Jika tidak memiliki air yang mencukupi untuk bersuci

Sahabat Ma’had Darussalam sekalian.
Pernahkah sahabat berada di posisi tidak memiliki air yang sedikit, yang tidak cukup untuk bersuci baik wudhu atau mandi?

Jika sahabat sekalian pernah menjumpai kasus seperti itu, maka bagaimana ya hukumnya?

Apakah kita langsung tayammum saja, toh kan airnya tidak cukup untuk wudhu atau mandi
Ataukah kita harus pakai air itu dulu ya?

Hmm, menarik, mari simak jawaban hal ini dalam prespektif mazhab Syafi’i.

Pertanyaan

ما حكم لو وجد بعض الماء الذي لا يكفي للطهارة؟

Apa yang harus dilakukan jika kita memiliki air, namun air ini tidak cukup untuk bersuci (wudhu atau mandi) secara sempurna?

Jawaban

يلزمه استعماله، لأن الميسور لا يسقط بالمعسور، ثم يتيمم للباقي.
فالمحدث يطهر وجهه، ثم يديه على الترتيب.
و الجنب يبدأ بما شاء.
يندب أعالي بدنه – لأنها أشرف من غيرها.

Dalam keadaan demikian, wajib baginya untuk menggunakan air yang sedikit tadi, untuk bersuci baik wudhu atau mandi. Dikarenakan ada kaedah fikih yang maknanya “suatu hal yang menyulitkan, tidaklah menghalangi melakukan sesuatu yang mudah”.

Kemudian setelah bersuci semampunya dengan air yang sedikit itu, maka dilanjutkan dengan tayammum untuk menyucikan anggota tubuh yang belum terwudhukan.

Seorang yang berhadats kecil, wajib baginya berwudhu seperti urutan wudhu, yaitu membasuh wajah dahulu, lalu tangan, dan seterusnya.
Ketika air sudah habis, maka kemudian dia bertayammum untuk menyucikan sisa anggota wudhunya.

Adapun bagi orang yang junub, maka dia bebas mulai mengguyur dari anggota tubuh manapun. Kemudian saat airnya habis, maka dia lakukan tayammum untuk menyucikan anggota tubuh sisanya.

Disunnahkan pula memulai mandi dari bagian atas tubuhnya, karena bagian atas tubuh lebih mulia dari selainnya.

Disarikan dari Ithafun Nasik Fii Tashili Umdatus Salik wa ‘Uddatun Nasik hlm. 69.

Adapun ibaroh yang terdapat dalam ‘Umdatus Salik adalah :

ولو وجد بعض ماء لا يكفي طهارته لزمه استعماله، ثم تيمم للباقي، فالمحدث يُطَهّر وجهه، ثم يديه على الترتيب، والجنب يبدأ بما شاء، ويندب أعالي بدنه

———————

Ternyata seperti itu jawabannya sahabat sekalian.

Air yang kita punya, harus kita upayakan semaksimal mungkin untuk berwudhu atau mandi.

Setelah airnya habis dan ada anggota tubuh yang belum suci, maka selanjutnya kita baru boleh untuk bertayammum menyucikan anggota tubuh kita seluruhnya.

Terimakasih, Jazakumullahu Khairan.
Salam Mu’tamad.

(Ditulis oleh Dany Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-syafi’i angkatan 2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *