Skip to content
Al-Ma'had Al-Ilmi Darussalam

Al-Ma'had Al-Ilmi Darussalam

Pusat Pembelajaran Fiqh Madzhab Asy-Syafi'i

  • Home
  • Fiqh
    • Fiqh
    • Ushul Fiqh
    • Qowaid Fiqhiyyah
  • Aqidah
  • Tsaqofah
    • Thobaqot Syafiiyyah
    • Pengantar Madzhab Syafii
    • Resensi Kitab
  • Fatwa
  • Rekaman Kajian
    • Dauroh Al-Mukhtashor Ash-Shaghir
    • Daurah Ramadhan (Mukhtashor Abi Syuja’)
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Latar Belakang
    • Lokasi dan Fasilitas
    • Program Pembelajaran
    • Struktur Pengurus
    • Download
    • Pendaftaran
Al-Ma'had Al-Ilmi Darussalam

Tag: syarat wajib

Syarat-syarat Wajibnya Puasa

May 6, 2019 Farid Fadhillah Fiqh

Syarat wajibnya puasa ada empat: islam, baligh, berakal dan mampu untuk berpuasa. 1. Islam Puasa adalah sebuah ibadah yang tidak[…]

Read more

darussalam.or.id

# Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Santri Baru # Pengumuman Hasil Seleksi
Penerimaan Santri Baru Program 2 Tahun
Tahun 1442 H / 2021

Alhamdulillah proses seleksi calon santri baru "Program Reguler Dua Tahun" telah selesai.

Ada 54 calon santri baru yang diterima.

Bagi yang belum diterima, semoga tidak berkecil hati dan tidak mengurangi semangat dalam menuntut ilmu.

Semoga Allah memberkahi dan memberikan taufik kepada antum dalam menuntut ilmu.

Nama-nama yang diterima bisa dilihat di https://darussalam.or.id/2021/04/hasil-seleksi-penerimaan-santri-baru-1442h-2021m/

#pengumuman #seleksi #santri #mahad
*Daurah Online Ramadhan – Fiqih Syafi’i Dasar* *Daurah Online Ramadhan – Fiqih Syafi’i Dasar*

Ma'had Darussalam _insyaallah_ akan menyelenggarakan Daurah Fiqih Syafii Dasar selama bulan Ramadhan 1442H.

Pembahasan kitab *al-Yaqut an-Nafis*
Karangan al-'Allamah Ahmad bin Umar as-Syathiri _-rahimahullahu-_

🎙 Bersama Ustadz Agus Abu Husain
(Staf Pengajar Ma’had Darussalam Yogyakarta)

Tanggal 01 s.d. 25 Ramadhan 1442 H / 13 April s.d. 07 Mei 2021
(menunggu keputusan pemerintah)

Pagi : Pukul 05.30 – 07.00 WIB
Sore : Pukul 15.45 – 17.15 WIB

Daurah diselenggarakan online via :
✔️ Zoom Meeting (100 peserta yang pertama hadir tiap sesi)
✔️ YouTube Live

Biaya pendaftaran :
- Rp 150.000 (umum)
- Rp 100.000 (yang memiliki sertifikat daurah sebelumnya)
- Gratis (santri reguler)

Pembayaran ditransfer ke
Bank BNI Syariah No. Rekening *4567070122*
a.n. Yayasan Pendidikan Darussalam Asy Syafii

* Biaya tidak termasuk kitab rujukan. Kitab diusahakan sendiri oleh masing-masing peserta.

Fasilitas :
✔️ Ujian pekanan
✔️ e-Sertifikat bagi yang berhak

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi form di https://darussalam.or.id/daftar

☎ Contact Person : wa.me/6289652988762

Penyelenggara:
Ma’had Darussalam Yogyakarta

#daurah #online #ramadhan #fikihsyafii #yaqutnafis
# Sertifikat Daurah Fiqih Ibadah Dasar # Alhamdul # Sertifikat Daurah Fiqih Ibadah Dasar #

Alhamdulillah, pembahasan Kitab Haji telah diselesaikan pada hari Sabtu kemarin. Dengan demikian, berkahir pula lah pelaksanaan Daurah Fiqih Ibadah Dasar (Bab Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji) yang diselenggarakan oleh Mahad Darussalam.

Pembacaan dan pembahasan pada daurah ini merujuk kepada kitab "Fathul Qarib al-Mujib fi Syarhi Alfazh at-Taqrib" dari awal sampai selesai Kitab Haji.

Total ada 68 pertemuan, dari tanggal 15 Desember 2020 s.d. 06 Maret 2021.

Insyaallah e-sertifikat daurah diberikan kepada peserta yang hadir dan menyimak dars minimal sebanyak 75%.

Berikut adalah nama-nama peserta ikhwan yang berhak mendapat e-sertifikat.

01	.	Ahmad Mudzakir
02	.	Andri Darmawan
03	.	Ari Yadih
04	.	Arief Anggadipurwa
05	.	Bayu Alfath 
06	.	Biesta A. Azizi
07	.	Bima Krisna Aji 
08	.	Eko Purwanto
09	.	Esa Prakasa
10	.	Farid Fahmi
11	.	Fariz Adriansyah Putra
12	.	Fatkhul Muin
13	.	Feikal Aprieza
14	.	Fikri Sannawira
15	.	Furkonudin Nugraha
16	.	Hajra Alim
17	.	Hasim Ikhwanudin
18	.	Ihsan Nur Hakim
19	.	Khalid Akbar 
20	.	Ki Hariyadi
21	.	Mirdal Muthahari
22	.	Mochamad Rido Rizki Ahad
23	.	Mohamad Yasir Al Fatih
24	.	Mohammad Dian Pahlevi
25	.	Muh. Muammar Mustari
26	.	Muhammad Adli Rosadi
27	.	Muhammad Ilham Dahlan
28	.	Muhammad Nurhadi Hasan
29	.	Muhammad Septiazis Haditama
30	.	Muhammad Yakut Anas
31	.	Muhammad Yovin
32	.	Naufal Zahran
33	.	Nur Arifin
34	.	Puji Adi Saputra
35	.	Ranggi Yogama Mahajana
36	.	Rhadienka Abiesza
37	.	Ridho Hafidz Rivaldy
38	.	Rismal Adriansyah
39	.	Sakti Putra Mahardika
40	.	Subhan Fajaruddin Silla
41	.	Suhaeri Fatkhurrazi
42	.	Vigna Radiata Permana Putra
43	.	Wasis Utomo
44	.	Yuli Widiyatmoko
45	.	Yuswondo

Barakallahu fikum.
Jazakumullahu khairan.

#sertifikat #esertifikat #daurah #fathulqarib #fikih #ibadah
*PENDAFTARAN SANTRI BARU MA'HAD DARUSSALAM ASY SYA *PENDAFTARAN SANTRI BARU MA'HAD DARUSSALAM ASY SYAFI'I YOGYAKARTA*
_Angkatan ke-3 Kelas Online_
*Tahun Ajaran 1442/1443 H – 2021/2022 M*

Program 2 tahun (4 semester)
Terbuka untuk umum – mahasiswa dan non mahasiswa (khusus putra)

*📌Syarat dan Prosedur Pendaftaran*

1. Muslim
2. Mengerti bahasa arab dasar (nahwu dan shorof) dan mampu membaca kitab gundul.
3. Minimal berusia 17 tahun.
4. Bersedia membayar SPP sebesar Rp. 75 rb/bulan (diluar biaya kitab). 
5. Mengisi form pendaftaran online di https://s.id/regds3

_Ketika melakukan pendaftaran online diharuskan mengupload *KTP / KTM*_

*File di-scan berekstensi pdf atau image*. File diberi nama sesuai nama pendaftar. Contoh : farid.pdf

Para pendaftar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mendapat email balasan berisi pengumuman ujian tertulis, wawancara dan tes baca kitab.

*📚Materi Pelajaran selama 4 semester :*

*Daurah dan dars non reguler :*
✔️Fiqih : Matan Yaqut Nafis
✔️Ushul Fiqih : Husulul Masarrat Syarah Waraqat

*Tahun pertama :*
✔️ Fiqih : Matan Umdatus Salik
✔️Ushul fiqih : al-Anjum az-Zaahiraat Syarah Waraqat
✔️ Qawaid Fiqhiyyah : al-Faraid al-Bahiyyah
✔️Aqidah : Syarah Aqidah Wasithiyyah Syeikh Salih al-Fauzan
✔️Musthalah Hadits : Manzhumah Baiquniyyah
✔️ Akhlak dan Adab : Ta'lim Muta'allim

*Tahun kedua:*
✔️Fiqih : Fathul Mu'in Syarah Qurratul 'ain
✔️ Ushul Fiqih : al-Luma'
✔️Qawaid Fiqhiyyah : Idhahul Qawaid
✔️Aqidah : Tahdzib Aqidah Thahawiyyah Ibn Abdil Izz

*Metode Pembelajaran :*
✔Dauroh Fiqh Dasar Madzhab Syafi’i (bulan Ramadhan) 
✔Dars non reguler
✔Dars reguler

*🎙Staf Pengajar Ma'had Darussalam:*
✔Pengajar ponpes Hamalatul qur'an.
✔Pengajar Ponpes Harun Asy syafi'i
✔Alumni Universitas Islam Madinah

🔎Ujian tertulis, baca kitab dan wawancara dilaksanakan secara online.

*📆Tanggal-tanggal Penting*

✔2 April 2021 : Akhir waktu pendaftaran
✔4 April 2021 : Tes tertulis dan wawancara.
✔11 April 2021 : Pengumuman santri yang diterima baik melalui email maupun website darussalam.or.id

CP: https://wa.me/6289652988762

#pendaftaran #santri #mahad #darussalam #fikihsyafii #ushulfiqh #qawaidfiqhiyyah #kelasonline #online #belajar
4 syarat berubahnya air menjadi tidak mensucikan 4 syarat berubahnya air menjadi tidak mensucikan

Air mutlak yang suci dan mensucikan bisa berubah menjadi tidak mensucikan (meskipun tetap suci dzatnya) jika bercampur dengan benda suci dan terpenuhi 4 syarat berikut :

1️⃣ Mengalami perubahan yang banyak pada salah satu sifatnya, yaitu rasa, warna atau bau. Jika perubahannya sedikit atau tidak berubah sama sekali, maka air tetap suci dan mensucikan.

2️⃣ Benda yang mencampurinya adalah benda suci. Jika benda yang mencampuri termasuk benda najis, dirinci :

✔️Jika air kurang dari dua kulah, maka langsung dihukumi najis meskipun tidak berubah.
✔️Jika air dua kulah atau lebih, maka tidak berubah menjadi najis kecuali jika ada perubahan meskipun sedikit.

3️⃣ Bentuk percampurannya menyatu, misal deterjen atau teh yang mencampuri air. Jika percampuran tidak menyatu maka status air tetap suci mensucikan, misal tercampur dengan kayu gaharu atau minyak. Disebut menyatu jika setelah bercampur tidak bisa dipisahkan.

4️⃣ Benda yang mencampuri tersebut mudah dihindarkan dari air. Jika benda tersebut susah dihindarkan dari air, maka status air tetap suci mensucikan meskipun berubah banyak. Susah dihindarkan bisa karena dibutuhkan air semisal wadah air dan benda yang harus dilalui air ( contoh, pipa dan selang ) atau benda tersebut memang dekat dengan air seperti lumut dan daun yang berjatuhan.

#air #mutlak #fikihsyafii #fiqih #suci #thaharah
Air musta'mal dari bekas mensucikan najis. Air mu Air musta'mal dari bekas mensucikan najis.

Air musta'mal bisa juga dari bekas mensucikan najis selain dari bekas mengangkat hadas semisal bekas digunakan untuk wudhu atau mandi.

Gambarannya adalah semisal kain yang terkena najis dicuci dengan cara diguyur air. Kemudian air bekas tersebut ditampung dalam satu wadah. Air inilah yang bisa menjadi musta'mal.

Air bekas digunakan untuk mensucikan najis dihukumi musta'mal jika terpenuhi 5 syarat berikut :

1️⃣ Air mendatangi najis. Jika najis yang mendatangi air sedangkan air kurang dari dua kulah, maka air langsung dihukumi najis meskipun tidak mengalami perubahan.

2️⃣ Air kurang dari dua kulah. Jika air dua kulah atau lebih maka dihukumi suci dan mensucikan dengan syarat air tidak mengalami perubahan.

3️⃣ Air tidak mengalami perubahan salah satu sifatnya atau lebih. Jika mengalami perubahan, maka statusnya berubah menjadi air najis.

4️⃣ Benda yang disucikan sudah menjadi suci, sehingga jika masih najis, maka air dihukumi najis.

5️⃣ Berat air tidak bertambah. Jika beratnya bertambah maka dihukumi najis karena pertambahan berat tersebut berasal dari dzat najis.

