Fardhu, Sunnah dan Adab Wudhu – Faedah Dars Umdatus Salik (2)

Faedah Fiqih Syafi’i dars Umdatus Salik (2)
Fardhu, Sunnah dan Adab Wudhu

Fardhu wudhu adalah sesuatu yang harus dilakukan agar wudhu menjadi sah.
Fardhu wudhu ada enam yaitu:

  1. Niat bersamaan dengan membasuh wajah
  2. Membasuh wajah
  3. Membasuh tangan hingga kedua siku
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kaki hingga mata kaki
  6. Tertib (urut sesuai urutan)

Hal-hal selain enam di atas tidak termasuk fardu wudhu akan tetapi masuk kategori sunah wudhu.

Dalil dari Al-Qur’an :

‘يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ (6)’ [سورة المائدة]

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian hendak mendirikan sholat basuhlah wajah-wajah kalian, dan tangan-tangan kalian hingga siku-siku dan usaplah sebagian dari kepala-kepala kalian, dan kaki-kaki kalian hingga mata kaki….!” (QS. Al Maidah: 6)

Ringkasan tata cara wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam

[1] Niat wudhu
Niat tempatnya ada dalam hati namun disunahkan untuk melafadzkannya menurut pendapat madzhab Syafi’i dan jumhur ulama berdasarkan qiyas talafudz niat pada ibadah haji.

[2] Membaca tasmiyah (bismillah) atau menyempurnakan (dengan membaca bismillahirrahmanirrahim). (Anwarul Masalik, hlm. 13)

[3] Mencuci kedua telapak tangan 3 kali hingga pergelangan tangan (Anwarul Masalik, hal. 15)

[4] Berkumur kumur dan istinsyak (memasukkan air ke lubang hidung) 3 kali.

[5] Membasuh wajah 3 kali.
Batasan wajah ialah yang berada di antara tempat tumbuhnya rambut bagian depan pada umumnya hingga sampai dagu. Adapun lebarnya ialah dari telinga (bagian ujung depan ) kanan hingga telinga kiri.

[6] Kemudian menyela-nyela jenggot yang lebat dengan air yang baru (bukan air sisa wajah).

Batasan dikatakan lebat ialah tatkala kulit dibalik jenggot bisa terlihat oleh orang lain dari jarak orang berbincang-bincang. (Tahqiq Majid Hamawi untuk Umdatus Salik, hlm 26).

[7] Membasuh kedua tangan hingga kedua siku tiga kali.

[8] Mengusap sebagian kepala

Dalam madzhab yang wajib adalah cukup mengusap sebagian saja sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim dari shahabat Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhuma :

اَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ تَوَضَأَ فَمَسَحَ بِناصِيَتِهِ وَ عَلَى العِمامَةِ

Bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berwudhu maka beliau mengusap di ubun-ubun beliau dan di atas sorban. (HR. Muslim, no. 659)

Sunah hukumnya membasuh seluruh bagian kepala. Dan juga dilakukan tiga kali dalam rangka sunnah taslits (mengulang gerakan wudhu tiga kali yang hukumnya sunah)

[9] Kemudian mengusap kedua telinga bagian luar dan bagian dalam dengan air yang baru tiga kali. Kemudian (membersihkan) lubang telinga dengan air yang baru dengan kedua kelingking juga 3 kali. Sebagian ulama ada yang berpendapat membersihkan lubang telinga ini sunah yang terpisah dengan mengusap (daun) telinga dalam dan luar, namun ada yang berpendapat masuk di dalamnya. (Anwarul masalik, hlm. 18)

[10] Kemudian membasuh kedua kaki hingga mata kaki tiga kali

[11] Kemudian setelah berwudhu membaca do’a:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيَكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أنَّْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اللّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ
وَ اجْعَلْنِي مِنْ عِبادِكَ الصالِحِينَ
سُبْحانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.

Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna muhamadan abduhu wa rosuluhu. Allahumaj’alni minattawabiina waj’alni minal mutatohirin waj’alni min ‘ibadikasholihin. Subhanakallahuma wabihamdika asyhadu Alla Ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaika.

