-kewajiban dan yang semisalnya, serta memerintahkan mereka untuk melaksanakannya; seperti bersiwak, menghadiri shalat berjamaah, dan seluruh tugas-tugas agama lainnya.”

(al-Minhāj al-Qawīm Syarḥ al-Muqaddimah al-Ḥaḍramiyyah, hal 69, Maktabah Syamilah Web)

An Nawawi berkata,

ودليل وجوب تعليم الولد الصغير ، والمملوك قول الله عز وجل : {يا أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا} قال علي بن أبي طالب رضي الله عنه ومجاهد وقتادة : (معناه علموهم ما ينجون به من النار) ، وهذا ظاهر ، وثبت في الصحيحين عن ابن عمر رضي الله عنهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ” قال : { كلكم راع ، ومسئول عن رعيته }

“Dalil wajibnya mengajarkan anak kecil dan hamba sahaya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla: ‘Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.’ Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Mujahid, dan Qatadah berkata: ‘Maknanya adalah: ajarilah mereka hal-hal yang dapat menyelamatkan mereka dari neraka.’ Dan ini jelas. Juga telah valid dalam Shahihain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: ‘Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.’ (al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhadzdzab, juz 1, hlm. 51, Library islamweb.net)

Apa yang wajib untuk diajarkan?

Perkara-perkara yang wajib untuk diajarkan kepada anak-anak yang sudah tamyiz, sebelum baligh-nya, ada 2 kategori:

  • Seluruh perkara-perkara penting yang menjadi kewajiban bagi setiap individu, seperti tentang bersuci, shalat, puasa, dan yang lainnya.
  • Seluruh perkara-perkara yang haram dilakukan, seperti haramnya zina, liwath dan homoseksual, mencuri, minum khamr dan segala hal yang memabukkan, berbohong -baik hal kecil ataupun hal besar-, ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), dan keharaman lainnya.

Selain itu, wali (orang tua atau wali) wajib mengajarkan kepada anak bahwa nanti saat mereka sudah menjadi baligh, mereka sudah terbebani dengan taklif syariat. Oleh karena itu, anak-anak wajib dikenalkan tanda-tanda baligh, yang menurut fuqaha Syafi’iyyah ada 3 hal:

  • Sempurnanya usia 15 tahun qamariyyah tepat.

Dasarnya adalah hadits dari sahabat Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما, beliau berkata:

عَرَضَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ فِي الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي، وَعَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي وَفِي رِوَايَةٍ: فَلَمْ يُجِزْنِي، وَلَمْ يَرَنِي بَلَغْتُ

“Rasulullah ﷺ menampilkanku (untuk dilihat layak tidaknya ikut) pada perang Uhud saat aku berusia empat belas tahun, namun beliau tidak mengizinkanku. Kemudian beliau menampilkanku pada perang Khandaq saat aku berusia lima belas tahun, maka beliau mengizinkanku.” (HR. Al Bukhari 4097 dan Muslim 1868).

Dalam riwayat lain disebutkan: “Beliau tidak mengizinkanku, dan beliau tidak melihatku telah baligh.”

(HR. Ibnu Hibban 4727, 4728 dalam kitab Shahih-nya, Al Baihaqi 3/83 dalam As Sunan Al Kubra)

  • Keluarnya mani (Iḥtilām)

Tanda kedua adalah mengalami ihtilām (keluarnya mani), baik pada laki-laki maupun perempuan, yang terjadi setelah anak berusia sekitar usia sembilan tahun qamariyah. Dasarnya adalah hadits Nabi ﷺ:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Diangkat pena (pencatatan amal) dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia menjadi baligh, dan dari orang gila hingga ia sadar.”

(HR. Abu Dawud 4403, At Tirmidzi 1427, Ibnu Hibban 1496, Al Hakim 2397 dan beliau men-shahih-kannya sesuai dengan syarat Syaikhan).

  • Datangnya haid pada Perempuan

Tanda ketiga ini khusus untuk Perempuan, yakni dengan datangnya haid ketika anak telah berusia sekitar sembilan tahun Qamariyyah. Jika darah keluar sebelum seorang perempuan sempurna usia sembilan tahun dengan sisa waktu yang tidak cukup untuk masa haid dan suci yang paling sedikit (16 hari), maka darah itu adalah haid. Adapun jika keluarnya sebelum itu, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. Hitungan 16 hari ini adalah periode minimal satu siklus haidh dan suci. Sebagai contoh:

  • Seorang wanita keluar darah saat usianya 9 tahun kurang 25 hari. Maka darah yang keluar ini dihukumi darah istihadhah.
  • Seorang wanita keluar darah saat usianya 9 tahun kurang 15 hari, maka darah yang keluar ini dihukumi darah haidh.

Pihak yang Bertanggung Jawab atas Biaya Pengajaran Anak

Upah bagi guru yang mengajari anak kecil diambil dari harta anak tersebut jika ia memiliki harta. Dalam hal ini, walinya wajib memberikan upah dari harta si anak kepada guru yang mengajarnya.

Namun, jika anak tersebut tidak memiliki harta, maka kewajiban biaya pendidikan ditanggung oleh orang-orang yang berkewajiban menafkahinya, secara berurutan sebagai berikut: (1) Ayah dan seterusnya ke atas (kakek dst), kemudian (2) Ibu dan seterusnya ke atas (nenek dst), kemudian (3) Baitul Māl (kas negara), kemudian (4) Orang-orang kaya dari kalangan kaum Muslimin, bila Baitul Māl juga tidak ada.

Al-Bujairimī berkata,

وَمُؤْنَةُ تَعْلِيمِهِمْ لِفَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ: فِي مَالِهِمْ، ثُمَّ آبَائِهِمْ، ثُمَّ أُمَّهَاتِهِمْ، ثُمَّ بَيْتِ الْمَالِ، ثُمَّ أَغْنِيَاءِ الْمُسْلِمِينَ

“Dan biaya pengajaran mereka, baik untuk hal yang wajib maupun yang sunnah, diambil dari harta mereka, kemudian dari ayah-ayah mereka, lalu dari ibu-ibu mereka, kemudian dari Baitul mal (kas negara), dan selanjutnya dari orang-orang kaya kaum muslimin.”

(Hāsyiyah al-Bujairimī ‘ala al-Khāṭīb hal 598, web book Thahabi.org)

📚 Sumber Rujukan: Al-Bayān wa at-Taʿrīf bi Maʿānī wa Masāʾil wa Aḥkām al-Mukhtaṣar al-Laṭīf, hlm. 186–191

Disadur oleh: Adid Adep Dwiatmoko Santri Angkatan 4

Mahad Darussalam Asy Syafii

——
📝
Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Tanggung Jawab Orang Tua dalam Islam: Mengajarkan Perintah dan Larangan kepada Anak Sebelum Baligh appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/06/tanggung-jawab-orang-tua-dalam-islam-mengajarkan-perintah-dan-larangan-kepada-anak-sebelum-baligh/feed/ 0
Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah https://darussalam.or.id/2025/02/hukum-berbilangnya-shalat-jumat-dalam-satu-daerah/ https://darussalam.or.id/2025/02/hukum-berbilangnya-shalat-jumat-dalam-satu-daerah/#respond Mon, 17 Feb 2025 01:45:45 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2048 🔖 Forum Diskusi Santri, Masalah ke-15 ✒️ Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah Sebelum melihat perbedaan pendapat ulama dalam

The post Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
🔖 Forum Diskusi Santri, Masalah ke-15
✒ Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah

Sebelum melihat perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini, kata “daerah” dalam kitab kitab fiqh, secara asal diistilahkan dengan 3 istilah [1,2,3]

  • Mishr (مصر) : daerah yang di dalamnya terdapat 3 hal: pasar, pengadilan, dan kantor polisi
  • Balad (بلد) : daerah yang di dalamnya hanya terdapat satu atau dua saja dari 3 hal tadi, seperti hanya terdapat kantor polisi dan/atau pasar.
  • Qoryah (قرية) : daerah yang di dalamnya tidak ada satupun dari 3 hal tersebut.

📜 Perbedaan pendapat ulama dalam masalah berbilangnya jumatan

🏷 Pendapat pertama:
Secara asal, satu daerah didirikan satu jumatan. Namun, jika sulit, boleh berbilang sesuai kebutuhan.

Pendapat ini dinisbatkan pada ulama Hanabilah (istilah daerah: balad kabir, mishr) [4,6], Syafiiyyah (istilah daerah: balad, qoryah) [5,7,8], dan masyhur Malikiyah (istilah daerah: balad) [7,11]

Beberapa gambaran kesulitan yang dimaksud adalah

  • tempatnya sempit
  • adanya permusuhan antara penduduk
  • daerahnya terlalu luas
  • lokasinya berjauhan (ujung dengan ujung) [5]. Alasan ini juga yang membolehkan jumatan berbilang menurut Yahya bin Umar dari malikiyah [9] dan Abu Yusuf [10].

Malikiyah menambah syarat bolehnya berbilang jika hakim memutuskan sah shalat jumat di masjid yang baru [11].

🏷 Pendapat kedua
Satu daerah hanya boleh mendirikan satu jumatan walaupun sulit.

Ini merupakan salah satu qoul dalam madzhab Hanbali [15].

🏷 Pendapat ketiga
Boleh berbilang jumatan dalam satu daerah secara mutlak

Pendapat ini dinisbatkan kepada kalangan hanafiyah (istilah daerah: mishr, balad) [7, 12,13]. Muridnya, Muhammad bin al Hasan juga mengambil pendapat ini [10,14]. Imam Nawawi juga menyebutkan Atho dan Dawud adz dzhori berpendapat serupa [10].

Wallahu a’lam

📚 Sumber
1. Almausuah alfiqhiyyah alkuwaitiyyah, Juz 38: 26
2. Taliq alhamawi ala matan abi syuja: 81
3. Qutul habibil ghorib: 158
4. Umdatul lfiqh: 31
5. Nailur roja’: 252
6. Almughni, Juz 2:248
7. Alfiqh al-islamiy wa-adillatuh, Juz 2: 1294-1302
8. Almu’tamad: 507
9. Asysyarh alkabir liddardir wa-hasyiyah addasuqi, Juz 1: 374
10. Almajmu, Juz 4: 591
11. Alfiqh alal madzahibil arba’ah, Juz 1:350
12. Almausuah alfiqhiyyah alkuwaitiyyah, Juz 12: 235
13. Addurol Mukhtaar syarh tanwirul abshor wajaami’ul bihaar: 108
14. Almabsuth lissarkhosiy , Juz 2:120.
15. Syarh azzarkasyi ‘ala mukhtashor al khorqi, Juz 2: 196

——
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Hukum Berbilangnya Shalat Jumat Dalam Satu Daerah appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2025/02/hukum-berbilangnya-shalat-jumat-dalam-satu-daerah/feed/ 0
Hukum Menunda Upah atau Dibayarkan Setelah Pekerjaan Selesai https://darussalam.or.id/2024/11/hukum-menunda-upah-atau-dibayarkan-setelah-pekerjaan-selesai/ https://darussalam.or.id/2024/11/hukum-menunda-upah-atau-dibayarkan-setelah-pekerjaan-selesai/#respond Mon, 11 Nov 2024 13:00:27 +0000 https://darussalam.or.id/?p=2016 Hukum Menunda Upah atau Dibayarkan setelah Pekerjaan Selesai Bismillah washsholatu wassalamu ‘ala rosulillah Beberapa di antara kita mungkin biasa mendengar

The post Hukum Menunda Upah atau Dibayarkan Setelah Pekerjaan Selesai appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Hukum Menunda Upah atau Dibayarkan setelah Pekerjaan Selesai

Bismillah washsholatu wassalamu ‘ala rosulillah

Beberapa di antara kita mungkin biasa mendengar perkataan,
“Selesaikan dulu pekerjaannya, nanti baru saya bayar.”

Dalam fiqh, kasus ini disebut تأجيل الأجرة atau menunda upah. Lawannya adalah تعجيل الأجرة atau menyegerakan upah. Lantas bagaimana hukum menunda upah?

Dalam madzhab syafii, menunda upah dibolehkan selama disinggung dalam akad dan akadnya adalah ijaroh ‘ain [1]. Apa itu ijaroh ‘ain?

Menyewa barang atau (mempekerjakan) orang diistilahkan dengan ijaroh (إجارة) dalam fiqih Islam. Akad ini kemudian terbagi dua, ijaroh ‘ain dan ijaroh dzimmah

Ijaroh ‘ain adalah menyewa orang atau benda secara spesifik. Misalnya, seseorang berkata “saya meminta kamu (sudah tertentu) untuk melakukan hal demikian (oleh dirimu sendiri),” atau “saya sewa mobil ini (sudah tertentu”.

Dalam kasus di atas, boleh hukumnya seseorang menunda upah; dengan catatan upahnya berada ditanggungan penyewa dengan detail tertentu, seperti “Nanti setelah selesai, saya bayar kamu sekian rupiah”. Berbeda hukumnya jika upahnya sudah tertentu seperti, “Nanti setelah selesai, saya bayar kamu sekian rupiah yang ada di dompet ini”. Maka, dalam kasus ini, upah tetap perlu disegerakan [2].

Sementara itu, ijaroh dzimmah adalah menyewa orang atau barang dalam kriteria tertentu yang penentuannya dikembalikan pada tanggungan lawan akad kita. Misalnya, seseorang berkata, “saya minta kamu carikan orang untuk bangun rumah saya”. Dengan demikian, penyewaan orang yang membangun rumah berada pada tanggungan orang yang menjadi lawan akad pada kasus tersebut.

Menurut pendapat resmi madzhab Syafii, menunda pembayaran upah dalam ijaroh dzimmah hukumnya tidak sah, baik upahnya sudah tertentu maupun belum.

Al Bajuri mengatakan,
وأما إجارة الذمة فيشترط كون الأجرة حالة وتسليمها في المجلس، فلا تصح تأجيل الأجرة ولا تأخيرها عن مجلس العقد

Adapun ijaroh dzimmah, maka diharuskan upahnya sudah siap dan diberikan di majelis akad. Maka, tidak sah hukumnya menunda upah sehingga tidak diberikan di majelis akad.” [3].

Waallahu’alam.

Penyusun: Rifki Nur Angkatan 4

Sumber:
[1] Imta’ul Asma hal. 249. Darul Mushtofa
[2] Mu’nisul Jalis jilid 2 hal. 31-32. Dar Tsamarotil Ulum.
[3] Hasyiah Al Bajuri jilid 2 hal. 58. Al Maktabah Al Islamiyah

——
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Hukum Menunda Upah atau Dibayarkan Setelah Pekerjaan Selesai appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2024/11/hukum-menunda-upah-atau-dibayarkan-setelah-pekerjaan-selesai/feed/ 0
Bagaimana Menyucikan Wadah Bekas Ahlul Kitab https://darussalam.or.id/2024/10/bagaimana-menyucikan-wadah-bekas-ahlul-kitab/ https://darussalam.or.id/2024/10/bagaimana-menyucikan-wadah-bekas-ahlul-kitab/#respond Mon, 21 Oct 2024 13:00:04 +0000 https://darussalam.or.id/?p=1989 Seri Terjemah Fafwa Ulama Syafi’iyah Nomer 0006 Bagaimana Menyucikan Wadah Bekas Ahlul Kitab Syaikh Wahbah Zuhaili ditanya: Apakah wadah bekas

The post Bagaimana Menyucikan Wadah Bekas Ahlul Kitab appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Seri Terjemah Fafwa Ulama Syafi’iyah Nomer 0006

Bagaimana Menyucikan Wadah Bekas Ahlul Kitab

Syaikh Wahbah Zuhaili ditanya:
Apakah wadah bekas minuman keras (khomr) bisa menjadi suci dengan semata-mata dicuci dengan air?
Serta bagaimana menyucikan wadah yang dibeli atau dipinjam dari ahlul kitab (yahudi dan nashrani)?

Jawaban:
Cara menyucikan wadah bekas minuman keras adalah cukup dicuci dengan air bersih (sampai wadah tersebut bersih), sebagaimana najis-najis yang lain. Tidak harus dicuci menggunakan alat cuci (seperti spons atau sabun). Hal ini karena air sudah cukup untuk menyucikan, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Furqon ayat 48,

وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا

“dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih”.

Demikian pula menyucikan wadah bekas ahlul kitab, adalah (dicuci) menggunakan air. Hal ini karena mereka terbiasa memasak daging babi serta membuat minuman keras.

Adapun wadah baru (yang dibeli dari ahlul kitab), maka tidak perlu untuk disucikan.

———-

Disandur dari Kitab Fatawa Mu’ashiroh karya Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah.
Diterjemahkan oleh Dany Indra Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-Syafii angkatan 2.

———

Tulisan ini adalah serial “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah” yang diprakarsai oleh Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta.
Nantikan serial terjemah fatwa berikutnya ya.

Jika pemirsa sekalian merasa tulisan ini bermanfaat, yuuk share, komen, dan like postingan ini, Terimakasih.

——
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Bagaimana Menyucikan Wadah Bekas Ahlul Kitab appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2024/10/bagaimana-menyucikan-wadah-bekas-ahlul-kitab/feed/ 0
Hukum Berdzikir Saat Wudhu dan Mandi di Kamar Mandi https://darussalam.or.id/2024/10/hukum-berdzikir-saat-wudhu-dan-mandi-di-kamar-mandi/ https://darussalam.or.id/2024/10/hukum-berdzikir-saat-wudhu-dan-mandi-di-kamar-mandi/#respond Mon, 14 Oct 2024 13:00:43 +0000 https://darussalam.or.id/?p=1982 Seri Terjemah Fafwa Ulama Syafi’iyah Nomer 0005. Hukum Berdzikir Saat Wudhu dan Mandi di Kamar Mandi. Ditanyakan kepada Syaikh Wahbah

The post Hukum Berdzikir Saat Wudhu dan Mandi di Kamar Mandi appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Seri Terjemah Fafwa Ulama Syafi’iyah Nomer 0005.

Hukum Berdzikir Saat Wudhu dan Mandi di Kamar Mandi.

Ditanyakan kepada Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullahu:
Apakah boleh berdzikir menyebut Nama Allah atau Nama Rasul ketika wudhu dan mandi di kamar mandi modern yang ada pada saat ini?
Pada kamar mandi modern terdapat toilet/kloset yang tertutup rapat dan dibuat dengan bentuk melingkar agar kotoran tidak menyebar. Atau bagaimana juga hukum wudhu dan mandi tanpa berbusana?

Dijawab oleh Syaikh Wahbah Zuhaili:
Wudhu dan mandi dalam keadaan tidak mengenakan pakaian hukumnya makruh.

Berdzikir menyebut nama Allah dan Rasul di tempat najis hukumnya sangat makruh. Tempat najis tersebut contohnya kandang, kamar mandi, atau toilet. Maka dalam tempat tersebut, cukuplah seseorang berniat dalam hatinya, karena mengagungkan Allah hukumnya wajib. Begitupula mengangungkan Rasul karena senantiasa digandeng dengan penyebutkan Allah.

Diantara bentuk pengangungan yang wajib adalah janganlah menyebut nama Allah atau Rasul di tempat semacam itu (tempat najis). Patokan dari larangan dzikir ini adalah berkaitan dengan tempat dan pengkhususan tempat kotor, sama saja apakah tempat tersebut tertutup rapat atau tidak.

Masih adanya kotoran, bekasnya, atau baunya, dan orang tidak mau berlama-lama di tempat tersebut adalah suatu hal yang lumrah. Demikian pula malaikat tidak mau mendatangi tempat tersebut.

Tidak boleh pula bagi seseorang yang berwudhu di kamar mandi, mengucapkan doa di tengah-tengah perbuatan bersucinya. Bahkan menurut pendapat yang membolehkan berdoa di tengah-tengah wudhu, maka berdoa ini hanya boleh dilakukan di tempat suci.

———-

Disandur dari Kitab Fatawa Mu’ashiroh karya Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah.
Diterjemahkan oleh Dany Indra Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-Syafii angkatan 2.

———

Tulisan ini adalah serial “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah” yang diprakarsai oleh Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta.
Nantikan serial terjemah fatwa berikutnya ya.

Jika pemirsa sekalian merasa tulisan ini bermanfaat, yuuk share, komen, dan like postingan ini, Terimakasih.

——
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

 

The post Hukum Berdzikir Saat Wudhu dan Mandi di Kamar Mandi appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2024/10/hukum-berdzikir-saat-wudhu-dan-mandi-di-kamar-mandi/feed/ 0
Apa hukumnya mewarnai jenggot yang telah memutih? https://darussalam.or.id/2024/10/hukum-mewarnai-jenggot-yang-memutih/ https://darussalam.or.id/2024/10/hukum-mewarnai-jenggot-yang-memutih/#respond Mon, 07 Oct 2024 13:00:03 +0000 https://darussalam.or.id/?p=1974 Seri Terjemah Fafwa Ulama Syafi’iyah Nomer 0004 Imam Nawawi ditanya: Apa hukumnya mewarnai jenggot yang telah memutih? Beliau jawab: Mewarnai

The post Apa hukumnya mewarnai jenggot yang telah memutih? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Seri Terjemah Fafwa Ulama Syafi’iyah Nomer 0004

Imam Nawawi ditanya:
Apa hukumnya mewarnai jenggot yang telah memutih?

Beliau jawab:
Mewarnai jenggot dengan warna merah atau kuning merupakan sunnah. Adapun mewarnainya dengan warna hitam hukumnya haram menurut pendapat ash-shohih. Namun ada juga ulama yang berpendapat dengan warna hitam hukumnya makruh.

Hukum diatas berlaku bagi laki-laki dan wanita. Adapun bagi laki-laki mujahid (yang sedang berjihad), maka hukumnya tidak haram menurut imam Mawardi.

Landasannya adalah hadits shohib riwayat Imam Muslim dari sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan bahwa Nabi pernah melihat jenggot Abu Quhafah (yaitu ayah dari Abu Bakr) telah memutih. Nabi katakan (artinya) “Tolong warna jenggot itu diubah, tapi jangan menggunakan warna hitam”.

——–

Disandur dari Kitab Fatawa Al-imam An-Nawawi yang dikenal juga dengan nama “Masail Al-Mantsurah”
Diterjemahkan oleh Dany Indra Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-Syafii angkatan 2.

———

Tulisan ini adalah serial “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah” yang diprakarsai oleh Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta.
Nantikan serial terjemah fatwa berikutnya ya.

Jika pemirsa sekalian merasa tulisan ini bermanfaat, yuuk share, komen, dan like postingan ini, Terimakasih.

——
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

The post Apa hukumnya mewarnai jenggot yang telah memutih? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2024/10/hukum-mewarnai-jenggot-yang-memutih/feed/ 0
Ketika ada urusan bolehkah mengerjakan shalat zhuhur di waktu ashar? https://darussalam.or.id/2024/09/ketika-ada-urusan-bolehkah-mengerjakan-shalat-zhuhur-di-waktu-ashar/ https://darussalam.or.id/2024/09/ketika-ada-urusan-bolehkah-mengerjakan-shalat-zhuhur-di-waktu-ashar/#respond Mon, 23 Sep 2024 13:00:31 +0000 https://darussalam.or.id/?p=1918 Seri Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyan No. 0003. Ditanyakan kepada Imam Izzuddin bin Abdissalam: Apakah boleh mengerjakan sholat zhuhur di waktu

The post Ketika ada urusan bolehkah mengerjakan shalat zhuhur di waktu ashar? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Seri Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyan No. 0003.

Ditanyakan kepada Imam Izzuddin bin Abdissalam:
Apakah boleh mengerjakan sholat zhuhur di waktu ashar karena sedang mendapatkan urusan penting berkaitan akhirat atau dunia yang mubah. Padahal saat itu kondisi tidak sedang safar, hujan, atau sakit?
Seandainya mengakhirkan ini boleh dan sah, apakah teranggap ada’ atau qodho?

Jawaban:
Tidak boleh mengakhirkan sholat zhuhur hingga sudah masuk waktu ashar tanpa adanya sebab seperti rasa takut (khouf), hujan, sakit, atau safar menurut matoritas ulama. Hal ini menyelisihi pendapat mazhab Zhahiri dan Ibnu Abbas.

Memang benar terdapat hadits shohih yang menyatakan hal ini (dimana Nabi pernah menjamak sholat zhuhur dan ashar tanpa ada sebab khouf atau safar). Akan tetapi mayoritas ulama memaknai (melakukan takwil) atas hadits ini, yaitu Nabi mengakhirkan sholat zhuhur sampai mepet di akhir waktu, kemudian langsung beliau sambung dengan sholat ashar di awal waktu. Maka kedua sholat ini (sekaan) dilakukan secara sholat jamak.
Wallahu ‘alam.

——–

Disandur dari Kitabul Fatawa li Imam Izzuddin bin Abdissalam.
Diterjemahkan oleh Dany Indra Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-Syafii angkatan 2.

———

Tulisan ini adalah serial “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah” yang diprakarsai oleh Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta.
Nantikan serial terjemah fatwa berikutnya ya.

Jika pemirsa sekalian merasa tulisan ini bermanfaat, yuuk share, komen, dan like postingan ini, Terimakasih.

——-
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

 

The post Ketika ada urusan bolehkah mengerjakan shalat zhuhur di waktu ashar? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2024/09/ketika-ada-urusan-bolehkah-mengerjakan-shalat-zhuhur-di-waktu-ashar/feed/ 0
Bolehkah seorang mujtahid berpaling dari pendapat sahabat? https://darussalam.or.id/2024/09/bolehkah-mujtahid-berpaling-dari-pendapat-sahabat/ https://darussalam.or.id/2024/09/bolehkah-mujtahid-berpaling-dari-pendapat-sahabat/#respond Mon, 16 Sep 2024 13:00:35 +0000 https://darussalam.or.id/?p=1913 Seri Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah No. 0002 Ditanyakan kepada Izzudin bin Abdissalam: Jika telah valid mazhab/pendapat dari Abu Bakar atau

The post Bolehkah seorang mujtahid berpaling dari pendapat sahabat? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Seri Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah No. 0002

Ditanyakan kepada Izzudin bin Abdissalam:
Jika telah valid mazhab/pendapat dari Abu Bakar atau ulama sahabat lainnya atas suatu masalah. Lantas mengapa kita berpaling dari pendapat mereka?

Jawaban:
Jika telah valid pendapat sebagian sabahat Nabi atas suatu hukum, maka tidaklah boleh menyelisihi pendapat mereka, kecuali kita mendapatkan dalil yang lebih jelas dan terang daripada dalil yang mereka pakai.

Seorang mujtahid tidaklah harus berpegang (taqlid) pada pendapat sebagian sahabat pada masalah yang disana memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Bahkan terlarang bagi para mujtahid untuk taqlid pada sahabat, pada keadaan dalil yang dipakai mujtahid ini dirasa lebih kuat daripada dalil yang digunakan para sahabat. Hal ini karena Allah memerintahkan untuk mengikuti dalil-dalil (nash syariat) yang menunjukkan pada hukum.

Seseorang tidak wajib pula taqlid pada ulama kecuali dia adalah seorang awam yang tidak mengetahui dalil-dalil hukum syariat.
Wallahu ‘alam.

——–

Disandur dari Kitabul Fatawa li Imam Izzuddin bin Abdissalam.
Diterjemahkan oleh Dany Indra Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-Syafii angkatan 2.

———

Tulisan ini adalah serial “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah” yang diprakarsai oleh Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta.
Nantikan serial terjemah fatwa berikutnya ya.

Jika pemirsa sekalian merasa tulisan ini bermanfaat, yuuk share, komen, dan like postingan ini, Terimakasih.

——-
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

 

The post Bolehkah seorang mujtahid berpaling dari pendapat sahabat? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2024/09/bolehkah-mujtahid-berpaling-dari-pendapat-sahabat/feed/ 0
Bolehkah meninggalkan ajaran Nabi hanya karena itu juga dilakukan oleh ahli bid’ah? https://darussalam.or.id/2024/09/bolehkah-meninggalkan-ajaran-nabi-hanya-karena-itu-juga-dilakukan-oleh-ahli-bidah/ https://darussalam.or.id/2024/09/bolehkah-meninggalkan-ajaran-nabi-hanya-karena-itu-juga-dilakukan-oleh-ahli-bidah/#respond Mon, 09 Sep 2024 13:00:50 +0000 https://darussalam.or.id/?p=1908 Seri “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah”, No. 0001. Ditanyakan kepada Sulthonil Ulama Izzudin bin Abdissalam : Jika telah valid adanya suatu

The post Bolehkah meninggalkan ajaran Nabi hanya karena itu juga dilakukan oleh ahli bid’ah? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Seri “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah”, No. 0001.

Ditanyakan kepada Sulthonil Ulama Izzudin bin Abdissalam :
Jika telah valid adanya suatu ajaran dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, apakah boleh meninggalkan ajaran tersebut lantaran para pelaku bi’dah juga melakukan ajaran tersebut?

—-

Jawaban :
Tidak boleh meninggalkan suatu ajaran Nabi, yang para pelaku bid’ah juga mengerjakan sunnah tersebut. Hal ini karena tidak bolehnya meninggalkan suatu kebenaran karena adanya perkara yang menyimpang. Para ulama dan orang-orang sholeh juga senantiasa mengerjakan berbagai macam ajaran Nabi, padahal mereka juga mengetahui para pelaku bid’ah juga melakukannya.

Jika kita sudah mengetahui bahwa tidak boleh meninggalkan suatu kebenaran karena adanya perilaku menyimpang, maka bagaimana bisa kita tinggalkan kebenaran tersebut hanya karena semata-mata pelaku bid’ah juga melakukannya?

Seandainya asumsi di atas dibenarkan (boleh meninggalkan ajaran Nabi karena pelaku bid’ah juga melakukannya), maka pastilah ajaran Nabi seperti adzan, iqomah, sholat sunnah rawatib, sholat idul adha dan fitri, mengucapkan salam, mendoakan orang yang bersin، sedekah, menjamu tamu, serta kebaikan dan sunnah lainnya akan ditinggalkan.

Wallahu ‘alam

——–

Disandur dari Kitabul Fatawa li Imam Izzuddin bin Abdissalam.
Diterjemahkan oleh Dany Indra Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-Syafii angkatan 2.

———

Tulisan ini adalah serial “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah” yang diprakarsai oleh Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta.
Nantikan serial terjemah fatwa berikutnya ya.

Jika pemirsa sekalian merasa tulisan ini bermanfaat, yuuk share, komen, dan like postingan ini, Terimakasih.

——-
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

 

The post Bolehkah meninggalkan ajaran Nabi hanya karena itu juga dilakukan oleh ahli bid’ah? appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2024/09/bolehkah-meninggalkan-ajaran-nabi-hanya-karena-itu-juga-dilakukan-oleh-ahli-bidah/feed/ 0
Jika tidak memiliki air yang mencukupi untuk bersuci https://darussalam.or.id/2024/05/jika-tidak-memiliki-air-yang-mencukupi-untuk-bersuci/ https://darussalam.or.id/2024/05/jika-tidak-memiliki-air-yang-mencukupi-untuk-bersuci/#respond Mon, 06 May 2024 01:00:21 +0000 https://darussalam.or.id/?p=1707 Sahabat Ma’had Darussalam sekalian. Pernahkah sahabat berada di posisi tidak memiliki air yang sedikit, yang tidak cukup untuk bersuci baik

The post Jika tidak memiliki air yang mencukupi untuk bersuci appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
Sahabat Ma’had Darussalam sekalian.
Pernahkah sahabat berada di posisi tidak memiliki air yang sedikit, yang tidak cukup untuk bersuci baik wudhu atau mandi?

Jika sahabat sekalian pernah menjumpai kasus seperti itu, maka bagaimana ya hukumnya?

Apakah kita langsung tayammum saja, toh kan airnya tidak cukup untuk wudhu atau mandi
Ataukah kita harus pakai air itu dulu ya?

Hmm, menarik, mari simak jawaban hal ini dalam prespektif mazhab Syafi’i.

Pertanyaan

ما حكم لو وجد بعض الماء الذي لا يكفي للطهارة؟

Apa yang harus dilakukan jika kita memiliki air, namun air ini tidak cukup untuk bersuci (wudhu atau mandi) secara sempurna?

Jawaban

يلزمه استعماله، لأن الميسور لا يسقط بالمعسور، ثم يتيمم للباقي.
فالمحدث يطهر وجهه، ثم يديه على الترتيب.
و الجنب يبدأ بما شاء.
يندب أعالي بدنه – لأنها أشرف من غيرها.

Dalam keadaan demikian, wajib baginya untuk menggunakan air yang sedikit tadi, untuk bersuci baik wudhu atau mandi. Dikarenakan ada kaedah fikih yang maknanya “suatu hal yang menyulitkan, tidaklah menghalangi melakukan sesuatu yang mudah”.

Kemudian setelah bersuci semampunya dengan air yang sedikit itu, maka dilanjutkan dengan tayammum untuk menyucikan anggota tubuh yang belum terwudhukan.

Seorang yang berhadats kecil, wajib baginya berwudhu seperti urutan wudhu, yaitu membasuh wajah dahulu, lalu tangan, dan seterusnya.
Ketika air sudah habis, maka kemudian dia bertayammum untuk menyucikan sisa anggota wudhunya.

Adapun bagi orang yang junub, maka dia bebas mulai mengguyur dari anggota tubuh manapun. Kemudian saat airnya habis, maka dia lakukan tayammum untuk menyucikan anggota tubuh sisanya.

Disunnahkan pula memulai mandi dari bagian atas tubuhnya, karena bagian atas tubuh lebih mulia dari selainnya.

Disarikan dari Ithafun Nasik Fii Tashili Umdatus Salik wa ‘Uddatun Nasik hlm. 69.

Adapun ibaroh yang terdapat dalam ‘Umdatus Salik adalah :

ولو وجد بعض ماء لا يكفي طهارته لزمه استعماله، ثم تيمم للباقي، فالمحدث يُطَهّر وجهه، ثم يديه على الترتيب، والجنب يبدأ بما شاء، ويندب أعالي بدنه

———————

Ternyata seperti itu jawabannya sahabat sekalian.

Air yang kita punya, harus kita upayakan semaksimal mungkin untuk berwudhu atau mandi.

Setelah airnya habis dan ada anggota tubuh yang belum suci, maka selanjutnya kita baru boleh untuk bertayammum menyucikan anggota tubuh kita seluruhnya.

Terimakasih, Jazakumullahu Khairan.
Salam Mu’tamad.

(Ditulis oleh Dany Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-syafi’i angkatan 2)

The post Jika tidak memiliki air yang mencukupi untuk bersuci appeared first on Darussalam Asy Syafii.

]]>
https://darussalam.or.id/2024/05/jika-tidak-memiliki-air-yang-mencukupi-untuk-bersuci/feed/ 0