(Fathul Qarib bersama Hasyiah al-Baajuri I/184-185 & Ifadatus Sadatil Umad, hlm. 143)

#air #mustakmal  #mustamal  #fikihsyafii  #fiqih  #najis #fathulqarib
4 Syarat air musta'mal Air musta'mal termasuk air 4 Syarat air musta'mal

Air musta'mal termasuk air suci tapi tidak mensucikan. Artinya, air tersebut suci dzatnya sehingga jika mengenai benda lain tidak menyebabkan najis.  Namun air musta'mal tidak bisa digunakan untuk bersuci semisal untuk wudhu atau mandi wajib. 

Air bekas digunakan untuk bersuci mengangkat hadas dikatakan musta'mal  jika terpenuhi syarat-syarat berikut :

1️⃣ Air tersebut sedikit yaitu kurang dari dua kulah ( dua kulah seukuran kurang lebih 200 liter ). Jika air mencapai dua kulah atau lebih, maka tidak bisa menjadi musta'mal.

2️⃣ Bekas digunakan untuk bersuci yang wajib yaitu untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis dengan syarat-syarat tertentu.Sama saja apakah seseorang berdosa ketika meninggalkan bersuci tersebut atau tidak. Sehingga mencakup air bekas wudhu anak kecil baik yang sudah tamyiz atau belum tamyiz semisal diwudhukan walinya agar sah thawafnya. Mencakup pula mandi wajib perempuan kafir yang suci dari haid dan akan dijimak suaminya yang muslim. Dari sini kita ketahui bahwa air bekas basuhan kedua dan ketiga dari wudhu bukan termasuk air musta'mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya Sunnah. Demikian pula air bekas mandi shalat Jum'at tidak dihukumi musta'mal karena mandi Jum'at bukan mandi wajib.

3️⃣ Air sudah berpisah dari anggota wudhu atau anggota mandi. Jika air masih Bolak balik pada anggota maka belum dihukumi musta'mal.

4️⃣ Tidak niat ightiraf ( niat menjadikan tangan sebagai ciduk ) sebelum memasukkan tangan ke wadah air untuk mmbasuh tangan setelah selesai membasuh muka. Jika sudah niat ightiraf, maka air tidak menjadi musta'mal.

Sumber : At-Taqrirat As-Sadidah, hlm. 59-60 & Hasyiah al-Baajuri I / 183

#air #mustakmal #mustamal #fıkıh #fiqih #fikihsyafii #wudhu #mandi
4 Syarat air musta'mal Air musta'mal termasuk air 4 Syarat air musta'mal

Air musta'mal termasuk air suci tapi tidak mensucikan. Artinya, air tersebut suci dzatnya sehingga jika mengenai benda lain tidak menyebabkan najis.  Namun air musta'mal tidak bisa digunakan untuk bersuci semisal untuk wudhu atau mandi wajib. 

Air bekas digunakan untuk bersuci mengangkat hadas dikatakan musta'mal  jika terpenuhi syarat-syarat berikut :

1️⃣ Air tersebut sedikit yaitu kurang dari dua kulah ( dua kulah seukuran kurang lebih 200 liter ). Jika air mencapai dua kulah atau lebih, maka tidak bisa menjadi musta'mal.

2️⃣ Bekas digunakan untuk bersuci yang wajib yaitu untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis dengan syarat-syarat tertentu.Sama saja apakah seseorang berdosa ketika meninggalkan bersuci tersebut atau tidak. Sehingga mencakup air bekas wudhu anak kecil baik yang sudah tamyiz atau belum tamyiz semisal diwudhukan walinya agar sah thawafnya. Mencakup pula mandi wajib perempuan kafir yang suci dari haid dan akan dijimak suaminya yang muslim. Dari sini kita ketahui bahwa air bekas basuhan kedua dan ketiga dari wudhu bukan termasuk air musta'mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya Sunnah. Demikian pula air bekas mandi shalat Jum'at tidak dihukumi musta'mal karena mandi Jum'at bukan mandi wajib.

3️⃣ Air sudah berpisah dari anggota wudhu atau anggota mandi. Jika air masih Bolak balik pada anggota maka belum dihukumi musta'mal.

4️⃣ Tidak niat ightiraf ( niat menjadikan tangan sebagai ciduk ) sebelum memasukkan tangan ke wadah air untuk mmbasuh tangan setelah selesai membasuh muka. Jika sudah niat ightiraf, maka air tidak menjadi musta'mal.

Sumber : At-Taqrirat As-Sadidah, hlm. 59-60 & Hasyiah al-Baajuri I / 183

#air #mustakmal #mustamal #fıkıh #fiqih #fikihsyafii #wudhu #mandi
6 syarat makruhnya menggunakan air musyammas. Air 6 syarat makruhnya menggunakan air musyammas.

Air musyammas adalah air yang terkena terik sinar matahari. Dalam madzhab Syafi'i, menggunakan air musyammas hukumnya makruh karena dikhawatirkan akan menyebabkan penyakit sopak ( vitiligo ). Menggunakan air musyammas dihukumi makruh jika terpenuhi enam syarat berikut :

1️⃣ Berada pada daerah yang sangat panas, seperti Hadramaut dan Hijaz. Adapun jika pada daerah dengan cuaca sedang seperti Mesir atau yang cuacanya dingin seperti Syam, maka tidak makruh.

2️⃣ Wadah air terbuat dari bahan logam, seperti besi dan tembaga. Jika wadah terbuat dari bahan non logam semisal kayu, plastik, batu bata dan lainnya maka hukumnya tidak makruh.

3️⃣ Digunakan pada badan. Adapun jika digunakan pada pakaian maka tidak makruh asalkan pakaian sudah kering ketika dipakai. Berbeda halnya jika dipakai dalam keadaan basah dan panas, maka hukumnya tetap makruh.

4️⃣ Dipakai dalam keadaan panas. Adapun jika air sudah tidak panas, maka tidak makruh.

5️⃣ Ada air lain yang bisa digunakan untuk bersuci. Jika tidak ada air lain selain air musyammas, maka tidak  makruh menggunakannya untuk bersuci bahkan hukumnya wajib jika waktunya sempit.

6️⃣ Tidak ada prasangka kuat bahwa jika menggunakan air musyammas akan membahayakan dirinya. Adapun jika ada prasangka kuat akan membahayakan dirinya maka hukumnya tidak makruh lagi namun berubah menjadi haram.

Sumber : Fathul Qarib Mujib bersama Hasyiah al-Baajuri  I / 179-181

#makruh #air #musyammas #airpanas  #fikihsyafii #fathulqorib #thaharah
*Hukum membaca Basmalah* 1️⃣ Sunnah, untuk ha *Hukum membaca Basmalah*

1️⃣ Sunnah, untuk hal-hal yang mendapat perhatian syari'at, seperti ketika akan memulai wudhu, mandi, tayamum dan yang lainnya.

2️⃣ Haram, untuk perkara yang diharamkan, seperti minum khamr.

4️⃣ Makruh, untuk perkara yang hukumnya makruh, seperti memandang farji istri.

5️⃣ Wajib, ketika di dalam shalat karena basmalah termasuk ayat dari surat Al-fatihah.

6️⃣ Mubah, untuk hal-hal mubah yang tidak ada kemuliaan di dalamnya, seperti memindah benda dari satu tempat ke tempat lain.

Sumber : Hasyiah al-Baajuri I/92 dengan sedikit penambahan.

#basmalah #fikihsyafii
Segenap pengurus Yayasan Pendidikan Darussalam Asy Segenap pengurus Yayasan Pendidikan Darussalam Asy Syafii mengucapkan selamat dan sukses kepada Dewan Pembina & Mudarris Ma'had Darussalam:

Al Ustadz Dr. Abu Ukkasyah Aris Munandar @ustadzaris , S.S., M.P.I. _hafizhohullah_

atas keberhasilan mempertahankan disertasi doktoral berjudul:

Kontekstualisasi Fikih Muamalah Maliyah
(Studi atas Fatwa-fatwa DSN-MUI dengan Standar Transaksi _Accounting and Auditing Organization for Islamic Institutions_ (AAOFI) untuk Transaksi Murabahah, Mudarabah dan Musyarakah)

Semoga Allah senantiasa memberkahi ilmu beliau dan memberi manfaat kepada islam dan kaum muslimin.

#fikihmuamalah #uinsuka #dsnmui #mui #islamicfinance #murabahah  #mudharabah  #musyarakah #fiqih
Follow on Instagram

Follow us

  • facebook
  • youtube
  • instagram
WordPress Theme: Poseidon by ThemeZee.