Dalam hadits yang shahih dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu , Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:

((مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَأُ فَيُبْلِغُ -أَوْ فَيُسْبِغُ- الوُضُوْءَ، ثُمَّ يَقُوُلُ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشَهَدُ أَنَّ مُحَمَّدَا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الجَنَّةِ الثَمَانِيَّةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ)) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu maka memperbagus wudhunya kemudian membaca: “Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna muhamadan abduhu wa rasuluhu” kecuali dibukakan baginya pintu surga yang delapan ia masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki. (HR. Muslim, no. 234)

✔️ Adab adab dalam berwudhu:

  1. Menghadap kiblat
  2. Tidak berbicara tanpa ada hajat
  3. Memulai dengan bagian yang paling atas ketika membasuh wajah dan tidak dengan menampar wajah ketika membasuhnya.
  4. Memperhatikan lekukan lekukan yang tersembunyi di bagian wajah semisal pertemuan pangkal hidung dengan ujung ujung kelopak mata, tumit, atau selainnya dari anggota wudhu yang berpeluang luput dari terkena air.
  5. Apabila ia memakai cincin, menggeser geser cincin agar air bisa masuk ke sela sela jari. Termasuk menyela nyela jari jemari kaki dengan menggunakan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan hingga berakhir di kelingking kaki kiri.

 

✔️ Yang dimakruhkan dalam berwudhu:

  1. Dibasuhkan oleh orang lain kecuali jika ada udzur.
  2. Mendahulukan yang kiri.
  3. Berlebihan dalam menggunakan air.

 

Masa’il:

1. Wajib membasuh semua bulu atau rambut yang tumbuh di area wajah baik bagian luar rambut, bagian dalam maupun kulitnya kecuali jenggot dan jambang yang tebal, maka hanya bagian luar saja yang wajib dibasuh. Adapun bagian dalamnya disunnahkan untuk disela-selai.

2. Jika seseorang tangannya terpotong pada area lengan bawah, maka wajib ia basuh dari bagian yang tersisa hingga siku, Jika terpotong pada siku maka wajib membasuh ujung lengan atas dan jika yang terpotong pada lengan atas maka disunnahkan membasuh lengan atas yang tersisa.

3. Ketika mengusap kepala, maka diawali dari bagian paling depan lalu ditarik ke belakang hingga bagian tengkuk, dan dianjurkan mengembalikan ke bagian depan lagi jika rambutnya bisa berbalik. Adapun jika rambut sangat tipis atau gundul, dikepang, panjang maka tidak disunahkan dikembalikan ke depan.

4. Jika seseorang lupa berapa kali ia membasuh, maka ia ambil bilangan yang paling kecil, kemudian ia menggenapkannya.

5. Jika ada sesuatu yang mengenai kuku hingga air tidak bisa mengenai kuku tangan atau kaki, maka tidak sah wudhunya.

6. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan pada semua anggota wudhu yang berpasangan kecuali, telapak tangan, pipi, telinga, yaitu semua itu dibasuh berbarengan.

7. Jika seseorang ragu di tengah- tengah wudhu, bagian mana terakhir ia basuh, maka ia ulangi pada bagian yang ia ragu beserta melanjutkan bagian setelahnya dalam rangka menjaga tartib wudhu.
Namun jika ia timbul ragu setelah selesai dari wudhu, maka ia tidak mengulang apapun, kecuali ia lupa berniat wudhu. Sebagaimana kaidah:

السَّكُ بَعْدَ فَرَاغِ العِبادَةِ لاَ يُؤَثِرُ إلاَّ فِيْ النِّيَّةِ

“Keraguan setelah selesai ibadah tidak berkonsekuensi apapun kecuali pada permasalahan niat”.
(Anwarul masalik, 17)

8. Membaca doa tertentu ketika membasuh anggota wudhu tidak ada dasar (dalilnya).

9. Termasuk sunah dalam berwudhu:
✔️ Air yang digunakan tidak kurang dari satu mud (satu cakupan dua telapak tangan orang dewasa).
Adapun pada mandi janabah air yang digunakan tidak kurang dari 1 sha’ (4 mud).
✔️Tidak mengelap (mengeringkan dengan kain atau semisalnya) pada bagian anggota wudhu.
✔️Tidak mengibas-ngibaskan kedua tangan setelah berwudhu.

✒️
Penulis : Nur Arifin (santri Ma’had Darussalam)
Muraja’ah : Agus Waluyo Abu Husain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *